Menghadapi pelaporan SPT Tahunan sering kali menimbulkan kebingungan, terutama ketika jumlah pajak yang telah dibayar sepanjang tahun ternyata tidak sama dengan pajak yang seharusnya terutang. Situasi ini kerap membuat Wajib Pajak bingung apakah kelebihan tersebut bisa dikembalikan atau justru harus membayar kekurangan.
Kesalahan memahami mekanisme kredit pajak menjadi salah satu penyebab utama ketidaksesuaian perhitungan. Oleh karenanya, PPh Pasal 28 digunakan untuk menghitung apakah posisi pajak berada dalam kondisi lebih bayar atau masih terdapat kekurangan yang perlu dilunasi secara tepat
Apa Itu PPh Pasal 28?
PPh Pasal 28 merupakan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengatur mengenai kredit pajak dalam perhitungan SPT Tahunan. Kredit pajak ini berasal dari pajak yang telah dibayar atau dipotong selama tahun berjalan.
Dengan kata lain, PPh Pasal 28 berfungsi sebagai mekanisme pengurang terhadap pajak terutang di akhir tahun. Jika jumlah kredit pajak lebih kecil dari pajak terutang, maka timbul kekurangan bayar. Sebaliknya, jika lebih besar, akan terjadi kelebihan bayar.
Objek yang Termasuk dalam Kredit Pajak
Tidak semua pembayaran pajak dapat dijadikan kredit. Hanya jenis pajak tertentu yang diakui sebagai pengurang dalam perhitungan PPh Pasal 28.
Berikut adalah jenis pajak yang dapat dikreditkan:
- PPh Pasal 21: Pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan
- PPh Pasal 22: Pajak atas kegiatan impor atau usaha tertentu
- PPh Pasal 23: Pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, dan jasa
- PPh Pasal 24: Pajak atas penghasilan luar negeri
- PPh Pasal 25: Angsuran pajak yang dibayar sendiri
- PPh Pasal 26: Pemotongan pajak untuk subjek pajak luar negeri
Setiap komponen tersebut harus didukung bukti potong atau bukti pembayaran yang sah agar dapat diakui sebagai kredit pajak.
Apa yang Tidak Termasuk Kredit Pajak?
Dalam praktiknya, masih banyak yang mencoba memasukkan seluruh pembayaran pajak sebagai pengurang. Padahal, terdapat beberapa komponen yang secara tegas tidak boleh dikreditkan.
Yang tidak dapat dijadikan kredit pajak antara lain:
- Sanksi administrasi berupa denda
- Bunga keterlambatan pembayaran
- Kenaikan pajak akibat pemeriksaan
- Sanksi pidana perpajakan
Komponen tersebut dianggap sebagai konsekuensi atas ketidakpatuhan, sehingga tidak diperkenankan mengurangi pajak terutang.
Cara Hitung PPh Pasal 28
Secara sederhana, perhitungan PPh Pasal 28 mengikuti rumus berikut:
Pajak Terutang – Total Kredit Pajak = Pajak Kurang/Lebih Bayar
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Hitung total pajak terutang berdasarkan penghasilan kena pajak
- Kumpulkan seluruh kredit pajak yang valid
- Jumlahkan seluruh kredit pajak
- Kurangkan dari pajak terutang
- Tentukan apakah hasilnya kurang bayar atau lebih bayar
Contoh Hitung PPh 28
Sebagai ilustrasi, ada sebuah perusahaan distribusi makanan dan minuman di Surabaya yang mengalami kebingungan saat menyusun SPT Tahunan.
Data yang dimiliki sebagai berikut:
- PPh terutang: Rp150.000.000
- PPh Pasal 21: Rp20.000.000
- PPh Pasal 22: Rp12.000.000
- PPh Pasal 23: Rp15.000.000
- PPh Pasal 24: Rp5.000.000
- PPh Pasal 25: Rp80.000.000
Total kredit pajak:
= Rp20.000.000 + Rp12.000.000 + Rp15.000.000 + Rp5.000.000 + Rp80.000.000
= Rp132.000.000
Perhitungan akhir:
= Rp150.000.000 – Rp132.000.000
= Rp18.000.000
Artinya, perusahaan masih memiliki kewajiban kurang bayar sebesar Rp18.000.000 yang harus dilunasi sebelum pelaporan SPT.
Perbedaan Kondisi Lebih Bayar dan Kurang Bayar
Dalam konteks PPh Pasal 28, terdapat dua kemungkinan hasil perhitungan:
Lebih Bayar
Terjadi ketika total kredit pajak lebih besar dari pajak terutang. Kondisi ini memungkinkan Wajib Pajak untuk:
- Mengajukan restitusi (pengembalian pajak)
- Mengkompensasikan ke tahun pajak berikutnya
Namun, restitusi umumnya memerlukan proses pemeriksaan oleh otoritas pajak.
Kurang Bayar
Terjadi ketika pajak terutang lebih besar dibandingkan kredit pajak. Dalam kondisi ini, kekurangan wajib dibayar sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan.
Tips Praktis Mengelola PPh Pasal 28
Agar perhitungan lebih akurat dan terhindar dari sanksi, berikut beberapa langkah yang dapat diterapkan:
- Simpan seluruh bukti potong dan bukti setor secara rapi
- Lakukan rekonsiliasi pajak secara berkala, tidak hanya di akhir tahun
- Pastikan pencatatan akuntansi selaras dengan laporan pajak
- Gunakan bantuan profesional untuk menghindari kesalahan interpretasi
Kesalahan kecil dalam pengkreditan pajak dapat berdampak signifikan terhadap jumlah pajak yang harus dibayar. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat dan pendampingan yang profesional menjadi faktor penting dalam memastikan kepatuhan.
ISB Consultant hadir sebagai mitra strategis yang dapat membantu memastikan seluruh proses perpajakan berjalan sesuai regulasi, akurat, dan efisien.

Penulis utama di ISBConsultant.com sekaligus praktisi perpajakan yang berpengalaman dalam pengelolaan dan pelaporan pajak. Berfokus pada kepatuhan dan efisiensi, Evinka membantu klien memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi secara tepat dan optimal.




