BPA2 adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya yang menjadi dasar pengisian SPT Tahunan. Sebelumnya, dokumen tersebut dikenal sebagai Formulir 1721 A2.
Pertanyaan seputar BPA2 hampir selalu muncul menjelang pelaporan SPT Tahunan, mulai dari cara mengunduh sampai penyebab dokumen belum tampil di akun Coretax. Penjelasan berikut disusun runtut agar pegawai, pensiunan, maupun bendahara instansi dapat langsung menemukan jawabannya.
Apa Itu BPA2
BPA2 merupakan penamaan bukti pemotongan tahunan PPh Pasal 21 di Coretax, sistem inti administrasi perpajakan yang mulai berjalan pada awal 2025. Penamaan tersebut menggantikan Formulir 1721 A2 yang sebelumnya digunakan.
Pemotongan dilakukan oleh bendahara satuan kerja yang membayarkan gaji. Untuk penerima pensiun, pemotongan dilakukan oleh pengelola pensiun, seperti Taspen atau Asabri.
Dasar pengaturannya adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, yang mengatur BPA2 pada Pasal 6. Perhitungan pajaknya mengacu pada PMK Nomor 168 Tahun 2023 dan PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif efektif.
Pajak yang sudah dipotong tercatat sebagai kredit pajak bagi penerima penghasilan. Angkanya terisi otomatis pada draf SPT Tahunan di Coretax setelah BPA2 diterbitkan.
Siapa Saja Subjek yang Menerima BPA2?
BPA2 diterbitkan bagi aparatur negara dengan status berikut:
- Pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pusat maupun daerah.
- Anggota TNI dari matra darat, laut, dan udara.
- Anggota Polri di seluruh satuan kerja.
- Pejabat negara, seperti menteri, gubernur, bupati, wali kota, dan anggota DPR.
- Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang dibayar melalui pengelola pensiun.
Pegawai BUMN, BUMD, dan karyawan swasta tidak menerima BPA2 karena statusnya bukan PNS, anggota TNI, anggota Polri, ataupun pejabat negara. Bukti potong untuk golongan tersebut menggunakan BPA1.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga menerima BPA1. Penjelasan Kring Pajak pada Februari 2026 menegaskan bahwa PPPK dikategorikan sebagai pegawai tetap, sedangkan BPA2 hanya untuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunannya.
Fungsi BPA2 dalam Pelaporan SPT Tahunan
BPA2 memiliki beberapa fungsi pada pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi, yaitu:
- Bukti sah bahwa penghasilan dari instansi telah dipotong pajaknya.
- Sumber angka penghasilan dan PPh Pasal 21 yang terisi otomatis pada draf SPT Tahunan.
- Dasar pengakuan kredit pajak yang mengurangi PPh terutang pada akhir tahun.
- Alat pencocokan antara data pegawai, data instansi, dan data DJP.
- Dokumen pendukung ketika KPP meminta klarifikasi.
Pegawai yang hanya menerima penghasilan dari satu instansi umumnya berstatus nihil. Penghasilan tambahan, seperti usaha sampingan atau sewa, dapat memunculkan kurang bayar yang harus disetor sebelum SPT dilaporkan.
Cara Mengisi SPT Tahunan di Coretax dengan Data BPA2
Mulai tahun pajak 2025, SPT Tahunan PPh orang pribadi dilaporkan melalui Coretax dengan satu formulir terintegrasi yang terdiri atas induk dan lampiran. Pembagian formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS tidak lagi dipakai pada sistem tersebut.
Urutan pengisian bagi pegawai dengan penghasilan dari satu instansi adalah sebagai berikut:
- Masuk ke Coretax dan buka menu pelaporan SPT.
- Pilih SPT Tahunan PPh orang pribadi, tentukan tahun pajak, lalu buat konsep SPT.
- Isi induk SPT dan periksa penghasilan dari pekerjaan yang terisi otomatis dari BPA2.
- Buka lampiran daftar bukti pemotongan atau pemungutan PPh, lalu cocokkan nomor bukti potong dan jumlah PPh yang dipotong dengan BPA2.
- Lengkapi daftar harta, utang, dan anggota keluarga sesuai kondisi akhir tahun pajak.
- Periksa ringkasan hasil perhitungan, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
- Tanda tangani secara elektronik dengan kode otorisasi atau sertifikat elektronik, lalu kirim SPT.
- Unduh BPE dari menu SPT Dilaporkan dan simpan sebagai bukti pelaporan.
DJP menyediakan simulator pengisian SPT Tahunan yang dapat dipakai untuk latihan sebelum pelaporan sesungguhnya. SPT Tahunan orang pribadi dilaporkan paling lambat 31 Maret.
Jika instansi belum menerbitkan dan melaporkan bukti potong, pelaporan melalui Coretax tertahan. Pegawai perlu menghubungi bendahara agar BPA2 segera muncul pada akun.
