Pengertian KLU Pajak: Fungsi dan Kategorinya

Jasa Konsultan Pajak Sidoarjo – KLU pajak atau biasa disebut dengan klasifikasi lapangan usaha pajak yaitu sebuah kode yang diciptakan serta diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal ini adalah Ditjen Pajak/DJP.

KLU ini sendiri bisa dikatakan sebagai daftar kode klasifikasi wajib pajak yang berdasarkan pada jenis badan usaha. Umumnya, jenis pajak ini dibagi dalam beberapa kategori seperti golongan pokok, golongan, sub golongan serta kelompok kegiatan ekonomi.

Adapun kode dari KLU pajak ini terdiri dari 5 digit yang bertujuan menunjukkan kategori wajib pajak model. Hal ini biasanya dipakai saat melaporkan wajib pajak. Kode KLU ini sendiri bisa didapat melalui surat keterangan pajak. Atau, bisa juga saat Anda mengisi formulir SPT. 

Fungsi dan manfaat dari KLU pajak itu sendiri adalah mengatur penatausahaan data dari masing masing wajib pajak. Kemudian, sebagai dasar dari penyusunan norma penghitungan penghasilan netto. Kemudian, manfaat lainnya adalah mampu mengkategorikan jenis badan usaha milik wajib pajak. 

Mengenal Kategori dan Golongan KLU Pajak

Adapun struktur dari pemberian kode KLU pajak biasanya terdiri dari kategori yang menunjukkan garis pokok berdasarkan penggolongan kegiatan ekonomi. Satu hal yang perlu diketahui bahwa kategori pada KLU Pajak biasanya ditandai dengan adanya satu digit kode yang muncul dalam bentuk alfabet. Ada 21 kategori yang didasarkan untuk semua jenis kegiatan ekonomi di Indonesia yaitu:

  1. Kategori A ditujukan untuk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
  2. Kategori B ditujukan untuk Pertambangan dan Penggalian
  3. Kategori C ditujukan untuk Industri Pengolahan
  4. Kategori D ditujukan untuk Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
  5. Kategori E ditujukan untuk Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pengadaan Air, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah
  6. Kategori F khusus untuk Konstruksi
  7. Kategori G khusus untuk Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
  8. Kategori khusus untuk H Transportasi dan Pergudangan
  9. Kategori I khusus untuk Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan dan Minum
  10. Kategori khusus untuk J Informasi dan Komunikasi
  11. Kategori K khusus untuk Jasa Keuangan dan Asuransi
  12. Kategori L khusus untuk Real Estate
  13. Kategori M khusus untuk Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis
  14. Kategori N ditujukan untuk Jasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya
  15. Kategori O ditujukan untuk Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib
  16. Kategori P khusus untuk Jasa Pendidikan
  17. Kategori Q ditujukan untuk Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
  18. Kategori R ditujukan untuk Kebudayaan, Hiburan, dan Rekreasi
  19. Kategori S ditujukan untuk Kegiatan Jasa Lainnya
  20. Kategori T ditujukan untuk Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga, Kegiatan yang Menghasilkan Barang dan Jasa
  21. Kategori U khusus untuk Kegiatan Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya.
Baca juga:  Kode Faktur Pajak 040: Pengertian, Dasar Hukum, dan Penggunaannya

Selanjutnya, yang dimaksud dengan Golongan adalah kelanjutan struktur dari beberapa kategori pada KLU pajak. Ada 4 jenis golongan yaitu 

  • Golongan Pokok– Golongan pokok adalah uraian lebih lanjut dari beberapa kategori pada KLU. Artinya, setiap kategori nantinya akan diuraikan menjadi 1 atau bahkan lebih sesuai dengan sifat masing-masing golongan pokok.
  • Golongan – Golongan adalah uraian lebih lanjut dari golongan pokok yang berbeda dengan golongan pokok. 
  • Sub Golongan – Sub golongan adalah uraian lebih lanjut dari golongan dimana kodenya memiliki 4 digit, yaitu kode 3 digit pertama yaitu golongan yang berkaitan, sementara itu kode 1 digit yang ada pada angka terakhir adalah kegiatan ekonomi dari sub golongan yang bersangkutan. 
  • Kelompok Kegiatan Ekonomi – Golongan ini bertujuan untuk memilih lebih lanjut kegiatan lainnya yang termasuk dalam satu golongan.