Bukti Potong PPh 21: Jenis & Cara Membuatnya

Dalam konteks pajak penghasilan di Indonesia, Bukti Potong PPh 21 menjadi elemen yang tidak terpisahkan. Bukti potong ini merupakan dokumen resmi yang memvalidasi pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (PPh Pasal 21) yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan kepada karyawannya. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai jenis-jenis Bukti Potong PPh 21 beserta langkah-langkah formal untuk membuatnya.

Pengertian Bukti Potong PPh 21

Bukti Potong PPh 21, pada dasarnya, adalah sebuah dokumen yang berperan sebagai bukti konkrit dari pemotongan pajak yang dilakukan oleh perusahaan kepada karyawannya. Fokus utama pemotongan ini adalah pada PPh Pasal 21, yang melibatkan perusahaan sebagai pemotong pajak dan karyawan sebagai penerima penghasilan.

Fungsi Bukti Potong PPh 21

Fungsi utama dari Bukti Potong PPh 21 adalah untuk memberikan dokumentasi resmi terkait pemotongan pajak yang telah dilakukan oleh perusahaan. Bukti potong ini tidak hanya menjadi catatan transaksi perpajakan, tetapi juga sebagai syarat penting dalam pelaporan SPT Tahunan PPh oleh individu yang menerima penghasilan.

Baca juga: Cara Mengurus Lebih Bayar PPh 21

Jenis-Jenis Bukti Potong PPh 21

Penting untuk memahami bahwa ada variasi jenis Bukti Potong PPh 21 tergantung pada karakteristik penerima penghasilan dan sifat penghasilannya. Berikut adalah jenis-jenisnya:

  • Bukti Potong PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1
    Digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 pada pegawai tetap, penerima pensiun, atau penerima tunjangan/jaminan hari tua berkala.

  • Bukti Potong PPh Pasal 21 Formulir 1721-A2
    Digunakan untuk pegawai yang bekerja untuk negara, seperti pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiunnya.

  • Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-VI
    Bersifat tidak final, digunakan untuk pemotongan pajak atas pegawai tidak tetap, seperti tenaga ahli, bukan pegawai, peserta kegiatan, dan lainnya.

  • Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-VII
    Bersifat final, digunakan untuk penghasilan berupa pesangon atau honorarium yang diterima oleh pegawai negeri sipil dari APBN atau APBD.

Baca juga: Perbedaan Pajak Penghasilan (PPh) Final dan Tidak Final

Pelaporan Bukti Potong PPh 21

Pemberi penghasilan, yang umumnya adalah perusahaan, memiliki kewajiban untuk melaporkan bukti potong PPh 21 pada bulan berikutnya setelah pemotongan dilakukan, tepatnya pada tanggal 20. Di sisi penerima penghasilan, bukti potong ini menjadi syarat utama untuk melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Kapan Buat Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 21?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017, pemberi penghasilan harus membuat dan memberikan Bukti Potong PPh 21 selambat-lambatnya satu bulan setelah tahun kalender berakhir, yaitu pada bulan Januari tahun berikutnya. Hal ini dilakukan agar karyawan dapat menggunakan bukti potong PPh 21 untuk melaporkan pajak pribadinya.

Cara Buat Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 21

Pembuatan Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 21 memerlukan ketelitian dan pemahaman aturan formal. Berikut adalah langkah-langkah kritis yang harus diikuti untuk menciptakan bukti potong yang akurat dan sah.

  • Pemahaman Nomor Bukti Pemotongan Pajak PPh 21
    Perusahaan harus memahami ketentuan nomor bukti pemotongan pajak dalam pembuatan bukti potong PPh 21. Format nomor harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga:  Biaya Jabatan: Ketentuan & Contoh Cara Hitung

  • Format Nomor untuk Bukti Potong 1721 A1
    Format nomor bukti potong PPh 21 adalah 1-mm-yy-xxxxxxx, dengan mm menunjukkan masa pajak pembuatan bupot. yy adalah 2 digit tahun pajak, dan xxxxxxx diisi nomor urut bupot tersebut.

