Pajak Penulis & Contoh Cara Hitungnya

Menulis adalah salah satu profesi yang tidak hanya memberikan kepuasan pribadi tetapi juga dapat menghasilkan penghasilan yang signifikan. Dalam konteks perpajakan di Indonesia, seorang penulis yang menerima penghasilan dari hasil karyanya diwajibkan untuk membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai penghitungan pajak bagi penulis, termasuk dasar hukum yang mendasarinya, pengelompokan penghasilan, dan contoh kasus untuk memudahkan pemahaman.

Sekilas Mengenai Profesi Penulis

Penulis adalah individu yang menggunakan keahliannya dalam menulis untuk menghasilkan karya tulis seperti buku, artikel, cerita pendek, dan lain-lain. Penghasilan seorang penulis bisa datang dari berbagai sumber, salah satunya adalah royalti dari penjualan buku. Royalti ini merupakan bagian dari penghasilan yang harus dilaporkan dan dikenakan pajak.

Dasar Hukum Pajak bagi Penulis

Dasar hukum yang mengatur perpajakan bagi penulis di Indonesia adalah:

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Peraturan-peraturan ini memberikan panduan tentang bagaimana penulis harus mencatat penghasilannya dan bagaimana penghasilan tersebut dihitung untuk tujuan perpajakan.

Pengelompokan Penghasilan Pajak Penulis

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak, penghasilan penulis dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori:

  • Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas
    Termasuk gaji, honorarium, dan penghasilan dari praktik seperti dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan lainnya.

  • Penghasilan dari usaha dan kegiatan
    Meliputi penghasilan yang diperoleh dari usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh penulis.

  • Penghasilan dari modal
    Termasuk bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta yang tidak digunakan untuk usaha.

  • Penghasilan lain-lain
    Seperti pembebasan utang dan hadiah.

Selain itu, penghasilan juga dikelompokkan berdasarkan wilayah:

  1. Sepuluh Ibu Kota provinsi besar: Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak.
  2. Ibu Kota provinsi lainnya.
  3. Daerah lainnya.

Jika Anda memerlukan bantuan dalam mengelola kewajiban pajak penulis, ISB Consultant di Surabaya siap membantu. Dengan tim akuntan berpengalaman dan bersertifikat brevet A & B, kami menawarkan solusi solutif dan terpercaya. Hubungi konsultan pajak Surabaya terbaik kami untuk memastikan Anda mematuhi semua peraturan perpajakan dengan tepat dan efisien. Mari wujudkan kepatuhan pajak bersama ISB Consultant!

Cara Penghitungan Pajak bagi Penulis

Penulis dengan penghasilan bruto tahunan kurang dari Rp4.800.000.000 dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk menghitung penghasilan neto. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan Pencatatan
    Penulis wajib melakukan pencatatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2009.
  2. Pemberitahuan Penggunaan NPPN
    Penulis harus memberitahukan mengenai penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 3 bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan.
  3. Penghitungan Penghasilan Neto
    Besarnya NPPN bagi penulis adalah 50% dari penghasilan bruto, baik honorarium maupun royalti yang diterima dari penerbit.
  4. Pemotongan Pajak
    Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak dilunasi melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain dan/atau pembayaran oleh penulis sendiri.

Contoh Kasus Penghitungan Pajak Penulis

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah contoh kasus penghitungan pajak bagi penulis:

Baca juga:  Kode Faktur Pajak 020: Pengertian, Dasar Hukum, dan Penggunaannya

Kasus: Alfan Alfian, Penulis Ternama

Alfan Alfian adalah seorang penulis yang menerima royalti setiap tiga bulan sebesar 10% dari harga jual buku yang per eksemplarnya dibanderol Rp35.000. Pada tahun 2018, total penjualan bukunya menghasilkan penghasilan bruto sebesar Rp245.000.000. Penghitungan pajaknya adalah sebagai berikut:

  1. Penghasilan Bruto: Rp245.000.000
  2. Penghasilan Neto (50% dari Penghasilan Bruto): Rp122.500.000
  3. Penghasilan Kena Pajak: Rp122.500.000 – PTKP (Rp54.000.000) = Rp68.500.000
  4. PPh Terutang: Rp68.500.000 x Tarif Progresif (Pasal 17) = Rp5.275.000
  5. Kredit Pajak: Rp36.750.000
  6. Pajak yang Lebih Dibayar: Rp31.475.000

Alfan Alfian melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 dengan status Lebih Bayar Rp31.475.000. Atas kelebihan pembayaran pajak tersebut, Irfan dapat mengajukan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17D Undang-Undang KUP dengan cara mencentang kolom restitusi pada formulir SPT Tahunan 1770.

Kesimpulan

Dalam profesi penulis, memahami dan mematuhi peraturan perpajakan adalah hal yang sangat penting. Penulis yang menerima penghasilan dari karyanya harus melaporkan dan membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dapat menjadi cara yang efektif bagi penulis dengan penghasilan bruto tahunan kurang dari Rp4.800.000.000 untuk menghitung pajaknya. Dengan demikian, penulis dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan benar dan tepat waktu.