Pajak Penghasilan Pasal 21 Final: Objek, Tarif, dan Contoh Cara Hitung

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Final adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan di Indonesia. PPh 21 Final memiliki karakteristik khusus terkait objek pajak, tarif, dan cara perhitungannya. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai PPh 21 Final, mencakup objek yang terkena pajak, tarif yang berlaku, dan memberikan contoh cara perhitungan.

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21 Final

PPh 21 Final merupakan jenis pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan tertentu, dan pajak ini langsung dipotong oleh pihak yang membayar kepada penerima penghasilan. Jenis penghasilan yang terkena PPh 21 Final umumnya terkait dengan jasa yang bersifat tertentu atau kegiatan usaha tertentu yang disebutkan dalam undang-undang.

Baca juga: Pengertian PPh 21 Tidak Final, Perhitungan & Manfaatnya

Objek Pajak PPh 21 Final

Objek pajak PPh 21 Final melibatkan penghasilan yang diterima oleh pihak tertentu, yang secara spesifik diatur dalam undang-undang perpajakan. Beberapa objek pajak PPh 21 Final antara lain:

  • Honorarium dan Imbalan Jasa Beberapa Profesi: PPh 21 Final dikenakan pada honorarium dan imbalan jasa yang diterima oleh pihak yang menjalankan beberapa profesi tertentu, seperti dokter, konsultan, akuntan, dan profesi lainnya yang diatur dalam undang-undang.

  • Royalti: Penghasilan yang diterima dari pembayaran royalti untuk penggunaan hak atas kekayaan intelektual atau hak cipta juga termasuk dalam objek pajak PPh 21 Final.

  • Hadiah atau Penghargaan: PPh 21 Final juga dikenakan pada hadiah atau penghargaan yang diterima oleh penerima penghasilan, kecuali yang bersifat tunai.

  • Imbalan atas Pemberian Informasi: Jika seseorang menerima imbalan atas pemberian informasi tertentu, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan PPh 21 Final.

  • Pendapatan Lain yang Diatur dalam Undang-Undang: Objek PPh 21 Final dapat mencakup pendapatan lain yang diatur secara khusus dalam undang-undang perpajakan.

Tarif PPh 21 Final

Tarif PPh 21 Final memiliki karakteristik khusus, di mana tarif pajaknya bersifat final, artinya tidak dikenakan lagi pajak tambahan setelah potongan pajak dilakukan. Tarif PPh 21 Final umumnya lebih tinggi dibandingkan dengan tarif PPh 21 yang biasa. Sebagai contoh, tarif PPh 21 Final untuk honorarium dan imbalan jasa beberapa profesi adalah sebesar 0,5% hingga 2%, tergantung pada jenis profesi yang bersangkutan.

Berikut adalah contoh tarif PPh 21 Final untuk beberapa objek pajak:

  • Honorarium dan Imbalan Jasa Beberapa Profesi:
    • Dokter dan ahli bedah: 2%
    • Konsultan dan akuntan: 2%
    • Advokat: 2%
    • Profesi lainnya: 0,5% – 2%
  • Royalti: Tarif PPh 21 Final untuk royalti adalah sebesar 2%.

  • Hadiah atau Penghargaan: PPh 21 Final untuk hadiah atau penghargaan adalah sebesar 0,5%.

  • Imbalan atas Pemberian Informasi: Tarif PPh 21 Final untuk imbalan atas pemberian informasi adalah sebesar 0,5%.
Baca juga:  Keuntungan dan Kerugian NPWP Suami Istri Digabung

  • Pendapatan Lain yang Diatur dalam Undang-Undang: Tarif PPh 21 Final untuk pendapatan lain yang diatur dalam undang-undang dapat bervariasi, namun umumnya bersifat final.
tarih cara hitung pph 21 final
trickbd.com

Contoh Cara Hitung PPh 21 Final

Berikut adalah contoh cara menghitung PPh 21 Final untuk honorarium seorang konsultan dengan tarif 2%. Misalkan seorang konsultan menerima honorarium sebesar Rp 10.000.000, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

PPh = Tarif x Jumlah Honorarium

PPh = 2% x Rp 10.000.000 = Rp 200.000

Sehingga, PPh 21 Final yang harus dipotong dan disetor oleh pihak yang membayar honorarium tersebut adalah sebesar Rp 200.000.

Untuk pemahaman yang lebih mendalam tentang PPh 21 Final, kunjungi https://isbconsultant.com/konsultan-pajak-surabaya/. Sebagai konsultan pajak di Surabaya, kami menyediakan panduan eksklusif dan solusi yang disesuaikan dengan peraturan terkini. Temui ahli pajak kami untuk membahas strategi terbaik dan memastikan kepatuhan Anda dengan PPh 21 Final.

Undang-Undang yang Mengatur PPh 21 Final

Undang-undang yang mengatur PPh 21 Final di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2022. Terdapat juga peraturan pelaksanaan dan ketentuan lebih lanjut mengenai PPh 21 Final yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga: Perbedaan Pajak Penghasilan (PPh) Final dan Tidak Final

Keuntungan dan Tantangan PPh 21 Final

Keuntungan

  • Sederhana: Tarif final pada PPh 21 Final membuat perhitungan pajak menjadi lebih sederhana karena tidak ada lagi pajak tambahan yang harus dihitung.

  • Pendapatan Tetap: Bagi penerima penghasilan, PPh 21 Final memberikan kepastian mengenai jumlah pajak yang akan dipotong, sehingga dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik.

Tantangan

  • Beban Pajak yang Tinggi: Tarif pajak yang relatif tinggi pada PPh 21 Final dapat menjadi beban tambahan bagi pihak yang membayar, terutama dalam kasus honorarium yang signifikan.

  • Ketidaksetaraan Tarif: Tarif PPh 21 Final yang berbeda-beda untuk setiap jenis profesi dapat menciptakan ketidaksetaraan dalam beban pajak antar profesi tertentu.

Kesimpulan

PPh 21 Final adalah jenis pajak penghasilan yang bersifat final dan dikenakan pada beberapa jenis penghasilan tertentu seperti honorarium, royalti, hadiah, dan lainnya. Objek pajak PPh 21 Final mencakup berbagai jenis pendapatan yang diatur secara spesifik dalam undang-undang perpajakan. Tarif pajaknya bersifat final, sehingga tidak ada lagi pajak tambahan setelah potongan dilakukan.

Dengan memahami objek, tarif, dan cara perhitungannya, baik pihak yang membayar maupun penerima penghasilan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2022 menjadi landasan hukum utama untuk PPh 21 Final di Indonesia.