Perbedaan BPA1 dan BPA2 Coretax, Fungsi & Peruntukannya

Mengisi SPT Tahunan sering terlihat sederhana sampai wajib pajak harus memeriksa bukti potong PPh Pasal 21 yang diterima dari pemberi kerja atau instansi. Pada tahap ini, pertanyaan yang paling sering muncul biasanya bukan tentang cara login ke sistem, melainkan dokumen mana yang harus dipakai, apakah BPA1 atau BPA2, dan bagaimana memastikan isi datanya sudah benar.

Untuk wajib pajak orang pribadi di Indonesia, terutama pegawai tetap, PPPK, PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan, pemahaman mengenai perbedaan BPA1 dan BPA2 akan sangat membantu saat menyusun SPT Tahunan melalui Coretax. Artikel ini membahas definisi, fungsi, peruntukan, dasar aturan, isi dokumen, sampai langkah pemeriksaan data agar pelaporan menjadi lebih tertib dan minim koreksi.

 

Tabel Perbedaan BPA1 dan BPA2

Sebelum masuk ke pembahasan yang lebih rinci, berikut gambaran singkat agar pembaca langsung menangkap inti perbedaannya.

Aspek BPA1 BPA2
Pengguna utama Pegawai tetap, PPPK, pensiunan tertentu PNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan dari kelompok tersebut
Fungsi Bukti potong PPh Pasal 21 Bukti potong PPh Pasal 21
Padanan formulir lama 1721-A1 1721-A2
Dasar penggunaan Penghasilan berkala dari hubungan kerja atau pensiun tertentu Penghasilan dari aparatur negara dengan kategori khusus
Dipakai untuk Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi
Dapat diakses Melalui sistem Coretax atau dari pemberi kerja Melalui sistem Coretax atau dari instansi terkait

Benarkah BPA1 dan BPA2 sama? Fungsi dasarnya serupa, tetapi subjek yang menggunakannya berbeda.

 

Apa itu BPA1 dan BPA2?

BPA1 dan BPA2 adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang diberikan kepada wajib pajak orang pribadi sebagai bukti bahwa pajak atas penghasilan tertentu sudah dipotong oleh pihak yang wajib memotong. Dokumen ini menjadi salah satu dasar terpenting dalam pelaporan SPT Tahunan, karena data yang tercantum di dalamnya akan digunakan untuk mencocokkan penghasilan dan pajak yang telah disetor.

Secara sederhana, BPA1 digunakan untuk pegawai tetap atau pensiunan yang menerima penghasilan berkala. Sementara BPA2 digunakan untuk PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan dari kelompok tersebut. Karena itu, yang membedakan keduanya bukan semata bentuk dokumen, melainkan klasifikasi penerima penghasilannya.

Dalam konteks perpajakan, ketepatan pengelompokan sangat memengaruhi ketertiban administrasi. Jika wajib pajak menerima bukti potong yang sesuai kategori, proses pengisian SPT akan lebih mudah karena data yang dimasukkan sudah memiliki pijakan yang jelas.

 

Dasar Aturan yang Mengatur Bukti Potong

Ketentuan mengenai bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 diatur melalui PER-11/PJ/2025. Aturan ini menegaskan bahwa pemotong pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi wajib menyerahkan bukti potong kepada pihak yang dipotong.

Bagi wajib pajak, keberadaan aturan tersebut memberi kepastian bahwa setiap pemotongan pajak harus dapat ditelusuri. Bukti potong bukan sekadar arsip administratif, melainkan dokumen resmi yang menunjukkan hubungan antara penghasilan yang diterima, pajak yang dipotong, dan kewajiban pelaporan tahunan.

Karena itu, saat menerima BPA1 atau BPA2, wajib pajak sebaiknya tidak hanya menyimpannya, tetapi juga memeriksa kecocokan data sejak awal. Langkah ini akan memudahkan saat dokumen dipakai untuk pengisian SPT Tahunan melalui Coretax.

