Apa itu SPT? Berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT (Surat Pemberitahuan) merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Setiap wajib pajak harus mengisi surat pemberitahuan atau SPT Tahunan dengan lengkap, jelas, dan benar sebagaimana mestinya. SPT Tahunan juga merupakan sarana untuk mempertanggungjawabkan hak dan kewajiban perpajakan dalam suatu tahun pajak. SPT berisikan pajak yang terutang, kredit pajak, laba atau rugi, penghasilan, laba atau rugi, harta, dan lainnya yang dipersyaratkan berdasar peraturan perpajakan.
Pengisian SPT Tahunan
Banyak yang masih menganggap bahwa pelaporan SPT Tahunan adalah kegiatan formalitas saja, sehingga beberapa wajib pajak tidak mengisi SPT secara lengkap dan benar. Ya, sebagian dari mereka hanya terfokus pada pengisian bagian yang sesuai dengan bukti pemotongan atau pembayaran. Padahal wajib pajak harus melaporkan seluruh harta dan kewajiban/utang usaha maupun non usaha.
Meski seluruh harta dan kewajiban wajib dilaporkan, namun kenyataannya banyak wajib pajak yang melaporkan harta yang bernilai tinggi saja. SPT sudah seharusnya dilaporkan secara lengkap, jelas, dan benar, karena digunakan sebagai sarana check and balance, merupakan amanat undang-undang dan sebagai mekanisme Self Assessment bagi wajib pajak.
Sarana Check and Balance
Jika melaporkan SPT Tahunan secara lengkap, benar, dan jelas, maka wajib pajak akan mengetahui sekaligus memahami jumlah penghasilannya, begitu pula jumlah pajak yang telah dibayarkan. Wajib pajak pun bisa memeriksa kembali seluruh pemotongan yang dilakukan oleh pemberi penghasilan, sehingga tidak ada penipuan yang dilakukan oknum-oknum pemotong pajak.
Amanat Undang-Undang
Segala peraturan perundang-undangan di Indonesia, wajib dipahami serta dilaksanakan oleh semua warga Indonesia. Ya, ketika suatu peraturan telah diundangkan maka semua warga dianggap tahu, sehingga wajib mematuhi aturan tersebut, serta akan dikenai sanksi apabila tidak mematuhinya.
Dalam hal ini ada undang-undang yang mengatur pelaporan SPT, yakni Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 3. Undang-undang tersebut berbunyi “Setiap wajib pajak harus mengisi Surat Pemberitahuan dengan lengkap, jelas, dan benar, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, menandatanganinya, serta menyampaikan kepada kantor Dirjen Pajak tempat wajib pajak terdaftar atau tempat yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.”
Dengan begitu, seluruh wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan dengan lengkap, jelas, dan benar. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka wajib pajak akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Mekanisme Self Assessment
Apa sebenarnya arti dari Self Assessment? Self Assessment berarti setiap wajib pajak harus mendaftar, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajak penghasilan mereka tanpa menunggu surat ketetapan pajak dari Dirjen Pajak.
Wajib pajak harus mendaftar secara mandiri serta mendapat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) tanpa harus menunggu NPWP diterbitkan secara jabatan oleh Dirjen Pajak. Wajib pajak juga harus menghitung sendiri pajak terutangnya sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Pelaporan SPT Tahunan adalah bentuk pertanggungjawaban hak dan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak, sehingga laporan SPT yang lengkap, jelas, dan benar sangat dibutuhkan. Wajib pajak yang dimaksud disini adalah orang pribadi maupun suatu badan. Untuk orang pribadi, maka batas akhir pelaporan SPT Tahunannya yakni tanggal 31 Maret, sedangkan untuk badan, batas akhir pelaporannya adalah 30 April.