PPh 21 adalah pajak atas penghasilan yang diterima orang pribadi dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan dan dipotong oleh pemberi kerja atau pihak pembayar. Angkanya tampak di slip gaji setiap bulan, sementara dasar hitungannya sering luput dibaca.
Tim konsultan pajak ISB Consultant menyusun pembahasan di bawah bagi pekerja, pemberi kerja, dan Wajib Pajak orang pribadi. Isinya mencakup pengertian PPh Pasal 21, PPh final 21, tarif, TER, hingga contoh penghitungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa Itu PPh 21?
PPh Pasal 21 merupakan pajak penghasilan atas gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama atau bentuk apa pun. Sasarannya adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Pengaturannya bersumber dari Undang-Undang Pajak Penghasilan yang diperbarui melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ketentuan teknis terbaru termuat dalam PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023 yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Mekanismenya memakai sistem potong langsung. Pemberi kerja menghitung pajak, memotongnya dari penghasilan, lalu menyetorkannya ke kas negara atas nama penerima. Itu sebabnya pemberi kerja disebut sebagai kepanjangan tangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Subjek PPh 21
Mekanisme PPh 21 melibatkan dua pihak, yaitu pihak yang memotong dan pihak yang menerima penghasilan. Keduanya memiliki peran dan kewajiban yang berbeda.
Pemotong PPh 21
Pemotong adalah pihak yang membayarkan penghasilan dan wajib memotong pajaknya. Pihak yang termasuk pemotong antara lain:
- Perusahaan, badan usaha, dan yayasan yang mempekerjakan pegawai
- Instansi pemerintah dan bendahara pemerintah
- BUMN dan BUMD
- Dana pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan yang membayarkan manfaat pensiun, THT, atau JHT
- Penyelenggara kegiatan yang membayarkan honorarium atau hadiah kepada peserta
Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh 21
Penerima penghasilan adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Kelompok yang umumnya dipotong PPh 21 meliputi:
- Pegawai tetap yang menerima gaji bulanan
- Pegawai tidak tetap atau pekerja harian lepas
- Penerima pensiun dan mantan pegawai yang menerima pesangon, THT, atau JHT
- Tenaga ahli yang menjalankan pekerjaan bebas, seperti dokter, pengacara, akuntan, dan konsultan
- Peserta kegiatan, misalnya pembicara, seniman, olahragawan, dan peserta lomba
Penghasilan yang Menjadi Objek PPh 21
Objek PPh 21 mencakup semua imbalan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Komponen yang dihitung sebagai penghasilan bruto antara lain:
- Gaji pokok dan tunjangan tetap, seperti tunjangan jabatan dan transportasi
- Tunjangan tidak tetap, uang lembur, bonus, dan THR
- Honorarium, komisi, dan imbalan atas jasa
- Premi asuransi kesehatan, kecelakaan kerja, jiwa, dan dwiguna yang dibayar pemberi kerja
- Natura dan kenikmatan yang tidak termasuk pengecualian
- Uang pesangon, uang pensiun, THT, dan JHT
Natura dan kenikmatan, misalnya fasilitas kendaraan atau tempat tinggal dari perusahaan, ikut dipotong PPh 21 kecuali yang dikecualikan dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023.
Penghasilan yang Bukan Objek PPh 21
Tidak semua pembayaran dari perusahaan dipotong PPh 21. Pasal 7 PMK Nomor 168 Tahun 2023 mengecualikan sejumlah penghasilan, antara lain:
Pembayaran yang dikecualikan memang tidak dipotong. Meski demikian, pemberi kerja tetap perlu menyimpan dokumen pendukung agar mudah dibuktikan saat pemeriksaan.
Apa Itu PPh Final 21?
PPh final 21 adalah PPh Pasal 21 yang dianggap lunas pada saat dipotong. Penghasilannya tidak dihitung lagi dengan tarif progresif, tetapi tetap dicantumkan dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang dikenai pajak final.
