PPh Pasal 31E: Syarat & Contoh Hitung Fasilitas Pengurangan Tarif

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 31E adalah salah satu fasilitas perpajakan yang ditawarkan pemerintah Indonesia untuk mendorong pelaku usaha, khususnya mereka yang berada dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan pemberlakuan pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum yang berlaku, fasilitas ini bertujuan untuk meringankan beban pajak wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto hingga Rp50 miliar. Fasilitas ini mencakup penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto tertentu, sesuai dengan batasan yang telah diatur dalam undang-undang.

Memahami syarat dan penerapan fasilitas ini sangat penting, terutama bagi pelaku usaha yang ingin memanfaatkan insentif perpajakan secara maksimal. Artikel ini akan mengulas secara rinci syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta memberikan ilustrasi perhitungan pajak agar Anda memiliki gambaran yang jelas. Jika Anda merupakan pelaku usaha yang sedang mempertimbangkan optimalisasi pajak, simak penjelasan berikut hingga akhir.

Syarat Memanfaatkan Fasilitas PPh Pasal 31E

Agar dapat memanfaatkan pengurangan tarif pajak yang diatur dalam Pasal 31E, wajib pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Berikut adalah rincian syaratnya:

  1. Berstatus sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri
    Fasilitas ini hanya berlaku untuk wajib pajak dalam negeri, baik berbentuk perorangan maupun badan usaha, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  2. Memiliki Peredaran Bruto Hingga Rp50 Miliar
    Total omzet tahunan wajib pajak tidak boleh melebihi Rp50 miliar. Jika melebihi angka ini, maka fasilitas pengurangan tarif tidak dapat digunakan.
  3. Batasan Penggunaan PPh Final
    Wajib pajak badan seperti koperasi, CV, firma, BUMDes, atau perseroan perorangan hanya diperbolehkan menggunakan skema PPh final selama 3 tahun pajak sesuai dengan ketentuan dalam PP 55/2022.
  4. Kepatuhan Terhadap Rezim Pajak Normal
    Wajib pajak yang telah menggunakan skema PPh Final UMKM sejak 2018, misalnya, harus beralih ke rezim pajak normal mulai tahun 2021. Sementara untuk koperasi, CV, atau firma, peralihan ini berlaku pada tahun pajak berikutnya.

Dengan memenuhi persyaratan ini, wajib pajak dapat memanfaatkan pengurangan tarif PPh Pasal 31E, yang dapat membantu mengurangi beban pajak secara signifikan.

Manfaat dan Penerapan Fasilitas Pengurangan Tarif PPh Pasal 31E

Pengurangan tarif PPh Pasal 31E memberikan manfaat berupa optimalisasi pembayaran pajak bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Manfaat ini tidak hanya meringankan beban keuangan usaha tetapi juga memberikan peluang untuk mengalokasikan sumber daya lebih besar pada pengembangan bisnis.

Sebagai contoh, wajib pajak dengan peredaran bruto Rp4,5 miliar dalam setahun akan mendapatkan pengurangan tarif untuk penghasilan kena pajak yang dihasilkan dari omzet hingga Rp4,8 miliar. Tarif ini dikurangi sebesar 50% dari tarif umum PPh badan yang berlaku.

Baca juga:  Apa itu Peredaran Bruto Wajib Pajak Badan?

Baca juga: Memanfaatkan Fasilitas Pajak Daerah untuk Keuntungan Bisnis

Contoh Perhitungan Fasilitas PPh Pasal 31E

Untuk memberikan gambaran lebih konkret, berikut adalah contoh penghitungan fasilitas pengurangan tarif PPh Pasal 31E dengan data berbeda dari sebelumnya:

Kasus:
PT Abadi Jaya memiliki peredaran bruto sebesar Rp6 miliar pada tahun pajak 2023, dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp800 juta. Namun, karena batasan fasilitas pengurangan tarif berlaku hanya pada peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar, maka hanya bagian tersebut yang dikenai tarif 50% dari tarif PPh badan yang berlaku.

Perhitungan:

  • Penghasilan Kena Pajak yang Berhak atas Tarif 50%: Rp4,8 miliar / Rp6 miliar x Rp800 juta = Rp640 juta
  • Tarif PPh Badan yang Berlaku: 22%
  • Tarif setelah Pengurangan: 50% x 22% = 11%
  • Pajak Terutang: 11% x Rp640 juta = Rp70,4 juta

Untuk penghasilan kena pajak selebihnya sebesar Rp800 juta – Rp640 juta = Rp160 juta, dikenakan tarif normal 22%.

  • Pajak Terutang: 22% x Rp160 juta = Rp35,2 juta

Total Pajak Terutang:
Rp70,4 juta + Rp35,2 juta = Rp105,6 juta

Contoh ini menunjukkan bagaimana pengurangan tarif Pasal 31E dapat memberikan manfaat nyata dalam mengurangi total pajak terutang.

Pentingnya Konsultasi Pajak untuk Mengoptimalkan Kepatuhan

Mengelola kewajiban pajak Anda tidak harus menjadi proses yang membingungkan. Dengan bantuan konsultan pajak profesional, Anda dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan memanfaatkan fasilitas seperti Pasal 31E secara maksimal. ISBConsultant.com, salah satu penyedia layanan konsultan pajak Surabaya Barat, siap membantu Anda menyusun strategi pajak yang efektif dan efisien. Jangan ragu untuk menjadwalkan konsultasi agar Anda dapat memahami lebih lanjut tentang manfaat fasilitas pajak ini dan peluang optimalisasi beban pajak.

Fasilitas pengurangan tarif PPh Pasal 31E merupakan peluang besar bagi wajib pajak dalam negeri untuk meringankan beban pajak mereka, terutama bagi pelaku UMKM. Dengan memahami syarat dan tata cara penghitungan, Anda dapat memastikan pemanfaatan fasilitas ini secara maksimal. Untuk menghindari kesalahan dalam perhitungan atau penerapan peraturan, sangat dianjurkan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional.

Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut mengenai fasilitas perpajakan atau pengelolaan kewajiban pajak lainnya, jangan ragu untuk menghubungi ISBConsultant.com, mitra tepercaya Anda dalam bidang konsultan pajak Surabaya Barat.