SPUH adalah surat dari DJP yang memberi kesempatan wajib pajak hadir dalam pertemuan guna menyampaikan keterangan atau memperoleh penjelasan atas hasil penelitian keberatan pajak, sebelum surat keputusan keberatan diterbitkan.
Ketentuan mengenai surat ini diatur secara rinci dalam PMK 118/2024 tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan.
Apa itu SPUH?
SPUH merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Untuk Hadir. Surat ini disampaikan DJP kepada wajib pajak sebagai bentuk kesempatan untuk hadir dalam pertemuan dengan pegawai pajak.
Pertemuan tersebut bertujuan memberi ruang bagi wajib pajak menyampaikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai hasil penelitian atas keberatan yang diajukan. Dengan kata lain, SPUH menjadi jembatan komunikasi terakhir sebelum DJP mengambil keputusan final.
Penerbitan surat ini menandakan proses keberatan sudah memasuki tahap akhir. DJP telah menyelesaikan penelitian atas data dan dokumen yang diajukan, dan hasil sementara tersebut perlu dikonfirmasi kembali kepada wajib pajak sebelum keputusan resmi diterbitkan.
Dasar Hukum Penerbitan SPUH
Ketentuan soal SPUH tertuang dalam Pasal 1 angka 19 PMK 118/2024. Pasal tersebut mendefinisikan SPUH sebagai surat yang berisi pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk menghadiri pertemuan dengan pegawai pajak pada waktu yang telah ditentukan.
Selain pasal tersebut, aturan turunan mengenai format surat, dokumen lampiran, dan tata cara penyampaian juga diatur dalam lampiran PMK yang sama. Format baku ini dipakai agar proses keberatan berjalan seragam di seluruh unit kerja DJP.
Dengan adanya dasar hukum yang jelas, wajib pajak memiliki pegangan resmi saat menerima SPUH. Setiap tahapan, mulai dari isi surat hingga konsekuensi hukumnya, sudah diatur dan tidak bisa diterbitkan secara sembarangan oleh petugas pajak.
Waktu Penerbitan SPUH oleh DJP
SPUH tidak diterbitkan di awal proses keberatan, melainkan menjelang penerbitan surat keputusan keberatan. Urutannya biasanya dimulai dari pemeriksaan pajak, penerbitan ketetapan pajak, pengajuan keberatan oleh wajib pajak, hingga penelitian keberatan oleh DJP.
Setelah proses penelitian keberatan rampung, DJP akan mengirimkan SPUH sebagai tahap konfirmasi terakhir. Selama proses penelitian berlangsung, DJP umumnya meminta informasi maupun dokumen tambahan dari wajib pajak untuk melengkapi bahan penelitian.
Apabila permintaan informasi atau dokumen tersebut tidak dipenuhi, proses keberatan tetap dilanjutkan menggunakan data yang sudah tersedia. SPUH tetap diterbitkan sebagai kesempatan terakhir sebelum keputusan diambil.
Melalui Saluran Apa SPUH Disampaikan kepada Wajib Pajak
SPUH pada umumnya disampaikan DJP melalui pos tercatat ke alamat wajib pajak yang terdaftar. Selain itu, notifikasi maupun salinan surat juga dapat diakses melalui akun wajib pajak di DJP Online atau Coretax DJP.
Wajib pajak disarankan rutin memeriksa akun perpajakan resmi tersebut, khususnya saat proses keberatan sedang berjalan. Keterlambatan mengetahui SPUH bisa memperpendek waktu efektif untuk menyiapkan tanggapan.
Batas 10 hari kerja dihitung sejak tanggal surat dikirim, bukan sejak surat diterima atau dibaca oleh wajib pajak. Selisih waktu pengiriman inilah yang sering membuat tenggat terasa mepet bagi wajib pajak yang jarang mengecek akun perpajakannya.
Contoh Lembaran SPUH

Bagian yang Umumnya Tercantum dalam Surat SPUH
Format SPUH mengikuti contoh baku dalam Lampiran huruf B PMK 118/2024, sehingga struktur informasinya relatif seragam di setiap kantor pajak. Wajib pajak dapat memeriksa kelengkapan surat yang diterima berdasarkan bagian berikut.
| Bagian Surat | Keterangan |
|---|---|
| Nomor dan tanggal surat | Identitas resmi SPUH sekaligus penanda awal perhitungan batas waktu 10 hari kerja |
| Identitas wajib pajak | Nama dan NPWP pihak yang diminta hadir |
| Jadwal pertemuan | Hari, tanggal, waktu, dan tempat pertemuan dengan petugas pajak |
| Lampiran | Pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan dan formulir surat tanggapan |
| Pilihan tindak lanjut | Penjelasan hak wajib pajak untuk hadir, menanggapi tertulis, atau tidak merespons |
Jika salah satu bagian di atas tidak tercantum atau terdapat kejanggalan pada surat yang diterima, wajib pajak berhak mengonfirmasi langsung kepada kantor pajak penerbit sebelum menyusun tanggapan.
