Mengenal Jenis-jenis Pajak di Indonesia Lebih Dekat

Jasa Konsultan Pajak – Pajak menjadi salah satu dari banyaknya jenis pemasukan yang dapat dijadikan sebagai tulang punggung bahkan bisa dikatakan sebagai faktor utama dari pendapatan negara. Begitu juga halnya dengan Indonesia, dimana pajak masih mendominasi pemasukan terbesar. Nah, yang menjadi pertanyaan adalah untuk apa pajak dibayarkan? 

Negara yang bertumbuh dan berkembang sudah pasti membutuhkan dana yang tidak sedikit. Adapun dampak dari perkembangan itu sendiri nantinya bisa dirasakan manfaatnya.

Sebenarnya, pajak terbagi dua yaitu pajak pusat yang nantinya akan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pajak daerah yang dikelola oleh Pemerintah daerah. Untuk jenis yang satu ini nantinya akan dikelola menjadi pajak kabupaten dan pajak provinsi. Berikut ini jenis jenis pajak yang perlu Anda pahami:

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan atau biasa disebut dengan PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan baik itu instansi maupun perorangan. Uniknya, jenis pajak ini cukup banyak sehingga dibagi beberapa bagian.

Yang pertama adalah PPh pasal 1 yang mengatur pajak penghasilan pelayaran, pengeboran minyak, asuransi asing dan perusahaan yang berkaitan dengan infrastruktur.Kemudian, ada juga pasal 22 yang mengatur pajak perdagangan barang.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jenis pajak dikenakan pada setiap jenis barang selama masa peredarannya. Mulai dari produsen hingga konsumen. Pengertian dasarnya adalah jenis pajak yang satu ini dibebankan kepada konsumen terhadap beli yang digunakan.

Namun, sistem pembayarannya tidak langsung tapi dibayarkan melalui pedagang. Setelah itu, baru pajak ini akan diserahkan kepada Dirjen Pajak atau istilahnya Pengusaha Kena Pajak. 

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Selain jenis pajak diatas atau PPN maka ada jenis pajak yang dikenakan atas Pajak Penjualan alias Barang Mewah. Untuk yang satu ini bisa dikatakan cukup sering didengar terlebih di beberapa sosial media dimana ada masyarakat yang terkena pajak atas kegiatan ini. 

Baca juga:  Beda Pajak Pusat & Pajak Daerah

Jenis barang apa saja yang terkena pajak? Adapun jenis barang yang dibeli khusus untuk kelompok yang memiliki penghasilan cukup tinggi. Begitu juga dengan kelompok yang hanya dikonsumsi oleh orang tertentu dan bukan barang yang menjadi kebutuhan pokok.

Umumnya, barang yang dibeli satu untuk status atau gengsi namun tidak mengganggu kesehatan masyarakat. Adapun pajak penjualan barang mewah ini sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 1983.

Materai

Jenis pajak lainnya adalah bea materai. Umumnya, biaya ini akan dibebankan saat Anda mengurus surat maupun dokumen seperti surat perjanjian. Atau, istilahnya adalah pajak atas pemanfaatan dokumen. 

Pajak Bumi dan Bangunan 

Untuk jenis pajak yang satu ini dikelola oleh Dirjen Pajak Pusat untuk pertambangan, perkebunan dan perhutanan. Sementara itu, bangunan yang ada di pedesaan serta perkotaan akan dikelola oleh Pemerintah daerah. Pajak ini berlaku sejak tahun 2014 yang tertuang di Undang Undang No 28 tahun 2009 tentang PDRD.

Pajak Daerah

Pajak daerah terbagi menjadi dua bagian yaitu Pajak Provinsi dimana jenis pajak ini dikelola oleh pemerintah provinsi. Adapun jenis pajak ini adalah Pajak Kendaraan seperti pajak kendaraan bermotor tahunan, bea balik nama, 5 tahunan, pajak Air Permukaan serta Pajak Rokok. 

Selain itu, ada juga yang disebut dengan pajak Kabupaten yang dikelola oleh pemerintah daerah tingkat II. Adapun jenis pajak itu berupa restoran, hotel, hiburan, parkir, reklame, parkir dan sebagainya. 

Demikianlah penjelasan singkat mengenai jenis-jenis pajak di Indonesia yang sebaiknya diketahui. 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *