Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Dengan membayar pajak, Anda juga bisa membantu bisnis terus berkembang dan semakin kredibel di mata pelanggan. Tidak hanya kewajiban pajak tahunan, namun perusahaan juga wajib memenuhi beberapa jenis pajak bulanan. Berikut jenis pajak perusahaan yang wajib dibayarkan, antara lain:
Pajak Penghasilan Pasal 21
Ini merupakan salah satu pajak penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain. Tentu saja dengan nama dan bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan wajib pajak.
Berikut rincian besaran pajak yang harus dibayarkan menurut jumlah penghasilan per tahun tarif pajak, yaitu sebagai berikut:
- 0-Rp 50 juta: 5%.
- Rp 50 juta-Rp 250 juta: 15%.
- Rp 250 juta-Rp 500 juta: 25%.
- > Rp 500 juta: 30%.
Pajak Penghasilan Pasal 23
Jenis pajak perusahaan berikutnya yang harus dibayarkan yaitu PPh 23. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak atas beberapa transaksi. Berikut rinciannya:
- Pembayaran dividen/keuntungan kepada pemegang saham yang berbentuk perusahaan dengan jumlah kepemilikan saham paling besar 25%.
- Pembayaran royalti.
- Pembayaran hadiah, penghargaan, hingga bonus selain yang dipotong PPh 21.
- Pembayaran bunga pinjaman selain kepada bank.
- Pembayaran sewa atas penggunaan harta.
- Pembayaran imbalan sehubungan dengan Jasa Teknik, Manajemen, Konstruksi, Konsultan, dan jasa lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015.
Sebagai pengusaha, tentu Anda ingin produktivitas dan profitabilitas perusahaan terus stabil dan bertambah. ISB Consultant siap menyediakan tim konsultan pajak di Semarang dan kota lainnya yang bisa Anda hubungi kapan pun bila membutuhkan bantuan. Dengan percayakan konsultan pajak, maka Anda bisa lebih fokus dalam peningkatan berbagai aspek perusahaan.
Pajak Penghasilan Pasal 26
Jenis pajak perusahaan ini dikenakan atas transaksi dengan wajib pajak luar negeri. Contohnya, perusahaan Anda melakukan transaksi pembayaran baik berupa gaji, jasa, dividen, bunga, dan lain-lain kepada wajib pajak luar negeri.
Penerima penghasilan merupakan orang asing atau badan asing dan tarif pemotongan PPh 26 ialah sebesar 20% dari penghasilan bruto yang diterima oleh orang asing atau badan asing. Tarif ini bisa berubah menjadi lebih rendah atau tidak dikenakan sama sekali ketika negara penerima penghasilan tersebut memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau Tax Treaty dengan Indonesia.
Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2
Pajak ini merupakan jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas transaksi persewaan atas tanah atau bangunan hingga penghasilan dari dividen yang dibayarkan kepada orang pribadi. Pemotongan pajak ini bersifat final. Artinya penghasilan yang sudah dipotong tidak diperhitungkan ke dalam perhitungan SPT Tahunan PPh Badan.
Hal ini berbeda dengan PPh 23 di mana perhitungannya akan menjadi bagian dalam penghitungan SPT Tahunan PPh Badan. Untuk bukti pemotongan PPh 23 tersebut akan menjadi pengurang atau kredit pajak dari PPh Badan yang harus dibayarkan.
PPh Final Berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018. Peraturan tersebut berisi tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima wajib pajak dengan bruto tertentu.
Dengan adanya peraturan ini, maka wajib pajak akan mendapatkan fasilitas berupa keringanan pajak penghasilan dengan peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar. Yaitu tarif PPh sebesar 0,5% dari peredaran bruto setiap bulan yang dibayarkan setiap bulan.
6. Pajak Pertambahan Nilai
Jenis pajak perusahaan ini dikenakan atas konsumsi dalam negeri oleh pribadi, badan, atau pemerintah. Setiap penyerahan barang maupun jasa kena pajak yang dilakukan di dalam wilayah RI seperti transaksi jual beli, impor dan ekspor, wajib dipungut PPN.
Tarif PPN untuk penyerahan barang atau jasa kena pajak di dalam negeri seperti transaksi jual beli dan impor ialah sebesar 10%. Sedangkan untuk ekspor ialah sebesar 0%. Perusahaan wajib menerbitkan faktur pajak yang menjadi bukti pungutan PPN dengan aplikasi e-Faktur.
Tidak hanya pajak tahunan, namun perusahaan juga wajib melakukan pembayaran untuk pajak yang dihitung setiap bulan. Besaran tarif pajak tersebut disesuaikan dengan kondisi dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Ketentuan tersebut diatur dalam peraturan pemerintah terkait pajak yang harus dipahami oleh setiap wajib pajak.