Perbedaan Pajak Penghasilan (PPh) Final dan Tidak Final

Dalam menjalankan kegiatan ekonomi, ada beberapa pihak baik individu atau kelompok yang diwajibkan untuk membayar pajak. Apabila seseorang atau perusahaan telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak, maka membayar pajak merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan.

Dalam penggolongannya, pajak dibedakan menjadi berbagai macam. Tergantung dari sumber yang dibebankan. Macam-macam pajak tersebut adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi Bangunan (PBB), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Berikut kita akan membahas mengenai Pajak Penghasilan (PPh) agar lebih mengenal lagi mengenai Pajak Penghasilan ini.

Pajak Penghasilan (PPh) atau biasa orang mengenal dengan Pajak Penghasilan pasal 25 (PPh 25) merupakan pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. 

Pajak ini dibebankan kepada perseorangan, perusahaan, atau badan hukum sesuai dengan jumlah pendapatan yang didapatkan. Semakin banyaknya penghasilan yang didapatkan, maka akan semakin banyak pula pajak yang dibebankan.

Pajak Penghasilan (PPh) sendiri memiliki 2 jenis. Yaitu Pajak Penghasilan Final (PPh Final), dan Pajak Penghasilan Tidak Final (PPh Tidak Final). Berikut kita bahas mengenai perbedaan antara Pajak Penghasilan Final dan Pajak Penghasilan Tidak Final. 

Konsultan Pajak Penghasilan

Untuk Anda yang saat ini berada di area Jogjakarta dan sekitarnya, silahkan hubungi ISBConsultant untuk menghadirkan solusi konsultan pajak Jogja profesional dengan didukung tim akuntan berpengalaman.

Pajak Penghasilan Final (PPh Final)

Pajak Penghasilan Final merupakan pajak yang perhitungannya tidak diikutsertakan lagi dalam penghitungan pajak tahunan. Perhitungan pajak ini berdasarkan menggunakan tarif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tertentu.

Pajak ini berbeda dengan skema pajak secara umum, yang mana pajak ini berdasarkan atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam sepanjang tahun pajak berjalan. 

Dalam Pajak Penghasilan Final (PPh Final) ini memiliki beberapa kategori yang membedakan antara jenis yang satu dengan jenis yang lainnya. 

Baca juga:  NPWP Suami Istri Digabung: Cara, Syarat & Manfaat

Berikut merupakan Kategori Pajak Penghasilan Final (PPh Final)

PPh Final dipotong pihak lain

Dalam kategori ini, wajib pajak hanya akan diberi bukti bahwa wajib pajak sudah membayar PPh Finalnya. PPh final ini dipotong langsung oleh pihak berwajib.

PPh Final disetor sendiri

Untuk kategori ini, para wajib pajak diharuskan membayarkan PPh Finalnya sendiri ke kas negara. 

Dalam Pajak Penghasilan Final (PPh Final) ini, ada beberapa objek pajak yang wajib menyetorkan pajak ke kas negara. Adapun objek pajak yang merujuk pada ketentuan PPh Final meliputi:

  • Bunga Deposito
  • Tabungan
  • Bunga Obligasi
  • Surat Utang Negara (SUN)
  • Transaksi Pengalihan Harta
  • Hadiah Undian
  • Bunga Simpanan
  • Transaksi Saham

Pajak Penghasilan Tidak Final (PPh Tidak Final)

Pajak Penghasilan Tidak Final (PPh Tidak Final) merupakan suatu penghasilan yang tidak akan dipotong pada saat itu juga. Tetapi dalam Pajak Penghasilan Tidak Final apabila belum dibayarkan maka akan dianggap belum melunasi kewajiban perpajakan untuk melaporkan pajak.

Wajib Pajak akan dianggap lunas apabila Pajak Penghasilan Tidak Final ini sudah dibayarkan ke kas negara. Sehingga transaksi akan dinilai lunas apabila perhitungan pajak di akhir tahun telah selesai. 

Dalam Pajak Penghasilan Tidak Final ini juga memiliki objek pajak. Diantaranya:

  • Penghasilan yang diperoleh wajib pajak baik itu perseorangan, perusahaan, atau badan usaha yang nilainya lebih dari Rp4,8 M dalam setiap tahunnya.
  • Penghasilan yang dikenakan PPh pasal 21 kecuali honorarium, dari APBN/APBD, dan pesangon JHT/THT yang dibayarkan sekaligus.
  • PPh pasal 22 yaitu mengenai transaksi atas impor, migas, bendaharawan, dan lelang. Kecuali untuk transaksi penjualan BBM (Bahan Bakar Minyak), BBG (Bahan Bakar Gas), dan pelumas dari importir kepada penyalur/agen.
  • PPh orang pribadi yang berhubungan dengan imbal jasa pekerjaan bebas.