Keberatan pajak adalah upaya resmi yang bisa ditempuh wajib pajak saat surat ketetapan, hasil pemeriksaan, atau pemotongan pajak oleh pihak ketiga dirasa tidak sesuai dengan perhitungan sebenarnya.
Instrumen ini menjadi salah satu hak dasar wajib pajak yang diatur langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sehingga selisih angka di atas kertas tidak harus berujung ke meja hijau.
Bagi pelaku usaha dan staf keuangan, mengenali jalur ini menjadi bekal yang cukup krusial. Kesalahan hitung, selisih data, atau perbedaan interpretasi aturan pada surat ketetapan pajak bukan hal asing dalam proses pemeriksaan.
Apa itu Keberatan Pajak?
Secara sederhana, keberatan pajak adalah surat permohonan yang diajukan wajib pajak kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga yang dianggap keliru.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.
Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut menyebutkan lima jenis surat ketetapan yang bisa diajukan keberatan:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
- Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga
Materi yang boleh disoal dalam surat keberatan pun terbatas, yakni jumlah rugi menurut ketentuan perpajakan, besaran pajak terutang, atau isi dari pemotongan/pemungutan pajak itu sendiri. Di luar tiga hal tersebut, keberatan tidak bisa diajukan.
Dasar Hukum Pengajuan Keberatan Pajak
Ketentuan keberatan pajak tidak berdiri sendiri. Aturan ini bersandar pada sejumlah regulasi yang saling melengkapi, mulai dari undang-undang hingga peraturan turunan DJP.
Berikut regulasi yang menjadi rujukan utama:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
- PMK Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan
- PMK Nomor 202/PMK.03/2015 sebagai perubahan atas PMK Nomor 9/PMK.03/2013
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan secara Elektronik
Kelima regulasi ini menjadi acuan wajib pajak sekaligus konsultan pajak dalam menyusun surat keberatan agar sesuai koridor hukum yang berlaku.
Objek yang Bisa Diajukan Keberatan
Keberatan pajak hanya berlaku untuk objek tertentu, bukan seluruh dokumen perpajakan. Wajib pajak perlu memastikan surat ketetapan yang disengketakan benar-benar masuk kategori yang diperbolehkan.
Misal, PT AAA melaporkan SPT Tahunan Badan, lalu fiskus melakukan pemeriksaan dan menerbitkan SKPKB. Jika hasil pemeriksaan itu dinilai tidak sesuai dengan perhitungan internal perusahaan, PT AAA berhak mengajukan keberatan atas SKPKB tersebut kepada Dirjen Pajak.
Syarat Pengajuan Keberatan Pajak
Pasal 2 ayat (3) PER-14/PJ/2020 menetapkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi sebelum surat keberatan bisa diproses DJP. Berikut rinciannya:
- Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
- Mencantumkan jumlah pajak terutang, jumlah yang dipotong/dipungut, atau jumlah rugi menurut perhitungan wajib pajak, lengkap dengan alasan yang mendasarinya
- Satu surat keberatan hanya berlaku untuk satu surat ketetapan pajak, satu pemotongan, atau satu pemungutan pajak
- Pajak yang masih harus dibayar telah dilunasi minimal sejumlah yang disetujui wajib pajak pada pembahasan akhir hasil pemeriksaan
- Diajukan paling lambat 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim atau sejak pemotongan/pemungutan dilakukan, kecuali ada kondisi di luar kendali wajib pajak yang bisa dibuktikan
- Surat keberatan ditandatangani wajib pajak, atau dilengkapi surat kuasa khusus jika ditandatangani pihak lain
- Wajib pajak tidak sedang mengajukan permohonan sebagaimana diatur Pasal 36 UU KUP untuk objek yang sama
Batasan Pengajuan Berdasarkan Pasal 36 UU KUP
Poin terakhir pada daftar di atas sering luput dari perhatian, padahal pengaruhnya besar terhadap keabsahan surat keberatan. Pasal 36 UU KUP membatasi dua jenis permohonan berikut:
- Maksimal 2 kali pengajuan untuk pengurangan/penghapusan sanksi administrasi (bunga, denda, kenaikan) akibat kekhilafan wajib pajak, atau pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar
- Maksimal 1 kali pengajuan untuk pembatalan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak yang diterbitkan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan pembahasan akhir dengan wajib pajak
Berbeda dengan keberatan yang harus diajukan dalam 3 bulan, permohonan Pasal 36 UU KUP tidak memiliki tenggat kaku dan bisa disampaikan kapan saja. DJP kemudian wajib memutuskan permohonan tersebut paling lama 6 bulan, dan jika tenggat itu terlampaui tanpa keputusan, permohonan otomatis dianggap dikabulkan.