Skema tersebut diatur dalam PP Nomor 68 Tahun 2009 dan berlaku untuk penghasilan yang dibayarkan sekaligus berupa:
- Uang pesangon
- Uang manfaat pensiun
- Tunjangan hari tua (THT)
- Jaminan hari tua (JHT)
Tarif PPh final 21 atas uang pesangon bersifat bertingkat:
- Sampai dengan Rp50 juta: 0%
- Di atas Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta: 5%
- Di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta: 15%
- Di atas Rp500 juta: 25%
Uang manfaat pensiun, THT, dan JHT dikenai tarif yang lebih ringan:
- Sampai dengan Rp50 juta: 0%
- Di atas Rp50 juta: 5%
Contoh penghitungan PPh final 21 atas pembayaran sekaligus:
Skema final berlaku bila pembayaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender. Pembayaran pada tahun ketiga dan seterusnya dipotong dengan tarif Pasal 17 yang tidak lagi bersifat final.
Tarif PPh 21
Tarif PPh 21 terbagi menjadi dua kelompok, yaitu tarif umum Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dan tarif efektif rata-rata (TER). Tarif umum bersifat progresif, sehingga persentasenya naik seiring besarnya penghasilan kena pajak (PKP) setahun:
- Sampai dengan Rp60 juta: 5%
- Di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta: 15%
- Di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta: 25%
- Di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar: 30%
- Di atas Rp5 miliar: 35%
Tarif progresif dikenakan per lapisan, bukan atas seluruh penghasilan sekaligus. PKP Rp70 juta, misalnya, dihitung 5% untuk Rp60 juta pertama dan 15% untuk sisa Rp10 juta, sehingga PPh terutang Rp4,5 juta.
Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dipotong dengan tarif 20% lebih tinggi dari tarif normal. Karena NIK kini berfungsi sebagai NPWP bagi orang pribadi, pemberi kerja perlu memastikan NIK pegawai sudah valid di sistem DJP agar potongan tidak membengkak.
Tarif TER PPh 21
Tarif efektif rata-rata (TER) adalah skema pemotongan PPh 21 yang berlaku sejak 1 Januari 2024 untuk menyederhanakan penghitungan. Pemotong cukup mencocokkan penghasilan bruto dengan tabel tarif tanpa menghitung PKP setiap bulan.
TER terbagi menjadi tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Penggunaannya bersifat wajib sesuai ketentuan, bukan pilihan bagi pemotong.
Tarif efektif bulanan dikelompokkan menjadi tiga kategori berdasarkan status PTKP:
Tarif pada setiap kategori naik bertahap mengikuti lapisan penghasilan bruto bulanan. Contoh tarif pada beberapa tingkat penghasilan:
Tabel lengkap dengan seluruh lapisan tersedia pada lampiran PMK Nomor 168 Tahun 2023 yang dapat diunduh dari situs DJP. Tabel di atas hanya mengambil beberapa lapisan sebagai acuan cepat.
Baca juga:
Tarif efektif harian dipakai untuk pegawai tidak tetap yang dibayar harian, mingguan, satuan, atau borongan. Upah sampai dengan Rp450.000 per hari tidak dipotong, sedangkan upah di atas Rp450.000 sampai dengan Rp2.500.000 per hari dikenai 0,5%.
Upah harian di atas Rp2.500.000 dipotong dengan tarif Pasal 17 atas 50% penghasilan bruto. Pegawai tidak tetap yang dibayar bulanan tetap memakai TER bulanan.
Penerapan TER mengikuti masa pajak. Bulan Januari sampai dengan November memakai TER, sedangkan bulan Desember atau masa pajak terakhir dihitung ulang dengan tarif Pasal 17 atas penghasilan setahun penuh.
TER tidak menambah beban pajak. Total pajak setahun tetap mengikuti tarif Pasal 17, sehingga TER hanya mengatur cara pemotongan di sepanjang tahun. Bila potongan Januari sampai November melebihi pajak setahun, pemotong mengembalikan kelebihannya paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.
