Kode Faktur Pajak 040: Pengertian, Dasar Hukum, dan Penggunaannya

Pengelolaan pajak dalam dunia bisnis menjadi aspek yang tak terpisahkan. Salah satu elemen kunci dalam administrasi pajak adalah Faktur Pajak, dan salah satu kodenya yang seringkali membingungkan adalah Kode Faktur Pajak 040. Artikel ini akan membahas dengan mendalam mengenai arti, dasar hukum, dan penggunaan Kode Faktur Pajak 040, dengan harapan memberikan pemahaman yang lebih jelas bagi pembaca yang aktif dalam dunia bisnis di Indonesia.

Pengertian Faktur Pajak dan Kode Faktur Pajak 040

Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang Kode Faktur Pajak 040, penting untuk memahami konsep dasar Faktur Pajak. Faktur Pajak adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi yang memiliki status Pengusaha Kena Pajak (PKP) saat terjadi transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Nomor Faktur Pajak terdiri dari 16 digit angka yang memiliki komponen khusus, salah satunya adalah Kode Faktur Pajak atau kode transaksi. Kode Faktur Pajak 040, yang akan kita bahas lebih lanjut, memiliki peranan khusus dalam pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca juga: Pengertian Kode Faktur Pajak 030, Dasar Hukum, dan Penggunaannya

Dasar Hukum Faktur Pajak dan Kode Faktur Pajak 040

Pengeluaran Faktur Pajak harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dasar hukum yang mengatur hal ini adalah PER-24/PJ/2012 j.o. PER-17/PJ/2014. Dalam proses penerbitan Faktur Pajak, PKP harus memperhatikan penggunaan Kode Faktur Pajak dan nomor seri faktur pajak.

Nomor Faktur Pajak terdiri dari tiga komponen utama, yaitu dua digit pertama sebagai kode faktur pajak atau kode transaksi, satu digit berikutnya sebagai kode status, dan 13 digit berikutnya sebagai nomor seri faktur pajak. Khususnya, Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang terdiri dari 13 digit terakhir bisa diperoleh melalui aplikasi e-Nofa pada web DJP atau menggunakan aplikasi perpajakan digital.

Penting untuk dicatat bahwa permintaan NSFP dilakukan setiap akhir tahun, dan pada akhir tahun berikutnya, Wajib Pajak harus melaporkan penggunaan NSFP yang digunakan dan yang tidak digunakan. Dalam konteks ini, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022 memberikan arahan bahwa NSFP yang tidak terpakai tidak perlu dikembalikan ke DJP, mengubah kebijakan sebelumnya.

Baca juga: Cara Mudah Mengajukan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Pertahankan kepatuhan dan peroleh manfaat maksimal dari Kode Faktur Pajak 040 dengan bimbingan profesional dari Konsultan Pajak Surabaya. Jangan lewatkan kesempatan untuk memastikan kelancaran proses perpajakan Anda. Klik laman https://isbconsultant.com/konsultan-pajak-surabaya/ sekarang, dan percayakan bisnis Anda kepada ahli pajak yang berpengalaman untuk memberikan solusi terbaik dalam pengelolaan Kode Faktur Pajak.

Penggunaan Kode PPN 040 atau Faktur Pajak 040

Kode PPN 040 atau Faktur Pajak 040 digunakan untuk Faktur Pajak yang terkait dengan pungutan PPN menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Penting untuk memahami kriteria Faktur Pajak 040 yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.

A. Faktur Pajak 040 yang Dapat Dikreditkan

Faktur Pajak dengan Kode 040 dapat dikreditkan sesuai dengan klasifikasi yang dijelaskan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Beberapa klasifikasi yang memungkinkan Faktur Pajak 040 dapat dikreditkan antara lain:

  • Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP: Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
Baca juga:  Daftar Tarif Pajak Daerah Kota Semarang Terbaru 2024 & Ketentuannya

  • Pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP: Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.

  • Penyerahan film cerita: Perkiraan hasil rata-rata per judul film.

  • Penyerahan produk hasil tembakau: Sebesar harga jual eceran.

  • BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang tidak untuk diperjualbelikan: Harga pasar wajar.

  • Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang: Harga pokok penjualan atau harga perolehan.

  • Penyerahan BKP melalui pedagang perantara: Harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli.

  • Penyerahan BKP melalui Juru lelang: Harga lelang.

  • Penyerahan jasa pengiriman paket: 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih.

  • Penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata: 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.

  • Penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) dengan biaya transportasi: 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

B. Faktur Pajak 040 yang Tidak Bisa Dikreditkan

Tidak semua Faktur Pajak 040 dapat dikreditkan. Beberapa jenis yang tidak dapat dikreditkan meliputi:

  • Penyerahan jasa pengiriman paket dengan tarif 10%: Dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket.

  • Penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata: Tanpa dasar perjanjian jasa perantara penjualan, dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata.

  • Penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) dengan biaya transportasi 10%: Dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi.

Kesimpulan

Dalam dunia bisnis yang selalu berubah dan berkembang, pemahaman yang baik tentang administrasi pajak, termasuk Kode Faktur Pajak 040, sangatlah penting. Artikel ini mencoba memberikan wawasan yang mendalam mengenai pengertian, dasar hukum, dan penggunaan Kode Faktur Pajak 040.

Melalui pemahaman yang lebih baik tentang kriteria dikreditkannya Faktur Pajak 040, diharapkan pembaca dapat mengoptimalkan proses administrasi pajak perusahaan mereka. Penting untuk terus memantau peraturan perpajakan terkini guna memastikan kepatuhan dan efisiensi dalam pengelolaan pajak bisnis.