Jika salah satu permohonan Pasal 36 sedang berjalan untuk objek yang sama, pengajuan keberatan otomatis tidak bisa diproses.
Perbedaan Keberatan, Pembetulan, dan Pengurangan Sanksi Pajak
Istilah keberatan acap kali tertukar dengan pembetulan atau permohonan pengurangan/penghapusan sanksi, padahal ketiganya berpijak pada dasar hukum dan mekanisme yang berbeda. Salah memilih jalur bisa membuat permohonan ditolak sejak tahap penelitian awal.
Tabel berikut merangkum perbedaan ketiga instrumen tersebut:
| Aspek | Keberatan (Pasal 25 UU KUP) | Pembetulan (Pasal 16 UU KUP) | Pengurangan/Penghapusan Sanksi (Pasal 36 UU KUP) |
|---|---|---|---|
| Sifat kesalahan | Sengketa materi, seperti selisih perhitungan pajak terutang atau jumlah rugi | Kesalahan tulis, hitung, atau kekeliruan penerapan aturan tertentu yang bersifat kasatmata | Sanksi administrasi akibat kekhilafan wajib pajak, bukan kesalahan DJP |
| Batas waktu pengajuan | 3 bulan sejak SKP dikirim atau pemotongan dilakukan | Tidak diatur secara kaku, dapat diajukan kapan saja | Tidak diatur secara kaku, dapat diajukan kapan saja |
| Jangka waktu keputusan DJP | Maksimal 12 bulan | Maksimal 6 bulan | Maksimal 6 bulan |
| Jika DJP tidak memutuskan | Dianggap dikabulkan sesuai pengajuan wajib pajak | Dianggap dikabulkan sesuai permohonan | Dianggap dikabulkan sesuai permohonan |
| Batas jumlah pengajuan | Satu keberatan untuk satu surat ketetapan pajak | Dapat diajukan berulang selama ditemukan kesalahan nyata | Maksimal 2 kali untuk sanksi/SKP tidak benar, maksimal 1 kali untuk ketetapan tanpa pembahasan akhir |
Salah satu contoh keliru memilih jalur adalah mengajukan pembetulan atas selisih penghitungan yang sebenarnya bersifat sengketa materi. Kasus seperti itu semestinya masuk kategori keberatan, bukan pembetulan, sehingga permohonan berisiko ditolak DJP.
Cara Mengajukan Keberatan Pajak secara Online di Coretax
DJP kini mewajibkan pengajuan keberatan melalui jalur elektronik lewat menu e-Objection di DJP Online. Berikut tahapannya:
- Masuk ke laman djponline.pajak.go.id menggunakan akun DJP Online terdaftar
- Pilih menu e-Filing, lalu klik e-Objection
- Masukkan nomor Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang akan disengketakan
- Sistem akan memvalidasi data SKP, mulai dari nomor, jangka waktu pengajuan, jumlah pelunasan, hingga riwayat permohonan Pasal 36 dan Pasal 25 UU KUP
- Periksa kembali data SKP yang tampil di layar
- Lengkapi formulir pengajuan keberatan secara menyeluruh
- Unggah bukti pembayaran, jika ada
- Tanda tangani dokumen menggunakan Sertifikat Elektronik
- Hubungi 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdaftar bila muncul notifikasi tertentu
- Klik “Submit” untuk mengirim pengajuan ke sistem DJP dan menunggu Bukti Penerimaan Elektronik lewat email terdaftar
DJP memiliki waktu maksimal 12 bulan sejak surat keberatan diterima untuk menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, sesuai Pasal 26 UU KUP.
Apabila tenggat itu terlampaui tanpa keputusan, keberatan otomatis dianggap dikabulkan sesuai permohonan waji pajak, dan DJP tetap wajib menerbitkan Surat Keputusan Keberatan paling lama satu bulan setelahnya.
