Pph26 Archives • ISB Consultant Jasa Konsultan Pajak & Akuntansi Sun, 15 Jun 2025 06:00:38 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://i0.wp.com/isbconsultant.com/wp-content/uploads/2021/10/favicon.png?fit=32%2C32&ssl=1 Pph26 Archives • ISB Consultant 32 32 196301377 Cara Mengisi Formulir BPA dan BP dengan Kode Objek Pajak yang Benar https://isbconsultant.com/cara-mengisi-formulir-bpa-dan-bp-dengan-kode-objek-pajak/ Mon, 16 Jun 2025 05:52:35 +0000 https://isbconsultant.com/?p=5733 Setiap wajib pajak yang terlibat dalam pemotongan dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 maupun PPh Pasal 26 tentu memahami pentingnya akurasi dalam penggunaan kode objek pajak. Kode-kode ini bukan sekadar rangkaian angka, melainkan elemen krusial yang menjadi dasar perhitungan pajak serta pelaporan yang sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak. Kesalahan dalam memasukkan kode objek […]

The post Cara Mengisi Formulir BPA dan BP dengan Kode Objek Pajak yang Benar appeared first on ISB Consultant.

]]>
Setiap wajib pajak yang terlibat dalam pemotongan dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 maupun PPh Pasal 26 tentu memahami pentingnya akurasi dalam penggunaan kode objek pajak. Kode-kode ini bukan sekadar rangkaian angka, melainkan elemen krusial yang menjadi dasar perhitungan pajak serta pelaporan yang sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak. Kesalahan dalam memasukkan kode objek pajak dapat berujung pada ketidaksesuaian pelaporan, sanksi administratif, atau bahkan koreksi pajak yang merugikan.

Untuk itu, memahami daftar kode objek pajak yang tercantum dalam Formulir BPA1, BPA2, BP21, dan BP26 menjadi langkah awal yang penting, khususnya bagi pihak yang menjalankan fungsi kepatuhan perpajakan, seperti perusahaan, bendahara, atau konsultan pajak. Dalam artikel ini, akan dibahas secara lengkap dan terperinci setiap kode yang berlaku sesuai dengan ketentuan terbaru dari PER-11/PJ/2025.

Kode Objek Pajak dalam Formulir BPA1

Formulir BPA1 digunakan untuk mencatat pemotongan PPh 21 atas penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap maupun pensiunan. Kode-kode dalam formulir ini berkaitan dengan gaji, tunjangan, bonus, atau bentuk penghasilan lain yang diberikan secara teratur. Penggunaan kode ini memudahkan pelaporan bulanan maupun tahunan, serta penting untuk pelaporan melalui aplikasi e-Bupot atau Coretax.

Sebagai contoh, seorang pegawai tetap dengan penghasilan bulanan sebesar Rp15.000.000 dan memiliki tunjangan tetap Rp2.000.000, harus dikenakan potongan PPh 21 menggunakan kode objek pajak sesuai BPA1. Pemotongan dilakukan berdasarkan tarif progresif dan dilaporkan dalam formulir ini.

Kode Objek Pajak dalam Formulir BPA2

Formulir BPA2 secara khusus digunakan untuk pegawai tetap yang berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, POLRI, maupun pejabat negara. Meski secara teknis mirip dengan BPA1, perbedaan mendasar pada BPA2 adalah klasifikasi khusus atas status kepegawaian dan struktur penghasilannya.

Sebagai ilustrasi, seorang PNS golongan IV dengan tunjangan jabatan dan penghasilan lainnya, yang menerima Rp20.000.000 per bulan, akan dikenakan PPh 21 berdasarkan kode objek pajak dalam BPA2. Penempatan kode objek pajak yang tepat akan menentukan perhitungan pajaknya, termasuk hak atas fasilitas atau tidak.

