Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan sebuah laporan bagi Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajaknya. Sedangkan, Wajib Pajak sendiri adalah seseorang yang berhubungan dengan regulasi untuk melakukan kewajiban pembayaran pajaknya. Nah, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ini wajib untuk dilaporkan setiap tahunnya.
Definisi SPT Tahunan
Nah, SPT tahunan ini adalah komponen wajib yang harus dipahami dan dipelajari bagi semua Wajib Pajak. Mengapa demikian? Tentunya, hal ini bertujuan untuk mempermudah proses pembayaran kewajiban pajak.
Fungsi SPT Tahunan
Nah, fungsi utama dari SPT tahunan ini berhubungan dengan Wajib Pajak PPh atau Pajak Penghasilan. Kemudian, fungsi lainnya adalah melaporkan pelunasan pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak tersebut. Salah satunya termasuk juga dalam melaporkan penghasilan lainnya, seperti harta benda yang dimiliki.
Selain itu, fungsi dari adanya SPT tahunan ini bagi para pengusaha yang dikenakan wajib pajak juga tidak jauh berbeda. Wajib Pajak harus melaporkan dan mempertanggungjawabkan seluruh perhitungan pajaknya. Terkhusus pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Bukan hanya itu saja, pelaporan SPT tahunan ini juga termasuk dalam komponen penting bagi pengusaha yang dikenai pajak dalam melaporkan pelunasan pajaknya. Selain itu, pelaporan dan pembayaran pajaknya juga harus dilakukan sesuai dengan regulasi perpajakan yang telah ditetapkan. Tujuannya, supaya tidak terjadi kesalahan atau pelanggaran wajib pajak.
Ingin lebih mudah selesaikan pelaporan SPT tahunan? Saatnya mulai memilih ISB Consultant yang mampu sediakan jasa konsultan pajak di Surabaya. Seluruh aset klien dipastikan lebih aman karena prosesnya mengacu pada peraturan yang berlaku.
Isi Laporan SPT Tahunan
Sama seperti pada fungsi utamanya, yakni laporan SPT tahunan adalah sebagai dokumen pelaporan si wajib pajak. Dapat dikatakan kalau SPT tahunan ini merupakan sebuah dokumen yang melampirkan banyak hal di dalamnya. Nah, subjek dari SPT tahunan ini terdapat dua jenis, yakni orang pribadi dan badan.
Nah, SPT tahunan Orang Pribadi ini terbagi dalam tiga jenis, yaitu sumber penghasilan, besar penghasilan setahun, dan status kepegawaian. Untuk SPT jenis pertama termasuk formulir SPT Tahunan tahun 1770 bagi Wajib Pajak, seperti pebisnis. Sedangkan jenis kedua termasuk Formulir SPT Tahunan 1770 S bagi Wajib Pajak dengan pendapatan lebih dari Rp 60 juta setahun.
Hal ini berbeda dengan Wajib Pajak Badan dimana formulir SPT tahunan hanya ada satu jenis saja. Nah, formulir SPT Tahunan 1771 digunakan untuk melaporkan pendapatan dan biaya operasional badan tersebut. Hal ini termasuk pada perhitungan PPh terutang di dalam masa pajak satu tahunnya.
Cara Melaporkan SPT Tahunan
Langkah pertama, pastikan Anda sudah memiliki akun DJP Online, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan nomor EFIN. Berikutnya, Anda tinggal mengikuti langkah-langkah dan arahan yang ada di dalam laporan SPT Tahunan Anda. Kemudian, tinggal masukkan berbagai data dan dokumen yang dibutuhkan agar proses verifikasi Anda berjalan lancar.
Apabila seluruh dokumen dan data yang diminta telah lengkap, proses pelaporan SPT Anda tidak akan terkendala. Oleh sebab itu, segera siapkan dokumen dan data yang Anda butuhkan pada saat melaporkan SPT tahunan Anda. Supaya Anda tidak salah memasukkan data dan proses pelaporan lancar terkendali.
Nah, bagi Wajib Pajak orang pribadi terdapat denda Rp100 ribu apabila mengalami keterlambatan pembayaran. Sedangkan bagi pengusaha akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta rupiah. Tentunya, denda tersebut tidak termasuk denda SPT masa PPN sekitar Rp500 ribu dan SPT masa lainnya yakni sekitar Rp100 ribu rupiah.
Dengan demikian, dapat diketahui kalau SPT tahunan adalah perangkat laporan bagi Wajib Pajak untuk melaporkan pembayaran pajaknya. Hal ini dikarenakan SPT tahunan merupakan salah satu komponen perpajakan yang penting. Sehingga tidak heran apabila akan ada sanksi bagi keterlambatan pelaporannya.