Withholding Tax: Jenis, Objek Pajak, & Contoh Cara Hitung

Pajak menjadi salah satu elemen penting dalam keberlangsungan ekonomi suatu negara. Salah satu sistem yang diterapkan untuk mempermudah pengumpulan pajak adalah withholding tax. Sistem ini mengharuskan pihak tertentu untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak dari penghasilan penerima sebelum pendapatan tersebut diterima sepenuhnya.

Withholding tax memiliki peran strategis dalam menjamin kelancaran penerimaan pajak negara. Dengan sistem ini, pemerintah dapat memastikan bahwa pajak telah dibayarkan bahkan sebelum penerima penghasilan menggunakan pendapatan tersebut. Artikel ini akan membahas secara mendalam pengertian, jenis-jenis pajak, objek pajak, hingga contoh perhitungan sederhana untuk memberikan gambaran praktis bagi Anda yang ingin memahami withholding tax.

Pengertian Withholding Tax

Withholding tax adalah mekanisme perpajakan di mana pihak ketiga, seperti perusahaan atau badan usaha, bertugas untuk memotong atau memungut pajak atas penghasilan tertentu. Pajak yang dipotong kemudian disetorkan ke kas negara. Sistem ini bertujuan untuk memastikan pembayaran pajak dilakukan secara tepat waktu tanpa menunggu pelaporan wajib pajak individu.

Di Indonesia, sistem withholding tax diterapkan pada berbagai jenis pajak penghasilan (PPh) seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, hingga PPh Pasal 4 Ayat (2). Selain itu, withholding tax juga memiliki dua perlakuan utama, yakni sebagai angsuran pajak (advanced payment) atau sebagai pajak final.

Jenis-Jenis Pajak dalam Sistem Withholding Tax

Withholding tax mencakup beberapa jenis pajak penghasilan yang memiliki objek pajak dan metode pemotongan atau pemungutan berbeda. Berikut penjelasan rinci:

1. PPh Pasal 21

Pajak ini dipotong dari penghasilan wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang bersumber dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Contohnya meliputi gaji, honorarium, dan tunjangan.

  • Contoh objek pajak: Seorang karyawan dengan gaji bulanan sebesar Rp10.000.000 dikenakan PPh Pasal 21.

2. PPh Pasal 22

Pajak ini dipungut dari kegiatan perdagangan tertentu, seperti impor dan penjualan barang mewah. Pajak ini biasanya dikenakan kepada badan usaha atau bendahara pemerintah.

  • Contoh objek pajak: Importir barang elektronik dikenakan pajak atas nilai impor.

3. PPh Pasal 23

Dipungut dari penghasilan wajib pajak dalam negeri yang berasal dari modal, jasa, atau penyelenggaraan kegiatan, seperti dividen, bunga, dan royalti.

  • Contoh objek pajak: Pembayaran royalti atas hak cipta sebuah lagu.

4. PPh Pasal 26

Pajak ini dikenakan atas penghasilan wajib pajak luar negeri yang bersumber dari Indonesia. Pajak bersifat final dan tidak dapat menjadi kredit pajak.

  • Contoh objek pajak: Pembayaran bunga dari perusahaan Indonesia kepada pihak luar negeri.

5. PPh Pasal 4 Ayat (2)

Dikenal sebagai pajak final, pasal ini mengatur pemotongan atas penghasilan tertentu seperti bunga deposito, transaksi saham, atau jasa konstruksi.

  • Contoh objek pajak: Penjualan saham di bursa efek oleh investor.

Objek Pajak dalam Withholding Tax

Objek pajak withholding tax adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh individu maupun badan usaha. Berikut adalah beberapa kategori penghasilan yang menjadi objek pajak withholding tax:

  1. Penghasilan dari pekerjaan (gaji, upah, honorarium).
  2. Penghasilan dari modal (bunga, dividen, royalti).
  3. Penghasilan dari kegiatan tertentu (hadiah, penghargaan).
  4. Penghasilan dari transaksi aset (jual-beli tanah, bangunan, saham).

Contoh Cara Hitung Withholding Tax

Berikut contoh perhitungan untuk memberikan pemahaman lebih jelas:

Baca juga:  Pajak THR 2024: Ketentuan, Rumus & Contoh Cara Hitung

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21

Seorang karyawan memiliki gaji bulanan Rp15.000.000, tunjangan Rp2.000.000, dan iuran pensiun sebesar Rp500.000.

  • Penghasilan bruto: Rp15.000.000 + Rp2.000.000 = Rp17.000.000
  • Dikurangi iuran pensiun: Rp17.000.000 – Rp500.000 = Rp16.500.000
  • Pajak yang dikenakan, misalnya 5%: Rp16.500.000 × 5% = Rp825.000

Contoh Perhitungan PPh Pasal 23

Perusahaan membayar royalti sebesar Rp50.000.000 kepada penulis. Tarif pajak adalah 15%.

  • Pajak yang dipotong: Rp50.000.000 × 15% = Rp7.500.000

Contoh Perhitungan PPh Pasal 4 Ayat (2)

Seorang investor menjual saham dengan keuntungan Rp30.000.000. Tarif pajak adalah 0,1%.

  • Pajak yang dipotong: Rp30.000.000 × 0,1% = Rp30.000

Dalam menghadapi kompleksitas sistem perpajakan seperti withholding tax, layanan konsultasi pajak profesional sangat diperlukan. ISB Consultant sebagai penyedia layanan konsultasi pajak di Surabaya menawarkan solusi komprehensif untuk memastikan kepatuhan pajak Anda tetap terjaga. Dengan pengalaman di berbagai sektor industri, ISB Consultant dapat membantu Anda mengoptimalkan perencanaan pajak sekaligus menghindari risiko denda akibat kesalahan penghitungan atau pelaporan.

Kesimpulan

Sistem withholding tax merupakan strategi efisien dalam mengelola penerimaan pajak negara. Dengan memahami jenis-jenis pajak, objek pajak, dan cara perhitungannya, wajib pajak dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu. Bagi Anda yang merasa kesulitan, berkonsultasi dengan ahli pajak seperti ISB Consultant adalah langkah bijak untuk memastikan semua urusan pajak berjalan lancar. Jangan ragu untuk menghubungi konsultan terpercaya demi mengelola pajak Anda secara optimal!