Kertas kerja audit adalah kumpulan dokumen dan catatan yang disusun auditor selama proses pemeriksaan laporan keuangan berlangsung.
Dokumen ini mencakup bukti audit, hasil analisis, alokasi pekerjaan antaranggota tim, hingga catatan komunikasi dengan klien.
Bagi staf maupun asisten auditor, kertas kerja menjadi acuan utama untuk menunjukkan bahwa setiap prosedur pemeriksaan telah dijalankan sesuai Standar Audit yang berlaku.
Bagi pelaku bisnis, keberadaan kertas kerja audit turut memengaruhi kualitas opini yang diberikan auditor atas laporan keuangan perusahaan. Opini tersebut kerap menjadi dasar pengambilan keputusan, mulai dari pengajuan pinjaman hingga kepatuhan pelaporan pajak ke otoritas terkait.
Apa itu Kertas Kerja Audit?
Secara sederhana, kertas kerja audit mengacu pada dokumen yang disiapkan atau digunakan auditor sebagai bagian dari pekerjaannya.
Isinya mencakup ringkasan bisnis klien, alur proses bisnis, program atau prosedur audit, dokumen yang diperoleh dari klien, hingga hasil pengujian audit. Dokumen ini kerap disebut pula sebagai dokumen audit karena berfungsi sebagai bukti yang mendukung auditor dalam menarik kesimpulan atas laporan keuangan yang diperiksa.
Ketentuan mengenai dokumentasi audit ini diatur secara resmi dalam Standar Audit (SA) 230 tentang Dokumentasi Audit yang diterbitkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
SA 230 menjadi rujukan utama auditor dalam menentukan bentuk, isi, dan luas kertas kerja audit, termasuk kewajiban mendokumentasikan hal-hal yang memungkinkan auditor lain yang berpengalaman memahami sifat, waktu, dan cakupan prosedur audit yang telah dijalankan.
Sebelum menandatangani surat perjanjian audit, auditor terlebih dahulu menggali informasi awal mengenai klien, melakukan uji tuntas, dan menilai kelayakan penerimaan penugasan.
Catatan atas proses uji tuntas dan penilaian tersebut sudah tergolong kertas kerja audit meski perjanjian belum resmi diteken. File word maupun excel yang dipakai auditor untuk mencatat pengendalian internal klien atas pelaporan keuangan juga termasuk bagian dari kertas kerja audit.
Umumnya, kertas kerja audit disiapkan lebih dulu oleh staf atau asisten audit, kemudian ditinjau ulang oleh auditor senior seperti manajer atau mitra audit yang memiliki jam terbang lebih tinggi. Seluruh dokumen tersebut wajib diarsipkan pada file audit yang tepat, baik pada berkas audit permanen maupun berkas audit saat ini.
Informasi yang Tercantum dalam Kertas Kerja Audit
Sejumlah poin berikut umumnya tercatat dalam kertas kerja audit:
- Susunan anggota tim audit beserta pembagian tugas masing-masing.
- Kepatuhan auditor terhadap standar audit (SA) yang berlaku.
- Ada tidaknya perencanaan audit yang disusun sebelum pemeriksaan dimulai.
- Pengawasan atas pekerjaan tim sehingga tiap anggota bertanggung jawab atas hasil kerjanya.
- Ketepatan analisis yang dilakukan auditor selama proses pemeriksaan.
- Kecukupan dan ketepatan bukti audit dalam mendukung opini yang akan disampaikan.
Dua Jenis Berkas Audit yang Wajib Diketahui
Secara garis besar, berkas audit terbagi menjadi dua kategori dengan fungsi yang berbeda satu sama lain.
Berkas Audit Permanen
Berkas audit permanen memuat informasi bersifat berkelanjutan yang tetap dibutuhkan pada periode audit berikutnya.
Beberapa isi umum berkas ini antara lain salinan anggaran dasar dan akta pendirian, kontrak serta perjanjian penting, profil perusahaan berikut sejarah dan lokasi kantornya, daftar direksi dan pengurus, catatan pengendalian internal, daftar buku rekening, kompilasi laporan pajak, hingga ringkasan neraca dan laporan laba rugi dari tahun-tahun sebelumnya.
