Setiap perusahaan biasanya memiliki cara dan perhitungan tersendiri dalam hal penggajian karyawan. Hal inilah yang menyebabkan adanya perbedaan yang diberlakukan oleh Perseroan mengenai kebijakan sistem penggajian karyawan. Perbedaan ini menyesuaikan dengan kemampuan dan bentuk perusahaan.
Banyak faktor yang menyebabkan perbedaan ini tergantung pada struktur organisasi perusahaan, kemampuan keuangan dan kesehatan perusahaan, sistem UMR yang diterapkan di perusahaan, perbandingan bobot kerja antar jabatan, dan banyak faktor lain yang menjadi pertimbangan.
Namun, setiap badan usaha harus mematuhi aturan dasar yang ditetapkan oleh Pemerintah. Sehingga setiap kebijakan yang dibuat oleh suatu badan usaha harus mematuhi dan mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan. Berikut ini akan dibahas mengenai sistem penggajian karyawan di Indonesia.
Sistem Penggajian Karyawan di Indonesia Menurut Peraturan
Undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia tidak mengatur secara rinci sistem penggajian bagi pegawai swasta, namun sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah memberikan rambu-rambu sebagai pedoman.
Nominal dan Komponen Penggajian
UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang direvisi lewat Omnibus Law Pasal 88 A ayat (3) menyebutkan bahwa pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan.
Ketentuan ini ditegaskan kembali dalam PP Pengupahan Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 53, bahwa pembayaran upah oleh pengusaha dilakukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Artinya, baik komponen nominal maupun gaji ditentukan berdasarkan kesepakatan. Misalnya, jika seorang karyawan dijanjikan gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan BPJS dalam kontrak kerja, maka komponen-komponen ini harus dimasukkan dalam perhitungan dan pembayaran gaji karyawan. Jumlahnya harus sesuai dengan kesepakatan.
Tanggal Penggajian
PP Pengupahan mengatur bahwa gaji harus dibayar dalam mata uang Indonesia, dan dibayar lunas pada setiap periode dan sejak tanggal pembayaran upah. Jangka waktu pembayaran gaji karyawan tidak boleh lebih dari satu bulan.
Tanggal pembayaran gaji disepakati antara karyawan dan majikan. Jika jatuh pada hari libur atau istirahat mingguan, maka pelaksanaan pembayaran gaji diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Jadi, tidak masalah apakah gaji dibayarkan pada akhir bulan atau awal bulan, selama ini disepakati oleh kedua belah pihak. Namun, gaji tidak dapat dibayarkan.
Cara Pembayaran Gaji
PP Pengupahan, Pasal 57, mengatur dua cara pembayaran gaji pegawai, yaitu secara langsung atau melalui bank. Jika dibayarkan melalui bank, gaji harus dapat dicairkan oleh karyawan pada tanggal penggajian yang telah disepakati.
Artinya perusahaan perlu mengantisipasi proses transfer antar bank yang memakan waktu lama agar gaji tidak terlambat masuk rekening karyawan. Misalnya, admin penggajian dapat melakukan transfer satu atau dua hari sebelum tanggal penggajian. Bagaimana jika sudah terlambat?
Aturan dalam PP Pengupahan memberikan toleransi keterlambatan pembayaran gaji selama 3 hari. Jika penggajian terlambat 4 hari atau lebih, majikan dikenakan denda tanpa menghilangkan kewajiban membayar gaji.
Data Perhitungan Gaji
Data yang dibutuhkan dalam menghitung gaji dapat dibedakan menjadi dua, yaitu data konstan dan data variabel. Data konstan bersifat tetap atau tidak berubah setiap bulannya, misalnya data pribadi pegawai seperti nama, divisi, golongan jabatan, NPWP, PTKP, nominal gaji pokok, dan iuran BPJS. Sedangkan data variabelnya tidak tetap, misalnya jumlah kehadiran, jam lembur, bonus, dan denda.
Bagi perusahaan yang berdiri di area Gresik, kami hadir sebagai jasa konsultan pajak profesional di Gresik yang siap membantu Anda mengatasi masalah perpajakan, penggajian karyawan serta berbagai hal lainnya terkait bidang akuntansi. Silakan kunjungi https://isbconsultant.com/konsultan-pajak-gresik/ untuk informasi selengkapnya.
Metode Penggajian
Proses penggajian dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi berbasis web. Dalam proses manual, semuanya dilakukan oleh admin HR/Keuangan, mulai dari entri data, menghitung komponen gaji dengan Microsoft Excel, hingga membayar gaji karyawan. Sedangkan penggajian menggunakan aplikasi bekerja secara otomatis.
Penggajian manual membutuhkan waktu lebih lama, menuntut akurasi, dan memiliki risiko kesalahan yang tinggi. Di sisi lain, penggajian melalui sebuah jasa konsultan akuntansi profesional akan jauh lebih cepat, lebih akurat, dan bebas dari kesalahan manusia.