Kode Faktur Pajak 030: Mekanisme, Pengguna & Cara Membuat

Kode faktur pajak 030 adalah kode yang dicantumkan saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada pemungut PPN nonpemerintah, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kontraktor minyak dan gas bumi, atau kontraktor panas bumi.

Kode faktur pajak 030 merupakan sebutan yang lazim dipakai PKP untuk kombinasi kode transaksi 03 dan kode status faktur normal. Sejak sistem Coretax DJP resmi berlaku pada 1 Januari 2025, format dan tata cara penerbitan faktur pajak kode 03 mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.

Ketentuan mengenai penunjukan BUMN sebagai pemungut PPN sendiri tetap merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 yang diubah melalui PMK Nomor 136/PMK.03/2012.

 

Apa itu Kode Faktur Pajak 030?

Format Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) berubah sejak penerapan Coretax DJP. Sebelum 1 Januari 2025, faktur pajak elektronik memakai 16 digit nomor seri sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, terdiri atas dua digit kode transaksi, satu digit kode status, dan tiga belas digit nomor urut.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, format tersebut berubah menjadi 17 digit dengan tambahan satu digit pada kode status. Nomor seri pada format terbaru ter-generate otomatis oleh sistem Coretax begitu faktur pajak dikirim dan ditandatangani, tanpa perlu diajukan lebih dulu lewat aplikasi e-Nofa seperti ketentuan sebelumnya.

Komponen Format Lama (PER-03/PJ/2022) Format Coretax (PER-11/PJ/2025)
Kode transaksi 2 digit 2 digit
Kode status 1 digit 2 digit
Nomor seri 13 digit 13 digit
Total digit 16 digit 17 digit
Cara memperoleh nomor seri Diajukan lewat aplikasi e-Nofa Ter-generate otomatis oleh sistem

Sebutan kode faktur pajak 030 tetap dipakai luas oleh konsultan pajak untuk merujuk pada kode transaksi 03 berstatus normal, sekalipun digit status pada format terbaru sudah bertambah menjadi dua digit. Istilah tersebut lebih ringkas ketimbang menyebut nomor seri lengkap tujuh belas digit.

Kode transaksi 03 menandakan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada pemungut PPN selain instansi pemerintah, termasuk pihak lain yang wajib memungut PPN sesuai Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Gabungan dua unsur tersebut membentuk kode faktur pajak 030 yang tercantum pada nomor seri faktur pajak. Kode tersebut membedakan transaksi dengan pemungut PPN nonpemerintah dari transaksi umum yang memakai kode 01.

Penyerahan barang atau jasa kepada instansi pemerintah memakai kode transaksi 02, sedangkan penyerahan kepada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pemungut PPN lainnya memakai kode 03. Perbedaan tersebut menentukan pihak yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksi berlangsung.

 

Pihak yang Wajib Menggunakan Kode Faktur Pajak 030

Tidak seluruh transaksi PKP memakai kode faktur pajak 030. Kode tersebut khusus dipakai saat lawan transaksi berstatus sebagai pemungut PPN nonpemerintah, di antaranya:

  1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) beserta anak perusahaan yang sahamnya dimiliki penuh oleh induk perusahaan, sepanjang ditunjuk sebagai pemungut PPN.
  2. Kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi.
  3. Kontraktor atau pemegang izin usaha panas bumi.
  4. Badan usaha yang tunduk pada kontrak pertambangan mineral tertentu dan ditetapkan sebagai pemungut PPN.
  5. Pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut PPN berdasarkan Pasal 32A UU KUP lewat keputusan Menteri Keuangan.

PKP penjual atau penyedia jasa tetap menjadi pihak yang menerbitkan faktur pajak, sekalipun kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN berada pada pihak pembeli. Ketentuan tersebut membedakan mekanisme kode 030 dari mekanisme PPN umum yang membebankan seluruh kewajiban kepada penjual.

