coretax

3 Cara Download Bukti Penerimaan Elektronik Pajak di Coretax

Cara download bukti penerimaan elektronik pajak bisa dilakukan dengan membuka menu Portal Saya, memilih Dokumen Saya, lalu mengunduh berkas BPE berformat PDF. Alternatifnya, dokumen juga tersedia lewat ikon Notifikasi di halaman utama Coretax. Wajar jika staf keuangan sempat kebingungan sejak menu SPT di Coretax berubah tampilan. Tombol unduh BPE tidak lagi berada di tempat yang

3 Cara Download Bukti Penerimaan Elektronik Pajak di Coretax Read More »

Perbedaan BPA1 dan BPA2: Isi, Struktur Formulir dan Penggunaan

Perbedaan BPA1 dan BPA2 terletak pada penggunanya: BPA1 untuk pegawai tetap, PPPK, dan pensiunan, sedangkan BPA2 khusus PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara. Keduanya sama-sama berfungsi sebagai bukti potong PPh Pasal 21 untuk SPT Tahunan. Dua formulir tersebut memang terlihat serupa, apalagi kedua formulir sama-sama diunduh lewat Coretax. Tidak heran jika wajib pajak, mulai dari

Perbedaan BPA1 dan BPA2: Isi, Struktur Formulir dan Penggunaan Read More »

BPA2 Adalah: Subjek, Fungsi & Cara Mengisinya di SPT Tahunan

BPA2 adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya yang menjadi dasar pengisian SPT Tahunan. Sebelumnya, dokumen tersebut dikenal sebagai Formulir 1721 A2. Pertanyaan seputar BPA2 hampir selalu muncul menjelang pelaporan SPT Tahunan, mulai dari cara mengunduh sampai penyebab dokumen belum tampil di akun Coretax. Penjelasan berikut

BPA2 Adalah: Subjek, Fungsi & Cara Mengisinya di SPT Tahunan Read More »

Pengembalian Pajak PPh 21: Cara Hitung & Contoh Surat

Pengembalian pajak PPh 21 bisa dilakukan dengan cara pengembalian oleh pemberi kerja di masa pajak terakhir atau restitusi lewat SPT Tahunan. Pilihan jalurnya ditentukan oleh hasil perhitungan pajak setahun dan status kelebihan bayarnya. Bila bukti potong BPA1 menunjukkan lebih bayar, karyawan tidak perlu bingung, dan HR juga tidak perlu ragu saat mengembalikannya. ISB Consultant merangkum

Pengembalian Pajak PPh 21: Cara Hitung & Contoh Surat Read More »

Tax Base Adalah: Rumus, Cara Hitung & Mengisi DPP PPN 12%

Tax base adalah nilai atau jumlah yang dijadikan dasar menghitung pajak terutang, dalam peraturan Indonesia dikenal sebagai dasar pengenaan pajak atau DPP. Angka tersebut dikalikan tarif sehingga menghasilkan pajak yang wajib disetor ke kas negara. Pemilik UMKM, CFO, dan tim akuntansi akan menemui istilah tersebut saat menerbitkan faktur pajak, menyusun SPT, atau menghitung PPN 12

Tax Base Adalah: Rumus, Cara Hitung & Mengisi DPP PPN 12% Read More »

Contoh Nomor TIN Pajak Format Lama & Format Terbaru (16 Digit)

Contoh Nomor TIN Pajak terdiri dari 15 digit angka unik. Susunan angka tersebut terbagi menjadi tiga bagian, yaitu kode identitas wajib pajak, kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan kode status pusat atau cabang. Format tersebut berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha di Indonesia. Bagi pemilik UMKM dan wajib pajak perorangan, mengenali format

Contoh Nomor TIN Pajak Format Lama & Format Terbaru (16 Digit) Read More »

SPPKP itu Apa? Ini Fungsi, Syarat, & Cara Membuatnya

SPPKP adalah surat resmi bukti pengukuhan status Pengusaha Kena Pajak. Dokumen SPPKP diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) kepada wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Status tersebut menjadi dasar resmi bagi pelaku usaha untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai

SPPKP itu Apa? Ini Fungsi, Syarat, & Cara Membuatnya Read More »

Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PYSTT)

Pengembalian Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang adalah hak wajib pajak untuk meminta kembali kelebihan setoran akibat kesalahan pemotongan, pemungutan, atau pembayaran. Kelebihan tersebut berbeda dari restitusi biasa sebab timbul akibat kekeliruan administratif, bukan selisih perhitungan pajak terutang pada SPT. Dasar hukum pengembalian tersebut diatur secara rinci pada PMK 81/2024. Aturan tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya dan

Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PYSTT) Read More »

Scroll to Top