Sejarah Pajak Daerah di Indonesia

Pajak Daerah di Indonesia memiliki sejarah yang panjang dan penuh dinamika, seiring dengan evolusi sistem pemerintahan dan kebutuhan daerah. Dalam upaya mencapai desentralisasi fiskal, pemberian sumber-sumber penerimaan bagi daerah menjadi krusial.

Salah satu instrumen utama yang digunakan untuk tujuan ini adalah Pajak Daerah. Artikel ini akan membahas perkembangan Pajak Daerah di Indonesia, mulai dari awal berlakunya hingga perubahan-perubahan signifikan yang terjadi dalam beberapa periode.

Baca juga: Apa itu Pajak Daerah?

Periode UU Darurat Nomor 11 Tahun 1957

Sejarah Pajak Daerah di Indonesia diawali pada tahun 1957, ketika UUDrt Nomor 11 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah diberlakukan. Undang-undang ini menciptakan landasan hukum untuk Pajak Daerah, yang didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada daerah yang bersifat memaksa, berdasarkan undang-undang, dan digunakan untuk kebutuhan daerah guna mencapai kemakmuran rakyat.

Pada periode ini, terdapat beberapa jenis Pajak Daerah, seperti pajak perizinan menangkap ikan, opsen atas pokok pajak kekayaan, dan opsen atas pajak penjualan bensin. Pembagian kewenangan antara daerah tingkat I dan daerah tingkat II diatur dengan jelas, memberikan dasar bagi pembiayaan rumah tangga daerah.

Namun, kendala muncul dalam bentuk pengesahan peraturan Pajak Daerah. Menurut Pasal 16, peraturan tersebut memerlukan pengesahan dari presiden, yang memakan waktu yang cukup lama. Hal ini mencerminkan aspek sentralistik dalam pengaturan Pajak Daerah pada periode tersebut.

Baca juga: Sejak Kapan Pajak Berlaku di Dunia?

Periode UU Nomor 18 Tahun 1997

Beberapa tahun setelah Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957, pemerintah mengambil langkah-langkah untuk mengubah regulasi Pajak Daerah. Pada tahun 1997, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah diberlakukan.

Pajak Daerah dibagi menjadi dua golongan, yaitu Pajak Daerah Tingkat I dan Pajak Daerah Tingkat II. Tingkat I memiliki tarif yang ditetapkan secara sentralistik, sementara tingkat II ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Pada tingkat I, terdapat pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Sedangkan, pada tingkat II, terdapat pajak hotel dan restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C, dan pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.

Perubahan signifikan juga terjadi dalam mekanisme pengesahan peraturan daerah yang mengatur Pajak Daerah. Menteri Dalam Negeri memiliki peran penting dalam memberikan persetujuan, mencerminkan upaya desentralisasi yang semakin diakui.

Periode UU Nomor 34 Tahun 2000

Tiga tahun setelahnya, pada tahun 2000, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan sebagai penyempurnaan dari undang-undang sebelumnya. Pada periode ini, terjadi restrukturisasi penting dalam pembagian tingkatan daerah, menggantikan istilah Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II menjadi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Selain perubahan terminologi, ada penambahan jenis pajak untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pemerintah Provinsi mendapatkan satu jenis pajak baru, yaitu Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten/Kota diberi wewenang untuk menetapkan pajak parkir, dan pajak hotel dan restoran dibagi menjadi dua jenis pajak terpisah.

Baca juga:  14 Jenis Surat Pajak Daerah & Fungsinya

Pada periode ini juga, peraturan daerah yang mengatur Pajak Daerah harus disetujui oleh Menteri Dalam Negeri, dengan pemberian waktu maksimal tiga bulan sejak diterimanya peraturan tersebut. Ini menunjukkan adanya keseimbangan antara otonomi daerah dan pengawasan pemerintah pusat.

Periode UU Nomor 28 Tahun 2009

Lebih lanjut, pada tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengalami revisi untuk mengakomodasi perkembangan terkini. Terdapat penambahan jenis pajak untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, serta penyesuaian tarif pajak.

Pemerintah Provinsi kembali mendapatkan satu jenis pajak baru, yaitu Pajak Rokok. Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki sebelas jenis pajak, termasuk pajak air tanah, pajak sarang burung walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pada periode ini, setiap jenis pajak dijelaskan lebih detail dalam pasal-pasal terpisah, memberikan panduan yang lebih komprehensif. Penggunaan SKPD, SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT menjadi kewajiban bagi Wajib Pajak, sesuai dengan penetapan Kepala Daerah.

Baca juga: Sejarah Pajak di Indonesia

Periode UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021

Periode terkini dimulai pada tahun 2020, ditandai dengan revisi UU Pajak Daerah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perubahan signifikan terjadi dengan penambahan Pasal 156A dan 156B pada UU No. 28 Tahun 2009.

Pasal 156A memberikan kewenangan kepada Pemerintah Pusat dalam menentukan tarif pajak dan retribusi, menciptakan sentralisasi dalam pengaturan kebijakan fiskal nasional. Sedangkan Pasal 156B mengatur pemberian insentif fiskal oleh Gubernur/Bupati/Walikota kepada pelaku usaha, memberikan ruang bagi kebijakan daerah dalam mendukung investasi.

Seiring dengan implementasi UU Cipta Kerja, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengaturan ini bertujuan untuk memperkuat peran Pemerintah Daerah dalam mendukung kebijakan fiskal nasional, sekaligus memberikan dukungan terhadap kebijakan kemudahan berusaha dan layanan daerah. PP No. 10 Tahun 2021 mencakup penyesuaian tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, evaluasi rancangan Perda, sanksi administratif, dan insentif pelaksanaan kemudahan berusaha.

Kesimpulan

Sejarah Pajak Daerah di Indonesia merupakan kisah panjang perjalanan menuju desentralisasi fiskal. Dari undang-undang darurat hingga perubahan signifikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah terkini, setiap fase mencerminkan upaya pemerintah untuk mengakomodasi kebutuhan daerah sambil tetap menjaga keseimbangan antara otonomi daerah dan kontrol pemerintah pusat. Dengan demikian, Pajak Daerah menjadi instrumen vital dalam mendukung pembangunan daerah dan mencapai kemakmuran rakyat.

Hubungi tim kami segera untuk mendapatkan pelayanan konsultan pajak terbaik di Surabaya. Dengan tim profesional dan berpengalaman, kami siap membantu Anda mengoptimalkan kewajiban pajak dan mengurangi risiko finansial. Dapatkan solusi terbaik untuk perencanaan pajak Anda melalui layanan konsultasi kami yang berfokus pada kebutuhan klien.