Indonesia memiliki sistem perpajakan Self Assessment, yang berarti wajib pajak diberi kepercayaan menghitung, menyetor, serta melapor kewajiban perpajakan secara mandiri. Apabila tiap wajib pajak memiliki pengetahuan tentang perpajakan yang baik, pastinya system Self Assessment akan berjalan dengan baik.
Sebaliknya, jika wajib pajak tidak memiliki pengetahuan cukup tentang perpajakan dan tidak patuh melaksanakan kewajiban perpajakan, maka sistem tersebut tidak bisa berjalan. Jadi, pemeriksaan pajak harus dilakukan oleh Ditjen Pajak untuk mengendalikan proses perpajakan.
Jenis Pemeriksaan Pajak
Petugas pajak akan melakukan dua jenis pemeriksaan untuk menjamin wajib pajak melakukan kewajiban perpajakan secara jujur, yakni pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Apa perbedaan dari kedua pemeriksaan tersebut? Simak ulasan berikut:
Pemeriksaan Lapangan
Sesuai dengan namanya, pemeriksaan ini dilakukan di tempat wajib pajak (WP) bekerja atau di tempat tinggalnya. Wajib pajak pun harus melakukan beberapa hal berikut:
- Menunjukkan buku atau dokumen yang berhubungan dengan penghasilan, pekerjaan WP, kegiatan usaha, atau objek yang terutang pajak
- Memberi kesempatan petugas pajak untuk mengakses data yang WP kelola secara elektronik
- Memberi kesempatan petugas pajak untuk memeriksa barang bergerak atau tidak bergerak, dan ruangan yang digunakan untuk menyimpan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan
- Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
- Menyampaikan keterangan secara lisan atau tertulis
- Memberi bantuan demi kelancaran pemeriksaan, seperti:
- Menyediakan ruang khusus untuk kegiatan pemeriksaan lapangan, yang nantinya digunakan untuk memeriksa dokumen, buku, dan catatan
- Menyediakan peralatan atau tenaga untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik
- Memberi kesempatan petugas pajak atau pemeriksa pajak untuk membuka barang bergerak atau tidak bergerak.
Pemeriksaan Kantor
Jika pemeriksaan lapangan dilakukan dimana wajib pajak berada, maka pemeriksaan kantor dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak atau KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Saat dilakukan pemeriksaan pajak, maka wajib pajak harus melakukan hal-hal berikut ini:
- Menghadiri pemeriksaan sesuai waktu yang telah ditentukan
- Menunjukkan buku atau dokumen yang berhubungan dengan penghasilan, pekerjaan wajib pajak, kegiatan usaha, atau objek yang terutang pajak
- Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
- Memberi bantuan demi kelancaran pemeriksaan
- Memberi keterangan lisan atau tertulis.
Selain melakukan kewajiban-kewajiban seperti di atas, wajib pajak juga memiliki hak dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak. Hak tersebut diantaranya:
- Meminta petugas pajak untuk memperlihatkan tanda pengenal serta surat perintah pemeriksaan
- Meminta petugas pajak atau pemeriksa pajak untuk memberi penjelasan tujuan pemeriksaan
- Meminta pemeriksa pajak memberi pemberitahuan tertulis tentang pelaksanaan pemeriksaan lapangan
- Menerima atau meminta surat pemberitahuan hasil pemeriksaan
- Menghadiri pembahasan hasil akhir pemeriksaan
- Memberikan pendapat pelaksanaan pemeriksaan pajak melalui formulir kuesioner pemeriksa
- Melakukan pengaduan apabila kerahasiaannya dibocorkan kepada pihak lain yang tidak berhak atas pemeriksaan pajak.
Nah, setiap jenis pemeriksaan memiliki jangka waktu yang berbeda, untuk pemeriksaan lapangan akan dilakukan paling lama 6 bulan, sementara pemeriksaan kantor dilakukan paling lama 4 bulan. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang maksimal 2 bulan, apabila:
- Ada permintaan data kepada pihak ketiga
- Ruang lingkup pemeriksaan diperluas
- Ada pertimbangan dari kepala unit pemeriksaan.
Adapun jangka waktu untuk pembahasan akhir pemeriksaan, yakni paling lama 2 bulan, terhitung sejak tanggal Surat Pembahasan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada wajib pajak.
Dalam proses pemeriksaan pajak, hal yang utama adalah memahami alur, urusan administrasi, serta hak dan kewajiban Anda sebagai wajib pajak. Silahkan hubungi kami melalui halaman kontak kami atau bisa ke kantor konsultan pajak Solo untuk mendapatkan bantuan layanan perpajakan secara lebih mudah dan solutif.