Pengembalian Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang adalah hak wajib pajak untuk meminta kembali kelebihan setoran akibat kesalahan pemotongan, pemungutan, atau pembayaran. Kelebihan tersebut berbeda dari restitusi biasa sebab timbul akibat kekeliruan administratif, bukan selisih perhitungan pajak terutang pada SPT.
Dasar hukum pengembalian tersebut diatur secara rinci pada PMK 81/2024. Aturan tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya dan memperjelas prosedur permohonan, dokumen pendukung, sampai jangka waktu penyelesaian oleh kantor pajak.
Sejak penerapan sistem Coretax, mekanisme tersebut juga dikenal dengan istilah PYSTT dan dapat diakses melalui menu Formulir Restitusi Pajak pada akun Coretax wajib pajak.
Contoh Surat Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Susunan surat permohonan umumnya mengikuti format berikut sebagai contoh:
Kepada Yth.
Direktur Jenderal Pajak u.b.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak [nama KPP]
di [kota]
Perihal: Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang
Pihak yang menandatangani surat berikut:
Nama : [nama wajib pajak]
NPWP : [nomor NPWP]
Alamat : [alamat terdaftar]
Melalui surat berikut, diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
yang seharusnya tidak terutang, dengan uraian sebagai berikut:
1. Jenis pajak : [contoh, PPh Final Pasal 4 ayat 2]
2. Masa/tahun pajak : [periode terkait]
3. Nilai kelebihan pembayaran : Rp [nominal]
4. Alasan permohonan : [uraian kesalahan pemotongan/pembayaran]
Sebagai kelengkapan, bersama surat disampaikan lampiran berupa:
1. Fotokopi bukti setor atau bukti potong
2. Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang
3. Fotokopi identitas dan NPWP pemohon
4. Nomor rekening bank atas nama wajib pajak
Demikian surat permohonan disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama, disampaikan
terima kasih.
[kota], [tanggal]
Pemohon,
[nama dan tanda tangan]
Komponen pada contoh tersebut dapat disesuaikan mengikuti jenis kesalahan yang menjadi dasar permohonan, sesuai format resmi pada Lampiran W PMK 81/2024.
Jenis Kesalahan yang Dapat Diajukan Pengembalian Pajak
Sejumlah kondisi berikut membuka peluang wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Di antaranya:
1. Pembayaran Bukan Objek Pajak atau Seharusnya Tidak Terutang
Kondisi tersebut mencakup pembayaran pajak yang jumlahnya melebihi pajak terutang, setoran atas transaksi yang dibatalkan, sampai penyetoran Bea Meterai di muka yang masih tersisa. Termasuk pula pembayaran PPh Final atas peredaran bruto tertentu yang seharusnya tidak dikenakan.
Permohonan jenis tersebut dapat diajukan langsung oleh pihak pembayar, baik orang pribadi, badan, maupun instansi pemerintah.
2. Kelebihan Pembayaran Pajak dalam Rangka Impor
Kesalahan pada Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean sering menimbulkan kelebihan pembayaran Pasal 22 impor, PPN impor, atau PPnBM impor. Kelebihan tersebut umumnya tercantum pada dokumen kepabeanan resmi.
Wajib pajak yang tercantum pada dokumen tersebut berhak mengajukan permohonan pengembalian atas selisih setoran.
3. Kesalahan Pemotongan atau Pemungutan Pajak
Kesalahan tersebut terjadi ketika PPh, PPN, PPnBM, atau Bea Meterai yang dipotong maupun dipungut lebih besar dari ketentuan, atau dikenakan kepada pihak yang bukan subjek pajak. Kesalahan pemungutan yang seharusnya tidak dilakukan sama sekali juga termasuk kategori tersebut.
Permohonan dapat diajukan oleh pemotong atau pemungut. Kelebihan terkait PPN secara khusus dapat diminta oleh pihak yang dipungut.
4. Kelebihan Pemotongan Terkait Penerapan P3B
Subjek pajak luar negeri kadang mengalami pemotongan pajak lebih besar akibat kesalahan penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Keterlambatan pemenuhan syarat administratif setelah pemotongan juga dapat memicu kelebihan tersebut.
Kelebihan pemotongan pada kondisi tersebut dapat dimintakan kembali oleh pemotong atau pemungut pajak.
Simulasi Kasus Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang
Seorang pelaku usaha orang pribadi dengan omzet setahun sekitar Rp 350 juta menerima pemotongan PPh Final sebesar 0,5 persen dari salah satu mitra bisnis pada satu masa pajak. Nilai omzet tersebut masih berada di bawah batas Rp 500 juta per tahun sehingga seharusnya dikecualikan dari pemotongan PPh Final UMKM.
Setelah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilaporkan, pelaku usaha tersebut dapat mengajukan permohonan pengembalian atas nilai pemotongan yang salah. Bukti potong dan bukti pelaporan SPT menjadi lampiran utama pada surat permohonan.
Ilustrasi tersebut bersifat umum dan tidak menggantikan perhitungan resmi dari kantor pajak maupun konsultan pajak yang menangani kasus secara langsung.