Informasi yang Tercantum pada BPA2
BPA2 memuat identitas dan rincian perhitungan pajak selama satu tahun pajak atau sampai masa pajak terakhir. Arti tiap bagian beserta hal yang perlu dicek dirangkum pada tabel berikut:
Honorarium atau imbalan yang dikenai PPh final umumnya dihitung terpisah dari BPA2. Selisih data antara BPA2 dan SPT Tahunan berpotensi memicu permintaan penjelasan dari kantor pelayanan pajak (KPP).
Kapan dan oleh Siapa BPA2 Diterbitkan?
BPA2 dibuat untuk masa pajak terakhir, yakni Desember bagi pegawai yang bekerja sepanjang tahun. Pegawai yang pensiun atau berhenti di tengah tahun menerimanya pada masa pajak terakhir tersebut.
Penerbitnya adalah bendahara satuan kerja tempat gaji dibayarkan. Bagi pensiunan, dokumen diterbitkan oleh pengelola pensiun.
Bendahara melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Pegawai baru dapat mengunduh BPA2 setelah bendahara menerbitkannya melalui Coretax.
Cara Mengunduh BPA2 di Coretax
Langkah umum untuk mengunduh BPA2 melalui akun Coretax adalah sebagai berikut:
- Buka laman resmi Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id.
- Masuk menggunakan NIK atau NPWP beserta kata sandi akun wajib pajak.
- Pilih menu Portal Saya, lalu buka Dokumen Saya.
- Pilih kategori bukti potong, lalu cari dokumen berjenis BPA2.
- Sesuaikan tahun pajak dengan SPT yang akan dilaporkan.
- Periksa nama, NIK, penghasilan, dan total pemotongan, lalu unduh berkas PDF.
Tampilan dan susunan menu Coretax dapat berubah mengikuti pembaruan aplikasi. Apabila nama menu berbeda, cari fitur dokumen atau bukti potong pada beranda akun.
Sebelum mengunduh, pastikan akun sudah aktif dan NIK sudah tervalidasi. BPA2 tidak akan terbit apabila NIK pegawai belum tervalidasi di Coretax.
Cara Pensiunan Memperoleh BPA2
Penerima pensiun memperoleh bukti potong dari pengelola pensiun yang membayarkan manfaat pensiun. Pensiunan PNS yang dibayar Taspen dapat mengunduhnya melalui layanan TOOS dengan langkah berikut:
- Buka laman tos.taspen.co.id, lalu masuk dengan nomor peserta atau NIP beserta kata sandi.
- Pilih menu Bukti Potong Pajak Pensiun.
- Tentukan tahun SPT, lalu klik Cek Bukti Potong.
- Klik Cetak untuk menyimpan bukti potong dalam format PDF.
Bukti potong juga dapat diakses melalui akun Coretax sesuai ketersediaan data. Bila ada kendala, pensiunan dapat mendatangi kantor cabang Taspen dengan membawa identitas diri atau menghubungi layanan telepon Taspen di 1500919.
Pensiunan TNI dan Polri dapat menanyakan penerbitan bukti potong melalui kanal layanan resmi Asabri atau kantor cabang terdekat. Dokumen sebaiknya diunduh sebelum pelaporan SPT Tahunan dimulai.
Ilustrasi Perhitungan pada BPA2 dan Alasan Potongan Desember Berbeda
Ilustrasi berikut memakai angka rekaan yang disederhanakan untuk PNS berstatus K/1. Besaran sebenarnya bergantung pada komponen penghasilan dan pengurang masing-masing pegawai.
Pajak bulanan pada Januari sampai November dihitung dengan tarif efektif rata-rata atas penghasilan bruto. Masa Desember menghitung ulang pajak setahun memakai tarif Pasal 17, sehingga potongan Desember dapat berbeda dari bulan sebelumnya.
Faktor lain yang membuat angka pada BPA2 berbeda dari perkiraan meliputi:
- Kenaikan gaji atau tunjangan pada pertengahan tahun.
- Pembayaran THR dan gaji ketiga belas.
- Perubahan status PTKP, misalnya karena pernikahan atau kelahiran anak.
- Koreksi penghasilan oleh bendahara.
Penyebab BPA2 Tidak Muncul di Coretax dan Solusinya
Dokumen yang belum terlihat pada akun umumnya disebabkan oleh lima hal berikut beserta penanganannya.
1. Bendahara Belum Menerbitkan atau Melaporkan Bukti Potong
Bukti potong baru muncul setelah bendahara menerbitkannya melalui Coretax dan melaporkan SPT Masa. Tanyakan status penerbitan dan perkiraan waktunya kepada bagian keuangan.
