PPh 22 Adalah: Dasar Hukum, Tarif & Tata Cara Pemungutan

PPh 22 adalah pajak penghasilan yang dipungut pihak tertentu atas kegiatan impor dan transaksi barang tertentu, serta umumnya dapat dikreditkan di SPT Tahunan. Pungutan tersebut melekat pada kegiatan usaha sehari-hari, mulai dari pengurusan impor sampai pencairan pembayaran proyek pemerintah.

Bagi pelaku usaha, staf keuangan, dan wajib pajak badan, PPh Pasal 22 sering baru terasa saat uang yang diterima lebih kecil dari nilai tagihan. Selisih tersebut adalah pajak dibayar di muka yang harus dicatat dengan benar.

 

Apa Itu PPh 22

PPh Pasal 22 merupakan pungutan pajak penghasilan yang dilakukan oleh pemungut yang ditunjuk Menteri Keuangan. Objeknya meliputi pembayaran atas penyerahan barang, kegiatan di bidang impor, kegiatan usaha di bidang lain, dan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Pungutan dilakukan pada saat transaksi terjadi, sehingga negara menerima setoran lebih awal sebelum tahun pajak berakhir. Bagi pihak yang dipungut, jumlah tersebut menjadi kredit pajak yang mengurangi PPh terutang di SPT Tahunan.

Ciri utama PPh 22 dapat dirangkum sebagai berikut:

  • Dipungut oleh pihak yang ditunjuk, bukan oleh setiap pembeli
  • Dikenakan pada saat transaksi tertentu terjadi, misalnya pelunasan bea masuk atau pembayaran atas pembelian barang
  • Lebih terkait dengan transaksi barang daripada transaksi jasa
  • Besarnya bergantung pada objek transaksi dan kepemilikan NPWP pihak yang dipungut

 

Tarif PPh 22 Berapa Persen?

Besaran tarif PPh 22 berbeda-beda menurut objek, dasar pengenaan, dan status NPWP pihak yang dipungut. Rincian pokok berikut mengacu pada PMK 51/2025 dan peraturan khusus lainnya.

Tarif atas Impor Barang

Dasar pengenaan atas impor adalah nilai impor, yaitu CIF ditambah bea masuk dan pungutan lainnya. Tarif yang berlaku bergantung pada kepemilikan Angka Pengenal Importir (API) dan jenis barang:

  • 10% untuk barang impor tertentu pada Lampiran A, dengan atau tanpa API
  • 7,5% untuk barang impor tertentu pada Lampiran B, dengan atau tanpa API
  • 0,5% untuk barang impor tertentu pada Lampiran C, dengan atau tanpa API
  • 0,25% untuk emas batangan
  • 2,5% untuk barang lainnya yang diimpor oleh importir yang memiliki API
  • 7,5% untuk barang lainnya yang diimpor tanpa API
  • 7,5% dari harga jual lelang untuk barang yang tidak dikuasai

Contoh Barang pada Lampiran A, B, dan C

Tarif impor ditentukan oleh kelompok barang pada lampiran PMK 51/2025. Pembagian kelompoknya adalah sebagai berikut:

Kelompok Tarif Barang yang Tercakup
Lampiran A 10% Barang impor tertentu, yang pada aturan sebelumnya mencakup parfum
Lampiran B 7,5% Barang impor tertentu lainnya sesuai daftar lampiran
Lampiran C 0,5% Kedelai, gandum, dan tepung terigu

Daftar lampiran disusun menurut kode HS. Importir perlu mencocokkan kode HS pada dokumen pemberitahuan impor dengan lampiran terbaru sebelum menyiapkan dana pajak.

Tarif atas Pembelian oleh Instansi Pemerintah dan BUMN

Pembelian barang oleh instansi pemerintah dan BUMN dikenai PPh 22 sebesar 1,5% dari harga pembelian, tidak termasuk PPN. Pungutan tersebut bersifat tidak final sehingga dapat dikreditkan oleh penjual.

Tarif 1,5% juga berlaku untuk pembelian batu bara dan mineral dari pemegang izin usaha pertambangan. Ekspor komoditas tambang tertentu dikenai 1,5% dari nilai ekspor.

