Apa Perbedaan Pajak Negara & Pajak Pemerintah?

Konsultan Pajak Profesional & Terpercaya – Pajak adalah salah satu instrumen utama yang digunakan oleh pemerintah untuk mengumpulkan dana yang diperlukan untuk menjalankan berbagai program dan layanan publik. Namun, konsep pajak seringkali membingungkan bagi banyak orang, terutama ketika kita mendengar istilah “pajak negara” dan “pajak pemerintah”.

Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan antara pajak negara dan pajak pemerintah, serta bagaimana keduanya berperan dalam sistem perpajakan Indonesia.

Pajak Negara

Pajak negara adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah pusat atau negara bagian pada tingkat nasional. Di Indonesia, pajak negara dikenal dengan istilah “Pajak Pusat” dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan bagian dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pajak negara mencakup berbagai jenis pajak, termasuk:

  1. Pajak Penghasilan (PPh): Ini adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan individu atau badan. PPh mencakup PPh Pasal 21, 22, 23, 25, 26, dan 29.
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN): PPN adalah pajak yang dikenakan pada penjualan barang dan jasa. PPN dibagi menjadi PPN Dalam Negeri dan PPN Ekspor.
  3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan properti, seperti tanah dan bangunan.
  4. Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas peralihan hak atas tanah dan bangunan.
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang-barang mewah, seperti mobil mewah.
  6. Pajak Mineral dan Batubara (PMB): PMB adalah pajak yang dikenakan atas pengusahaan mineral dan batubara.
  7. Pajak Cukai: Pajak ini dikenakan pada barang-barang tertentu seperti rokok, minuman beralkohol, dan lainnya.

Pajak negara memiliki peraturan dan tarif yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Pendapatan yang diperoleh dari pajak negara digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah pusat, termasuk pembangunan infrastruktur nasional, layanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai keperluan publik lainnya.

pajak daerah
espacemandarin.com

Pajak Pemerintah Daerah

Di sisi lain, pajak pemerintah daerah adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah atau pemerintah setempat di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. Pajak pemerintah daerah dikenal dengan istilah “Pajak Daerah” dan dikelola oleh pemerintah daerah masing-masing. Pajak ini mencakup berbagai jenis pajak seperti:

  1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): PBB-P2 adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas kepemilikan properti di wilayah mereka.
  2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor.
  3. Pajak Air Tanah: Pajak ini dikenakan atas pengambilan air tanah dalam jumlah tertentu.
  4. Pajak Hiburan: Pajak ini dikenakan pada kegiatan hiburan seperti pertunjukan dan acara hiburan lainnya.
  5. Pajak Restoran dan Hotel: Pajak ini dikenakan pada usaha restoran, kafe, dan hotel yang beroperasi di wilayah pemerintah daerah tersebut.
  6. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): BBN-KB adalah pajak yang dikenakan atas peralihan kepemilikan kendaraan bermotor.
Baca juga:  Pengertian Badan Usaha, Bentuk & Jenisnya

Pajak pemerintah daerah digunakan untuk membiayai program dan layanan di tingkat lokal, seperti pembangunan infrastruktur daerah, layanan kesehatan daerah, pendidikan daerah, dan keperluan publik lainnya. Setiap pemerintah daerah memiliki otonomi untuk mengatur peraturan dan tarif pajak daerah mereka sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal.

Perbedaan Utama Antara Pajak Negara dan Pajak Pemerintah

  1. Pemungutan: Pajak negara dikenakan oleh pemerintah pusat atau negara bagian pada tingkat nasional, sedangkan pajak pemerintah daerah dikenakan oleh pemerintah setempat di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
  2. Otonomi: Pajak negara diatur oleh pemerintah pusat dan memiliki peraturan yang berlaku di seluruh Indonesia, sementara pajak pemerintah daerah diatur oleh pemerintah daerah masing-masing dan dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
  3. Tujuan Penggunaan: Pendapatan dari pajak negara digunakan untuk membiayai program pemerintah pusat dan layanan nasional, sementara pendapatan dari pajak pemerintah daerah digunakan untuk membiayai program dan layanan di tingkat lokal.
  4. Jenis Pajak: Pajak negara mencakup berbagai jenis pajak nasional seperti PPh, PPN, dan lainnya, sedangkan pajak pemerintah daerah mencakup pajak daerah seperti PBB-P2, PKB, dan lainnya.
  5. Peraturan dan Tarif: Pajak negara memiliki peraturan dan tarif yang berlaku di seluruh Indonesia, sedangkan pajak pemerintah daerah memiliki peraturan dan tarif yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.

Kesimpulan

Pajak adalah instrumen penting dalam pengumpulan pendapatan pemerintah, dan Indonesia memiliki sistem perpajakan yang kompleks yang mencakup pajak negara dan pajak pemerintah daerah.

Pajak negara dikenakan oleh pemerintah pusat dan mencakup pajak-pajak nasional seperti PPh dan PPN, sementara pajak pemerintah daerah dikenakan oleh pemerintah setempat dan mencakup pajak-pajak daerah seperti PBB-P2 dan PKB.

Perbedaan utama antara keduanya adalah dalam pemungutan, otonomi, tujuan penggunaan, jenis pajak, dan peraturan serta tarif. Pemahaman yang baik tentang perbedaan ini penting untuk mematuhi kewajiban perpajakan yang berlaku di tingkat nasional dan lokal.