Besaran PTKP sebagai Pengurang Penghasilan
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menentukan kategori TER sekaligus mengurangi penghasilan neto pada penghitungan tahunan. Besarannya mengacu pada PMK Nomor 101/PMK.010/2016 dan masih berlaku pada 2026:
Untuk pasangan suami istri yang penghasilannya digabung, PTKP ditambah Rp54.000.000 dengan kode K/I. Status PTKP mengikuti kondisi keluarga pada awal tahun pajak atau saat pegawai mulai bekerja.
Cara Menghitung PPh 21
Cara menghitung PPh 21 bergantung pada jenis penerima penghasilan dan masa pajaknya. Ada tiga skema yang perlu dibedakan, yaitu pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan bukan pegawai.
Penghitungan Bulanan Pegawai Tetap dengan TER
Untuk bulan Januari sampai dengan November, langkahnya singkat:
- Tentukan status PTKP pegawai, lalu cocokkan dengan kategori TER A, B, atau C
- Jumlahkan penghasilan bruto bulan tersebut, mencakup gaji, tunjangan, lembur, bonus, THR, dan premi asuransi dari pemberi kerja
- Cari tarif pada tabel TER yang sesuai dengan lapisan penghasilan bruto
- Kalikan tarif tersebut dengan penghasilan bruto bulanan
Rumusnya: PPh 21 bulanan = tarif TER × penghasilan bruto bulan tersebut. Bonus dan THR digabung dengan penghasilan bulan pembayaran sebelum tarif dicari.
Penghitungan Masa Pajak Terakhir pada Bulan Desember
Pada bulan Desember atau bulan pegawai berhenti bekerja, PPh 21 dihitung ulang dengan tarif Pasal 17. Tahapannya:
- Jumlahkan seluruh penghasilan bruto selama setahun atau selama masa bekerja
- Kurangi biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun
- Kurangi iuran pensiun, JHT, dan jaminan pensiun yang dibayar pegawai
- Kurangi PTKP untuk memperoleh PKP, lalu bulatkan ke bawah hingga kelipatan Rp1.000
- Terapkan tarif Pasal 17 pada PKP
- Kurangi hasilnya dengan PPh 21 yang sudah dipotong pada Januari sampai November
Contoh Penghitungan PPh 21 Pegawai Tetap Kategori A, B, dan C
Tiga pegawai tetap berikut menerima gaji dan tunjangan tetap yang sama sepanjang tahun. Iuran JHT pegawai dihitung 2% dari gaji, tanpa bonus, THR, maupun premi asuransi dari perusahaan:
Penghitungan tersebut sengaja disederhanakan. Iuran jaminan pensiun, premi asuransi, dan komponen lain akan mengubah angka akhir, sehingga hasil dari sistem penggajian tetap perlu diperiksa ulang.
Contoh Penghitungan PPh 21 atas THR dan Bonus
Pegawai TK/0 kategori A bergaji Rp10.000.000 menerima THR Rp10.000.000 pada bulan Maret. Iuran JHT tetap Rp200.000 per bulan. Hasil penghitungannya:
Potongan bulan Maret terasa besar karena TER membaca penghasilan sebulan yang melonjak. Pajak setahun yang sebenarnya baru dikunci pada Desember, sehingga bonus dan THR tidak menambah tarif di luar ketentuan Pasal 17.
Metode Pemotongan Gross, Net, dan Gross Up
Pemberi kerja dapat memilih siapa yang menanggung PPh 21. Perbedaan ketiga metode dirangkum sebagai berikut:
Pada gaji Rp10.000.000 kategori A, metode gross memotong Rp200.000 sehingga pegawai menerima Rp9.800.000 sebelum potongan lain. Metode gross up menambahkan tunjangan pajak sekitar Rp230.000.