2. Data Identitas Tidak Cocok atau NIK Belum Tervalidasi
Perbedaan nama, NIK, atau NPWP antara data instansi dan data DJP membuat bukti potong tidak terhubung ke akun yang tepat. Pegawai memeriksa data kepegawaian, lalu bendahara menerbitkan ulang bukti potong dengan NIK yang valid.
3. Nilai Penghasilan atau Pajak Tidak Sesuai
Jika angka pada BPA2 berbeda dengan slip gaji, ajukan permintaan koreksi kepada bendahara. Pemotong dapat memperbaiki bukti potong tersebut melalui mekanisme pembetulan.
4. Bukti Potong Dibuat di Luar Coretax
Bukti potong dari aplikasi selain Coretax berpotensi tidak diakui sebagai kredit pajak. DJP meminta instansi pengguna Aplikasi Gaji Web memastikan BPA1 dan BPA2 diterbitkan melalui Coretax.
5. Salah Memilih Tahun atau Jenis Dokumen
Filter yang keliru membuat daftar tampak kosong. Periksa kembali tahun pajak dan kategori bukti potong sebelum menyimpulkan dokumen belum terbit.
Cara Memperbaiki BPA2 yang Salah dan Membetulkan SPT Tahunan
Tindakan yang tepat bergantung pada kondisi dokumen dan status pelaporan SPT, sebagaimana dirangkum pada tabel berikut:
Sebelum BPA2 terbit di Coretax, Formulir 1721 A2 dari Aplikasi Gaji Web dapat diinput manual pada SPT Tahunan. Nilai yang diinput meliputi penghasilan neto dari pekerjaan dan kredit pajak.
Pembetulan yang menghasilkan kurang bayar dapat dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan. Kekurangan pajak sebaiknya disetor sebelum SPT pembetulan dikirim.
Dampak jika Data BPA2 dan SPT Tahunan Tidak Cocok
Selisih antara BPA2 dan SPT Tahunan dapat berdampak pada hal berikut:
- Kredit pajak yang diakui lebih kecil dari angka yang dilaporkan, sehingga muncul kurang bayar.
- Surat imbauan atau permintaan penjelasan atas data dan keterangan dari KPP.
- Proses pengembalian yang tertunda apabila SPT berstatus lebih bayar.
Tanggapi surat dari KPP dengan melampirkan BPA2, slip gaji, dan bukti pendukung lain sebelum batas waktu pada surat. Konsultasi ke KPP atau Kring Pajak membantu apabila isi surat membingungkan.
Jika kekeliruan berasal dari pelaporan sendiri, lakukan pembetulan SPT sedini mungkin. Pembetulan sebelum KPP menerbitkan ketetapan atau memulai pemeriksaan memberi ruang perbaikan yang lebih luas.
Cara Bendahara Menerbitkan BPA2 di Coretax
Bendahara bertindak sebagai pemotong sehingga ketelitiannya menentukan kelancaran pelaporan seluruh pegawai. Langkah pembuatan BPA2 di Coretax adalah sebagai berikut:
- Masuk ke Coretax dengan akun instansi atau akun yang telah diberi kuasa.
- Buka menu eBupot, lalu pilih submenu bukti potong untuk pegawai tetap.
- Pilih jenis bukti potong BPA2 untuk masa pajak terakhir.
- Isi identitas penerima, penghasilan, pengurang, dan PPh Pasal 21 yang dipotong berdasarkan daftar gaji.
- Simpan sebagai draf untuk pengecekan silang, lalu kirim dan terbitkan bukti potong.
- Laporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dan bayar pajak sesuai kode billing yang terbentuk.
Impor data dengan templat XML lebih praktis bila jumlah pegawai besar. Bukti potong yang terbit otomatis masuk ke SPT Masa dan ke akun Coretax penerima penghasilan.
Selain penerbitan, bendahara perlu memenuhi tugas berikut:
- Memvalidasi NIK atau NPWP seluruh pegawai sebelum masa pajak terakhir.
- Menghitung PPh Pasal 21 setiap masa sesuai ketentuan yang berlaku.
- Memastikan jumlah pajak yang dipotong sama dengan jumlah yang disetor dan dilaporkan.
- Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
- Menindaklanjuti permintaan koreksi dari pegawai melalui pembetulan bukti potong.
- Menyimpan arsip daftar gaji dan bukti setor.
Pengalaman ISB Consultant Mendampingi SPT Tahunan ASN
ISB Consultant melakukan penyusunan & pelaporan SPT tahunan PPh Orang Pribadi bagi ASN, anggota TNI, anggota Polri, dan pejabat negara melalui Coretax.
Kami mengasistensi klien dalam menghitung dan melaporkan SPT Tahunan berdasarkan data Bukti Pemotongan BPA2 agar kredit pajak, penghasilan, dan daftar harta sejalan dengan data DJP.
