Pengertian Tax Shifting & Jenis-Jenisnya

Pajak ialah pungutan yang dibebankan oleh negara kepada setiap wajib pajak. Beban tersebut memiliki sifat langsung dan tidak bisa dialihkan sehingga perlu ditanggung sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan. 

Namun terdapat pula beban pembayaran pajak yang bisa dialihkan atau digeser kepada pihak lain yang disebut dengan tax shifting. Pengertian tax shifting itu sendiri yaitu pengalihan beban pajak dari satu pelaku ekonomi ke pelaku ekonomi yang lainnya.

Apa Itu Pengertian Tax Shifting?

Jose mendefinisikan tax shifting sebagai kegiatan yang mengalihkan beban pembayaran pajak dari satu pihak ke pihak lain. Sementara itu, pengertian tax shifting menurut Lumbantoruan ialah transfer beban pajak dari subjek pajak ke pihak lain. Dengan demikian, baik orang maupun badan yang terkena pajak mungkin sekali untuk tidak menanggungnya. 

Tax shifting memiliki beberapa ciri yaitu perilaku proaktif wajib pajak, memiliki kaitan yang erat dengan peningkatan atau penurunan harga, hingga redistribusi beban pajak. Adanya hal tersebut menyebabkan inkonsistensi antara wajib pajak dan penanggung pajak.

Jenis – jenis Tax Shifting 

Setelah mengetahui pengertian tax shifting, Anda juga perlu memahami jenis-jenisnya. Berikut beberapa diantaranya, yaitu:

Backward Shifting 

Pergeseran beban pajak ini bisa dilakukan melalui beberapa arah. Backward shifting terjadi saat harga barang yang dikenakan pajak tetap sama namun beban pajak akan ditanggung oleh pihak yang terlibat dalam proses produksi. 

Jenis ini umumnya terjadi dalam kasus pungutan baru maupun kenaikan tarif pajak. Pungutan ini membuat pengusaha harus menanggung sebagian beban pajaknya. Hal ini dikarenakan pengusaha khawatir kenaikan harga bisa mempengaruhi permintaan produk.

Forward Shifting 

Untuk jenis yang satu ini terjadi apabila beban pajak sepenuhnya dialihkan kepada konsumen bukan pemasok atau produsen. Hal ini dilakukan dengan memasukkan pajak dalam harga yang dibebankan kepada pembeli.  

Adanya forward shifting maka beban PPN akan dialihkan sepenuhnya kepada konsumen. Hal tersebut terlihat dalam harga produk yang dibayarkan oleh konsumen maupun pembeli. Berdasarkan konsep tersebut, pihak yang bertanggung jawab terhadap beban pajak yaitu konsumen akhir.  

Baca juga:  Objek Pajak: Pengertian & Macam-macamnya

Namun meskipun demikian, pihak penjual juga bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pajak ke negara. Dengan demikian masing-masing akan dikenai beban pajak sesuai dengan ketentuan.

Kombinasi Forward & Backward Shifting 

Kombinasi dari keduanya bisa berarti produsen dari barang yang terkena pajak bisa mengalihkan beban pajak. Ini bisa dilakukan dengan menimbulkan sebagian kenaikan harga dan pengurangan pembayaran dari faktor produksi.

Single Point & Multi Point Shifting 

Perlu diketahui bahwa keduanya memiliki makna yang tidak sama. Pada single point shifting, terjadi saat beban pajak dialihkan dari satu titik ke titik lainnya maupun dari satu pihak ke berbagai pihak lainnya.

pengertian jenis tax shifting
gorodlip.ru

Tahap Pergeseran Beban Pajak 

Dalam proses pergeseran beban pajak, terdapat 4 tahapan yang harus dilalui. Berikut beberapa diantaranya: 

  • Tahap pertama: beban pajak yang terletak pada wajib pajak yang mengadakan perhitungan pembayaran dengan negara atau impact of taxation. 
  • Tahap kedua: ialah pergeseran beban pajak di mana merupakan proses pemindahan beban pajak dari pembayaran kepada penanggung. 
  • Tahap ketiga: ialah timbulnya beban moneter yang terakhir setelah terjadi pergeseran dan beban pajak tidak bisa berpindah lagi.
  • Tahap keempat: ialah terdapat konsekuensi ekonomis dengan adanya incidence of taxation. 

Seperti yang sudah disebutkan bahwa pengertian tax shifting ialah pengalihan beban pajak dari pelaku ekonomi satu ke yang lainnya. Dalam prosesnya, terdapat 4 tahapan yang harus diperhatikan dengan baik. Selain itu, terdapat pula beberapa jenis yang harus dipahami oleh setiap wajib pajak.