Angka tersebut muncul karena penghasilan bruto naik menjadi sekitar Rp10.230.000 yang dikenai tarif 2,25%. Sejak PMK Nomor 66 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023, tafsir atas metode net masih beragam, sehingga perlakuannya perlu dikonfirmasi sebelum diterapkan.
Penghitungan PPh 21 pada Situasi Khusus
Sejumlah kondisi pegawai membuat hasil penghitungan berbeda dari contoh umum. Empat kondisi yang paling sering ditanyakan dibahas berikut.
Gaji di Bawah Batas Penghasilan Bebas Pajak
Penghasilan bruto di bawah batas tarif 0% pada tabel TER tidak dipotong setiap bulan. Batasnya Rp5.400.000 untuk kategori A, Rp6.200.000 untuk kategori B, dan Rp6.600.000 untuk kategori C.
Namun, tarif 0% bulanan tidak otomatis berarti bebas pajak setahun. Pegawai TK/0 bergaji Rp5.000.000 dengan iuran JHT 2% memiliki penghasilan neto Rp55.800.000, sehingga PKP Rp1.800.000 dan PPh 21 Desember Rp90.000.
Rincian hitungan tersebut sebagai berikut:
- Penghasilan bruto setahun: Rp60.000.000
- Biaya jabatan 5%: Rp3.000.000
- Iuran JHT setahun: Rp1.200.000
- Penghasilan neto: Rp55.800.000
- PTKP TK/0: Rp54.000.000
- PKP: Rp1.800.000
- PPh 21 setahun dan potongan Desember: 5% × Rp1.800.000 = Rp90.000
Pegawai yang Berhenti Bekerja Sebelum Desember
Bulan pegawai berhenti bekerja menjadi masa pajak terakhir. Pada bulan tersebut PPh 21 tidak lagi memakai TER, melainkan dihitung dengan tarif Pasal 17 atas penghasilan neto yang telah diterima.
Pemberi kerja menerbitkan BPA1 paling lambat satu bulan setelah masa pajak terakhir dan mengembalikan kelebihan potongan bila ada. Pegawai yang berhenti pada bulan Januari juga langsung menerima BPA1, bukan bukti potong bulanan.
Pegawai yang Pindah Kerja atau Memiliki Dua Pemberi Kerja
Pegawai yang pindah kerja dalam satu tahun pajak menerima BPA1 dari pemberi kerja lama. Sebaiknya BPA1 tersebut diserahkan kepada pemberi kerja baru agar penghasilan digabung dan PTKP tidak terhitung dua kali.
Tanpa penggabungan, setiap pemberi kerja menghitung PTKP sendiri-sendiri sehingga pajak terpotong terlalu kecil. Kekurangannya baru terlihat saat SPT Tahunan dan harus dilunasi sebelum pelaporan.
NPWP atau NIK yang Belum Valid pada Pegawai
Pegawai yang tidak memiliki NPWP atau NIK yang valid dipotong dengan tarif 20% lebih tinggi dari tarif normal. Selisih tersebut menggerus gaji bersih setiap bulan tanpa memberi manfaat tambahan.
Pemberi kerja sebaiknya memeriksa NIK seluruh pegawai pada awal tahun pajak. Pegawai yang datanya belum terintegrasi perlu memperbaruinya melalui layanan DJP agar potongan kembali sesuai tarif normal.
PPh 21 untuk Freelancer dan Bukan Pegawai
Bukan pegawai mencakup tenaga ahli, pembicara, penulis, seniman, olahragawan, dan peserta kegiatan yang menerima imbalan tanpa hubungan kerja tetap. PMK Nomor 168 Tahun 2023 menyeragamkan penghitungannya sehingga pembedaan penghasilan berkesinambungan dan tidak berkesinambungan tidak lagi dipakai.
Dasar pengenaan pajaknya 50% dari penghasilan bruto, lalu dikalikan tarif Pasal 17. Honorarium Rp20.000.000 menghasilkan dasar pengenaan Rp10.000.000, sehingga PPh 21 dipotong 5% atau Rp500.000, dengan asumsi belum ada penghasilan lain dari pemotong yang sama pada tahun berjalan.