Keberadaan berkas ini memudahkan auditor mencari referensi karena data utama sudah terkumpul dalam satu tempat.
Berkas ini juga berperan sebagai panduan penyusunan program audit periode berikutnya, buku rujukan bagi auditor senior maupun asisten baru, serta alat bantu peninjauan pekerjaan klien dari tahun ke tahun.
Berkas Audit Saat Ini
Berbeda dengan berkas permanen, berkas audit saat ini hanya memuat informasi yang berkaitan dengan periode audit yang sedang berjalan.
Isinya mencakup program audit tahun berjalan, kuesioner pengendalian internal beserta tanggapan klien, entri jurnal, neraca percobaan, laporan rekonsiliasi bank, surat konfirmasi eksternal, catatan audit, jadwal penyusutan aset, perhitungan kewajiban pajak, hingga naskah akun akhir tahun berjalan lengkap dengan lampirannya.
Faktor yang Memengaruhi Variasi Kertas Kerja Audit
Bentuk kertas kerja audit tidak seragam pada setiap penugasan karena dipengaruhi beberapa faktor berikut:
- Ukuran dan Tingkat Kompleksitas Usaha
Bisnis berskala besar dengan volume transaksi tinggi umumnya membutuhkan sampel pengujian yang lebih luas dibanding usaha berskala kecil. - Sifat Prosedur Audit yang Dijalankan
Sejumlah pengujian tergolong sederhana, sementara sebagian lain menuntut analisis lebih mendalam sesuai kompleksitas bisnis klien. - Risiko Salah Saji Material yang Teridentifikasi
Semakin tinggi risiko salah saji material yang ditemukan, semakin luas pula cakupan pekerjaan audit yang harus dilakukan. - Signifikansi Bukti Audit yang Diperoleh
Setiap kertas kerja mesti memuat subjek, tujuan, nama klien, tanggal, periode audit, sumber bukti, serta identitas staf pembuat dan peninjau agar dapat ditelusuri pihak ketiga bila diperlukan.
Bila auditor menemukan informasi yang tidak konsisten selama pemeriksaan, langkah penyelesaian atas ketidaksesuaian tersebut juga wajib didokumentasikan dalam kertas kerja.
Sejumlah unsur lain turut memengaruhi isi kertas kerja, di antaranya sifat keterlibatan auditor, bentuk laporan yang akan diterbitkan, kondisi catatan keuangan klien, serta tingkat ketergantungan auditor pada pengendalian internal perusahaan.
Jenis-jenis Kertas Kerja Audit
Ada lima kategori kertas kerja yang lazim disusun auditor dalam satu penugasan.
- Program audit, yaitu daftar prosedur audit berisi instruksi rinci untuk mengumpulkan bukti audit tertentu sesuai elemen yang diperiksa.
- Neraca percobaan kerja, berupa daftar saldo akun buku besar pada akhir tahun berjalan dan tahun sebelumnya, lengkap dengan kolom penyesuaian serta reklasifikasi yang diusulkan auditor.
- Ringkasan jurnal penyesuaian, dibuat ketika auditor menemukan kekeliruan pada catatan klien sehingga perlu didiskusikan lebih lanjut, termasuk jurnal reklasifikasi untuk elemen tanpa kesalahan pencatatan.
- Jadwal utama, digunakan untuk merangkum informasi dari skedul pendukung atas berbagai akun terkait sehingga saldo totalnya tersaji dalam satu angka pada laporan keuangan.
- Jadwal pendukung, berfungsi menguatkan data keuangan dan operasional yang telah dihimpun, sekaligus menyajikan kesimpulan yang diambil auditor atas pos tertentu.
Cara Menyusun Kertas Kerja Audit secara Sistematis
Staf maupun asisten auditor umumnya mengikuti tahapan berikut agar kertas kerja audit yang dihasilkan runtut dan mudah ditelusuri auditor senior saat proses review:
- Menetapkan tujuan dan ruang lingkup pemeriksaan sebelum prosedur audit dijalankan pada akun tertentu.