Alasan keberatan wajib disertakan dalam format PDF berukuran maksimal 5 MB. Layanan ini bisa diakses kapan saja, 24 jam penuh selama tujuh hari, asal masih berada dalam rentang 3 bulan sejak surat ketetapan pajak terbit.
Status Pembayaran Pajak Selama Proses Keberatan
Pengajuan keberatan tidak menghentikan kewajiban membayar pajak yang tercantum dalam surat ketetapan. Namun jatuh tempo pelunasan atas jumlah yang belum disetujui otomatis tertangguh sampai satu bulan sejak Surat Keputusan Keberatan terbit.
Selama masa penangguhan itu, sanksi bunga penagihan sebagaimana diatur Pasal 19 UU KUP tidak berlaku atas jumlah yang belum dibayar. Kondisi ini memberi jeda bagi wajib pajak sembari menunggu proses keberatan selesai.
Namun bila keberatan ditolak atau hanya dikabulkan sebagian, pajak yang masih harus dibayar beserta sanksinya wajib dilunasi paling lama satu bulan sejak Surat Keputusan Keberatan terbit. Jika tidak, DJP dapat melakukan penagihan dengan Surat Paksa.
Contoh Kasus Pengajuan Keberatan Pajak
PT AAA melaporkan SPT Tahunan Badan pada 30 April 2024. Fiskus lantas memeriksa laporan tersebut dan menerbitkan SKPKB pada 20 September 2024 dengan nilai kurang bayar Rp500 juta.
Karena menilai hasil pemeriksaan tidak sejalan dengan perhitungan internal, PT AAA mengajukan keberatan pada 10 Desember 2024, masih dalam rentang waktu 3 bulan yang diizinkan. DJP kemudian menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Namun putusan tersebut belum memuaskan PT AAA, sehingga perusahaan melanjutkan proses ke tahap banding di pengadilan pajak. Ilustrasi ini menegaskan bahwa keberatan pajak hanyalah tahap awal dari rangkaian penyelesaian sengketa yang lebih panjang.
Ilustrasi berikut juga menggambarkan skenario yang lebih dekat dengan pelaku UMKM. CV Berkah Jaya, usaha pengolahan makanan skala kecil, menerima SKPKB PPh Final UMKM senilai Rp15 juta setelah pemeriksaan sederhana oleh KPP.
Pemilik usaha menilai omzet yang menjadi dasar perhitungan tidak sesuai dengan catatan pembukuan yang dimiliki. Karena SKPKB tersebut memenuhi kategori objek keberatan, CV Berkah Jaya mengajukan surat keberatan lewat e-Objection dengan melampirkan rekapitulasi omzet sebagai dasar perhitungan yang dinilai benar.
Alur Penyelesaian dari Keberatan, Banding, hingga Peninjauan Kembali
Sengketa pajak tidak berhenti di satu pintu saja. Ada tiga jenjang yang bisa ditempuh wajib pajak secara berurutan.
Tahap pertama adalah pengajuan keberatan ke DJP. Bila hasil keputusan keberatan dirasa masih keliru, wajib pajak berhak melangkah ke tahap banding di pengadilan pajak.
Apabila putusan pengadilan pajak pun belum sesuai harapan, jalur terakhir yang tersedia adalah peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Setiap tahap memiliki tenggat waktu dan syarat dokumen tersendiri, sehingga pendampingan konsultan pajak cukup membantu agar prosesnya tidak salah langkah.
Risiko dan Sanksi jika Keberatan Ditolak
Mengajukan keberatan bukan tanpa konsekuensi jika hasilnya tidak sesuai harapan. Wajib pajak perlu menimbang risiko ini sebelum memutuskan melangkah ke jalur keberatan.
Berdasarkan Pasal 25 ayat (9) UU KUP sebagaimana diubah UU HPP, wajib pajak yang keberatannya ditolak atau hanya dikabulkan sebagian dikenai sanksi denda 30% dari jumlah pajak menurut Surat Keputusan Keberatan, dikurangi pajak yang sudah dibayar sebelum keberatan diajukan.