Ringkasan dasar pemotongan menurut jenis penerima penghasilan:
Freelancer yang dibayar oleh pihak yang bukan pemotong tidak mendapat potongan PPh 21. Penghasilannya dihitung sendiri, diangsur melalui PPh Pasal 25 setiap bulan, lalu dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Kewajiban Pemotong dan Penerima Penghasilan
Kepatuhan PPh 21 melibatkan dua sisi dengan tugas yang berbeda. Pemotong memiliki kewajiban berikut:
- Memotong PPh 21 setiap kali membayarkan penghasilan
- Menyetorkan pajak yang dipotong paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
- Melaporkan SPT Masa PPh 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
- Menerbitkan bukti pemotongan melalui Coretax DJP, yaitu bukti pemotongan bulanan pegawai tetap (BPMP) dan bukti pemotongan A1 (BPA1) pada masa pajak terakhir
Bila tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, batas waktu mundur ke hari kerja berikutnya.
Penerima penghasilan memiliki tugas tersendiri:
- Memastikan NIK atau NPWP sudah valid dan status PTKP sesuai kondisi keluarga
- Mencocokkan bukti pemotongan dengan slip gaji
- Melaporkan SPT Tahunan orang pribadi paling lambat 31 Maret tahun berikutnya melalui Coretax DJP, dengan bukti pemotongan sebagai dasar kredit pajak
Cara Setor dan Lapor SPT Masa PPh 21 di Coretax
Alur penyetoran dan pelaporan bulanan di Coretax DJP berjalan sebagai berikut:
- Hitung PPh 21 setiap pegawai, lalu siapkan data NIK, status PTKP, dan penghasilan bruto
- Masuk ke Coretax DJP dengan akun pemotong dan buka menu pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 21/26
- Buat bukti pemotongan sesuai jenisnya, yaitu BPMP, BP21, atau BPA1
- Buat kode billing dengan kode akun pajak 411121 dan kode jenis setoran 100
- Bayar paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, lalu simpan NTPN sebagai bukti setor
- Buat SPT Masa PPh 21/26 dan periksa bahwa pajak terutang sama dengan jumlah yang disetor
- Kirim SPT paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya, lalu simpan bukti penerimaan elektronik (BPE)
Coretax juga dapat membentuk kode billing otomatis saat SPT Masa berstatus kurang bayar dibuat. Karena itu, nilai pada bukti pemotongan perlu dipastikan final sebelum SPT disusun.
Kode setoran yang dipakai sejak Coretax diberlakukan:
Lebih Bayar PPh 21, Kredit Pajak, dan SPT Tahunan
PPh 21 yang dipotong pemberi kerja menjadi kredit pajak pada SPT Tahunan orang pribadi. Karena itu, data BPMP dan BPA1 harus sesuai dengan penghasilan yang dilaporkan agar tidak menimbulkan selisih.
Lebih bayar muncul ketika total kredit pajak melebihi pajak terutang setahun. Kelebihan potongan di masa pajak terakhir dikembalikan oleh pemotong, sedangkan lebih bayar pada SPT Tahunan dapat diminta pengembaliannya atau dikompensasikan ke tahun pajak berikutnya.
Pembahasan rinci tersedia dalam artikel ISB Consultant seputar Pengembalian Pajak PPh 21. Pegawai negeri sipil, anggota TNI, dan anggota Polri dapat membaca artikel BPA2 untuk bukti potong yang sesuai.
