Konsultan Pajak Malang Profesional – Menurut SE-20/PJ/2014, bahwasanya sertifikat elektronik merupakan sertifikat yang memuat tanda tangan elektronik serta identitas status subjek hukum para pihak dan transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi.
Sertifikat elektronik merupakan salah satu hal yang penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak elektronik dan bisa digunakan sebagai tanda bukti pelaporan pajak.
Sertifikat elektronik ini diberikan oleh DJP kepada PKP digunakan sebagai bukti otentifikasi pengusaha layanan pajak secara elektronik. Lalu bagaimanakah cara mendapatkan sertifikat? Apakah Anda penasaran dengan ulasan ini? Jika iya, Anda wajib menyimak ulasan ini sampai tuntas.
Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2015 bahwasanya memuat tata cara pemberian dan pencabutan sertifikat elektronik. Seorang pengusaha Kena Pajak bisa memperoleh sertifikat tersebut dengan cara mengajukan permohonan ke kantor pelayanan pajak yang mana wajib pajak tersebut wajib dilengkapi dengan dokumen terkait.
Kelengkapan tersebut tidak bisa diisi sendiri selain wajib pajak. Permohonan ini diajukan oleh pengurus yaitu direktur ataupun pihak yang Namanya tercantum di dalam akta pengusaha kena pajak. Berikut syarat dan dokumen yang harus Anda lengkapi, diantaranya:
Sertifikat Elektronik e-Faktur
Seperti yang sudah Anda ketahui sebelumnya bahwasanya sertifikat elektronik di peraturan dari Direktur Jenderal Pajak pada SE-20/PJ/2015 yang berisi tentang sertifikat elektronik. Namun yang sudah dipaparkan di atas bahwasanya masih mengalami pendalaman bila melihat dari SE-20/PJ-2015. Lalu apa sajakah itu? Berikut pemaparannya yang harus Anda ketahui, diantaranya:
Bagi sebagian perusahaan pastinya sertifikat elektronik sangatlah dibutuhkan. Sertifikat elektronik ini sudah diatur di Peraturan Jenderal Pajak pada SE-20/PJ/2015. Semoga ulasan diatas dapat bermanfaat bagi Anda yang sedang mencari informasi tentang sertifikat elektronik e-faktur.