- Mencantumkan identitas lengkap pada tiap lembar kerja, meliputi nama klien, periode audit, nama staf pembuat, tanggal penyusunan, serta paraf peninjau.
- Mengumpulkan bukti audit dari sumber primer, seperti dokumen asli klien, hasil konfirmasi pihak ketiga, dan observasi lapangan.
- Menyusun cross-reference antarskedul agar jadwal pendukung dapat ditelusuri balik ke jadwal utama dan neraca percobaan kerja.
- Membubuhkan tickmark atau simbol pemeriksaan yang konsisten, disertai legenda simbol pada bagian akhir lembar kerja.
- Menyerahkan kertas kerja kepada auditor senior atau manajer audit untuk direview sebelum diarsipkan sebagai dokumen final.
Format kertas kerja bisa disesuaikan kebutuhan tiap Kantor Akuntan Publik (KAP), namun kolom berikut lazim dipakai sebagai kerangka dasar:
| No | Tanggal | Uraian Prosedur | Sumber Bukti | Referensi Skedul | Paraf |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 05 Feb 2020 | Vouching biaya transportasi | Bukti kas keluar CPV 010/1/20 | A-1 | AS |
| 2 | 12 Feb 2020 | Konfirmasi pembayaran utang usaha | Bukti bank No.54550010 | B-2 | AS |
| 3 | 15 Feb 2020 | Verifikasi setoran PPN | Bukti bank No.54550011 | C-1 | AS |
Simbol dan Tickmark yang Umum Digunakan dalam Kertas Kerja Audit
Auditor lazim membubuhkan simbol atau tickmark pada kertas kerja untuk menandai prosedur yang telah dijalankan tanpa perlu menulis catatan panjang di setiap baris. Legenda simbol wajib dicantumkan agar auditor lain dapat menelusuri arti tiap tanda.
| Simbol | Arti |
|---|---|
| √ (centang) | Telah diperiksa kesesuaiannya dengan bukti pendukung |
| Vo | Diperiksa dengan voucher atau bukti pengeluaran kas |
| V/ | Diperiksa dengan bukti pengeluaran kas dan Surat Setoran Pajak (SSP) |
| TB | Ditelusuri ke neraca saldo (trial balance) |
| PY | Dibandingkan dengan saldo tahun sebelumnya (prior year) |
| F | Dijumlahkan ulang secara vertikal (footed) |
| CF | Dijumlahkan ulang secara horizontal (cross-footed) |
| ^ | Ditelusuri ke dokumen sumber asli |
| ¶ | Catatan tambahan atau keterangan kaki dari auditor |
| N/A | Prosedur tersebut tidak berlaku untuk pos yang diperiksa |
Contoh Kertas Kerja Audit dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan
Sejumlah dokumen berikut lazim ditemukan sebagai contoh kertas kerja audit pada penugasan pemeriksaan:
- Dokumentasi mengenai sifat bisnis klien.
- Catatan rapat tim audit selama proses pemeriksaan.
- Bukti proses perencanaan, termasuk program audit dan perubahannya.
- Catatan pertimbangan auditor atas hasil audit internal perusahaan.
- Analisis transaksi, saldo akun, rasio, dan tren yang muncul selama periode berjalan.
- Penilaian risiko salah saji material yang teridentifikasi.
- Catatan sifat, waktu, cakupan, dan hasil prosedur audit yang dijalankan.
- Bukti pengawasan dan peninjauan atas pekerjaan tim audit.
- Keterangan pihak pelaksana prosedur audit beserta waktu pelaksanaannya.
- Hasil pengujian atas beban penyusutan dan beban gaji perusahaan.
Sebagai gambaran praktik, lembar kerja audit pengeluaran kas biasanya mencatat tanggal transaksi, nomor bukti pembayaran, keterangan transaksi, nominal, serta akun debit yang terpengaruh.
Tiap baris transaksi ditandai tickmark sesuai legenda pada bagian sebelumnya, sehingga auditor dapat memastikan seluruh kewajiban dan biaya yang masih harus dibayar telah dicatat secara akurat oleh klien pada akhir periode.
