Harus Tahu! Ini Perubahan Hitungan Tarif Pajak Karyawan di 2024

Pada awal tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menerapkan perubahan dalam hitungan tarif pajak karyawan di Indonesia. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan memberikan kepastian dalam pemungutan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan atau PPh 21.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai perubahan tersebut, termasuk latar belakang, metode baru penghitungan dengan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER), serta dampak yang diharapkan.

Latar Belakang Perubahan

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa aturan main pelaksanaan tarif efektif rata-rata untuk PPh Pasal 21 ini direncanakan akan diterapkan pada awal tahun 2024. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk terus melakukan penyempurnaan sistem perpajakan demi meningkatkan pelayanan dan keadilan dalam pengelolaan pajak.

Saat konferensi pers daring pada tanggal 24 November 2023, Suryo Utomo menyampaikan bahwa proses penyusunan dasar hukum dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan sedang dalam proses, dan diharapkan dapat ditandatangani serta diterbitkan pada bulan Januari 2024. Hal ini menandai langkah konkret pemerintah dalam merespons dinamika ekonomi dan kebutuhan perpajakan di Indonesia.

Metode Baru Penghitungan: Tarif Efektif Rata-rata (TER)

Perubahan terbesar dalam hitungan tarif pajak karyawan di tahun 2024 adalah penggunaan metode tarif efektif rata-rata atau TER. Metode ini diharapkan dapat memberikan manfaat lebih banyak kepada para pemotong atau pemungut PPh Pasal 21, karena penghitungan pajak karyawan akan menjadi lebih sederhana dan mudah.

Tarif efektif rata-rata ini mencakup penghitungan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) berdasarkan jenis status PTKP, seperti tidak kawin, kawin, dan kawin serta pasangan bekerja. Selain itu, terdapat tabel Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam tabel tersebut, PTKP disusun berdasarkan status kawin, jumlah tanggungan, dan kategori status tanggungan. Sebagai contoh, PTKP untuk status kawin tanpa tanggungan memiliki nominal sebesar Rp 58,5 juta. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian dalam menentukan besaran PTKP bagi setiap karyawan.

Tarif Pajak yang Berlaku

Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), tarif PPh orang pribadi telah mengalami perubahan. Saat ini (November 2023), terdapat lima tarif yang berlaku, dengan penambahan satu lapisan tarif untuk penghasilan tertinggi, yaitu 35% untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar. Dengan demikian, tarif PPh yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan setahun sampai dengan Rp 60 juta: 5%
  • Di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta: 15%
  • Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta: 25%
  • Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar: 30%
  • Di atas Rp 5 miliar: 35%

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan sistem perpajakan menjadi lebih proporsional dan adil, terutama dalam mengenakan tarif tertinggi untuk penghasilan yang signifikan.

Mekanisme Penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER)

Mekanisme penerapan tarif efektif rata-rata (TER) melibatkan perkalian TER dengan Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, dengan menghitung atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Baca juga:  Biaya Jabatan: Ketentuan & Contoh Cara Hitung

Pertimbangan PTKP untuk setiap status, seperti belum menikah, sudah menikah, dan menikah serta pasangan bekerja, telah dimasukkan dalam tarif efektif yang disebutkan, bersama dengan jumlah tanggungan yang sudah atau belum dimiliki.

Dengan ini kami informasikan bahwa https://isbconsultant.com/konsultan-pajak-semarang/ adalah mitra terpercaya untuk mengatasi tantangan perubahan hitungan tarif pajak karyawan. Keahlian kami dalam bidang konsultasi pajak semarang tidak hanya teruji, tetapi juga mampu memberikan solusi terbaik untuk finansial Anda. ISB Consultant tidak hanya memberikan layanan konsultasi yang komprehensif, tetapi juga menjaga kepatuhan dan kejelasan dalam setiap langkahnya.

Dampak Perubahan Tarif Pajak

Dengan diterapkannya metode tarif efektif rata-rata (TER), diharapkan akan ada sejumlah dampak positif dalam pemungutan dan pemotongan PPh Pasal 21. Pertama, proses perhitungan pajak karyawan menjadi lebih sederhana dan mudah, memberikan kepastian bagi pemotong atau pemungut PPh. Kedua, sistem perpajakan menjadi lebih proporsional dengan mempertimbangkan PTKP berdasarkan status dan tanggungan karyawan.

Sebagai contoh perhitungan, kita dapat mengambil kasus seorang karyawan, Ani, yang menikah dan tanpa tanggungan. Dengan gaji Rp10.000.000 per bulan, menggunakan mekanisme pemotongan PPh saat ini, perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Gaji Rp10.000.000 dikurangi biaya jabatan 5% x Rp10.000.000, sehingga penghasilan neto per bulan menjadi Rp 9.500.000.

  • Penghasilan neto setahun menjadi 12 x Rp9.500.000, sehingga totalnya menjadi Rp114.000.000.

  • PTKP setahun untuk status kawin tanpa tanggungan adalah Rp 58.500.000, sehingga Penghasilan Kena Pajak setahun menjadi Rp 55.500.000.

  • PPh Pasal 21 terutang perhitungannya menjadi 5% x Rp55.500.000, dengan hasil Rp2.775.000. PPh Pasal 21 per bulannya menjadi sebesar Rp2.775.000 : 12, dengan total akhir menjadi Rp231.250.

Namun, dengan menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER), pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Ani dihitung dengan tarif efektif kategori A sebesar 2,25%. Dengan demikian, jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Ani adalah:

  • Januari – November: Rp10.000.000 x 2,25% = Rp225.000/bulan
  • Desember: Rp2.775.000 – (Rp225.000 x 11) = Rp300.000

Selisih pemotongan sebesar Rp75.000, yang menandakan perbedaan antara metode lama dan metode baru.

Baca juga: Ini yang Harus Dipersiapkan Sebelum Lapor SPT PPh 21

Kesimpulan

Perubahan hitungan tarif pajak karyawan di tahun 2024, dengan diterapkannya metode tarif efektif rata-rata (TER), adalah langkah signifikan dalam penyempurnaan sistem perpajakan di Indonesia. Diharapkan bahwa perubahan ini akan memberikan kepastian, kemudahan, dan keadilan dalam pemungutan dan pemotongan PPh Pasal 21.

Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak, telah berkomitmen untuk terus meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem perpajakan. Harapan besar terletak pada kemampuan metode baru ini untuk memberikan manfaat yang signifikan bagi pemotong atau pemungut PPh Pasal 21, sekaligus menjadikan sistem perpajakan yang lebih progresif dan adil.

Seiring implementasi perubahan ini, diharapkan para pemangku kepentingan dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan tersebut, sehingga tujuan utama dari perbaikan sistem perpajakan dapat tercapai dengan maksimal.