Tarif atas Penjualan Hasil Produksi dan Pembelian Komoditas

Dasar pengenaan untuk kelompok transaksi tersebut adalah nilai penjualan atau pembelian tanpa PPN. Tarif pokoknya adalah:

  • 0,1% untuk penjualan kertas kepada distributor
  • 0,25% untuk penjualan semua jenis semen
  • 0,3% untuk penjualan baja dan obat kepada distributor
  • 0,45% untuk penjualan kendaraan bermotor beroda dua atau lebih, di luar alat berat
  • 0,25% atau 0,3% untuk penjualan bahan bakar minyak, bergantung pada pembelinya
  • 0,3% untuk penjualan bahan bakar gas dan pelumas
  • 0,25% untuk pembelian hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan
  • 0,25% untuk pembelian emas batangan oleh kegiatan usaha bulion

Tarif atas Emas, Kripto, Pulsa, dan Pengadaan Pemerintah

Beberapa objek diatur dalam peraturan tersendiri dengan tarif yang berbeda:

  • Emas perhiasan dan emas batangan: 0,25% dari harga jual
  • Aset kripto: 0,21% dari nilai transaksi pada platform dalam negeri dan 1% pada platform luar negeri, bersifat final
  • Pulsa dan kartu perdana: 0,5% dari nilai yang ditagih atau harga jual oleh distributor tingkat kedua
  • Pengadaan melalui sistem informasi pengadaan pemerintah: 0,5% dari nilai pembayaran pada dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM

Tarif atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah

Pada objek tersebut, PPh 22 dikenakan terhadap pembeli dan dipungut oleh penjual yang berstatus wajib pajak badan. Dasar pengenaannya adalah harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Barang Batas Tarif
Pesawat Terbang Pribadi dan Helikopter Pribadi Semua nilai 5%
Kapal Pesiar dan Sejenisnya Semua nilai 5%
Rumah beserta Tanahnya Harga lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 m2 1%
Apartemen, Kondominium, dan Sejenisnya Harga lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 m2 1%
Kendaraan Bermotor Roda 4 untuk Kurang dari 10 Penumpang Harga lebih dari Rp2 miliar atau silinder lebih dari 3.000 cc 5%
Kendaraan Bermotor Roda 2 dan 3 Harga lebih dari Rp300 juta atau silinder lebih dari 250 cc 5%

Tarif PPh 22 untuk Penjualan Melalui Marketplace

Sejak 1 Agustus 2026, penyedia marketplace yang ditunjuk memungut PPh 22 sebesar 0,5% dari omzet penjualan pedagang. DJP telah menunjuk Tokopedia dan TikTok Shop, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut.

Untuk orang pribadi, pungutan berlaku ketika omzet melebihi Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun. Pungutan tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau sebagai bagian dari pelunasan PPh final.

Tarif bagi Pihak yang Tidak Memiliki NPWP

Pihak yang dipungut dan tidak memiliki NPWP dikenai tarif 100% lebih tinggi dari tarif normal, atau dua kali lipat. Importir yang memiliki API tetapi tidak memiliki NPWP, misalnya, dipungut 5% dan bukan 2,5%.

Karena itu, NPWP atau NIK yang berfungsi sebagai NPWP milik rekanan perlu dipastikan valid sebelum transaksi dibayar.

 

Cara Menghitung PPh 22 beserta Contohnya

Rumus dasarnya adalah tarif dikalikan dasar pengenaan pajak (DPP). Contoh berikut mengasumsikan barang impor tidak termasuk daftar lampiran tarif khusus, kecuali pada contoh gandum:

  • Impor oleh importir yang memiliki API dengan nilai impor Rp400.000.000 dikenai 2,5%, sehingga PPh 22 sebesar Rp10.000.000
  • Impor dengan nilai yang sama tanpa API dikenai 7,5%, sehingga PPh 22 sebesar Rp30.000.000
  • Impor gandum dengan nilai impor Rp1.500.000.000 dikenai 0,5%, sehingga PPh 22 sebesar Rp7.500.000
  • Pembelian oleh instansi pemerintah dengan harga Rp200.000.000 tanpa PPN dikenai 1,5%, sehingga PPh 22 sebesar Rp3.000.000
  • Pada pembelian pemerintah yang sama, jika rekanan tidak memiliki NPWP, tarif menjadi 3% dan PPh 22 naik menjadi Rp6.000.000
  • Penjualan mobil seharga Rp2,5 miliar tanpa PPN dan PPnBM dikenai 5%, sehingga PPh 22 sebesar Rp125.000.000

Selisih pada contoh tersebut memperlihatkan dampak langsung dari kelengkapan identitas pajak terhadap arus kas perusahaan.