Fungsi Kertas Kerja Audit bagi Auditor dan Perusahaan
Kertas kerja audit memegang sejumlah peran krusial dalam mendukung proses pemeriksaan laporan keuangan hingga tuntas.
- Menjadi bukti pekerjaan audit yang mendukung opini akhir auditor.
- Membantu perencanaan dan pelaksanaan audit agar lebih terarah.
- Mempermudah pengawasan serta peninjauan atas pekerjaan tim.
- Merekam dan menampilkan jejak pekerjaan audit secara utuh.
- Menjadi dasar penentuan waktu dan cakupan prosedur audit selanjutnya.
- Membantu auditor menarik kesimpulan dari bukti yang telah dihimpun.
- Menstandardisasi format kerja demi efisiensi proses audit.
- Memudahkan pendelegasian tugas sekaligus alat kontrol kualitas pekerjaan.
- Memberi arahan bagi staf audit dalam menyusun dan menelusuri jadwal pemeriksaan.
- Meningkatkan tanggung jawab tiap anggota tim audit.
- Berperan sebagai alat bukti di pengadilan bila muncul tuduhan kelalaian terhadap auditor.
Kami memiliki tim konsultan pajak di Jatim, Jateng dan DIY dengan berbagai rekam jejak pengalaman mendampingi klien dalam menyiapkan dokumentasi keuangan yang rapi sebelum proses audit berlangsung, sehingga kertas kerja yang dihasilkan auditor lebih mudah ditelusuri dan diverifikasi.
Kepemilikan, Kerahasiaan, dan Masa Penyimpanan Kertas Kerja Audit
Kertas kerja audit adalah milik Kantor Akuntan Publik (KAP) tempat auditor bernaung, bukan milik klien maupun milik pribadi auditor yang menyusunnya, meski dokumen tersebut memuat data klien dan disusun di lingkungan usaha klien atas biaya klien.
Klien pada dasarnya tidak memiliki hak otomatis untuk meminta salinan penuh kertas kerja, kecuali KAP memutuskan memberikan sebagian atau ringkasannya atas kebijakan tersendiri.
Sifat kerahasiaan melekat kuat pada kertas kerja audit karena memuat informasi keuangan klien sekaligus program audit yang akan dijalankan.
Auditor terikat kode etik profesi untuk tidak mengungkapkan isi kertas kerja kepada pihak luar tanpa izin klien, kecuali diwajibkan oleh hukum, pengadilan, atau otoritas berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan dasar hukum yang sah.
Terkait masa penyimpanan, SA 230 mewajibkan auditor menyimpan kertas kerja audit dalam periode yang cukup untuk memenuhi kebutuhan praktik dan ketentuan perundang-undangan mengenai penyimpanan dokumen.
Sejumlah KAP menerapkan masa retensi sekurang-kurangnya tujuh tahun sejak tanggal laporan auditor diterbitkan mengikuti kebijakan pengendalian mutu, sementara sebagian kantor akuntan lain menetapkan masa simpan hingga sepuluh tahun mengikuti praktik yang berlaku sebelumnya.
Prosedur pengarsipan file audit final biasanya rampung dalam waktu 60 hari sejak tanggal laporan auditor diterbitkan.
Peran Kertas Kerja Audit pada Kepatuhan Pajak Perusahaan
Kualitas kertas kerja audit turut berimbas pada akurasi pelaporan pajak suatu badan usaha.
Data yang tercatat rapi dalam kertas kerja, seperti perhitungan kewajiban pajak, rekonsiliasi saldo akun, hingga jurnal penyesuaian, kerap dijadikan rujukan saat perusahaan menyusun Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan maupun menghadapi pemeriksaan dari otoritas pajak.
Perlu dicermati bahwa kertas kerja audit milik auditor independen berbeda dari kertas kerja pemeriksaan pajak yang disusun pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Keduanya kerap tertukar karena sama-sama memuat catatan prosedur pemeriksaan atas laporan keuangan.
