Pegawai Bisa Nihil Pajak dengan Skema TER

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting dan dikelola dengan ketat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu aspek penting dari PPh adalah pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Bagi pegawai yang hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, skema tarif efektif rata-rata (TER) menjadi penting dalam perhitungan pajaknya.

Skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Skema TER merupakan metode perhitungan pajak yang digunakan selain pada masa pajak terakhir. Dalam konteks pengisian SPT Tahunan PPh bagi pegawai yang hanya memiliki satu pemberi kerja, skema ini menentukan jumlah pajak terutang dalam setahun dengan menghitung ulang tarif Pasal 17 UU PPh.

Pada masa pajak terakhir, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak terutang dalam setahun dengan tarif Pasal 17 UU PPh dan menguranginya dengan jumlah pajak yang sudah dipotong pada Januari-November. Hal ini berarti pada masa pajak terakhir, SPT Tahunan PPh bagi pegawai yang hanya memiliki satu pemberi kerja dipastikan akan tetap nihil.

Baca juga: Dampak Perubahan Peraturan PPh 21 di 2024 Terhadap Gaji Pegawai

Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pengembalian Kelebihan

Apabila terjadi kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 dalam perhitungan pada masa pajak terakhir (Desember), maka kelebihan tersebut akan langsung dikembalikan oleh pekerja kepada pegawai. Dengan demikian, status SPT Tahunan PPh pegawai tetap akan tetap nihil. Pengembalian kelebihan ini harus dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir, sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) PMK 168/2023. Dengan demikian, tidak akan ada SPT yang lebih bayar yang menimbulkan kekhawatiran pemeriksaan.

Dalam mengelola kepatuhan pajak yang baik, Anda memerlukan bantuan dari konsultan pajak yang dapat diandalkan dan berpengalaman. ISB Consultant melalui https://isbconsultant.com/konsultan-pajak-jogja/ hadir sebagai solusi terbaik untuk membantu Anda dalam mengoptimalkan pajak dengan benar sesuai hukum yang berlaku. Menghadirkan akuntan handal dan bersertifikasi, ISB Consultant siap berikan jaminan layanan terbaik dalam menyelesaikan permasalahan perpajakan Anda.

Kelebihan Penyetoran Pajak dan Penghitungannya

Selain pemotongan PPh Pasal 21, terdapat juga kemungkinan terjadi kelebihan penyetoran pajak yang terutang oleh pemotong pajak pada suatu masa pajak. Kelebihan ini dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang terutang pada bulan berikutnya melalui SPT Masa.

Baca juga:  Harus Tahu! Ini Perubahan Hitungan Tarif Pajak Karyawan di 2024

Jika terdapat kelebihan penyetoran pajak pada pembetulan SPT Masa, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang terutang pada bulan-bulan berikutnya tanpa harus berurutan.

Contoh Kasus

Misalkan seorang pegawai bernama Andi hanya memiliki satu pemberi kerja selama setahun dan menerima penghasilan bruto sebesar Rp120.000.000. Pemberi kerja telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp12.000.000 (10% dari penghasilan bruto) setiap bulannya.

Dalam menghitung pajak yang harus dibayarkan pada masa pajak terakhir (Desember), pemberi kerja akan menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER). Mereka akan menghitung ulang jumlah pajak terutang dalam setahun dengan tarif Pasal 17 UU PPh, dan menguranginya dengan jumlah pajak yang sudah dipotong pada Januari-November.

Jika setelah perhitungan ternyata terdapat kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp500.000 pada bulan Desember, kelebihan tersebut akan dikembalikan langsung oleh pemberi kerja kepada Andi. Dengan demikian, SPT Tahunan PPh Andi tetap nihil meskipun telah menerima penghasilan sepanjang tahun.

Baca juga: Zakat Sebagai Pengurang PPh 21, Bagaimana Caranya?

Kesimpulan

Dengan adanya skema tarif efektif rata-rata (TER) dalam perhitungan pajak bagi pegawai yang hanya memiliki satu pemberi kerja, SPT Tahunan PPh untuk mereka dipastikan akan tetap nihil. Hal ini karena semua pajak sudah dipotong oleh pemberi kerja, dan kelebihan pemotongan akan dikembalikan langsung kepada pegawai. Sistem ini memudahkan pegawai dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya tanpa perlu khawatir akan kelebihan pembayaran yang dapat menimbulkan pemeriksaan lebih lanjut.