Istilah IKM biasanya muncul di dokumen perizinan usaha, formulir pengajuan kredit, sampai laporan pajak tahunan. Bagi pemilik usaha rintisan, istilah ini sering tertukar dengan UKM padahal keduanya memiliki definisi hukum dan cakupan kegiatan yang berbeda.
Sebagai konsultan yang mendampingi pelaku usaha dalam mengurus kewajiban pajak dan legalitas, ISB Consultant kerap menerima pertanyaan seputar status badan usaha, apakah tergolong IKM atau UKM, serta apa konsekuensinya terhadap kewajiban perpajakan.
Apa itu IKM?
IKM adalah singkatan dari Industri Kecil Menengah, yaitu badan usaha yang bergerak di bidang produksi barang untuk memenuhi kebutuhan manusia, hewan, maupun tumbuhan.
Produk yang dihasilkan IKM umumnya dipasarkan kembali oleh UKM (Usaha Kecil Menengah), sehingga kedua istilah ini saling berkaitan meski tidak identik.
Beberapa lembaga resmi memberikan definisi IKM dengan sudut pandang berbeda, di antaranya:
- Departemen Perindustrian dan Perdagangan menyebut IKM sebagai kegiatan usaha industri dengan nilai investasi keseluruhan mencapai Rp200 juta di luar tanah dan bangunan.
- Bank Indonesia mendefinisikan IKM sebagai industri berskala kecil dengan nilai aset kurang dari Rp600 juta, belum termasuk tanah dan bangunan.
- Badan Pusat Statistik (BPS) menggolongkan IKM sebagai kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dengan kekayaan bersih maksimal Rp200 juta di luar tempat usaha, serta hasil penjualan tahunan hingga Rp1 miliar.
Dari ketiga acuan tersebut, IKM dapat disimpulkan sebagai kegiatan usaha berskala kecil hingga menengah dengan batas penghasilan sekitar Rp200 juta, di luar biaya tanah dan bangunan tempat usaha berdiri.
Kedudukan IKM dalam Skema UMKM Nasional
IKM sering dianggap terpisah dari UMKM, padahal keduanya berada dalam satu skema besar yang sama. UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) mencakup seluruh pelaku usaha lintas sektor, termasuk produksi, jasa, dan perdagangan, sedangkan IKM adalah bagian dari UMKM yang berfokus khusus pada sektor produksi barang.
Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, kriteria UMKM diperbarui lewat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Klasifikasi terbaru ini menggantikan acuan lama berbasis kekayaan bersih dari Undang-Undang UMKM Tahun 2008, dan kini mengacu pada modal usaha atau hasil penjualan tahunan sebagaimana tabel berikut:
| Skala Usaha | Modal Usaha (di Luar Tanah dan Bangunan) | Hasil Penjualan Tahunan |
|---|---|---|
| Mikro | Sampai dengan Rp1 miliar | Sampai dengan Rp2 miliar |
| Kecil | Lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar | Lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar |
| Menengah | Lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar | Lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar |
Sumber: Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
Sebagian besar usaha berskala IKM masuk dalam kategori mikro atau kecil menurut kriteria di atas.
Kendati demikian, penetapan status IKM tetap mengacu pada aturan khusus dari Kementerian Perindustrian, yaitu jumlah tenaga kerja dan nilai investasi, terpisah dari kriteria umum UMKM tersebut.
Dasar Hukum yang Mengatur IKM
Kegiatan IKM tidak berjalan tanpa payung hukum. Beberapa regulasi yang mengatur operasional IKM di Indonesia antara lain:
- Peraturan Menteri Perindustrian No. 64/M-IND/PER 7/2016, yang mengatur definisi industri, tenaga kerja tetap, dan nilai investasi dalam kegiatan IKM. Aturan ini menetapkan IKM sebagai usaha dengan tenaga kerja maksimal 20 orang dan nilai investasi di bawah Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan tempat usaha.
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang perwilayahan industri, yang turut memperkuat konsep pemerataan pembangunan industri termasuk IKM di berbagai wilayah.
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2021 yang mendorong program One Village One Product untuk meningkatkan daya saing produk IKM di sentra-sentra usaha.
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP) 2025-2045, yang menempatkan IKM sebagai salah satu penopang penguatan ekonomi wilayah menuju Visi Indonesia Emas 2045.
- Izin Usaha Industri (IUI), di mana izin untuk skala kecil diterbitkan oleh Bupati atau Wali Kota, sementara skala menengah dan besar dikelola oleh Gubernur atau Kementerian terkait.
Payung hukum ini menjadi acuan bagi pelaku usaha ketika mengurus perizinan, mengajukan bantuan modal, hingga menghitung kewajiban pajak sesuai skala usahanya.