Pihak yang Berhak Mengajukan Permohonan Pengembalian
Pihak yang berhak mengajukan permohonan bergantung pada jenis kesalahan yang terjadi pada setoran pajak. Pembayar pajak, pemotong, pemungut, sampai pihak yang dipungut memiliki kedudukan berbeda sesuai kategori kelebihan tersebut.
Kejelasan pihak pemohon membantu proses administrasi berjalan lebih cepat. Kantor Pelayanan Pajak akan memeriksa kesesuaian antara pemohon dan jenis kesalahan sebelum menindaklanjuti berkas permohonan.
Perbedaan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang dan Restitusi Biasa
Kedua istilah tersebut sering tertukar meskipun memiliki dasar dan proses yang berbeda. Tabel berikut merangkum perbedaan utama antara keduanya:
| Aspek | Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang | Restitusi Biasa |
|---|---|---|
| Penyebab | Pembayaran atau pemotongan pajak padahal tidak ada objek pajak terutang | Pajak yang dibayar atau dikreditkan lebih besar dari pajak terutang pada SPT |
| Dasar hukum | Pasal 122 sampai Pasal 137 PMK 81/2024 | Ketentuan umum restitusi PPh dan PPN sesuai UU KUP |
| Waktu pengajuan | Diajukan setelah kesalahan diketahui dan dokumen lengkap | Diajukan setelah akhir tahun buku atau masa pajak terakhir |
| Proses pemeriksaan | Penelitian administratif oleh Direktorat Jenderal Pajak | Pemeriksaan pajak yang umumnya lebih menyeluruh |
| Produk hukum | SKPLB atau surat penolakan | Surat ketetapan hasil pemeriksaan restitusi |
Perbedaan pada tabel tersebut menunjukkan bahwa pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang cenderung lebih spesifik pada kesalahan administratif. Restitusi biasa, sebaliknya, terkait erat dengan hasil akhir SPT Tahunan atau SPT Masa.
Batas Waktu Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak
PMK 81/2024 tidak mencantumkan batas kedaluwarsa khusus untuk mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Ketentuan tersebut lebih menekankan pada syarat bahwa pajak telah disetor ke kas negara dan belum dikreditkan dalam SPT.
Meski begitu, pengajuan sebaiknya dilakukan sesegera mungkin setelah kesalahan pemotongan atau pembayaran diketahui. Penundaan pengajuan berisiko menyulitkan pengumpulan dokumen pendukung, terutama bukti potong atau bukti setor yang usianya sudah lama.
Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak
Pengajuan permohonan pengembalian dilakukan secara tertulis dengan sejumlah ketentuan berikut:
- Surat permohonan disusun dalam bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya.
- Surat dilengkapi perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang beserta alasan pengajuan.
- Surat kuasa khusus wajib dilampirkan apabila permohonan ditandatangani oleh bukan wajib pajak.
- Berkas disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar, atau melalui pos maupun jasa ekspedisi.
Sejak sistem Coretax berjalan, permohonan tersebut juga dapat diajukan secara elektronik melalui menu Formulir Restitusi Pajak pada akun Coretax wajib pajak. Pengajuan manual ke loket Kantor Pelayanan Pajak tetap tersedia sebagai opsi apabila pengajuan elektronik mengalami kendala teknis.
Format surat permohonan mengacu pada Lampiran W PMK 81/2024. Kelengkapan dokumen pada tahap tersebut menentukan kecepatan proses penelitian oleh petugas pajak.
Proses Penelitian oleh Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak meneliti kebenaran pembayaran pajak berdasarkan permohonan pengembalian yang diterima. Petugas dapat meminta dokumen atau keterangan tambahan kepada pemohon selama proses penelitian berlangsung.
Hasil penelitian tersebut dituangkan dalam laporan resmi. Apabila ditemukan kelebihan pembayaran, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau SKPLB.
Sebaliknya, jika kelebihan pembayaran tidak terbukti, kantor pajak menerbitkan surat penolakan permohonan. Sesuai Pasal 137 ayat (1) PMK 81/2024, SKPLB atau surat penolakan diterbitkan paling lama tiga bulan sejak permohonan diterima.
Apabila hingga batas tiga bulan tersebut kantor pajak belum menerbitkan SKPLB maupun surat penolakan, permohonan dianggap dikabulkan. SKPLB kemudian diterbitkan dalam waktu lima hari kerja setelah batas waktu tersebut terlampaui.
Mekanisme Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Jumlah kelebihan pembayaran pada SKPLB terlebih dahulu diperhitungkan untuk melunasi utang pajak wajib pajak yang bersangkutan. Sisa kelebihan setelah pelunasan utang baru dikembalikan kepada wajib pajak.
Wajib pajak juga dapat mengonfirmasi penggunaan kelebihan tersebut untuk membayar utang pajak atas nama wajib pajak lain, atau mengisi deposit pajak atas nama sendiri. Opsi tersebut memberi fleksibilitas pada pengelolaan kewajiban perpajakan.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak paling lama satu bulan sejak SKPLB terbit. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak kemudian diterbitkan paling lama satu bulan setelah surat keputusan tersebut keluar.