 

Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh 22

Alur administrasi PPh 22 mengikuti sistem Coretax DJP sejak 2025. Tahapan umumnya adalah sebagai berikut:

  1. Pemungut menghitung PPh 22 pada saat transaksi terjadi, misalnya saat pembayaran atas pembelian barang atau pelunasan bea masuk
  2. Pemungut masuk ke Coretax, membuka modul bukti potong, lalu memilih submenu BPPU atau bukti pemotongan dan pemungutan unifikasi
  3. Pemungut mengisi identitas pihak yang dipungut, objek pajak PPh 22, dasar pengenaan, tarif, dan dokumen dasar transaksi
  4. Pemungut memposting bukti pungut dan membuat kode billing
  5. Pemungut menyetorkan pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
  6. Pemungut melaporkan pungutan melalui SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
  7. Pihak yang dipungut mengunduh bukti pungut melalui menu Dokumen Saya di Coretax

Pada impor, pemungutan dilakukan Bea dan Cukai bersamaan dengan pembayaran bea masuk. Dokumen pemberitahuan impor beserta bukti pembayarannya menjadi dasar pengkreditan bagi importir.

 

Dasar Hukum PPh Pasal 22 yang Berlaku

Ketentuan PPh 22 tersusun dari beberapa lapis peraturan. Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk pemungut, lalu peraturan menteri keuangan merinci pelaksanaannya.

Peraturan Cakupan
UU Nomor 7 Tahun 1983 Sebagaimana diubah Terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 Wewenang menunjuk pemungut PPh Pasal 22
PMK Nomor 81 Tahun 2024 Penetapan pihak pemungut, berlaku sejak 1 Januari 2025
PMK Nomor 51 Tahun 2025 Objek, tarif, dan dasar pengenaan atas impor, penyerahan barang, dan kegiatan usaha di bidang lain
PMK Nomor 37 Tahun 2025 Penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut atas penghasilan pedagang
PMK Nomor 50 Tahun 2025 Perlakuan pajak atas transaksi aset kripto
PMK Nomor 48 Tahun 2023 Sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 52 Tahun 2025 Pemungutan atas penjualan emas perhiasan dan emas batangan
PMK Nomor 6 Tahun 2021 Pemungutan atas penjualan pulsa dan kartu perdana
PMK Nomor 58 Tahun 2022 Pemungutan atas pengadaan melalui sistem informasi pengadaan pemerintah
PMK Nomor 253/PMK.03/2008 Beserta Perubahannya Penjualan barang yang tergolong sangat mewah

PMK 34/PMK.010/2017 sudah dicabut dan digantikan PMK 81/2024, tetapi masih sering dijadikan rujukan di tulisan lama. Staf keuangan sebaiknya memastikan sumber yang dipakai sudah mengacu pada aturan terbaru.

 

Siapa Saja Pemungut PPh 22?

Tidak semua perusahaan berwenang memungut PPh 22. Pihak yang ditunjuk sebagai pemungut antara lain:

  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor barang
  • Bendahara pemerintah dan instansi pemerintah yang membeli barang
  • BUMN dan badan usaha tertentu yang dimiliki langsung oleh BUMN atas pembelian barang atau bahan baku
  • Badan usaha industri dan eksportir tertentu atas pembelian hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan
  • Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas
  • Produsen semen, kertas, baja, kendaraan bermotor, dan obat yang menjual kepada distributor
  • Pabrikan dan pedagang emas perhiasan serta pengusaha emas batangan
  • Penyelenggara distribusi tingkat kedua atas penjualan pulsa dan kartu perdana
  • Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, termasuk marketplace dan marketplace pengadaan pemerintah
  • Wajib pajak badan tertentu yang menjual barang yang tergolong sangat mewah

Penunjukan sebagai pemungut membawa kewajiban lanjutan berupa penyetoran, penerbitan bukti pungut, dan pelaporan. Perusahaan yang berstatus pemungut sebaiknya memiliki alur kerja yang jelas di bagian keuangan.