Kode Objek Pajak dalam Formulir BP21

1. PPh Pasal 21 Tidak Final

BP21 adalah formulir yang mencakup berbagai jenis penghasilan di luar pegawai tetap, terutama penghasilan dari kegiatan atau jasa. Kode objek pajak yang tercantum mencakup:

  • 21-100-04: Imbalan distributor pemasaran berjenjang
  • 21-100-07: Imbalan tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, dokter
  • 21-100-14: Imbalan peserta kegiatan seperti seminar atau rapat
  • 21-100-20: Imbalan jasa di berbagai bidang
  • 21-100-33: Imbalan seniman dan pembuat konten digital

Sebagai contoh, seorang konsultan independen dengan penghasilan bruto Rp10.000.000 dari proyek jangka pendek, dikenakan potongan PPh 21 menggunakan kode 21-100-07. Potongan dihitung sebesar 5% dari bruto setelah pengurangan biaya jabatan atau sesuai ketentuan.

2. PPh Pasal 21 Final

Kode ini digunakan untuk penghasilan yang dikenakan pajak secara final, seperti:

  • 21-401-01: Uang pesangon yang dibayarkan sekaligus
  • 21-100-27: Penghasilan di daerah tertentu yang mendapatkan fasilitas
  • 21-402-02 hingga 21-402-04: Honor yang dibayarkan melalui APBN/APBD

Contoh: Seorang pegawai tidak tetap dibayar secara borongan di daerah prioritas dengan penghasilan bruto Rp2.300.000 per hari. Maka, kode 21-100-29 digunakan, dan PPh 21 dihitung secara final sebesar 5%.

Kode Objek Pajak dalam Formulir BP26

BP26 digunakan secara eksklusif untuk mencatat pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri (SPLN). Kode yang digunakan:

  • 27-100-99: Imbalan jasa, kegiatan, hadiah, pensiun, dan pembayaran lain kepada SPLN

Contoh: Seorang pembicara asing diundang untuk seminar di Indonesia dan menerima honor sebesar Rp50.000.000. Maka, pemotongan PPh 26 sebesar 20% dilakukan atas bruto dan dicatat menggunakan kode 27-100-99.

Pentingnya Ketepatan Penggunaan Kode Objek Pajak

Kesalahan dalam menggunakan kode objek pajak dapat menyebabkan ketidaksesuaian antara pelaporan dan kenyataan transaksi. Hal ini bisa memicu pemeriksaan pajak dan berdampak pada koreksi fiskal. Dalam konteks ini, perusahaan atau instansi yang belum memiliki pemahaman memadai sangat disarankan menggunakan jasa konsultan.

Memastikan ketepatan kode objek pajak dalam pelaporan pajak adalah bagian penting dari kepatuhan. Dalam hal ini, ISB Consultant sebagai penyedia konsultan pajak Surabaya yang berpengalaman, dapat menjadi mitra andal. Layanan ISBC tidak hanya membantu proses pelaporan tetapi juga memastikan seluruh pemotongan PPh 21/26 sesuai dengan regulasi terkini dari DJP.

Manfaat Memahami Kode Objek Pajak bagi Perusahaan

  1. Menghindari Kesalahan Administratif: Kode yang salah berpotensi menyebabkan sanksi.
  2. Kepatuhan Terhadap Regulasi Terbaru: Seperti tercantum dalam PER-11/PJ/2025.
  3. Kemudahan Audit Internal dan Eksternal: Laporan pajak lebih transparan.
  4. Efisiensi dalam e-Filing dan e-Bupot: Proses pengisian lebih cepat dan minim koreksi.
  5. Optimasi Pajak: Dengan kode yang sesuai, perusahaan dapat menikmati insentif fiskal yang tersedia.