Cara Mendaftar Izin Usaha IKM
Pengurusan legalitas usaha IKM kini terpusat melalui sistem Online Single Submission (OSS) sejak diberlakukannya perizinan berbasis risiko. Tahapan umum yang perlu dilalui pelaku usaha meliputi:
- Membuat akun di laman oss.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai identitas pendaftar.
- Mengisi data usaha, termasuk bidang kegiatan usaha (KBLI), skala investasi, dan jumlah tenaga kerja untuk menentukan tingkat risiko usaha.
- Melengkapi dokumen pendukung, seperti NPWP, alamat lokasi usaha, dan surat keterangan domisili apabila diminta sistem.
- Menerima Nomor Induk Berusaha (NIB), yang berfungsi sekaligus sebagai identitas usaha dan tanda daftar resmi di mata negara.
- Melengkapi Izin Usaha Industri (IUI) khusus bagi kegiatan produksi, sesuai kewenangan penerbitan oleh Bupati atau Wali Kota untuk skala kecil.
- Memperbarui data usaha setiap kali terjadi perubahan skala investasi atau jumlah tenaga kerja agar klasifikasi usaha tetap sesuai kondisi terbaru.
Proses tersebut umumnya dapat diselesaikan dalam hitungan hari kerja selama dokumen persyaratan sudah lengkap.
Pendampingan dari konsultan berpengalaman dapat mempercepat proses ini sekaligus menghindarkan pelaku usaha dari kesalahan pengisian data yang berpotensi menghambat penerbitan izin.
Ciri Khas Usaha yang Tergolong IKM
Sebuah usaha dapat dikategorikan sebagai IKM apabila memiliki karakteristik berikut:
- Skala usaha kecil sampai menengah, baik dari sisi modal, jumlah karyawan, maupun kapasitas produksi.
- Fleksibilitas operasional yang tinggi, sehingga cepat beradaptasi terhadap perubahan permintaan pasar.
- Teknologi produksi tergolong sederhana, karena sebagian besar proses masih mengandalkan tenaga manual atau peralatan dasar.
- Menyerap tenaga kerja cukup besar dibanding proporsi modal yang digunakan, sehingga berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja.
- Modal usaha terbatas dan sering menghadapi kendala mengakses pembiayaan formal dari perbankan.
- Jumlah tenaga kerja minimal 20 orang, dengan nilai investasi di bawah Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan.
- Jangkauan pemasaran tidak seluas UKM, sebab fokus utama IKM ada pada proses produksi, bukan distribusi produk ke konsumen akhir.
Jenis-jenis Usaha IKM di Indonesia
Sektor IKM berkembang dalam berbagai bentuk usaha. Tiga jenis yang paling umum dijumpai adalah:
- Usaha Kuliner
Pelaku usaha kuliner umumnya memasarkan produknya secara langsung karena skala produksi masih terbatas. Kerja sama dengan UKM atau ritel tetap dapat dilakukan agar jangkauan pemasaran lebih luas. - Konveksi
Industri konveksi, baik skala kecil maupun menengah, membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Produsen dapat memasarkan sendiri produknya atau bermitra dengan UKM. - Kerajinan Tangan
Usaha kerajinan berbahan kayu, tanah liat, hingga anyaman kerap dipasarkan lewat studio fisik maupun toko daring. Kolaborasi dengan UKM membantu memperluas jangkauan pelanggan.
Selain ketiga contoh tersebut, IKM juga mencakup bidang lain seperti seni lukis, seni pahat, hingga produk olahan hasil pertanian.
Gambaran nyata dapat dijumpai pada sentra tahu dan tempe di Sumedang, sentra batik di Pekalongan, sentra konveksi di kawasan Cigondewah Bandung, hingga sentra kerajinan rotan di Cirebon
Sentra tersebut membuktikan bahwa IKM tersebar merata di berbagai daerah dengan kekhasan produk masing-masing.
Peran IKM bagi Perekonomian Nasional
Keberadaan IKM memberi kontribusi nyata terhadap roda perekonomian, di antaranya:
- Menjaga stabilitas ekonomi karena kegiatan usaha berlangsung di lapisan masyarakat paling dasar, sehingga fluktuasi ekonomi makro dapat diredam dari akar rumput.
- Membangkitkan sektor usaha mikro dan makro, sebab perputaran uang dari transaksi jual beli produk IKM turut menopang kesejahteraan pelaku usaha lain di sekitarnya.
- Memulihkan perekonomian rakyat kecil, melalui penciptaan lapangan kerja dan penyerapan bahan baku dari petani atau pengusaha kecil lain.