 

Fungsi BPA1 dan BPA2 dalam Administrasi Pajak

Baik BPA1 maupun BPA2 memiliki fungsi yang sama dari sisi administrasi perpajakan. Keduanya menjadi bukti resmi bahwa PPh Pasal 21 telah dipotong oleh pemberi kerja, instansi, atau pihak lain yang berwenang melakukan pemotongan.

Fungsi utamanya meliputi hal berikut.

  • Menjadi bukti resmi pemotongan pajak atas penghasilan orang pribadi
  • Menjadi dasar pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
  • Menjadi alat verifikasi atas penghasilan dan pajak terpotong
  • Menjadi dokumen pendukung bila ada penyesuaian data pajak
  • Menjadi arsip penting untuk rekonsiliasi penghasilan tahunan

Dalam layanan konsultasi pajak, dokumen ini sering menjadi titik awal untuk memastikan apakah pelaporan sudah sesuai atau masih memerlukan koreksi. Karena itu, memahami fungsi BPA1 dan BPA2 akan mengurangi risiko salah input saat mengisi SPT.

 

Siapa yang Menggunakan BPA1?

BPA1 diperuntukkan bagi wajib pajak yang tergolong pegawai tetap dalam sistem perpajakan. Kelompok ini mencakup pegawai tetap di instansi pemerintah maupun swasta, pegawai kontrak yang bekerja penuh dan menerima penghasilan teratur, pensiunan tertentu, serta PPPK.

PPPK sering memunculkan pertanyaan karena status kepegawaiannya berada di lingkungan pemerintahan, tetapi secara perpajakan diperlakukan sebagai pegawai tetap. Mengacu pada PMK No. 202/PMK.05/2020, PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

Karena menerima gaji dan tunjangan secara rutin setiap bulan, PPPK masuk ke kelompok penerima penghasilan berkala. Oleh sebab itu, dokumen bukti potong yang digunakan adalah BPA1. Informasi ini menjadi sangat relevan bagi PPPK yang baru pertama kali menyusun SPT Tahunan dan masih mencari dokumen yang sesuai.

 

Siapa yang Menggunakan BPA2?

BPA2 digunakan untuk kelompok aparatur negara yang memiliki klasifikasi khusus, yakni PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan dari kelompok tersebut. Dokumen ini menggantikan peran formulir lama yang sebelumnya dikenal sebagai 1721-A2.

Bagi PNS, penggunaan BPA2 bersifat spesifik. Artinya, PNS tidak menggunakan BPA1 untuk pelaporan SPT Tahunan. Hal yang sama juga berlaku bagi anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan dari kategori tersebut.

Perbedaan ini sering kali menjadi sumber salah paham saat wajib pajak pertama kali menerima dokumen pajak dari instansi. Karena itulah, memahami siapa pengguna BPA2 akan membantu menentukan dokumen mana yang harus dipakai saat mengisi SPT.

 

BPA1 dan BPA2 sebagai Pengganti Formulir Lama

Banyak wajib pajak yang masih lebih familiar dengan nama formulir lama, yaitu 1721-A1 dan 1721-A2. Perubahan istilah ini sering menimbulkan kebingungan, terutama saat membaca arsip pajak tahun-tahun sebelumnya atau berdiskusi dengan bagian kepegawaian.

Padanannya adalah sebagai berikut.

  • BPA1 menggantikan formulir 1721-A1
  • BPA2 menggantikan formulir 1721-A2

Dengan mengetahui padanan tersebut, wajib pajak akan lebih mudah memahami bahwa perubahan nama tidak mengubah fungsi utamanya. Yang berubah adalah penamaan dan penyesuaian administrasi, sedangkan peran dokumen sebagai bukti potong tetap sama.

 

Cara Mengetahui Dokumen yang Tepat

Bagi pembaca yang ingin memastikan apakah menggunakan BPA1 atau BPA2, cara paling cepat adalah melihat status hubungan kerjanya dan jenis instansi pemberi penghasilan.