Memahami dan menggunakan kode objek pajak yang tepat dalam formulir BPA1, BPA2, BP21, dan BP26 bukan sekadar tugas administratif. Hal ini merupakan bagian vital dalam proses perpajakan yang memengaruhi kepatuhan, efisiensi, dan integritas pelaporan pajak perusahaan. Bagi entitas yang ingin menghindari risiko kesalahan pelaporan dan memastikan setiap transaksi tercatat dengan benar, sangat disarankan untuk menggandeng jasa profesional seperti ISB Consultant, konsultan pajak Surabaya terpercaya.

Baca juga: Peran Nomor Objek Pajak (NOP), Fungsi & Bedanya dengan NPWP

The post Cara Mengisi Formulir BPA dan BP dengan Kode Objek Pajak yang Benar appeared first on ISB Consultant.

]]>
5733
Withholding Tax: Jenis, Objek Pajak, & Contoh Cara Hitung https://isbconsultant.com/withholding-tax/ Wed, 20 Nov 2024 04:43:45 +0000 https://isbconsultant.com/?p=5170 Pajak menjadi salah satu elemen penting dalam keberlangsungan ekonomi suatu negara. Salah satu sistem yang diterapkan untuk mempermudah pengumpulan pajak adalah withholding tax. Sistem ini mengharuskan pihak tertentu untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak dari penghasilan penerima sebelum pendapatan tersebut diterima sepenuhnya. Withholding tax memiliki peran strategis dalam menjamin kelancaran penerimaan pajak negara. Dengan sistem […]

The post Withholding Tax: Jenis, Objek Pajak, & Contoh Cara Hitung appeared first on ISB Consultant.

]]>
Pajak menjadi salah satu elemen penting dalam keberlangsungan ekonomi suatu negara. Salah satu sistem yang diterapkan untuk mempermudah pengumpulan pajak adalah withholding tax. Sistem ini mengharuskan pihak tertentu untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak dari penghasilan penerima sebelum pendapatan tersebut diterima sepenuhnya.

Withholding tax memiliki peran strategis dalam menjamin kelancaran penerimaan pajak negara. Dengan sistem ini, pemerintah dapat memastikan bahwa pajak telah dibayarkan bahkan sebelum penerima penghasilan menggunakan pendapatan tersebut. Artikel ini akan membahas secara mendalam pengertian, jenis-jenis pajak, objek pajak, hingga contoh perhitungan sederhana untuk memberikan gambaran praktis bagi Anda yang ingin memahami withholding tax.

Pengertian Withholding Tax

Withholding tax adalah mekanisme perpajakan di mana pihak ketiga, seperti perusahaan atau badan usaha, bertugas untuk memotong atau memungut pajak atas penghasilan tertentu. Pajak yang dipotong kemudian disetorkan ke kas negara. Sistem ini bertujuan untuk memastikan pembayaran pajak dilakukan secara tepat waktu tanpa menunggu pelaporan wajib pajak individu.

Di Indonesia, sistem withholding tax diterapkan pada berbagai jenis pajak penghasilan (PPh) seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, hingga PPh Pasal 4 Ayat (2). Selain itu, withholding tax juga memiliki dua perlakuan utama, yakni sebagai angsuran pajak (advanced payment) atau sebagai pajak final.

Jenis-Jenis Pajak dalam Sistem Withholding Tax

Withholding tax mencakup beberapa jenis pajak penghasilan yang memiliki objek pajak dan metode pemotongan atau pemungutan berbeda. Berikut penjelasan rinci:

1. PPh Pasal 21

Pajak ini dipotong dari penghasilan wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang bersumber dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Contohnya meliputi gaji, honorarium, dan tunjangan.

  • Contoh objek pajak: Seorang karyawan dengan gaji bulanan sebesar Rp10.000.000 dikenakan PPh Pasal 21.

2. PPh Pasal 22

Pajak ini dipungut dari kegiatan perdagangan tertentu, seperti impor dan penjualan barang mewah. Pajak ini biasanya dikenakan kepada badan usaha atau bendahara pemerintah.

