Amnesti pajak atau biasa disebut dengan pengampunan pajak atau tax amnesty adalah penghapusan pajak yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat yang seharusnya pajaknya terutang.
Mereka tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dalam ketentuan perpajakan. Kewajiban perpajakan yang mendapat sebuah pengampunan pajak terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Seperti diketahui, keterlambatan pembayaran pajak oleh wajib pajak masih sering terjadi, sehingga pemerintah harus membuat kebijakan yang dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat tertib pajak. Amnesti pajak bertujuan untuk menghilangkan pajak yang seharusnya terutang.
Sehingga penghapusan tersebut membuat Wajib Pajak tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan atau sanksi pidana atas keterlambatan perpajakan. Pengampunan pajak dapat ditebus oleh wajib pajak dengan melaporkan seluruh harta kekayaan sesuai dengan undang-undang pengampunan pajak yang berlaku.
Manfaat Program Amnesti Pajak atau Pengampunan Pajak
Secara sederhana, program pengampunan pajak dilaksanakan untuk meningkatkan penerimaan pajak yang belum atau kurang dibayar. Sebenarnya program ini sangat penting bagi masyarakat karena mempunyai beberapa manfaat. Berikut adalah beberapa manfaat dari program amnesti pajak:
Amnesti Pajak Dapat Menghapus Pajak Terutang
Program ini dapat menghapus pajak yang terutang oleh wajib pajak yang belum diterbitkan surat ketetapan pajak. Ke depan, Wajib Pajak tidak akan dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan juga tidak akan dikenakan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Wajib Pajak Akan Bebas Dari Pemeriksaan Pajak
Wajib Pajak yang membuat laporan perpajakan tidak melalui pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Sanksi Administrasi Untuk Wajib Pajak Dihapuskan
Biasanya, wajib pajak yang terlambat membayar pajak akan dikenakan denda. Namun, jika wajib pajak mengikuti program amnesti pajak, wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi administratif.
Wajib Pajak Akan Dibebaskan Dari Pajak Penghasilan (Pph)
Program ini dapat membebaskan wajib pajak dari pajak penghasilan (PPh) untuk membalikkan nama aset tambahan, misalnya ketika membeli rumah menggunakan nama orang lain melaui jasa konsultan pajak dari ISB Consultant.
Wajib Pajak Dimudahkan Dalam Mendapatkan Akses Layanan Perbankan
Manfaat lain yang diperoleh Wajib Pajak yang mengikuti program pengampunan pajak adalah mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan kredit di bank. Ada berbagai fasilitas kredit yang dapat dinikmati oleh Wajib Pajak, seperti fasilitas aplikasi kartu kredit, kredit kendaraan bermotor, deposito, dan layanan perbankan lainnya yang memerlukan kepemilikan NPWP.
Agar bank merasa lebih percaya diri terhadap calon nasabahnya, wajib pajak perlu memiliki laporan pajak yang lengkap. Nantinya, bank bisa memberikan pinjaman dengan mudah. Selain itu, khusus bagi pengguna kartu kredit, program pengampunan pajak dapat memberikan kemudahan.
Anda bisa berkonsultasi pada perusahaan kami jika Anda membutuhkan informasi selengkapnya tentang pengampunan pajak atau tax amnesty, khususnya jika Anda atau perusahaan Anda berada di kawasan Gresik. Silakan berkunjung ke https://isbconsultant.com/konsultan-pajak-gresik/ untuk mengetahui informasi layanan administrasi perpajakan.
Aturan tax amnesty akan menunda pelaporan data transaksi kartu kredit oleh bank penerbit kartu kredit. Jika Anda berkarir sebagai pengusaha, penting bagi Anda untuk melaporkan pajak yang menjadi tanggung jawab perusahaan Anda agar tidak terjerat masalah hukum.
Anda dapat dengan mudah melakukan perhitungan dan pembayaran dengan memanfaatkan laporan keuangan yang valid. Selain itu, melalui laporan keuangan perusahaan, Anda dapat mengetahui jumlah pajak yang harus Anda setorkan, sehingga pelaporan pajak tahunan dapat dilakukan dengan mudah.
Adanya tax amnesty atau pengampunan pajak diharapkan dapat menjadi terobosan kebijakan yang dapat memberikan manfaat bagi wajib pajak. Pertumbuhan ekonomi diperkirakan meningkat melalui repatriasi aset, dengan peningkatan likuiditas domestik, penurunan suku bunga, peningkatan nilai tukar rupiah, dan peningkatan investasi.