  • Jika Anda pegawai tetap di perusahaan atau instansi umum, umumnya menggunakan BPA1
  • Jika Anda PPPK, gunakan BPA1
  • Jika Anda PNS, gunakan BPA2
  • Jika Anda anggota TNI, gunakan BPA2
  • Jika Anda anggota Polri, gunakan BPA2
  • Jika Anda pejabat negara, gunakan BPA2
  • Jika Anda pensiunan dari kelompok aparatur negara tertentu, gunakan BPA2

Daftar ini membantu menjawab intent pencarian yang sangat praktis, yaitu memastikan dokumen apa yang harus dipakai tanpa harus membaca penjelasan yang terlalu teknis terlebih dahulu.

 

Isi yang Perlu Dicek pada BPA1 dan BPA2

Sebelum bukti potong digunakan untuk melapor, ada sejumlah data yang perlu diperiksa agar tidak menimbulkan selisih saat pengisian SPT.

  • Nama wajib pajak sudah benar
  • NPWP atau NIK sudah sesuai
  • Tahun pajak tertera dengan tepat
  • Penghasilan bruto sesuai catatan pembayaran
  • Penghasilan neto telah dihitung dengan benar
  • PPh Pasal 21 yang dipotong sudah cocok
  • Status penerima penghasilan telah sesuai kategori

Dokumen yang rapi akan mengurangi kebutuhan pembetulan. Bila ada kekeliruan pada identitas atau angka penghasilan, wajib pajak sebaiknya segera menghubungi bagian administrasi kepegawaian, payroll, atau instansi penerbit bukti potong.

Karena itu, ada baiknya pelajari cara mengisi formulir BPA dan BP sebelum data dimasukkan ke SPT Tahunan agar proses pelaporan lebih tertib dan minim koreksi.

 

Dampak Jika BPA1 dan BPA2 Tertukar

Kesalahan menggunakan BPA1 atau BPA2 biasanya tidak langsung menimbulkan masalah besar, tetapi dapat mengganggu kecocokan data pada SPT Tahunan. Ketika data yang dimasukkan tidak sesuai dengan kategori penerima penghasilan, sistem atau pemeriksa administrasi dapat menemukan ketidaksesuaian.

Dampaknya bisa berupa kebutuhan pembetulan data, permintaan klarifikasi dari pihak terkait, atau proses pelaporan yang menjadi lebih lambat. Untuk wajib pajak yang ingin menyampaikan SPT dengan lancar, ketelitian pada tahap pemilihan bukti potong menjadi langkah yang layak diperhatikan sejak awal.

 

Cara Mendapatkan Bukti Potong melalui Coretax

Saat masa pelaporan SPT Tahunan tiba, bukti potong BPA1 maupun BPA2 dapat diunduh secara mandiri melalui sistem Coretax. Fasilitas ini memudahkan wajib pajak untuk memperoleh dokumen tanpa harus menunggu terlalu lama dari pihak pemberi kerja, selama data sudah tersedia pada sistem.

Sebelum dokumen diunduh atau digunakan, ada baiknya memeriksa beberapa hal berikut.

  • Pastikan data identitas sudah sesuai
  • Cocokkan jumlah penghasilan dengan slip gaji atau rincian pembayaran
  • Periksa apakah pajak yang dipotong sudah benar
  • Pastikan bukti potong diterbitkan untuk tahun pajak yang tepat
  • Simpan salinan digital agar mudah diakses saat diperlukan

Bagi wajib pajak yang belum terbiasa menggunakan Coretax, pengecekan sederhana seperti ini akan sangat membantu. Data yang konsisten dari awal biasanya mempersingkat waktu pengisian dan meminimalkan revisi.

 

Contoh Pemilihan Formulir

Seorang PPPK yang menerima gaji bulanan dari instansi pemerintah akan menggunakan BPA1 saat menyusun SPT Tahunan. Hal yang sama juga berlaku untuk pegawai tetap di perusahaan swasta yang menerima penghasilan teratur setiap bulan.