 

Mekanisme Pemungutan PPN dengan Kode Faktur Pajak 030

Mekanisme pemungutan PPN memakai kode faktur pajak 030 melibatkan dua pihak dengan peran berbeda. PKP penjual menerbitkan faktur pajak atas penyerahan barang atau jasa, sedangkan pemungut PPN nonpemerintah memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang.

Berikut tahapan umum yang berlaku pada transaksi dengan kode faktur pajak 030:

  1. PKP penjual menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 030 atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
  2. Pemungut PPN nonpemerintah menyetorkan PPN terutang memakai Surat Setoran Pajak dengan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas rekanan.
  3. Surat Setoran Pajak ditandatangani pemungut PPN sebagai pihak yang melakukan penyetoran atas nama rekanan.
  4. Faktur pajak dan bukti setoran menjadi dasar pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi kedua belah pihak.
  5. Pemungut PPN melaporkan penyetoran tersebut dalam SPT Masa PPN sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Ketentuan pemungutan berlaku atas transaksi dengan nilai di atas sepuluh juta rupiah dan tidak dipecah dalam beberapa faktur pajak. Transaksi dengan nilai di bawah sepuluh juta rupiah memakai mekanisme pemungutan PPN umum, bukan mekanisme pemungutan oleh pihak ketiga.

 

Perbedaan Ketentuan Sebelum dan Sesudah PMK 136/PMK.03/2012

Ketentuan awal pada PMK Nomor 85/PMK.03/2012 mewajibkan penerbitan faktur pajak rangkap tiga dan Surat Setoran Pajak rangkap lima untuk setiap transaksi dengan kode faktur pajak 030.

Setelah terbit PMK Nomor 136/PMK.03/2012, jumlah rangkap dokumen mengalami penyederhanaan. Sejumlah perubahan yang diberlakukan meliputi:

  1. Faktur pajak cukup dibuat dua rangkap, satu untuk pembeli dan satu untuk arsip PKP penjual.
  2. Surat Setoran Pajak dibuat empat rangkap, bukan lima rangkap seperti ketentuan sebelumnya.
  3. Penegasan kewajiban pemungut PPN melaporkan dan mengarsipkan dokumen paling lambat tanggal lima belas bulan berikutnya.

Penyederhanaan tersebut memangkas beban administrasi bagi Badan Usaha Milik Negara selaku pemungut PPN, sekaligus mempercepat proses rekonsiliasi pajak masukan bagi PKP penjual.

 

Cara Membuat Faktur Pajak Kode 030 di Coretax DJP

Penerbitan faktur pajak kode 030 sejak 1 Januari 2025 dilakukan lewat portal Coretax DJP, menggantikan aplikasi e-Faktur yang sebelumnya berdiri sendiri. Berikut langkah umum penerbitan faktur pajak keluaran berkode transaksi 03 pada sistem tersebut:

  1. Masuk ke portal Coretax DJP memakai akun PKP terdaftar.
  2. Memilih menu penerbitan faktur pajak keluaran pada modul Faktur Pajak.
  3. Mengisi kode transaksi 03 pada kolom jenis transaksi, sesuai status lawan transaksi sebagai pemungut PPN.
  4. Memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli sebanyak 15 digit, lalu sistem memvalidasi dan menampilkan nama pembeli secara otomatis sesuai data DJP.
  5. Mengisi rincian Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak beserta nilai transaksi pada kolom yang tersedia.
  6. Mengirim dan menandatangani faktur pajak secara elektronik, tanpa perlu mengajukan permohonan nomor seri lewat aplikasi e-Nofa seperti ketentuan sebelumnya.

Nomor seri faktur pajak pada tahap tersebut ter-generate otomatis oleh Coretax setelah faktur berhasil dikirim dan ditandatangani.