 

Transaksi yang Menjadi Objek PPh 22

Kelompok transaksi yang menjadi objek PPh Pasal 22 meliputi:

  • Impor barang tertentu
  • Ekspor komoditas tambang batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam
  • Pembelian barang oleh instansi pemerintah
  • Pembelian barang atau bahan baku untuk keperluan usaha BUMN
  • Penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas
  • Penjualan hasil produksi industri tertentu kepada distributor
  • Penjualan kendaraan bermotor oleh agen tunggal pemegang merek
  • Pembelian hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan
  • Pembelian batu bara dan mineral dari pemegang izin usaha pertambangan
  • Pembelian emas batangan oleh kegiatan usaha bulion
  • Penjualan barang yang tergolong sangat mewah
  • Penjualan emas perhiasan dan emas batangan
  • Transaksi perdagangan aset kripto
  • Pengadaan barang atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah
  • Penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher
  • Penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace

Tidak setiap barang impor otomatis dikenai tarif khusus. Daftar barang yang tarifnya berbeda tercantum pada lampiran PMK 51/2025, sehingga pos tarif barang perlu dicocokkan terlebih dahulu.

 

PPh 22 Final atau Tidak Final

Pertanyaan tersebut hampir selalu muncul, dan jawabannya bergantung pada objek transaksi. Pada umumnya PPh 22 tidak final sehingga dapat dikreditkan, sedangkan beberapa objek diperlakukan berbeda.

Objek Sifat PPh 22
Impor Barang Dapat dikreditkan di SPT Tahunan
Pembelian oleh Instansi Pemerintah dan BUMN Tidak final, dapat dikreditkan
Penjualan Emas Perhiasan dan Emas Batangan Tidak final
Transaksi Aset Kripto Final
Penjualan melalui Marketplace Dapat dikreditkan atau menjadi bagian pelunasan PPh final pedagang

Untuk objek yang tidak tercantum pada tabel, sifat pungutan perlu dicek pada PMK yang mengaturnya. Kekeliruan menentukan sifat pungutan berujung pada kredit pajak yang salah dicatat.

 

Perbedaan PPh 22 dengan PPh 21, PPh 23, dan PPh Pasal 4 Ayat (2)

Keempat jenis pajak tersebut sama-sama dipotong atau dipungut pihak lain, tetapi objeknya berbeda. Perbandingan berikut membantu staf keuangan memilih bukti potong yang tepat.

Jenis Pajak Objek Utama Pihak yang Memotong atau Memungut Contoh
PPh 21 Penghasilan atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi Pemberi kerja atau pembayar penghasilan Gaji karyawan
PPh 22 Transaksi atas barang tertentu Pemungut yang ditunjuk Impor, pembelian oleh instansi pemerintah
PPh 23 Penghasilan dari modal, jasa tertentu, dan hadiah Pembayar penghasilan yang ditetapkan Sewa aset selain tanah dan bangunan, jasa konsultan
PPh Pasal 4 Ayat (2) Penghasilan tertentu dengan tarif final Pembayar penghasilan Sewa tanah dan bangunan, jasa konstruksi

Pedoman sederhananya adalah menilai objeknya lebih dahulu. Jika transaksinya berupa barang dan pemungutnya ditunjuk menteri, PPh 22 yang berlaku.

 

Pencatatan Akuntansi PPh 22 beserta Contoh Jurnalnya

PPh 22 yang dipungut dari perusahaan bukan beban, melainkan pajak dibayar di muka. Contoh jurnal berikut mengabaikan PPN dan komponen lain agar fokus pada PPh 22:

Situasi Jurnal
Penjual Menerima Pembayaran dari Instansi Pemerintah atas Tagihan Rp200.000.000 Debit kas dan bank Rp197.000.000 serta pajak dibayar di muka PPh 22 Rp3.000.000, kredit piutang usaha Rp200.000.000
Importir Membayar PPh 22 Impor 2,5% atas Nilai Impor Rp400.000.000 Debit persediaan Rp400.000.000 serta pajak dibayar di muka PPh 22 Rp10.000.000, kredit kas dan bank Rp410.000.000
Pemungut Membeli Barang Rp200.000.000 dengan Tarif 1,5% Debit persediaan Rp200.000.000, kredit kas dan bank Rp197.000.000 serta utang PPh 22 Rp3.000.000
Pemungut Menyetorkan PPh 22 ke Kas Negara Debit utang PPh 22 Rp3.000.000, kredit kas dan bank Rp3.000.000

Akun pajak dibayar di muka kemudian menjadi dasar kredit pajak pada SPT Tahunan Badan.