Sebaliknya, seorang PNS yang menerima penghasilan dari negara akan menggunakan BPA2. Anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan dari kelompok tersebut juga menggunakan BPA2 sebagai dasar pelaporan pajaknya.

Contoh lain, seorang pensiunan swasta yang menerima pembayaran berkala dari dana pensiun dapat masuk ke kelompok BPA1, sedangkan pensiunan PNS menggunakan BPA2. Ilustrasi ini menunjukkan bahwa kategori penerima penghasilan menjadi penentu utama, bukan sekadar status seseorang sebagai pegawai atau pensiunan.

 

Panduan Menyiapkan SPT Tahunan

Agar pelaporan lebih terarah, berikut urutan langkah yang umum dilakukan saat menyiapkan bukti potong.

  • Unduh atau minta bukti potong yang sesuai
  • Cocokkan identitas dan tahun pajak
  • Periksa nominal penghasilan dan pajak terpotong
  • Pastikan dokumen yang digunakan adalah BPA1 atau BPA2 sesuai kategori
  • Masukkan data ke SPT Tahunan melalui Coretax
  • Simpan bukti potong sebagai arsip pribadi

Rangkaian langkah ini membuat wajib pajak lebih siap saat pelaporan dibuka. Bahkan untuk pengguna yang baru pertama kali menyusun SPT, alurnya tetap dapat diikuti dengan cukup jelas.

 

Pertanyaan Umum Seputa BPA1 dan BPA2

  1. Apakah BPA1 dan BPA2 bisa dipakai bergantian?
    Tidak. BPA1 dan BPA2 memiliki peruntukan yang berbeda meskipun sama-sama menjadi bukti potong PPh Pasal 21. BPA1 digunakan untuk pegawai tetap, PPPK, dan pensiunan tertentu, sedangkan BPA2 digunakan untuk PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunannya. Karena itu, pemilihan dokumen harus mengikuti status penerima penghasilan agar data SPT Tahunan tetap sesuai.
  2. Bagaimana jika saya menerima bukti potong yang tidak sesuai?
    Jika bukti potong yang diterima ternyata tidak sesuai dengan status Anda, sebaiknya segera menghubungi bagian kepegawaian, payroll, atau instansi penerbit dokumen. Kekeliruan ini perlu diperbaiki sebelum pelaporan SPT Tahunan agar data penghasilan dan pajak terpotong tidak menimbulkan selisih. Semakin cepat diklarifikasi, semakin kecil kemungkinan Anda perlu melakukan pembetulan di kemudian hari.
  3. Apakah PPPK wajib menggunakan BPA1?
    Ya, PPPK menggunakan BPA1 karena dalam konteks perpajakan diperlakukan sebagai pegawai tetap yang menerima penghasilan secara teratur. Status ini membuat bukti potong yang dipakai sama dengan pegawai tetap pada umumnya. Dengan memahami hal ini, PPPK dapat langsung mencari dan mengunduh dokumen yang tepat saat menyusun SPT Tahunan melalui Coretax.
  4. Apakah bukti potong BPA1 dan BPA2 harus diunduh setiap tahun?
    Ya, bukti potong sebaiknya dicek dan diunduh untuk setiap tahun pajak yang akan dilaporkan karena isi dokumen mengikuti periode penghasilan yang diterima. Dokumen tahun sebelumnya tidak dapat digunakan untuk pelaporan tahun pajak berikutnya. Karena itu, wajib pajak perlu memastikan bukti potong yang dipakai sudah sesuai tahun pajak dan sudah mencerminkan data penghasilan yang benar.
  5. Apakah saya perlu bantuan konsultan pajak untuk memahami BPA1 dan BPA2?
    Tidak selalu, tetapi bantuan konsultan pajak ISBC dapat sangat berguna bila Anda ragu dengan jenis bukti potong yang diterima, mendapati data yang tidak cocok, atau memiliki kondisi penghasilan yang tidak sederhana. Pendampingan yang tepat membantu Anda membaca dokumen dengan benar, menyiapkan SPT Tahunan lebih rapi, dan mengurangi risiko kesalahan input.
Scroll to Top