PPh 28: Cara Hitung & Prosedur Pengembalian Kelebihan Bayar
PPh 28 adalah pajak kelebihan bayar yang dapat dikreditkan kembali. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang wajib disampaikan setiap tahun pajak oleh wajib pajak badan maupun orang pribadi. Bagi perusahaan dan pelaku UMKM, pos tersebut erat kaitannya dengan proses rekonsiliasi fiskal di akhir periode pembukuan. Ketepatan menghitung kredit pajak akan menentukan
PPh 28: Cara Hitung & Prosedur Pengembalian Kelebihan Bayar Read More »