Dokumen yang Dilampirkan Bersama SPUH
Saat mengirimkan SPUH, DJP turut melampirkan dua dokumen pendukung. Kedua dokumen ini menjadi acuan bagi wajib pajak sebelum memutuskan untuk hadir atau memberikan tanggapan tertulis.
Berikut dua dokumen yang dimaksud:
- Pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan, berisi draf perhitungan koreksi fiskal menurut wajib pajak, pemeriksa, dan peneliti, lengkap dengan dasar koreksinya.
- Formulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan, yang dapat diisi wajib pajak sebagai bentuk respons resmi atas hasil penelitian tersebut.
Daftar hasil penelitian keberatan sifatnya belum final. Dokumen ini masih berupa draf dan bukan keputusan resmi atas keberatan yang diajukan, sehingga wajib pajak tetap punya ruang untuk memberi tanggapan atau sanggahan.
Hak Wajib Pajak Setelah Menerima SPUH
Setelah menerima SPUH, wajib pajak memiliki beberapa pilihan yang bisa diambil. Setiap opsi sama-sama sah menurut ketentuan PMK 118/2024, sehingga wajib pajak bebas menentukan langkah sesuai kondisi masing-masing.
Berikut hak yang melekat pada wajib pajak setelah menerima surat ini:
- Menghadiri pertemuan sesuai jadwal yang tercantum dalam SPUH untuk menyampaikan keterangan secara langsung.
- Menyampaikan tanggapan tertulis menggunakan formulir yang sudah disediakan, disertai dokumen atau data pendukung.
- Tidak hadir maupun tidak menanggapi, meski pilihan ini berisiko membuat proses keberatan diselesaikan tanpa masukan tambahan dari wajib pajak.
Ketiga pilihan tersebut memberi keleluasaan, namun konsekuensinya berbeda-beda. Wajib pajak yang aktif merespons umumnya punya peluang lebih besar untuk didengar sebelum keputusan final diambil.
Apakah Kehadiran dalam Pertemuan SPUH Bisa Diwakilkan?
Kehadiran dalam pertemuan sesuai jadwal SPUH tidak harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak. Kuasa hukum atau konsultan pajak yang memegang surat kuasa khusus dapat mewakili wajib pajak dalam pertemuan tersebut.
Surat kuasa yang disiapkan sebaiknya mencantumkan secara spesifik ruang lingkup kewenangan, termasuk kewenangan menyampaikan keterangan dan menerima penjelasan dari petugas pajak.
Opsi ini sering dimanfaatkan wajib pajak pribadi maupun pelaku UMKM yang memiliki keterbatasan waktu atau belum terbiasa berhadapan langsung dengan proses keberatan secara formal.
Batas Waktu Menyampaikan Tanggapan
DJP memberi tenggat waktu maksimal 10 hari kerja sejak tanggal SPUH dikirim. Batas waktu ini berlaku baik untuk tanggapan tertulis maupun kehadiran dalam pertemuan yang dijadwalkan.
Jika lewat dari batas waktu tersebut wajib pajak belum memberikan respons, DJP akan tetap melanjutkan proses keberatan. Data yang sudah dimiliki DJP menjadi dasar penerbitan surat keputusan keberatan.
Oleh sebab itu, kecepatan merespons SPUH cukup menentukan hasil akhir. Wajib pajak yang menunda tanggapan berisiko kehilangan kesempatan untuk menyampaikan argumen atau bukti tambahan.
Konsekuensi jika Tidak Merespons SPUH
Ketidakhadiran maupun tidak adanya tanggapan tertulis dari wajib pajak bukan berarti proses keberatan terhenti. DJP tetap akan menerbitkan surat keputusan keberatan berdasarkan data dan hasil penelitian yang sudah dimiliki.
Berikut gambaran konsekuensi dari masing-masing pilihan wajib pajak setelah menerima SPUH.
| Pilihan Wajib Pajak | Konsekuensi |
|---|---|
| Hadir dan menyampaikan keterangan | Keterangan tercatat dalam berita acara kehadiran dan dipertimbangkan sebelum SK Keberatan terbit |
| Mengirim tanggapan tertulis tanpa hadir | Tanggapan tetap dipertimbangkan sepanjang dikirim dalam batas waktu 10 hari kerja |
| Tidak hadir dan tidak menanggapi | SK Keberatan diterbitkan hanya berdasar data serta hasil penelitian milik DJP |
Pilihan terakhir membuat wajib pajak kehilangan kesempatan menyampaikan sanggahan atau bukti tambahan sebelum keputusan final diambil. Jika hasil keberatan yang terbit kemudian dirasa masih kurang tepat, wajib pajak masih memiliki jalur hukum lanjutan berupa banding ke Pengadilan Pajak.
Prosedur jika Wajib Pajak Memilih Hadir
Ketika wajib pajak memutuskan hadir dalam pertemuan sesuai jadwal SPUH, pegawai pajak akan mencatat seluruh keterangan yang disampaikan. Sebaliknya, penjelasan dari DJP terkait hasil penelitian keberatan juga akan disampaikan secara langsung dalam pertemuan tersebut.
