Konsultan Pajak Terpercaya – Indonesia menganut sistem perpajakan yang berbeda dengan negara luar yaitu Self Assessment. Yang artinya adalah mereka yang dikenakan wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menyetor, menghitung serta melaporkan kewajiban perpajakannya. Akan tetapi, proses ini bisa berlangsung dengan lancar dan hasilnya memuaskan jika wajib pajak memahami benar tentang perpajakan.
Adapun yang dimaksud dengan pemeriksaan pajak meliputi banyak kegiatan seperti mengolah data, bukti yang ada hingga keterangan yang nantinya akan dikerjakan secara objektif. Intinya, pemeriksaan pajak adalah bagian akhir dimana diharapkan wajib pajak akan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara lengkap, jelas dan benar.
Tujuan Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak yang dilakukan secara bertahap dan dilakukan oleh petugas khusus tentu memiliki tujuan khusus. Sesuai dengan peraturan pemerintah yang dimuat dalam Pasal 29 ayat 1 Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan.
Tujuannya adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari wajib pajak. Tujuan lainnya adalah agar wajib pajak mematuhi aturan tentang perundang undangan perpajakan.
Atau lebih lengkapnya isi dari Undang Undang tersebut adalah “Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan”
Jangka Waktu Pemeriksaan
Untuk waktu yang ditentukan selama masa pemeriksaan pajak, Pemerintah sendiri sudah mengatur dalam pengaturan khusus. Mulai dari jangka waktu setidaknya 3 bulan, 4 bulan bahkan bisa diperpanjang selama 8 bulan. Berikut ini penjelasan detailnya mengenai jangka waktu pemeriksaan seperti:
- Pemeriksaan kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan
- Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 bulan dan dapat diperpanjang 8 bulan.
Apabila dalam pemeriksaan lapangan ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan atau transaksi khusus lain
Jika wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pada jangka waktu pemeriksaan harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Standar Pemeriksaan
Tidak hanya sekedar memeriksa wajib pajak beserta aturannya saja, namun sudah ada standar pemeriksaan yang ditetapkan. Dan ini dimulai dari
- Standar Umum Pemeriksaan Pajak
- Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak
- Standar Pelaporan Hasil Pemeriksaan Pajak
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak
Cara ini tidak dilakukan jika sudah terjadi adanya bukti permulaan. Biasanya, hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan dengan menggunakan surat. Adapun isinya berupa hal apa saja yang dikoreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, nilai koreksi, pemberian hak kepada para wajib pajak agar hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Sementara itu, pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan agar mendapatkan bukti permulaan. Hal ini penting guna mengetahui adanya dugaan atau telah terjadi adanya tindak pidana di bidang perpajakan.
Demikianlah penjelasan mengenai jangka waktu, standar serta pemberitahuan hasil pajak yang diharapkan menjadi dasar pengetahuan bagi Anda. Anda bisa mengurus pajak tanpa harus bingung mulai darimana maka menggunakan jasa konsultan pajak adalah solusi yang terbaik. Sekarang ini cukup banyak jasa pajak dengan beragam spesifikasi.
Untuk itu, sebaiknya Anda memilih mana yang terbaik dan berpengalaman agar laporan perpajakan Anda tidak mengalami kesulitan. Begitu juga dengan laporan yang diberikan bebas dari tindak pidana.