 

Pengecualian Pemungutan dan Surat Keterangan Bebas (SKB)

Tidak semua transaksi dipungut PPh 22. Pengecualian yang sering dijumpai antara lain:

  • Penjualan emas perhiasan atau emas batangan kepada konsumen akhir, wajib pajak UMKM, atau wajib pajak pemegang SKB PPh Pasal 22
  • Pembelian barang yang tergolong sangat mewah oleh pihak yang bukan subjek pajak, seperti perwakilan negara asing
  • Pembayaran pulsa dan kartu perdana sampai Rp2 juta tanpa PPN, oleh wajib pajak bank, atau oleh pihak yang menyerahkan surat keterangan UMKM
  • Penjualan oleh pedagang orang pribadi di marketplace dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta yang telah menyampaikan surat pernyataan
  • Pedagang marketplace yang menyampaikan informasi SKB pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan
  • Penjual aset kripto wajib pajak luar negeri dari negara mitra P3B yang menyerahkan surat keterangan domisili

Pengecualian berlaku hanya jika dokumennya sah dan diserahkan sebelum transaksi dibayar. SKB sebaiknya diurus lebih awal, karena pungutan yang telanjur dipotong baru dapat dikoreksi setelah proses administrasi selesai.

 

Cara Menangani Salah Pungut dan Kelebihan Pembayaran PPh 22

Kesalahan tarif, salah objek, atau salah identitas dapat terjadi pada bukti pungut. Penanganannya bergantung pada status pelaporan:

  1. Jika SPT Masa PPh Unifikasi belum disampaikan, pemungut dapat mengubah atau menghapus bukti pungut langsung di Coretax
  2. Jika SPT Masa sudah disampaikan, pemungut menerbitkan bukti pungut pengganti atau pembatalan, lalu menyampaikan SPT Masa pembetulan
  3. Jika terjadi kelebihan setor, selisihnya dapat diperhitungkan pada masa berikutnya atau diajukan permohonan pengembalian sesuai ketentuan
  4. Pihak yang dipungut memperbarui pencatatan kredit pajak agar sesuai dengan bukti pungut yang sudah diperbaiki

Kelebihan pungutan yang tidak dikoreksi akan terus terbawa ke SPT Tahunan, sehingga rekonsiliasi bulanan lebih aman daripada menunggu akhir tahun.

 

Perlakuan PPh 22 di SPT Tahunan dan Angsuran PPh Pasal 25

Bukti pungut PPh 22 dikreditkan sebagai pembayaran pajak di muka pada SPT Tahunan Badan. Bukti yang tidak diterima atau tidak tercatat berarti kredit pajaknya hilang dan perusahaan membayar lebih besar.

Kredit PPh 22 juga memengaruhi angsuran bulanan PPh Pasal 25 tahun berikutnya. Contohnya:

  • PPh terutang pada SPT Tahunan tahun lalu sebesar Rp240.000.000
  • Kredit PPh 22 pada tahun tersebut sebesar Rp30.000.000, dengan kredit pajak lain nihil
  • Angsuran bulanan PPh Pasal 25 adalah Rp240.000.000 dikurangi Rp30.000.000, lalu dibagi 12, yaitu Rp17.500.000

 

PPh 22 bagi UMKM dan Pelaku Usaha dengan PPh Final

Pelaku UMKM sering bertanya apakah pungutan marketplace menambah beban pajak. Jawabannya, pungutan 0,5% tersebut dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan PPh final, sehingga tidak dibayar dua kali.

Beberapa hal perlu diperhatikan pedagang:

  • Pastikan peredaran bruto tahun berjalan dipantau terhadap batas Rp500 juta
  • Sampaikan surat pernyataan atau SKB melalui marketplace bila memenuhi syarat pengecualian
  • Unduh bukti pemungutan dari Seller Center atau Coretax sebagai dokumen pendukung
  • Pastikan pungutan tidak dihitung ganda ketika menyusun SPT Tahunan

 

Pengalaman Pendampingan PPh 22 bagi Perusahaan di Semarang

Salah satu pengalaman kami datang dari seorang pemilik usaha di Ngaliyan, Semarang, yang memasok perlengkapan kantor kepada instansi pemerintah daerah melalui perusahaannya yang berbentuk CV. Setiap pembayaran yang masuk ke rekening selalu lebih kecil dari nilai tagihan.

