Pajak Jenis Restoran atas Usaha Kuliner

Pajak merupakan pungutan yang wajib diberikan pada negara oleh orang pribadi maupun badan/perusahaan berdasarkan undang-undang yang akan digunakan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat umum.

Dalam pajak, ada beberapa istilah yang mungkin sudah familiar dengan telinga kita. Yaitu subjek pajak ataupun objek pajak.

Secara sederhana, subjek pajak merupakan orang atau badan yang dikenai pungutan pajak. Sedangkan objek pajak sendiri berarti barang, harta, atau sumber pendapatan yang dikenakan pajak.

Sumber pendapatan ini berbagai macam jenisnya, tergantung dari sumber penghasilan yang dimiliki oleh subjek pajak itu sendiri. Tidak semua individu atau perusahaan dikenakan pajak, pajak ini dibebankan berdasarkan tingkat pendapatan individu atau perusahaan tersebut.

Seperti halnya dalam usaha kuliner seperti restoran. Usaha restoran ini menjadi salah satu subjek pajak yang wajib membayarkan kewajibannya.

Subjek Pajak Restoran sendiri merupakan orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran. Tarif pajak restoran ini ditetapkan sebesar 10% dengan berdasarkan jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.

Konsultan Pajak Restoran

Dengan mempercayakan konsultan pajak restoran Anda akan jauh lebih mudah dalam meningkatkan produktifitas perusahaan, bergabunglah bersama ISBConsultant yang telah berpengalaman sebagai jasa konsultan pajak di Jogja.

Pajak restoran ini masuk dalam kategori pajak daerah, yang mendefinisikan perpajakan restoran sebagai pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Nantinya pajak yang disetorkan oleh pemilik usaha kuliner ini masuk kedalam kas daerah. Lebih tepatnya masuk kedalam kas kabupaten atau kota.

Pajak restoran ini dibebankan kepada seseorang atau badan usaha yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran tersebut. Sehingga restoran hanya menerima pembayaran atas makanan atau minuman yang dibeli. 

Tetapi pembayaran pajak dari  pembeli ini tetap dilakukan di restoran tersebut, untuk nantinya disetorkan kepada kas daerah. Biasanya pembayaran pajak ini akan dilakukan sesuai dengan tahun pajak berjalan (akhir tahun). 

Kebanyakan orang mengira bahwa pajak yang dibayarkan ketika membeli makanan atau minuman di restoran merupakan termasuk jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tetapi, pada kenyataannya pajak yang tertera pada struk pembelian ini merupakan jenis Pajak Restoran atau Pajak Bangunan 1 (PB1).

Baca juga:  Pajak Endorsement, Dasar Hukum & Contoh Kasusnya

Perbedaannya, jika PPN atau Pajak Pertambahan Nilai ini dipungut oleh Pemerintah Pusat, maka PB1 ini dipungut oleh Pemerintah Daerah. Karena Pajak restoran ini nantinya akan masuk ke kas daerah. 

Dalam Pajak Bangunan 1 (PB1) ini, ada beberapa unsur yang dikenakan pajak. Yaitu Objek Pajak, Subjek Pajak dan Wajib Pajak. Berikut penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pajak Bnagunan 1 (PB1).

Objek Pajak 

Dalam Pajak Bangunan 1 (PB1) ini, yang menjadi objek pajaknya adalah pelayanan yang diberikan oleh restoran itu sendiri baik berupa makanan atau minuman yang dikonsumsi pembeli, baik dikonsumsi di tempat ataupun di tempat lain (dibawa pulang). Hal ini sesuai dengan UU PDRD Pasal 37 ayat (1) dan (2).

Subjek Pajak

Subjek Pajak Restoran merupakan subjek yang dipungut atas Pajak Bangunan 1 (PB1) yaitu pembeli yang mendapatkan pelayanan dari restoran tersebut. Dengan kata lain, Pajak Bangunan 1 (PB1) ini tidak dibebankan kepada pemilik restoran tetapi dikenakan kepada para pembeli di restoran tersebut.

Wajib Pajak

Wajib Pajak dalam Pajak Restoran ini adalah pemilik restoran yang wajib memungut pajak dari para pembeli untuk selanjutnya disetorkan ke kas daerah. 

Meskipun demikian, tidak semua restoran masuk ke dalam golongan Wajib Pajak. Kriteria Wajib Pajak ini diberikan oleh masing-masing Kepala Daerah, sehingga tiap daerah memiliki kriteria nya sendiri.

Seperti contoh untuk restoran di Jakarta, Pemerintah Daerah menetapkan restoran yang mempunyai penghasilan diatas Rp. 200.000.000 per tahun maka akan ditetapkan sebagai Wajib Pajak. 

Jadi, sekarang kita tahu mengapa biasanya ketika kita membeli makanan atau minuman di tempat yang terbilang mewah, kita akan dikenai harga yang cukup mahal daripada biasanya. Itu karena kita sebagai pembeli dipungut pajak atas makanan atau minuman yang kita beli.