Syarat Pengajuan PKP (Pengusaha Kena Pajak) Terbaru 2022

Syarat Pengajuan PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang paling utama adalah memiliki omset atau pendapatan bruto lebih dari 4.8 Milyar dalam setahun akan tetapi sebenarnya ada sisi syarat lain untukmenjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) yaitu setiap wajib Pajak Pribadi maupun Wajib Pajak Badan boleh mengajukan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Meskipun perusahaan tersebut belum mencapai omset diatas 4.8 Milyar dalam setahun atau Perusahaan tergolong masih baru (Belum beroperasi) tentunya harus mendaftarkan dan dilakukan survey terlebih dahulu oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) nantinya pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Yang akan memberikan keputusan apakah Pengajuan PKP(Pengusaha Kena Pajak) Tersebut disetujui ataukah ditolak (tidak disetujui)

PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang kegiatannya melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan peraturan Undang-Undang Pajak pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 serta perubahannya, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan keputusan menteri Keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) Kepada Kantor Pelayanan Pajak di daerah tempat terdaftar. 

Untuk bisa dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) maka wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan diwajibkan memenuhi syarat terlebih dahulu baik secara subjektif maupun syarat secara Objektif , diantaranya sebagai berikut

 

1. Syarat Objektif

Syarat objektif menekankan kepada kegiatan administratif Wajib Pajak Untuk mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

  • Mengisi Formulir Pengajuan PKP (Pengusaha Kena Pajak) disertai tandatangan dan Cap stempel untuk mengunduh formulirnya bisa download disini
  • Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik Usaha atau Para direksi/Direktur yang tercantum di akta Pendirian Perusahaan
  • Fotocopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan dan Direktur
  • Fotocopi Surat Ijin Usaha (SIUP)
  • Fotocopi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
  • Fotocopi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Fotocopi Akta Perusahaan
  • Surat Kuasa bermaterai bila pengurusan PKP Dikuasakan oleh Pihak lain (Konsultan) atau selain direktur / Pimpinan. Baca peraturan terkait Konsultan Pajak

2. Syarat Subjektif

Syarat subjektif menekankan mengenai gambaran kegiatan usaha

  1. SPT Tahunan Badan beserta laporan Keuangan 2 tahun terakhir Kecuali perusahaan baru tidak perlu
  2. SPT Tahunan Pengurus/Para direksi 2 Tahun Terakhir
  3. Daftar Aset secara terperinci
  4. Foto Tempat kegiatan Usaha
  5. Denah Lokasi Kegiatan Usaha

 

Penyebab pengajuan PKP Ditolak

Dokumen yang lengkap sesuai syarat subjektif dan Objektif dan telah diserahkan oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan pada Saat itu juga akan mendapatkan surat Pengukuhan Kena Pajak (SPPKP) Dan Dalam jangka waktu 1- 5 hari setelah diajukan akan dilakukan disurvey oleh petugas Pelayanan Pajak , Estimasi dalam 1 – 2 hari akan diberikan informasi apakah Pengukuhan Kena Pajak disetujui atau ditolak , jika disetujui maka Calon PKP (Pengusaha Kena Pajak) akan diberikan Sertifikat Electronik (E-NOFA/Electronik-Nomor Faktur) dan bila ditolak maka Surat Pengukuhan Kena Pajak (SPPKP) Akan dicabut kembali diantaranya sebagai berikut penyebab pengajuan PKP (Pengusaha Kena Pajak) Ditolak :

  • Tidak mememenuhi semua persyaratan pengajuan PKP
  • Petugas ragu atas keabsahan dan kelayakan perusahaan
  • Pengusaha melakukan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) / JKP ( Jasa Kena Pajak) yang dikecualikan / Bukan Objek PPn

Baca Juga : Konsultasi Gratis Tim Pajak Kami atau Konsultan Pajak Tim Malang

 

Syarat pengajuan PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Hak dan Kewajiban Setelah Ditetapkan PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Faktanya setelah pengusaha / Perusahaan telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Banyak sekali yang tidak mengerti dan memahami kewajiban dan Hak yang harus dipenuhi setelah Ber PKP (Pengusaha Kena Pajak) Sehingga memunculkan sebuah ketidak teraturan dalam memenuhi kewajiban pajaknya yang menyebabkan perusahaan maupun pengusaha mendapatkan teguran dari Kantor Pelayanan Pajak, adapun hak dan kewajiban adalah sebagai berikut :

