Pembayaran pajak adalah kewajiban yang fundamental bagi setiap warga negara yang memiliki penghasilan. Di Indonesia, kewajiban ini diatur oleh undang-undang untuk mendukung pembangunan negara. Namun, di samping itu, agama dan nilai-nilai sosial juga mengajarkan pentingnya memberikan sumbangan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan, seperti pembayaran zakat bagi umat Muslim.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami bagaimana pengurangan PPh 21 melalui pembayaran zakat melalui pemberi kerja dapat menjadi instrumen yang relevan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan kontribusi sosial.
Dasar Hukum Zakat Pengurang PPh 21
Pada tahun 2023, Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 mengatur bahwa pegawai tetap dapat memanfaatkan pembayaran zakat melalui pemberi kerja sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). PMK ini dikeluarkan untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus memberikan insentif bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia untuk berkontribusi lebih besar pada kegiatan amal.
Baca juga: Cara Mengurus Lebih Bayar PPh 21
Syarat dan Prosedur Pengurangan Zakat dalam PPh 21
- Pembayaran melalui Pemberi Kerja
Zakat harus dibayarkan melalui pemberi kerja untuk memenuhi syarat pengurangan dalam PPh 21.
- Melalui Badan Amil Zakat yang Disahkan
Zakat yang dibayarkan harus dialokasikan melalui badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang telah disahkan oleh pemerintah.
- Bukti Potong 1721-A1
Jumlah zakat yang dibayar lewat pemberi kerja akan tercatat dalam bukti potong 1721-A1, yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai tetap sebagai bukti pemotongan pajak.
Demi kepatuhan pajak yang tepat, memilih konsultan pajak di Yogyakarta adalah langkah bijak. Tim akuntan profesional dari ISB Consultant siap membantu mengelola zakat Anda untuk mengurangi PPh 21 dengan cara yang benar dan efisien. Dengan dukungan akuntan profesional, kami akan memberikan solusi yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Jadi, jangan ragu untuk bermitra dengan ISB Consultant dalam mengelola zakat Anda, karena kepatuhan pajak yang tepat adalah kunci untuk pengurangan PPh 21 yang efektif.
Manfaat Pengurangan Zakat dalam PPh 21
Pengurangan PPh 21 melalui pembayaran zakat melalui pemberi kerja memiliki beberapa implikasi dan manfaat, di antaranya:
- Meningkatkan Kepatuhan Pajak
Dengan memberikan insentif pajak bagi pembayaran zakat, pemerintah dapat mendorong kepatuhan pajak di kalangan pegawai dan perusahaan.
- Mendorong Kontribusi Sosial
Pengurangan PPh 21 dapat menjadi stimulus bagi pegawai dan perusahaan untuk lebih aktif dalam memberikan sumbangan sosial, seperti zakat, dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Pemberdayaan Badan Amil Zakat
Dengan meningkatnya jumlah zakat yang dialokasikan melalui badan amil zakat yang disahkan, badan tersebut dapat lebih efektif dalam menjalankan program-program sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
Penyesuaian PPh 21 pada Masa Pajak Januari hingga November
Pada masa pajak Januari hingga November, perhitungan PPh 21 didasarkan pada penghasilan bruto tanpa memperhitungkan biaya-biaya seperti zakat. Pengurangan zakat baru diperhitungkan pada masa pajak Desember.
Baca juga: Haruskah PPh 21 Nihil Lapor Pajak Lagi?
Strategi Optimalkan Pengurangan PPh 21 melalui Pembayaran Zakat
Untuk mengoptimalkan pengurangan PPh 21 melalui pembayaran zakat melalui pemberi kerja, pegawai dan perusahaan dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Konsultasi dengan Pihak Berwenang
Pegawai dan perusahaan dapat berkonsultasi dengan pihak berwenang, seperti konsultan pajak atau departemen keuangan, untuk memastikan bahwa pembayaran zakat memenuhi syarat untuk pengurangan PPh 21.
- Peningkatan Kesadaran
Penting bagi pegawai dan perusahaan untuk meningkatkan kesadaran akan manfaat pengurangan PPh 21 melalui pembayaran zakat, sehingga lebih banyak orang yang memanfaatkannya.
- Kolaborasi dengan Badan Amil Zakat
Perusahaan dapat menjalin kerja sama dengan badan amil zakat yang disahkan oleh pemerintah untuk memudahkan pegawai dalam membayar zakat melalui pemberi kerja.
Kesimpulan
Pengurangan PPh 21 melalui pembayaran zakat melalui pemberi kerja merupakan langkah yang dapat memperkuat keterkaitan antara kewajiban pajak dengan nilai-nilai sosial dan keagamaan. Dengan memberikan insentif pajak bagi pembayaran zakat, pemerintah dapat mendorong kepatuhan pajak dan kontribusi sosial yang lebih besar dari masyarakat dan perusahaan. Oleh karena itu, langkah-langkah untuk mengoptimalkan pengurangan PPh 21 melalui pembayaran zakat perlu didorong dan dipromosikan lebih lanjut.