  • Contoh objek pajak: Importir barang elektronik dikenakan pajak atas nilai impor.

3. PPh Pasal 23

Dipungut dari penghasilan wajib pajak dalam negeri yang berasal dari modal, jasa, atau penyelenggaraan kegiatan, seperti dividen, bunga, dan royalti.

  • Contoh objek pajak: Pembayaran royalti atas hak cipta sebuah lagu.

4. PPh Pasal 26

Pajak ini dikenakan atas penghasilan wajib pajak luar negeri yang bersumber dari Indonesia. Pajak bersifat final dan tidak dapat menjadi kredit pajak.

  • Contoh objek pajak: Pembayaran bunga dari perusahaan Indonesia kepada pihak luar negeri.

5. PPh Pasal 4 Ayat (2)

Dikenal sebagai pajak final, pasal ini mengatur pemotongan atas penghasilan tertentu seperti bunga deposito, transaksi saham, atau jasa konstruksi.

  • Contoh objek pajak: Penjualan saham di bursa efek oleh investor.

Objek Pajak dalam Withholding Tax

Objek pajak withholding tax adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh individu maupun badan usaha. Berikut adalah beberapa kategori penghasilan yang menjadi objek pajak withholding tax:

  1. Penghasilan dari pekerjaan (gaji, upah, honorarium).
  2. Penghasilan dari modal (bunga, dividen, royalti).
  3. Penghasilan dari kegiatan tertentu (hadiah, penghargaan).
  4. Penghasilan dari transaksi aset (jual-beli tanah, bangunan, saham).

Contoh Cara Hitung Withholding Tax

Berikut contoh perhitungan untuk memberikan pemahaman lebih jelas:

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21

Seorang karyawan memiliki gaji bulanan Rp15.000.000, tunjangan Rp2.000.000, dan iuran pensiun sebesar Rp500.000.

  • Penghasilan bruto: Rp15.000.000 + Rp2.000.000 = Rp17.000.000
  • Dikurangi iuran pensiun: Rp17.000.000 – Rp500.000 = Rp16.500.000
  • Pajak yang dikenakan, misalnya 5%: Rp16.500.000 × 5% = Rp825.000

Contoh Perhitungan PPh Pasal 23

Perusahaan membayar royalti sebesar Rp50.000.000 kepada penulis. Tarif pajak adalah 15%.

  • Pajak yang dipotong: Rp50.000.000 × 15% = Rp7.500.000

Contoh Perhitungan PPh Pasal 4 Ayat (2)

Seorang investor menjual saham dengan keuntungan Rp30.000.000. Tarif pajak adalah 0,1%.

  • Pajak yang dipotong: Rp30.000.000 × 0,1% = Rp30.000

Dalam menghadapi kompleksitas sistem perpajakan seperti withholding tax, layanan konsultasi pajak profesional sangat diperlukan. ISB Consultant sebagai penyedia layanan konsultasi pajak di Surabaya menawarkan solusi komprehensif untuk memastikan kepatuhan pajak Anda tetap terjaga. Dengan pengalaman di berbagai sektor industri, ISB Consultant dapat membantu Anda mengoptimalkan perencanaan pajak sekaligus menghindari risiko denda akibat kesalahan penghitungan atau pelaporan.

Kesimpulan

Sistem withholding tax merupakan strategi efisien dalam mengelola penerimaan pajak negara. Dengan memahami jenis-jenis pajak, objek pajak, dan cara perhitungannya, wajib pajak dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu. Bagi Anda yang merasa kesulitan, berkonsultasi dengan ahli pajak seperti ISB Consultant adalah langkah bijak untuk memastikan semua urusan pajak berjalan lancar. Jangan ragu untuk menghubungi konsultan terpercaya demi mengelola pajak Anda secara optimal!

The post Withholding Tax: Jenis, Objek Pajak, & Contoh Cara Hitung appeared first on ISB Consultant.

]]>
5170