Pemeriksaan berikut membantu mencegah selisih sebelum SPT Tahunan dilaporkan:
- Cocokkan nominal bruto, PPh 21 terpotong, dan masa kerja pada bukti pemotongan dengan slip gaji
- Pastikan NIK pemberi kerja dan nomor bukti potong tercantum dengan benar
- Gabungkan seluruh bukti pemotongan bila pegawai berpindah kerja dalam satu tahun pajak
- Periksa status PTKP dan jumlah tanggungan pada akhir tahun pajak
Sanksi Keterlambatan dan Kesalahan Pemotongan
Sanksi administrasi yang paling sering muncul pada PPh 21 dirangkum berikut:
Kesalahan yang paling sering muncul justru berasal dari data pegawai, bukan dari rumus. Contohnya:
- Status PTKP belum diperbarui setelah menikah atau memiliki anak
- Kategori TER keliru sehingga tarif tidak sesuai
- NIK atau NPWP tidak valid sehingga potongan naik 20%
- Bonus dan THR tidak digabung dengan penghasilan bulan pembayaran
- Penghitungan ulang pada masa pajak terakhir terlewat
Ketentuan Terbaru PPh 21 pada 2026
Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan pemotong dan pegawai sepanjang 2026:
- TER tetap berlaku berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023
- PTKP belum berubah dan masih mengacu pada PMK Nomor 101/PMK.010/2016
- Bukti pemotongan dan SPT Masa PPh 21 dibuat melalui Coretax DJP
- PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) pada masa pajak Januari sampai Desember 2026 diatur dalam PMK Nomor 105 Tahun 2025
Fasilitas DTP tersebut diberikan kepada pegawai tertentu di sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Syarat penghasilan bruto tetap dan teratur pada Januari 2026 tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.
Pajak pada fasilitas DTP tidak dipotong dari gaji. Nilainya dibayarkan tunai kepada pegawai dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21/26.
Menurut pemberitaan 1 Oktober 2026, pemerintah berencana memperluas insentif serupa ke seluruh sektor untuk gaji di bawah Rp10 juta pada tahun berikutnya. Rencana tersebut belum menjadi aturan, sehingga pemotong perlu menunggu peraturan resmi sebelum menerapkannya.
Dasar Hukum dan Sumber Resmi PPh 21
Dasar hukum yang menjadi rujukan pembahasan:
- Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan UU HPP
- PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21
- PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi
- PP Nomor 68 Tahun 2009 tentang tarif PPh 21 atas pesangon, uang manfaat pensiun, THT, dan JHT yang dibayarkan sekaligus
- PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang perlakuan PPh atas natura dan kenikmatan
- PMK Nomor 101/PMK.010/2016 tentang penyesuaian besarnya PTKP
- PMK Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah untuk stimulus ekonomi tahun anggaran 2026
Ketentuan dan panduan pelaksanaannya dapat diverifikasi langsung pada kanal resmi berikut:
- Situs resmi DJP untuk peraturan, leaflet, dan pengumuman
- Portal Coretax DJP untuk bukti pemotongan, SPT Masa, dan kode billing
Pengalaman ISB Consultant Mendampingi PPh 21 di Solo
Persoalan PPh 21 yang paling sering ditemui tim ISB Consultant berasal dari proses payroll yang berjalan sendiri-sendiri. Contohnya pada salah satu perusahaan dengan beberapa cabang di Solo, setiap cabang menyusun gaji dengan format dan acuan status PTKP yang berbeda.
Akibatnya, kategori TER sebagian pegawai tidak seragam, penghitungan Desember dilakukan dengan cara berbeda, dan data bukti potong tidak cocok dengan setoran bulanan. Selisih tersebut baru terlihat ketika SPT Masa hendak dilaporkan.
Langkah pertama adalah menyatukan data induk pegawai, mulai dari NIK, status PTKP, hingga tanggal mulai bekerja. Setelah itu, tim mencocokkan setiap bukti potong dengan data setoran dan menyusun pembetulan untuk masa pajak yang selisih.
Dalam melayani konsultasi pajak di Solo, kami membantu perusahaan memahami aturan terbaru terkait penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) bulanan, penghitungan PPh 21 masa dan tahunan (pembetulan, pencocokan dengan e-Bupot), serta tata cara penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPh 21 agar terhindar dari sanksi denda keterlambatan.
