Perbedaan UKM dan UMKM Secara Lengkap

Usaha Kecil dan Menengah atau UKM dan Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM merupakan dua kegiatan bisnis yang banyak dilakukan di Indonesia. Meski terkesan sama namun ternyata keduanya memiliki beberapa perbedaan. Berikut beberapa perbedaan lain antara UKM dan UMKM yang perlu diketahui oleh calon pengusaha. Jangan sampai salah ya.

Omset Usaha Setiap Tahun

Perbedaan yang paling mendasar antara UKM dan UMKM terletak pada omset usaha itu sendiri. Perbedaan ini mengacu pada undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2008. Pada peraturan tersebut usaha mikro diklasifikasikan sebagai usaha dengan hasil penjualan tahunan atau omset paling banyak sebesar Rp300 juta. 

Sedangkan untuk usaha kecil ditaksir memiliki omset tahunan lebih dari Rp300 juta dan kurang dari Rp2,5 miliar. Selain itu bisnis dapat dikategorikan sebagai usaha menengah jika omset tahunannya mencapai Rp2,5 miliar dan paling banyak  Rp50 miliar.

Kekayaan Bisnis Usaha yang Dimiliki

Selain dari omset tahunan yang didapatkan, perbedaan lain dari bisnis UKM dan bisnis UMKM juga dapat dilihat dari kekayaan bersihnya. Pada umumnya untuk usaha mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta. 

Lain halnya untuk usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih antara Rp50 juta hingga Rp 500 juta. Sedangkan kekayaan bersih yang dimiliki oleh usaha menengah berkisar antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar. Lalu sebenarnya apa sih kekayaan pasti itu? Kekayaan bersih merupakan aset di luar aset tanah dan bangunan tempat usaha.

Jumlah Tenaga Kerja

Selain omset usaha setiap tahun dan kekayaan bersih usaha yang dimiliki, perbedaan lain antara UKM dan UMKM ternyata juga dapat dilihat dari jumlah tenaga yang dimiliki untuk bisa menjalankan usaha tersebut.

Menurut Badan Pusat Statistik atau BPS ada perbedaan jelas dari jumlah tenaga kerja antara UKM dan UMKM. Biasanya untuk usaha mikro memiliki jumlah tenaga kerja 1 – 5 orang, sedangkan untuk jenis usaha kecil setidaknya memiliki 6 – 19 tenaga kerja. Lain halnya untuk usaha menengah yang paling tidak memiliki jumlah tenaga kerja antara 20 sampai 99 orang.

ukm dan umkm
babyzania.com

Modal Awal Usaha

Perbedaan selanjutnya antara UKM dan UMKM juga dapat dilihat dari modal awal yang dibutuhkan untuk merintis usaha tersebut. Pada umumnya untuk bisa mendirikan sebuah usaha UKM setidaknya modal yang dibutuhkan berkisar antara Rp 50 juta. Sedangkan untuk mendirikan usaha UMKM modal yang dibutuhkan relatif lebih besar yakni sekitar Rp300 juta. 

Baca juga:  Pajak UMKM/UKM: Klasifikasi, Tarif & Contoh Cara Hitung

Sebenarnya modal untuk bisa mendirikan usaha UMKM sendiri juga bisa diperoleh dari bantuan pemerintah. Pada umumnya usaha UMKM membutuhkan modal yang lebih besar, karena jenis usaha ini mampu berpengaruh terhadap perkembangan ekonomi di Indonesia. UKM  lebih bersifat perseorangan dengan modal usaha dan keuntungan yang relatif lebih kecil.

Pembinaan Usaha

Beberapa poin di atas perbedaan lain antara UKM UMKM juga dapat dilihat dari pembinaan usahanya. Hal ini mengacu pada UU nomor 23 tahun 2014. Dalam peraturan tersebut dijelaskan jika UKM dibina oleh kabupaten dan kota. Sedangkan usaha kecil dibina oleh provinsi dan usaha menengah dibina secara nasional.

Pajak yang Dikenakan

Menurut PP nomor 23 tahun 2018 wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar maka akan dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5%. Hal ini juga berlaku bagi para pelaku usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu. Mereka juga wajib memungut dan membayarkan PPN atas setiap transaksi yang dijalankan. 

Secara tidak langsung mereka harus memungut PPh final sebesar 0,5%. UKM dan UMKM memiliki kemungkinan yang sama untuk membayar PPh final sebesar 0,5%. Namun bagi para pelaku usaha menengah yang peredaran bruto sudah lebih dari Rp4,8 miliar maka mereka sudah tidak bisa memungut PPh final 0,5%.

Tak hanya PPh final saja, para pelaku UKM dan UMKM juga bisa dikenakan beragam jenis pajak lainnya. Seperti PPh pasal 4 ayat 2, PPh pasal 21 dan PPh pasal 23. Pengenaan pajak tersebut juga didasarkan pada kondisi operasional masing-masing usaha.

Nah itu dia beberapa perbedaan mendasar antara UKM dan UMKM yang wajib diketahui bagi para pelaku usaha. Setelah mengetahui beberapa perbedaan tersebut maka usaha yang kamu jalankan termasuk ke dalam jenis UKM atau UMKM nih. Apa pun jenis usaha yang kamu jalankan jangan lupa untuk selalu membayar pajak dan menjalankan setiap kewajibannya. 

Bagi pengusaha UKM dan UMKM yang ingin dimudahkan dalam mengurus administrasi perpajakan atau legalitas, saatnya mulai percayakan pada konsultan pajak Surabaya profesional. ISB Consultant siap menyediakan tim akuntan handal yang sudah besertifikasi sehingga mampu tawarkan solusi terbaik demi peningkatan produktivitas usaha.