Perbedaan IKM dan UKM
Meski saling berkaitan erat, IKM dan UKM memiliki sejumlah perbedaan mendasar. Rincian berikut merangkum perbedaan tersebut agar lebih mudah dibandingkan.
| Aspek | IKM | UKM |
|---|---|---|
| Fokus kegiatan | Produksi barang | Pemasaran, distribusi, dan penjualan produk |
| Omset tahunan | Di bawah Rp1 miliar (kecil) sampai Rp1-50 miliar (menengah) | Rp300 juta-Rp2 miliar (kecil) sampai Rp2-50 miliar (menengah) |
| Nilai aset | Rp200 juta-Rp10 miliar | Rp50 juta-Rp10 miliar |
| Dasar pengelompokan | Jumlah tenaga kerja dan nilai investasi | Nilai omset dan aset |
| Payung hukum utama | Peraturan tentang Izin Usaha Industri | Perpres Nomor 98 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 46 Tahun 2009 |
Perbedaan tersebut menegaskan bahwa IKM dan UKM sesungguhnya saling melengkapi. Produk yang dihasilkan IKM baru dapat menjangkau konsumen secara luas apabila dipasarkan lewat jaringan UKM yang memiliki akses distribusi lebih besar.
Kewajiban Pajak dan Legalitas bagi Pelaku IKM
Status sebagai pelaku IKM tetap membawa konsekuensi administrasi dan perpajakan yang perlu diurus dengan tertib, antara lain:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal usaha sekaligus syarat pengajuan Izin Usaha Industri.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan atau perorangan sesuai bentuk usaha yang dijalankan.
- Pajak Penghasilan Final UMKM sebesar 0,5 persen dari omset bruto, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, dengan masa berlaku terbatas sebelum beralih ke skema tarif umum.
- Kewajiban menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila omset tahunan telah melampaui Rp4,8 miliar, yang berimplikasi pada kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai.
- Pencatatan keuangan yang rapi, sebagai dasar pelaporan pajak tahunan sekaligus syarat pengajuan pembiayaan atau bantuan modal dari pemerintah.
Ketentuan pajak bagi pelaku IKM kerap berubah mengikuti kebijakan fiskal terbaru, sehingga pendampingan dari konsultan pajak dapat membantu memastikan kepatuhan pelaporan tetap terjaga tanpa mengganggu fokus pada produksi.
Strategi Pengembangan Usaha IKM
Sejumlah langkah berikut lazim diterapkan pelaku usaha agar IKM dapat naik kelas menjadi industri berskala lebih besar:
- Memanfaatkan teknologi, kreativitas, dan inovasi sebagai media pemasaran sekaligus sumber ide untuk meningkatkan kualitas produk.
- Menggunakan bahan baku dalam negeri agar biaya produksi lebih efisien sekaligus menopang perekonomian pemasok lokal.
- Membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar guna mempercepat penyerapan tenaga kerja.
- Memanfaatkan dukungan pemerintah, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan suku bunga rendah maupun program pelatihan untuk meningkatkan mutu usaha.
Pengembangan usaha yang konsisten disertai kepatuhan administrasi dan pajak yang tertib akan membuka peluang lebih besar bagi pelaku IKM untuk naik kelas ke skala industri menengah, bahkan industri besar di masa mendatang.
Bagi pelaku usaha IKM yang membutuhkan pendampingan dalam mengurus NPWP, menghitung Pajak Penghasilan Final, atau mempersiapkan status Pengusaha Kena Pajak,
ISB Consultant siap membantu proses tersebut agar kepatuhan pajak tetap terjaga seiring pertumbuhan usaha. Silakan Hubungi Kami untuk konsultasi pajak secara detail bersama tim ahli.
Pertanyaan Umum Seputar IKM
- Apakah IKM sama dengan UMKM?
IKM merupakan bagian dari UMKM yang berfokus pada kegiatan produksi barang. UMKM sendiri mencakup ruang lingkup lebih luas, termasuk usaha jasa dan perdagangan, sesuai kriteria dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. - Apa beda IKM dan UKM secara sederhana?
IKM berperan sebagai produsen yang menghasilkan barang, sedangkan UKM lebih berfokus memasarkan dan mendistribusikan produk tersebut hingga sampai ke tangan konsumen. - Apakah pelaku IKM wajib memiliki NPWP?
Ya, kepemilikan NPWP tetap diwajibkan bagi pelaku IKM sebagai dasar pelaporan pajak, sekalipun skala usaha yang dijalankan masih tergolong kecil. - Berapa lama proses pengurusan izin usaha IKM?
Pendaftaran Nomor Induk Berusaha lewat sistem OSS umumnya dapat diselesaikan dalam hitungan hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan tingkat risiko usaha yang didaftarkan. - Apakah IKM bisa naik kelas menjadi industri besar?
Bisa. Kenaikan kelas dapat terjadi apabila nilai investasi dan jumlah tenaga kerja terus bertambah hingga melampaui batas kriteria IKM sesuai Peraturan Menteri Perindustrian.