Hasilnya, perusahaan memiliki satu acuan penghitungan, jadwal setor dan lapor yang jelas, serta arsip bukti potong yang rapi untuk kebutuhan pemeriksaan. Pembaca yang menghadapi kondisi serupa dapat berkonsultasi langsung melalui ISBConsultant.com.
Pertanyaan Umum seputar PPh 21
- Apakah gaji di bawah PTKP tetap dipotong PPh 21?
Gaji yang penghasilan neto setahunnya tidak melebihi PTKP tidak menimbulkan PPh 21 terutang. Meski begitu, tarif TER 0% pada tabel bulanan tidak otomatis berarti nol pajak setahun, sehingga penghitungan Desember tetap perlu dilakukan. - Berapa persen potongan PPh 21 dari gaji?
Potongan bulanan memakai tarif TER mulai 0% sampai 34% sesuai kategori dan penghasilan bruto. Pajak setahun tetap mengikuti tarif Pasal 17 sebesar 5% sampai 35% atas penghasilan kena pajak. - Mengapa potongan PPh 21 berbeda setiap bulan?
Tarif TER dibaca dari penghasilan bruto bulan berjalan, sehingga THR, bonus, atau lembur menaikkan lapisan tarif pada bulan pembayarannya. Selisihnya disesuaikan lagi pada penghitungan Desember. - Apakah THR dan bonus dikenai PPh 21?
Ya. THR dan bonus digabung dengan penghasilan bulan pembayaran, lalu tarif TER dicari dari total tersebut. Pajak setahun yang sebenarnya dikunci pada masa pajak terakhir. - Bagaimana PPh 21 pegawai yang resign sebelum Desember?
Bulan pegawai berhenti bekerja menjadi masa pajak terakhir, sehingga PPh 21 dihitung dengan tarif Pasal 17 dan bukan TER. Pemberi kerja menerbitkan BPA1 serta mengembalikan kelebihan potongan paling lambat akhir bulan berikutnya. - Apa akibatnya jika NIK atau NPWP pegawai tidak valid?
PPh 21 dipotong dengan tarif 20% lebih tinggi dari tarif normal. Pegawai perlu memastikan NIK sudah terintegrasi sebagai NPWP agar potongan tidak membengkak. - Kapan batas setor dan lapor PPh 21?
Setor paling lambat tanggal 10 dan lapor SPT Masa paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. SPT Tahunan orang pribadi dilaporkan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. - Apakah freelancer wajib dipotong PPh 21?
Freelancer yang dibayar pemotong PPh 21 dipotong dengan dasar pengenaan 50% dari penghasilan bruto dikalikan tarif Pasal 17. Bila pembayarnya bukan pemotong, freelancer menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajaknya. - Apa bedanya PPh 21 final dan tidak final?
PPh 21 final dianggap lunas saat dipotong, misalnya atas pesangon dan JHT yang dibayar sekaligus. PPh 21 tidak final menjadi kredit pajak yang diperhitungkan kembali pada SPT Tahunan. - Apakah kelebihan potongan PPh 21 bisa dikembalikan?
Bisa. Kelebihan di masa pajak terakhir dikembalikan oleh pemotong, sedangkan lebih bayar pada SPT Tahunan dapat diminta pengembaliannya atau dikompensasikan ke tahun pajak berikutnya. - Apakah gaji hingga Rp10 juta otomatis bebas PPh 21 pada 2026?
Tidak otomatis. Fasilitas PPh 21 DTP pada 2026 hanya berlaku untuk pegawai tertentu di sektor yang ditetapkan dalam PMK Nomor 105 Tahun 2025 dan tetap memerlukan pemenuhan syarat administratif.

ISB Consultant adalah konsultan pajak yang menangani klien di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Malang, Yogyakarta, Solo dan Semarang. Jika Anda punya masalah pajak di wilayah tersebut, segera hubungi kami untuk layanan Konsultasi Pajak 24 Jam!