Baca juga:  Menkeu Sri Mulyani Teken Insentif PPN DTP Perumahan 2024
Hak Setelah Perusahaan/Pengusaha ber PKP (Pengusaha Kena Pajak)
  • Melakukan pengkreditan pajak masukan (Faktur Pajak/dokumen yang dipersamakan) yang dibeli oleh suplier atas Barang Kena Pajak (BKP) Maupun Jasa Kena Pajak (JKP) Dengan cara melaporkan lewat Aplikasi E-Faktur Secara Online
  • Meminta Restitusi (Pengembalian Pajak Masukan) apabila Faktur pajak masukan yang telah dipotong oleh Suplier lebih besar daripada Faktur Pajak Keluaran yang dipungut ke customer
  •  Berhak mendapatkan kompensasi Kelebihan bayar untuk dikompesasikan ke bulan berikutnya bilamana terjadi kelebihan bayar pajak
Kewajiban Setelah Perusahaan/Pengusaha ber PKP (Pengusaha Kena Pajak)
  • Memungut PPn (Pajak Pertambahan Nilai) Maupun PPnbm (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah) kepada Customer dengan dibuatkan bukti Faktur Pajak/Dokumen yang dipersamakan
  • Menyetorkan PPn atau PPnBM Bilamana terjadi kurang bayar yaitu pajak Keluaran (Customer) lebih besar dari pada Pajak Masukan (Suplier)
  • Melaporkan PPn/PPnbm yang terutang melalui aplikasi E-Faktur Secara Online
Syarat pengajuan PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Keuntungan dan Kekurangan Perusahaan yang telah PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Jika kita melihat secara teori mungkin dibenak kita akan lebih memilih untuk menjadi perusahaan yang Tidak ber PKP (Pengusaha Kena Pajak) Selama omset masih dibawah 4.8 Milyar karena tidak akan melakukan kewajiban yang harus dilakukan seperti pembahasan diatas tetapi Jika kita melihat secara lapangan dan dari segi bisnis makaPerusahaan yang ber PKP itu lebih Menguntungkan meskipun ada kekurangan juga, adapun keuntungan dan kekurangan perusahaan yang telah ber PKP (Pengusaha Kena Pajak) sebagai berikut

Keuntungan Perusahaan yang Telah PKP (Pengusaha Kena Pajak)
  1. Perusahaan / Pengusaha dimata calon customer / customer dianggap memilki sistem pajak yang baik dan tertib membayar pajak sehingga berpengaruh terhadap sebuah kepercayaan kepada calon customer / Customer
  2. Perusahaan / Pengusaha akan dianggap sebuah perusahaan bisnis yang besar sehingga berpengaruh dalam menjalin kerjasama dengan perusahaan lain
  3. Perusahaan / Perusahaan dapat menjalin kerjasama ataupun ikut serta dalam tender proyek pemerintah maupun bendahara pemerintah
  4. Perusahaan akan lebih bisa leluasa / bergerak dalam mendapatkan customer yang berskala besar karena customer yang berskala besar atau golongan besar dipastikan mereka juga sudah ber PKP (Pengusaha Kena Pajak) sehingga menjadikan mereka mencari Suplier yang ber PKP (Pengusaha Kena Pajak) juga
 Kekurangan Perusahaan yang Telah PKP (Pengusaha Kena Pajak)
  1. Pembayaran pajak semakin besar karena ada tambahan Pajak PPn (Pajak Pertambahan Nilai) Maupun PPnbm (Pajak pertambahan Nilai Barang Mewah)
  2. Harga barang yang dijual menjadi lebih tinggi karena didalam barang yang dijual mengandung unsur Pajak Tambahan sebesar 10% sehingga berpengaruh terhadap daya saing perusahaan yang Non PKP (Pengusaha Kena Pajak)
  3. Menambah kerumitan maupun sanksi resiko yang besar yaitu jika pelaporan dan pembayaran pajak atas PPn Maupun PPnbm terjadi telat bayar maupun telat lapor

Demikian pembahasan lengkapnya kami harapkan bisa bermanfaat dan menambah wawasan dibidang perpajakan , silahkan bilamana ingin berkonsultasi secara gratis bisa menghubungi Tim Kami di halaman website ini atau klik disini sehingga kami bisa memberikan edukasi maupun arahan yang lebih jelas dan mendetail, terimakasih