Staf keuangan awalnya mencatat selisih tersebut sebagai beban administrasi. Akibatnya laba terlihat lebih rendah, sementara bukti pungut yang diterbitkan bendahara belum pernah dikumpulkan.

Langkah pertama adalah mencocokkan setiap pembayaran dengan bukti pungut di menu Dokumen Saya pada Coretax. Selisih lalu dipisahkan antara pungutan PPh 22 sebesar 1,5% dan potongan lain yang memang bukan pajak.

Setelah itu jurnal dikoreksi, sehingga pungutan berpindah dari beban ke akun pajak dibayar di muka. Tim ISB Consultant di Semarang membantu staf keuangan dalam mencatat dan mengkreditkan bukti pungut PPh 22 dengan benar sebagai pembayaran pajak di muka dalam SPT Tahunan Badan.

Hasilnya, angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya dihitung dengan memperhitungkan kredit tersebut, dan laporan laba rugi lebih sesuai dengan kondisi usaha. Sejak saat itu bukti pungut dikumpulkan setiap bulan, bukan menunggu akhir tahun.

 

Kesalahan dan Risiko Sanksi yang Perlu Dihindari

Kesalahan administrasi PPh 22 mudah terjadi ketika volume transaksi tinggi. Titik rawan yang sering ditemukan antara lain:

  • Tarif keliru karena status NPWP rekanan tidak diperiksa
  • Penyetoran terlambat yang dikenai sanksi bunga sesuai UU KUP
  • Pelaporan SPT Masa terlambat yang dikenai denda Rp100.000
  • Bukti pungut tidak tercatat sehingga kredit pajak tidak diperhitungkan
  • PPh 22 dicatat sebagai beban sehingga laba dan kredit pajak menjadi keliru
  • Rujukan aturan masih memakai ketentuan lama yang telah dicabut

 

Peran Konsultan Pajak dalam Pengelolaan PPh 22

Pendampingan konsultan pajak membantu terutama pada situasi berikut:

  • Perusahaan mulai mengimpor barang atau menjadi rekanan instansi pemerintah dan BUMN
  • Perusahaan ditunjuk sebagai pemungut atau menjual melalui marketplace
  • Terdapat selisih antara bukti pungut di Coretax dan catatan pembukuan
  • Perusahaan menerima SP2DK atau pemeriksaan yang berkaitan dengan kredit PPh 22
  • Perusahaan perlu menyusun prosedur internal pemungutan, penyetoran, dan pelaporan

 

Pertanyaan Umum seputar PPh 22

  • Apa perbedaan PPh 22 dan PPh 23?
    PPh 22 dikenakan atas transaksi barang tertentu dan dipungut oleh pihak yang ditunjuk menteri. PPh 23 dipotong atas penghasilan modal, jasa tertentu, dan hadiah.
  • Apakah PPh 22 bersifat final?
    Pada umumnya tidak final dan dapat dikreditkan di SPT Tahunan. Pengecualiannya antara lain transaksi aset kripto yang bersifat final.
  • Siapa yang menanggung PPh 22, penjual atau pembeli?
    Beban pajaknya melekat pada pihak yang dipungut, misalnya importir atau penjual kepada instansi pemerintah. Untuk barang yang tergolong sangat mewah, pajaknya dikenakan terhadap pembeli.
  • Apakah PPh 22 bisa dikembalikan?
    PPh 22 yang bersifat tidak final dikreditkan sehingga mengurangi pajak terutang. Jika kredit melebihi pajak terutang, kelebihannya dapat dimintakan pengembalian sesuai ketentuan.
  • Berapa tarif PPh 22 jika tidak memiliki NPWP?
    Tarifnya 100% lebih tinggi dari tarif normal. Pada pembelian pemerintah, tarif 1,5% menjadi 3%.
  • Apakah penjual di marketplace wajib dipungut PPh 22?
    Sejak 1 Agustus 2026, marketplace yang ditunjuk memungut 0,5% dari omzet pedagang. Pedagang orang pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta dapat dikecualikan setelah menyampaikan surat pernyataan.
  • Kapan batas setor dan lapor PPh 22?
    Bagi pemungut pada umumnya, penyetoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Pemungutan impor oleh Bea dan Cukai dibayar bersamaan dengan bea masuk.
Scroll to Top