Perlu dicatat, sesuai Pasal 158 ayat (1) huruf b PMK 81/2024, Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak tidak dapat diterbitkan apabila wajib pajak belum menyampaikan data nomor rekening bank yang aktif.
Estimasi Total Waktu Proses Pengembalian Pajak
Tabel berikut merangkum durasi maksimal tiap tahap sejak permohonan diterima sampai dana dicairkan:
| Tahap | Pihak yang Menerbitkan | Durasi Maksimal |
|---|---|---|
| Penelitian permohonan sampai SKPLB atau penolakan | Direktorat Jenderal Pajak | 3 bulan |
| Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak | Kepala Kantor Pelayanan Pajak | 1 bulan sejak SKPLB |
| Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak | Kepala Kantor Pelayanan Pajak | 1 bulan sejak surat keputusan |
| Estimasi total waktu | – | Sekitar 5 bulan |
Durasi pada tabel tersebut merupakan batas maksimal sesuai ketentuan. Prosesnya dapat berjalan lebih cepat apabila dokumen permohonan lengkap sejak awal pengajuan dan tidak ada permintaan kelengkapan tambahan dari petugas pajak.
Langkah Jika Permohonan Pengembalian Pajak Ditolak
Surat penolakan umumnya terbit karena data pada permohonan tidak sesuai dengan catatan kantor pajak, atau dokumen pendukung belum lengkap. Wajib pajak berhak mengetahui alasan penolakan tersebut secara tertulis.
Berikut sejumlah langkah yang dapat ditempuh setelah menerima surat penolakan:
- Meminta penjelasan tertulis mengenai alasan penolakan kepada Kantor Pelayanan Pajak terkait.
- Melengkapi atau memperbaiki dokumen yang menjadi penyebab penolakan, misalnya bukti potong atau perhitungan pajak.
- Mengajukan kembali permohonan pengembalian dengan data dan lampiran yang telah disesuaikan.
- Berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk menelaah kembali dasar hukum dan kelengkapan berkas sebelum pengajuan ulang.
Pengajuan ulang dengan dokumen yang lebih lengkap umumnya memperbesar peluang permohonan disetujui pada proses berikutnya.
Peran Konsultan Pajak dalam Proses Pengembalian
Proses pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang melibatkan sejumlah tahap administratif serta batas waktu yang harus dipenuhi secara cermat. Kesalahan kecil pada dokumen atau perhitungan dapat memperlambat penerbitan SKPLB, bahkan berujung pada penolakan permohonan.
Pendampingan konsultan pajak membantu wajib pajak UMKM maupun pribadi menyiapkan surat permohonan sesuai format Lampiran W PMK 81/2024, menghitung kelebihan setoran secara akurat, serta melengkapi dokumen pendukung yang diminta petugas.
Kantor ISB Consultant Surabaya dan cabang di daerah lainnya menyediakan layanan pendampingan pengajuan pengembalian pajak, mulai dari peninjauan bukti potong dan bukti setor, penyusunan surat permohonan, sampai komunikasi dengan Kantor Pelayanan Pajak hingga SKPLB terbit.
Wajib pajak yang mengalami kelebihan setoran pajak atau menerima surat penolakan dapat menghubungi ISB Consultant untuk konsultasi lebih lanjut sebelum mengajukan permohonan maupun pengajuan ulang.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Apakah dana pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang kena pajak lagi?
Dana pengembalian tersebut bukan penghasilan baru sehingga tidak dikenakan pajak tambahan, sebab sifatnya mengembalikan kelebihan setoran yang memang bukan objek pajak sejak awal. - Berapa lama proses pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang berlangsung?
Prosesnya berlangsung maksimal sekitar lima bulan, terhitung tiga bulan untuk penelitian sampai SKPLB, ditambah dua bulan untuk penerbitan SKPKPP dan SPMKP. - Apakah pengajuan pengembalian pajak bisa dilakukan tanpa konsultan pajak?
Wajib pajak dapat mengajukan sendiri melalui Coretax atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, namun pendampingan konsultan pajak membantu mengurangi risiko dokumen tidak lengkap atau perhitungan keliru. - Berapa biaya pengajuan permohonan pengembalian pajak ke kantor pajak?
Kantor Pelayanan Pajak tidak memungut biaya atas pengajuan permohonan tersebut, sedangkan biaya jasa pendampingan konsultan pajak mengikuti kesepakatan dengan penyedia jasa yang dipilih. - Apa beda pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang dengan restitusi biasa?
Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang berlaku untuk setoran yang sejak awal bukan objek pajak, sedangkan restitusi biasa berlaku untuk kelebihan pajak yang muncul dari hasil akhir SPT Tahunan atau SPT Masa. - Bagaimana jika permohonan pengembalian pajak ditolak oleh kantor pajak?
Wajib pajak dapat meminta penjelasan alasan penolakan, melengkapi dokumen yang kurang, lalu mengajukan kembali permohonan sesuai kekurangan yang ditemukan petugas pajak.




