Cara Bayar Pajak Online Badan Usaha Secara Mudah dan Tepat

Konsultan Pajak Malang – Apakah Anda sedang merintis usaha atau sedang berniat untuk mendirikan bisnis? Ataukah Anda seorang konsultan pajak? Kini di kehidupan saat ini sudah tak terpisahkan dari pajak. Membayar pajak bagi masyarakat hukumnya wajib, baik Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) ataupun Wajib Pajak Badan (WP Badan). 

Aktivitas dalam membayar pajak relatif sering dilakukan mengingat ada banyak jenis kewajiban pajak yang harus dibayar. Memanglah membayar pajak menyita banyak waktu mengingat masih menggunakan cara yang manual. Itu artinya harus membuat kode billing sebagai syarat untuk membayar pajak melalui bank. 

Lalu bagaimana cara membayar pajak online badan usaha dengan mudah dan tepat? Penasaran dengan ulasan yang satu ini? Jika Anda penasaran dengan topik ini maka harus menyimak ulasan sampai tuntas.

Sebelum membahas lebih jauh tentang bagaimana cara membayar pajak online untuk badan usaha, hal yang harus Anda ketahui ialah e-billing yang digunakan sebagai platform yang digunakan untuk melaporkan pajak online. E-billing merupakan sistem pembayaran elektronik yang dikelola oleh Ditjen Pajak.

E-billing bisa didapatkan dengan berbagai macam cara. Ketika Anda sudah mendapatkan kode billing hal yang pertama yang harus dilakukan ialah melakukan pembayaran ataupun penyetoran. Pembayaran ini  bisa dilakukan dengan dua cara, diantaranya:

liangtong.com.au

CARA #1

Dengan mendatangi teller bank/pos persepsi dengan menyerahkan surat setoran pajak (SSP) atau SSP PPB.

Jika Anda menghendaki membayar melalui teller bank, ada beberapa hal yang harus dilakukan, diantaranya:

  • Menyerahkan SSP ataupun SSP PPB didalam empat rangkap yang telah terisi lengkap dan sudah ditandatangani kepada teller bank ataupun pos persepsi dan menyerahkan uang sejumlah nominal yang sudah disebutkan di dalam SSP ataupun di SSP PPB.
  • Teller bank ataupun pos persepsi merekam data pembayaran ataupun setoran pajak untuk menerbitkan kode billing.
  • Teller bank/pos persepsi mencetak bukti penerbitan kode billing dan menyerahkan ke Anda.
  • Anda harus memeriksa kesesuaian elemen data pada bukti penerbitan kode billing dengan isian SSP/SSP PBB.
  • Teller bank/pos persepsi memproses transaksi pembayaran pajak atas kode billing yang dimaksud.
  • Anda baru bisa menerima kembali formulir bukti setoran lembar ke satu dan lembar ketiga yang sudah terteera dengan elemn data BPN serta sudah dibubuhi tanda tangan.

CARA #2

Menggunakan layanan ataupun produk ataupun aplikasi ataupun sistem yang sudah terhubung dengan sistem billing DJP

Baca juga:  Jenis Pajak Penghasilan Perusahaan & Badan Usaha

Salah satunya dengan menggunakan Lembaga di ISBConsultant. Dengan melalui e-billing ISBConsultant Anda dapat membuat kode billing yang ada di aplikasi yang satu ini.

Selain itu, Anda juga bisa langsung membayar ataupun menyetorkan pajak melalui virtual account bank tanpa berpindah platform. Lebih simple bukan? Sistem e-billing yang terdapat di ISBConsultant akan membimbing Anda dalam mengisi SSP elektronik dengan benar sesuai dengan transaksi.

Bahkan Anda dapat membuat kode billing untuk semua jenis kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak dengan mudah serta gratis. Setelah melakukan pembayaran pajak selesai, Anda akan langsung mendapatkan bukti penerimaan elektronik resmi dari DJP. Selain itu, Anda tidak perlu bingung cara menyimpan bukti setor pajak.

Hal ini disebabkan karena bukti bayar pajak akan secara otomatis tersimpan aman sesuai dengan jenis dan masa pajak yang diinginkan pada fitur arsip pajak, sehingga dapat memudahkan untuk ditemukan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Membayar pajak pada saat ini memanglah sudah menjadi kewajiban bagi setiap warga. Membayar pajak memanglah membutuhkan waktu yang relatif lama. Hal ini dikarenakan harus mendapatkan nomor antrian terlebih dahulu. Dengan ulasan ini, Anda bisa mendapatkan informasi bagaimana caranya membayar pajak tanpa harus memakan waktu yang lama.