Pemeriksaan Pajak

Perbedaan SP2DK dan Pemeriksaan Pajak dari Berbagai Aspek

SP2DK adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang dikirim oleh DJP untuk meminta klarifikasi atas data tertentu yang dianggap belum sesuai. Sedangkan pemeriksaan pajak adalah proses resmi untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh dan dapat berujung pada ketetapan pajak. Perbedaan utamanya sederhana: SP2DK adalah tahap klarifikasi awal, sementara pemeriksaan pajak adalah audit […]

Perbedaan SP2DK dan Pemeriksaan Pajak dari Berbagai Aspek Read More »

Apa itu Tax Clearance? Ini Fungsi & Cara Memperolehnya

Tax Clearance adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan bahwa seorang Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya pada periode tertentu. Di Indonesia, dokumen ini dikenal secara resmi sebagai Surat Keterangan Fiskal (SKF). Dokumen tersebut berfungsi sebagai bukti bahwa Wajib Pajak tidak memiliki tunggakan pajak dan telah memenuhi kewajiban pelaporan pajak

Apa itu Tax Clearance? Ini Fungsi & Cara Memperolehnya Read More »

Tahapan Bukti Permulaan Terbuka DJP melalui Sistem Coretax

Dalam era digitalisasi perpajakan yang semakin masif, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus bertransformasi untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel. Salah satu bentuk nyata dari transformasi ini adalah peluncuran proses Bukti Permulaan Terbuka (Bukper Terbuka) yang kini terintegrasi dalam sistem Coretax. Inovasi ini bukan sekadar perubahan prosedural, tetapi merupakan langkah strategis untuk

Tahapan Bukti Permulaan Terbuka DJP melalui Sistem Coretax Read More »

Perbedaan Surat Teguran, STP & SKPKB

Kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan bukan hanya menjadi bentuk kontribusi terhadap pembangunan negara, tetapi juga merupakan wujud tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit wajib pajak—baik individu maupun badan usaha—yang menghadapi tantangan dalam hal pelaporan atau pembayaran pajak. Kondisi ini dapat memicu terbitnya surat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seperti

Perbedaan Surat Teguran, STP & SKPKB Read More »

PMK No.17 Tahun 2025: Kebijakan Baru Penyidikan Pajak dan Solusi Penyelesaian Kasus

Penegakan hukum perpajakan di Indonesia semakin diperketat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2025. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas penyidikan tindak pidana pajak serta memberikan opsi penyelesaian kasus melalui pelunasan kerugian negara. Langkah ini diambil oleh pemerintah untuk memastikan kepatuhan wajib pajak sekaligus memaksimalkan penerimaan negara. PMK No.17 Tahun 2025

PMK No.17 Tahun 2025: Kebijakan Baru Penyidikan Pajak dan Solusi Penyelesaian Kasus Read More »

Harus Tahu! Aturan Baru Pemeriksaan Pajak PMK 15/2025

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam proses pemeriksaan pajak di Indonesia. Dengan regulasi baru ini, pemerintah bertujuan untuk menyederhanakan prosedur, meningkatkan transparansi, serta memastikan kepatuhan wajib pajak secara lebih efisien. Bagi para pelaku usaha dan individu yang memiliki kewajiban perpajakan, memahami aturan terbaru ini menjadi langkah penting untuk menghindari

Harus Tahu! Aturan Baru Pemeriksaan Pajak PMK 15/2025 Read More »

Penerapan Substance Over Form dalam Pencegahan Penghindaran Pajak

Penghindaran pajak merupakan masalah global yang merugikan negara-negara dalam hal penerimaan pajak yang seharusnya diterima. Dalam upaya memerangi praktik penghindaran pajak, prinsip “substansi lebih penting daripada bentuk” atau “substansi melebihi bentuk” menjadi kunci dalam pencegahan penghindaran pajak. Artikel ini akan mengulas lebih dalam tentang prinsip ini dan implementasinya di Indonesia. Prinsip Substance Over Form Prinsip

Penerapan Substance Over Form dalam Pencegahan Penghindaran Pajak Read More »

Cara Menghitung Kelebihan Pembayaran Pajak

Kelebihan Pembayaran Pajak adalah kelebihan yang tercantum pada Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 17B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994. Atau lebih bayar pajak yang timbul dari surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, keputusan banding atau karena lebih bayar

Cara Menghitung Kelebihan Pembayaran Pajak Read More »

Hati-hati! Inilah Sanksi Telat Bayar Pajak dan Cara Menghindarinya

Jika Anda terlambat membayar pajak, maka perlu mempersiapkan diri untuk menerima sanksi. Hal ini tidak boleh dianggap remeh, karena sanksi telat pajak dilakukan untuk orang agar menjadi jera. Selain itu, untuk menghindari sanksi dimasa yang akan datang.  Dengan dibuatnya sanksi telat bayar pajak, bukanlah tanpa alasan. Alasan utamanya adalah untuk menciptakan keadaan dimana pihak wajib

Hati-hati! Inilah Sanksi Telat Bayar Pajak dan Cara Menghindarinya Read More »

Scroll to Top