Tabel berikut merangkum perbedaan utamanya:
| Aspek | Kertas Kerja Audit (Auditor/KAP) | Kertas Kerja Pemeriksaan Pajak (DJP) |
|---|---|---|
| Dasar standar | SA 230 dari Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2013 dan SE-08/PJ/2012 |
| Pihak penyusun | Auditor independen di Kantor Akuntan Publik (KAP) | Pemeriksa pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) |
| Dasar penugasan | Surat perikatan atau perjanjian audit dengan klien | Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) |
| Tujuan utama | Memberi opini atas kewajaran laporan keuangan | Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan |
| Dokumen hasil akhir | Laporan Auditor Independen | Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) |
| Sebutan dokumen | Kertas Kerja Audit (KKA) | Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) |
Perusahaan yang memiliki kertas kerja audit tersusun sistematis umumnya lebih siap menghadapi permintaan dokumen pendukung dari kantor pajak, baik dalam bentuk Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) maupun pemeriksaan formal, karena setiap transaksi sudah tercatat lengkap dengan bukti dan sumbernya.
Konsultan pajak yang bekerja sama dengan auditor dapat memanfaatkan kertas kerja audit sebagai titik awal penyusunan rekonsiliasi komersial-fiskal, sehingga selisih angka antara laporan audit dan SPT lebih mudah dijelaskan kepada fiskus.
Penggunaan Kertas Kerja Audit Digital
Sejumlah Kantor Akuntan Publik mulai beralih dari kertas kerja berbasis fisik menuju format digital atau dikenal dengan istilah paperless working papers.
Perpindahan ini didorong kebutuhan efisiensi waktu, kemudahan pencarian dokumen, serta keamanan penyimpanan yang lebih terjamin dibanding arsip kertas konvensional.
Sejumlah aplikasi manajemen audit memungkinkan tim menyusun cross-reference antarskedul secara otomatis, membubuhkan tickmark digital, hingga melacak status review tiap lembar kerja secara real time.
Auditor senior pun dapat memberi catatan revisi langsung pada sistem tanpa perlu mencetak ulang dokumen fisik.
Meski format berubah menjadi digital, prinsip dasar penyusunan kertas kerja tetap mengacu pada SA 230, termasuk kewajiban mencantumkan identitas pembuat, tanggal penyusunan, dan bukti pendukung yang dapat ditelusuri sewaktu-waktu.
Pertanyaan Umum Seputar Kertas Kerja Audit
- Apa itu kertas kerja audit?
Kertas kerja audit adalah kumpulan dokumen dan catatan yang disusun auditor selama proses pemeriksaan laporan keuangan, mencakup bukti audit, hasil analisis, serta program pemeriksaan yang dijalankan sesuai SA 230. - Siapa pemilik kertas kerja audit, auditor atau klien?
Kertas kerja audit menjadi milik Kantor Akuntan Publik tempat auditor bernaung, bukan milik klien, meski dokumen tersebut disusun di lingkungan usaha klien dan memuat data milik klien. - Berapa lama kertas kerja audit wajib disimpan?
Merujuk SA 230, kertas kerja audit disimpan dalam periode yang mencukupi kebutuhan praktik dan ketentuan hukum yang berlaku. Sejumlah KAP menetapkan masa retensi tujuh tahun, sementara sebagian lain menerapkan sepuluh tahun sejak tanggal laporan auditor diterbitkan. - Apakah kertas kerja audit sama dengan kertas kerja pemeriksaan pajak dari DJP?
Keduanya berbeda. Kertas kerja audit disusun auditor independen berdasarkan SA 230 untuk memberi opini atas laporan keuangan, sedangkan kertas kerja pemeriksaan pajak disusun pemeriksa DJP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2013 untuk menguji kepatuhan perpajakan. - Apakah klien berhak meminta salinan kertas kerja audit?
Klien pada dasarnya tidak memiliki hak otomatis atas salinan penuh kertas kerja audit, kecuali auditor memutuskan memberikan sebagian atau ringkasannya berdasarkan kebijakan Kantor Akuntan Publik. - Apa fungsi tickmark dalam kertas kerja audit?
Tickmark berfungsi menandai prosedur pemeriksaan yang sudah dijalankan pada tiap baris transaksi tanpa perlu catatan panjang, asalkan legenda simbolnya dicantumkan agar dapat ditelusuri auditor lain.