Aplikasi e-Faktur Client Desktop sebenarnya tetap aktif untuk sebagian PKP berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025. Pengecualian berlaku bagi PKP yang baru dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 dan PKP yang menjadikan cabang sebagai pemusatan PPN terutang, sehingga wajib pajak tersebut menerbitkan faktur pajak sepenuhnya lewat Coretax. Aplikasi e-Faktur Desktop juga tidak dapat dipakai untuk faktur pajak berkode transaksi 06 dan 07.

Ketelitian pada tahap pengisian kode transaksi menentukan keabsahan faktur pajak. Kesalahan pemilihan kode berpotensi memicu faktur pajak dianggap tidak lengkap dan berdampak pada sanksi administrasi, sebagaimana diuraikan pada bagian kesalahan umum berikut.

 

Contoh Penerapan Kode Faktur Pajak 030 dalam Transaksi

Ilustrasi berikut menggambarkan penerapan kode faktur pajak 030 pada transaksi antara PKP dengan Badan Usaha Milik Negara.

Sebuah perusahaan jasa teknologi informasi menyediakan layanan pengembangan sistem senilai dua ratus lima puluh juta rupiah kepada bank milik negara. Atas transaksi tersebut, perusahaan penyedia jasa menerbitkan faktur pajak dengan kode 030 karena lawan transaksi berstatus BUMN.

Bank selaku pemungut PPN kemudian menyetorkan PPN terutang memakai Surat Setoran Pajak atas nama perusahaan penyedia jasa, lalu melaporkan penyetoran tersebut dalam SPT Masa PPN. Perusahaan penyedia jasa memakai faktur pajak dan bukti setoran tersebut sebagai dasar pelaporan pajak keluaran pada SPT Masa PPN miliknya sendiri.

 

Kesalahan Penerbitan Faktur Pajak Kode 030 secara Umum

Sejumlah kekeliruan sering ditemukan pada penerbitan faktur pajak dengan kode transaksi 03, di antaranya:

  1. Memakai kode transaksi 01 pada transaksi dengan pemungut PPN nonpemerintah, sehingga kewajiban pemungutan salah dibebankan kepada penjual.
  2. Salah mencantumkan identitas pemungut PPN pada kolom lawan transaksi, sehingga faktur pajak tidak sinkron dengan data Surat Setoran Pajak.
  3. Tidak menyimpan bukti setoran PPN dari pemungut, sehingga pajak keluaran sulit direkonsiliasi saat pelaporan SPT Masa PPN.
  4. Terlambat menerbitkan faktur pajak dari batas waktu paling lambat akhir bulan berikutnya setelah penyerahan barang atau jasa.
  5. Faktur pajak dibuat tidak lengkap, misalnya salah mencantumkan kode transaksi atau keliru menuliskan alamat penyerahan barang.

Kekeliruan tersebut dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sesuai Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP sebagaimana diubah lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, ditagih memakai Surat Tagihan Pajak.

Misal, keterlambatan penerbitan faktur pajak atas transaksi senilai satu miliar rupiah dapat dikenai denda sekitar sepuluh juta rupiah.

Selain sanksi denda, pajak masukan pada faktur pajak yang tidak lengkap atau terlambat diterbitkan lebih dari tiga bulan berisiko tidak dapat dikreditkan oleh pihak pembeli. Ketentuan tersebut menambah alasan bagi PKP penjual untuk memastikan kode transaksi dan kelengkapan data faktur pajak sudah sesuai sebelum faktur pajak dikirim ke sistem.

 

Dasar Hukum Kode Faktur Pajak 030

Sejumlah regulasi menjadi acuan penerapan kode faktur pajak 030 bagi PKP yang bertransaksi dengan pemungut PPN nonpemerintah.

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 tentang penunjukan Badan Usaha Milik Negara untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2012 sebagai perubahan atas PMK Nomor 85/PMK.03/2012.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang bentuk, ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan, tata cara pembetulan, dan tata cara pembatalan Faktur Pajak.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, berlaku sampai digantikan ketentuan format faktur pajak pada sistem Coretax.
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Faktur Pajak, berlaku sejak 1 Januari 2025 dan menjadi acuan utama format serta tata cara penerbitan faktur pajak pada sistem Coretax DJP.