Seluruh proses tanya jawab dan penyampaian keterangan ini kemudian dituangkan dalam berita acara kehadiran. Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa wajib pajak sudah menggunakan haknya untuk hadir dan menyampaikan pendapat.
Berita acara kehadiran dibuat menggunakan format baku sesuai lampiran PMK 118/2024. Format ini memastikan seluruh informasi tercatat secara konsisten dan bisa dipertanggungjawabkan di kemudian hari.
Prosedur jika Wajib Pajak Tidak Hadir
Apabila wajib pajak tidak menggunakan hak untuk hadir, DJP akan membuat berita acara ketidakhadiran. Dokumen ini menjadi catatan resmi bahwa kesempatan hadir sudah diberikan namun tidak dimanfaatkan oleh wajib pajak.
Ketidakhadiran wajib pajak tidak menghentikan proses keberatan. Sesuai Pasal 16 ayat (7) PMK 118/2024, DJP tetap menyelesaikan keberatan tanpa menunggu kehadiran wajib pajak dalam pertemuan yang dijadwalkan.
Meski tidak hadir secara langsung, wajib pajak masih diperkenankan menyampaikan surat tanggapan hasil penelitian keberatan. Surat ini tetap harus dikirim dalam batas waktu 10 hari kerja sejak SPUH diterbitkan.
Isi Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan
Surat tanggapan hasil penelitian keberatan menjadi salah satu dokumen penentu bagi wajib pajak yang memilih tidak hadir secara langsung. Surat ini idealnya disusun secara sistematis agar lebih mudah ditelaah petugas pajak.
Berikut poin yang umumnya tercantum dalam surat tanggapan tersebut:
- Uraian tanggapan atas setiap poin koreksi yang tercantum dalam daftar hasil penelitian keberatan.
- Dasar hukum maupun bukti pendukung yang memperkuat argumen wajib pajak.
- Lampiran buku, catatan, data, atau informasi tambahan yang mendukung uraian tanggapan.
Semakin lengkap dan terstruktur surat tanggapan yang disusun, semakin besar peluang argumen wajib pajak dipertimbangkan secara serius oleh petugas pajak sebelum keputusan final diterbitkan.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menanggapi SPUH
Sebelum menyusun tanggapan, wajib pajak sebaiknya memeriksa kembali seluruh isi daftar hasil penelitian keberatan yang dilampirkan. Setiap poin koreksi perlu ditelusuri satu per satu agar tanggapan yang disusun tepat sasaran.
Wajib pajak juga perlu mengumpulkan bukti pendukung sedini mungkin, mengingat tenggat waktu 10 hari kerja terbilang singkat. Dokumen seperti pembukuan, bukti transaksi, atau catatan keuangan sebaiknya sudah disiapkan sebelum surat tanggapan disusun.
Konsultasi dengan pihak yang menguasai ketentuan perpajakan turut disarankan, terutama bagi wajib pajak orang pribadi maupun pelaku UMKM yang belum terbiasa menghadapi proses keberatan secara formal.
Langkah Setelah Surat Keputusan Keberatan Terbit
Penerbitan SPUH bukan titik akhir dari sengketa pajak yang dihadapi wajib pajak. Setelah surat keputusan keberatan terbit, wajib pajak masih memiliki ruang untuk menempuh upaya hukum lanjutan apabila hasilnya dirasa belum sesuai.
Upaya lanjutan tersebut berupa pengajuan banding ke Pengadilan Pajak. Permohonan banding harus diajukan paling lambat 3 bulan sejak surat keputusan keberatan diterima, disertai alasan yang jelas dan bukti pendukung yang memadai.
Memiliki catatan lengkap sejak tahap SPUH, termasuk berita acara kehadiran atau surat tanggapan yang pernah disampaikan, akan sangat membantu penyusunan memori banding jika sengketa berlanjut ke tahap berikutnya.
Pertanyaan Umum seputar SPUH
- Berapa lama batas waktu menanggapi SPUH?
Wajib pajak memiliki waktu maksimal 10 hari kerja sejak tanggal SPUH dikirim, baik untuk hadir dalam pertemuan maupun mengirim tanggapan tertulis. - Apa yang terjadi jika SPUH tidak ditanggapi?
Proses keberatan tetap dilanjutkan dan surat keputusan keberatan akan diterbitkan berdasarkan data serta hasil penelitian yang sudah dimiliki DJP, tanpa tambahan keterangan dari wajib pajak. - Apakah kehadiran dalam pertemuan SPUH bisa diwakilkan?
Bisa. Kuasa hukum atau konsultan pajak yang memegang surat kuasa khusus dapat mewakili wajib pajak dalam pertemuan sesuai jadwal SPUH. - Ke mana SPUH dikirimkan oleh DJP?
SPUH umumnya dikirim melalui pos tercatat ke alamat terdaftar, dan salinannya juga dapat diakses melalui akun wajib pajak di DJP Online atau Coretax DJP. - Apakah SPUH sama dengan surat keputusan keberatan?
Tidak. SPUH adalah surat pemberitahuan untuk hadir yang terbit sebelum keputusan diambil, sedangkan surat keputusan keberatan adalah dokumen final berisi hasil akhir atas keberatan yang diajukan.