Sanksi ini tidak selalu berlaku. Jika wajib pajak melanjutkan sengketa ke tahap banding, denda 30% tersebut ditangguhkan sampai ada putusan pengadilan pajak, sesuai Pasal 25 ayat (10) UU KUP.
Risiko justru membesar bila banding turut ditolak. Pasal 27 ayat (5d) UU KUP mengatur sanksi denda naik menjadi 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding, dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Perhitungan risiko seperti itu menjadi alasan mengapa surat keberatan sebaiknya disusun dengan dasar argumentasi dan data yang kuat sejak awal, bukan cara menunda pembayaran pajak semata.
Tips agar Pengajuan Keberatan Pajak Berjalan Lancar
Sejumlah langkah berikut bisa membantu wajib pajak menyusun surat keberatan yang lebih rapi dan sesuai ketentuan:
- Susun alasan keberatan berdasarkan data dan perhitungan yang bisa dipertanggungjawabkan, bukan asumsi semata
- Pastikan pajak yang disetujui pada pembahasan akhir pemeriksaan sudah dilunasi sebelum surat keberatan dikirim
- Perhatikan tenggat 3 bulan sejak surat ketetapan pajak terbit agar pengajuan tidak ditolak karena kedaluwarsa
- Siapkan surat kuasa khusus bila surat keberatan ditandatangani oleh pihak selain wajib pajak
- Timbang potensi sanksi denda sejak awal, terutama jika data pendukung belum cukup kuat
- Libatkan konsultan pajak sejak awal proses pemeriksaan agar strategi keberatan tersusun lebih matang
Menyusun surat keberatan yang kuat memerlukan ketelitian membaca angka sekaligus regulasi yang berlaku. Tim konsultan pajak ISBC Sidoarjo berpengalaman mendampingi wajib pajak pribadi maupun pelaku usaha UMKM di Sidoarjo dalam menyiapkan dokumen keberatan, mulai dari analisis SKP hingga penyusunan alasan yang selaras dengan ketentuan DJP.
Sebelum surat keberatan disusun, konsultasi awal bisa membantu menilai apakah kasus yang dihadapi layak diajukan keberatan atau justru lebih cocok diselesaikan lewat pembetulan maupun permohonan pengurangan sanksi. Langkah ini menekan risiko penolakan sekaligus menghindari sanksi denda yang mengikuti keputusan keberatan.
Pertanyaan Umum seputar Keberatan Pajak
- Apakah pengajuan keberatan pajak dikenakan biaya?
Tidak ada biaya resmi yang dipungut DJP untuk pengajuan keberatan lewat e-Objection. Biaya baru muncul jika wajib pajak menggunakan jasa konsultan pajak untuk menyusun dan mendampingi proses keberatan. - Berapa lama proses keberatan pajak diputuskan DJP?
DJP wajib menerbitkan Surat Keputusan Keberatan paling lama 12 bulan sejak surat keberatan diterima lengkap. Jika tenggat itu terlampaui tanpa keputusan, keberatan dianggap dikabulkan sesuai permohonan wajib pajak. - Apakah keberatan pajak menghentikan kewajiban membayar pajak?
Tidak. Pengajuan keberatan hanya menangguhkan jatuh tempo pelunasan sampai satu bulan sejak Surat Keputusan Keberatan terbit, bukan menghapus kewajiban membayar pajak yang disengketakan. - Bisakah keberatan pajak diajukan tanpa bantuan konsultan pajak?
Bisa, selama wajib pajak menguasai syarat administratif dan mampu menyusun dasar perhitungan sendiri. Meski begitu, pendampingan konsultan pajak membantu menekan risiko penolakan, terutama untuk kasus dengan nilai sengketa besar. - Apa yang terjadi jika keberatan pajak ditolak?
Wajib pajak dikenai sanksi denda 30% dari jumlah pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, dikurangi pajak yang sudah dibayar. Sanksi ini bisa ditangguhkan apabila wajib pajak melanjutkan sengketa ke tahap banding. - Apa beda keberatan dengan banding pajak?
Keberatan diajukan ke DJP sebagai upaya administratif tahap pertama, sedangkan banding diajukan ke pengadilan pajak setelah Surat Keputusan Keberatan terbit dan dirasa belum sesuai. Banding merupakan upaya hukum, bukan lagi upaya administratif seperti keberatan.