Pendampingan dimulai dari penelusuran ketersediaan BPA2 pada akun Coretax. Tim konsultan kemudian mencocokkan penghasilan bruto, PTKP, dan PPh Pasal 21 dengan rekapitulasi gaji tahunan.
Apabila data belum muncul atau berbeda, tim kami berkoordinasi dengan bendahara instansi agar bukti potong diterbitkan atau dibetulkan sebelum SPT dikirim.
Tahap akhir meliputi pengisian harta, utang, dan anggota keluarga, pengecekan status nihil, kurang bayar, atau lebih bayar, serta penyimpanan BPE sebagai arsip pelaporan.
Perbedaan BPA2 dan BPA1
Keduanya sama-sama bukti potong PPh Pasal 21 yang dibuat untuk masa pajak terakhir. Perbedaannya terletak pada status penerima, sebagaimana terlihat pada tabel berikut:
Dari sisi hukum, keduanya berkedudukan setara sebagai bukti potong yang sah. Formulir 1721 A2 dan BPA2 pun memiliki fungsi yang sama, hanya penamaan dan format penerbitannya yang berubah.
Pegawai yang berpindah dari perusahaan swasta ke instansi pemerintah pada tahun yang sama dapat memegang BPA1 dan BPA2. Keduanya wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Kegunaan BPA2 di Luar SPT Tahunan
BPA2 juga berguna sebagai bukti penghasilan dan kepatuhan pajak. Dokumen tersebut sering diminta untuk keperluan administrasi berikut:
- Pengajuan kredit pemilikan rumah atau kredit lain di bank.
- Pengajuan visa atau dokumen perjalanan yang menyaratkan bukti penghasilan.
- Arsip pribadi sebagai rekam jejak penghasilan dan pajak tahunan.
Persyaratan akhir ditetapkan oleh bank atau kedutaan masing-masing. Dokumen yang diminta umumnya BPA2 bersama bukti penerimaan elektronik (BPE) SPT Tahunan dan slip gaji.
Saluran Resmi untuk Memverifikasi Informasi BPA2
Ketentuan perpajakan dan tampilan Coretax dapat diperbarui sewaktu-waktu. Untuk memastikan informasi terbaru, rujukan resmi berikut dapat dimanfaatkan:
- Situs DJP di pajak.go.id untuk peraturan dan panduan Coretax.
- Kring Pajak 1500200 untuk pertanyaan teknis.
- Kantor pelayanan pajak (KPP) atau KP2KP terdekat untuk layanan tatap muka.
- Bagian keuangan instansi untuk data pemotongan gaji.
- Layanan pengelola pensiun, seperti Taspen di 1500919, untuk bukti potong pensiunan.
Isi tulisan bersifat umum dan perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing wajib pajak.
Pertanyaan Umum seputar BPA2
- Apakah BPA2 sama dengan formulir 1721 A2?
Fungsinya sama, yaitu bukti pemotongan PPh Pasal 21 tahunan bagi aparatur negara. Perbedaannya terletak pada penamaan dan penerbitan secara elektronik melalui Coretax. - Apakah PPPK mendapat BPA2?
Tidak. PPPK dikategorikan sebagai pegawai tetap sehingga menerima BPA1, sesuai penjelasan Kring Pajak DJP. - Apakah BPA2 wajib dilampirkan saat lapor SPT Tahunan?
BPA2 yang terbit di Coretax terisi otomatis pada draf SPT sehingga tidak perlu diunggah ulang. Berkas PDF tetap perlu disimpan sebagai arsip dan bahan klarifikasi. - Apakah BPA2 bisa dicetak sendiri?
Bisa. Pegawai dapat mengunduh PDF resmi DJP dari menu Dokumen Saya, lalu mencetaknya untuk keperluan administrasi. - Apakah pensiunan tetap menerima BPA2?
Ya. Bukti potong diterbitkan oleh pengelola pensiun dan dapat diakses melalui layanan pengelola atau akun Coretax. - Apakah BPA2 dapat dipakai untuk pengajuan KPR?
BPA2 dapat menjadi bukti penghasilan dan pajak, tetapi kelengkapan dokumen mengikuti ketentuan bank. Siapkan pula BPE SPT Tahunan dan slip gaji. - Apa yang dilakukan jika BPA2 belum muncul menjelang batas lapor?
Hubungi bendahara untuk memastikan bukti potong sudah diterbitkan dan SPT Masa sudah dilaporkan. Jika berlarut, ajukan konsultasi ke KPP atau Kring Pajak 1500200.

ISB Consultant adalah konsultan pajak yang menangani klien di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Malang, Yogyakarta, Solo dan Semarang. Jika Anda punya masalah pajak di wilayah tersebut, segera hubungi kami untuk layanan Konsultasi Pajak 24 Jam!