  • Isi Masa Pendapatan Penghasilan
    Isi masa pendapatan penghasilan dengan menggunakan format mm-mm yang menunjukkan dari bulan apa hingga bulan apa karyawan tersebut bekerja. Contoh, karyawan yang bekerja dari bulan Februari hingga Desember ditulis 02-12.

  • Identitas Pemotong
    Identitas dari pemotong dapat diisi dengan identitas yang menandatangani bukti pemotongan tersebut. Pemotong harus memastikan bahwa identitas tersebut jelas dan akurat.

  • Penyusunan dan Pemberian Bukti Potong
    Setelah menetapkan nomor, mengisi masa pendapatan, dan mencantumkan identitas pemotong, bukti potong PPh 21 dapat disusun. Perusahaan harus memberikan bukti potong ini kepada karyawan paling lambat satu bulan setelah tahun kalender berakhir.

Pemotong PPh 21/26 Wajib Melaporkan SPT Masa

Pihak yang wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 termasuk WP Badan pusat, WP Badan cabang, WP Badan dengan status wajib pajak domisili, WP Orang Pribadi dengan status wajib pajak pusat yang mempunyai kewajiban pemotongan PPh 21/26, WP Orang Pribadi yang berstatus sebagai WP cabang, dan WP Orang Pribadi yang berstatus sebagai WP Domisili.

Konsekuensi Jika Tidak Ada Bukti Potong

Ketidakmenerimaan bukti potong oleh karyawan dapat menghambat pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi karena formulir tersebut merupakan syarat penting. Di sisi lain, ketidakpemberian bukti potong oleh pemberi kerja dapat menghambat karyawan untuk mematuhi kewajiban pajak. Perusahaan yang tidak memiliki bukti potong PPh 21 atau jenis pajak penghasilan lainnya juga akan kesulitan dalam melakukan pengkreditan pajak saat menghitung pajak untuk pelaporan SPT Tahunan Badan.

Cara Mendapatkan Bukti Potong PPh 21

Perusahaan yang memotong pajak penghasilan pasal 21 wajib memberikan bukti potong PPh 21 kepada karyawan atau orang pribadi penerima penghasilan. Bukti potong ini biasanya diberikan oleh perusahaan jauh sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Bagi karyawan, termasuk pegawai atau pekerja bebas, dapat meminta bukti potong PPh 21 ke perusahaan atau bendahara instansi terkait. Wajib pajak yang memiliki pekerjaan sampingan yang termasuk dalam kategori kena pajak juga berhak meminta bukti pemotongan pajak dari pihak pemberi pekerjaan.

Perkuat pemahaman Anda tentang bukti potong PPh 21 dengan bimbingan terbaik dari ISB Consultant. Konsultasikan secara lengkap di https://isbconsultant.com/konsultan-pajak-semarang/ untuk memastikan kelayakan dan kepatuhan. Dengan dukungan tim konsultan pajak profesional di Semarang, Anda dapat mengelola dan memahami bukti potong PPh 21 dengan tepat, menjaga keberlanjutan finansial, dan mencegah kendala perpajakan

Kesimpulan

Dalam konteks perpajakan di Indonesia, Bukti Potong PPh 21 adalah bagian integral dari proses pemotongan pajak penghasilan pasal 21. Artikel ini mengulas secara rinci pengertian, fungsi, jenis-jenis, pelaporan, langkah-langkah pembuatan, serta konsekuensi jika tidak ada bukti potong PPh 21. Penting bagi pemberi penghasilan dan penerima penghasilan untuk memahami peran dan prosedur terkait Bukti Potong PPh 21 guna memastikan kepatuhan pajak yang baik dan pencegahan masalah di masa yang akan datang.