Regulasi tersebut saling melengkapi satu sama lain. PMK mengatur pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN, sementara peraturan Direktur Jenderal Pajak mengatur format dan tata cara penerbitan faktur pajak, termasuk struktur kode faktur pajak 030 yang berlaku saat transaksi berlangsung.

 

Peran Konsultan Pajak dalam Transaksi dengan Pemungut PPN Nonpemerintah

Ketentuan kode faktur pajak 030 melibatkan dua pihak dengan kewajiban administrasi berbeda, sehingga celah kesalahan pencatatan cenderung tinggi bagi PKP berskala UMKM yang baru bertransaksi dengan BUMN atau kontraktor migas.

ISB Consultant mendampingi PKP orang pribadi maupun badan usaha dalam menyusun faktur pajak, merekonsiliasi bukti setoran dari pemungut PPN, hingga menyiapkan pelaporan SPT Masa PPN secara berkala. Pendampingan tersebut membantu wajib pajak menghindari koreksi fiskal akibat kesalahan kode transaksi.

Konsultasi pajak turut membantu pengusaha menakar dampak status pemungut PPN nonpemerintah terhadap arus kas usaha, mengingat PPN atas transaksi kode 030 dipungut oleh pembeli, bukan diterima langsung oleh penjual sebagaimana transaksi umum.

Pendampingan konsultan pajak juga bermanfaat saat wajib pajak menghadapi pemeriksaan atau permintaan klarifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak terkait kesesuaian kode faktur pajak 030 dengan bukti setoran dari pemungut PPN. Dokumentasi yang tersusun rapi sejak awal transaksi mempermudah proses tersebut berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

 

Pertanyaan Umum tentang Kode Faktur Pajak 030

  • Apakah kode 030 dan kode 03 merujuk pada hal yang sama?
    Istilah kode 030 merujuk pada kode transaksi 03 yang digabung dengan kode status faktur normal. Kedua istilah tersebut sering dipakai bergantian oleh praktisi pajak, meski struktur digit status pada format Coretax sudah berubah menjadi dua digit.
  • Apakah e-Faktur Desktop masih bisa dipakai untuk kode transaksi 03?
    Aplikasi e-Faktur Client Desktop tetap aktif untuk sebagian PKP berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi PKP yang baru dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 serta PKP dengan pemusatan PPN di cabang, sehingga golongan tersebut wajib menerbitkan faktur pajak lewat Coretax.
  • Siapa saja yang termasuk pemungut PPN selain pemerintah?
    Pemungut PPN selain pemerintah mencakup Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, kontraktor minyak dan gas bumi, kontraktor panas bumi, serta pihak lain yang ditunjuk berdasarkan Pasal 32A UU KUP. Penunjukan tersebut ditetapkan lewat keputusan Menteri Keuangan atau peraturan turunannya.
  • Apa beda kode faktur pajak 02 dan 03?
    Kode 02 dipakai saat lawan transaksi berstatus bendahara pemerintah yang memakai APBN atau APBD, sedangkan kode 03 dipakai saat lawan transaksi berstatus BUMN, BUMD, atau pemungut PPN nonpemerintah lainnya. Perbedaan tersebut menentukan pihak yang bertanggung jawab memungut dan menyetorkan PPN.
  • Berapa sanksi jika salah memakai kode faktur pajak?
    Kesalahan kode transaksi yang membuat faktur pajak dianggap tidak lengkap dikenai sanksi administrasi berupa denda 1% dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP, ditagih lewat Surat Tagihan Pajak. Pajak masukan pada faktur pajak tersebut juga berisiko tidak dapat dikreditkan oleh pihak pembeli.
Scroll to Top