PPh 25 Adalah: Subjek, Tarif, Rumus & Contoh Cara Hitung

PPh 25 atau PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang dibayar sendiri oleh wajib pajak setiap bulan selama tahun berjalan, baik pribadi maupun badan. Skema cicilan tersebut meringankan arus kas karena pajak tidak harus dilunasi sekaligus di akhir tahun.

Sebagian wajib pajak masih tertukar antara PPh 25, PPh 29, dan pajak final. Kekeliruan tersebut berujung pada angsuran yang kurang bayar, terlambat setor, hingga munculnya tagihan dari kantor pajak. Pembahasan berikut mengurai dasar hukum, rumus, contoh hitungan, sampai sanksinya.

 

PPh 25 tentang Apa?

PPh 25 tentang cara membayar pajak, bukan tentang jenis penghasilan yang dikenai pajak. Sebutan tersebut merujuk pada cicilan bulanan atas pajak yang diperkirakan terutang pada akhir tahun.

Dasar hukumnya adalah Pasal 25 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Indonesia menganut sistem self assessment, sehingga wajib pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri.

Besar angsuran bersifat perkiraan karena memakai data tahun lalu. Pola tersebut dikenal sebagai stelsel fiktif, yaitu pajak tahun berjalan dicicil berdasarkan pajak tahun sebelumnya, lalu dicocokkan pada SPT Tahunan.

Pajak penghasilan Pasal 25 juga tidak berdiri sendiri. Nilainya menjadi kredit pajak pada SPT Tahunan dan menentukan apakah wajib pajak kurang bayar, lebih bayar, atau nihil.

 

Subjek PPh Pasal 25

Kewajiban angsuran melekat pada wajib pajak yang memiliki pajak terutang pada tahun sebelumnya atau yang baru mulai memperoleh penghasilan dari usaha. Kelompok tersebut meliputi:

  • Wajib pajak badan, misalnya PT, CV, dan koperasi
  • Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  • Wajib pajak baru yang telah memperoleh penghasilan
  • Bank, BUMN, BUMD, dan wajib pajak yang menyusun laporan keuangan berkala

Status wajib pajak sering menjadi penentu ada tidaknya kewajiban angsuran. Rinciannya sebagai berikut:

Status Wajib Pajak Kewajiban Angsuran PPh 25 Keterangan
Karyawan Tanpa Usaha atau Pekerjaan Bebas Tidak ada PPh Pasal 21 dipotong pemberi kerja, SPT Tahunan tetap dilaporkan
Freelancer atau Pekerja Bebas Ada, jika SPT Tahunan tahun lalu menunjukkan pajak terutang Penghasilan dihitung dengan pembukuan atau NPPN
Pelaku UMKM dengan PPh Final 0,5% Tidak ada atas penghasilan yang dikenai pajak final Pajak final mengikuti ketentuan tersendiri
Orang Pribadi Pengusaha Non Final Ada Dihitung dengan pembukuan atau NPPN
Badan Non Final Ada Dihitung dari PPh terutang tahun lalu
SPT Tahunan Tahun Lalu Rugi, Lebih Bayar, atau Nihil Umumnya nihil Angsuran dihitung ulang bila keadaan usaha berubah

 

Tarif PPh 25 Badan dan Orang Pribadi

Secara teknis tidak ada tarif khusus untuk PPh 25 karena angsuran bukan pajak atas objek tertentu. Besar angsuran mengikuti tarif PPh terutang yang berlaku bagi masing-masing wajib pajak. Tarif acuannya adalah:

  • Wajib pajak badan: 22% dari penghasilan kena pajak
  • Orang pribadi sampai Rp60 juta: 5%
  • Orang pribadi di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta: 15%
  • Orang pribadi di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta: 25%
  • Orang pribadi di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar: 30%
  • Orang pribadi di atas Rp5 miliar: 35%

Khusus orang pribadi pengusaha tertentu, Menteri Keuangan dapat menetapkan angsuran dengan tarif paling tinggi 0,75% dari peredaran bruto sesuai Pasal 25 ayat (7) UU PPh.

 

Rumus Menghitung Angsuran PPh Pasal 25

Menurut Pasal 25 ayat (1), angsuran bulanan sama dengan PPh terutang pada SPT Tahunan tahun pajak lalu, dikurangi kredit pajak, kemudian dibagi 12 bulan. Apabila tahun pajak hanya sebagian, pembagi disesuaikan dengan jumlah bulan yang berjalan. Kredit pajak yang dikurangkan terdiri atas:

  • PPh Pasal 21 yang dipotong pihak lain
  • PPh Pasal 22 yang dipungut
  • PPh Pasal 23 yang dipotong
  • PPh Pasal 24 atas penghasilan luar negeri yang boleh dikreditkan

Untuk bulan-bulan sebelum SPT Tahunan disampaikan, Pasal 25 ayat (2) menetapkan angsuran sama dengan angsuran bulan terakhir tahun pajak lalu. Jika terbit Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk tahun pajak lalu, angsuran dihitung ulang dan berlaku mulai bulan berikutnya sesuai ayat (4).

 

Contoh Penghitungan PPh 25 Badan dan Orang Pribadi

Angka dalam contoh berikut rekaan semata agar alurnya mudah diikuti. Setiap contoh mengikuti rumus yang sesuai dengan kondisi wajib pajak.

Contoh untuk Wajib Pajak Lama

PT ABC memiliki penghasilan kena pajak Rp800.000.000 pada tahun lalu. Penghitungannya sebagai berikut:

  • PPh terutang: 22% x Rp800.000.000 = Rp176.000.000
  • Kredit pajak PPh Pasal 22 dan 23: Rp28.000.000
  • Dasar angsuran: Rp176.000.000 dikurangi Rp28.000.000 = Rp148.000.000
  • Angsuran PPh 25 per bulan: Rp148.000.000 dibagi 12 = Rp12.333.333 (dibulatkan)

Untuk orang pribadi pengusaha bernama Budi, PPh terutang tahun lalu Rp36.000.000 dengan kredit pajak Rp12.000.000. Angsurannya Rp24.000.000 dibagi 12, yaitu Rp2.000.000 per bulan.

Contoh untuk Wajib Pajak Baru dengan Pembukuan

Angsuran bagi wajib pajak baru dihitung dari penghasilan neto sebulan yang disetahunkan. Untuk orang pribadi, hasilnya dikurangi PTKP, kemudian dikenai tarif Pasal 17 dan dibagi 12. Misalkan penghasilan neto Rp50.000.000 dan PTKP TK/0 Rp54.000.000, maka perhitungannya:

  • Penghasilan neto disetahunkan: Rp50.000.000 x 12 = Rp600.000.000
  • Penghasilan kena pajak: Rp600.000.000 dikurangi Rp54.000.000 = Rp546.000.000
  • PPh terutang: Rp3.000.000 + Rp28.500.000 + Rp62.500.000 + Rp13.800.000 = Rp107.800.000
  • Angsuran PPh 25 per bulan: Rp107.800.000 dibagi 12 = Rp8.983.333 (dibulatkan)

Untuk badan baru, penghasilan neto bulan pertama Rp100.000.000 disetahunkan menjadi Rp1.200.000.000. Pajak terutang 22% sebesar Rp264.000.000, sehingga angsuran per bulan Rp22.000.000.

Contoh untuk Wajib Pajak Baru dengan NPPN

Orang pribadi pengusaha berstatus TK/1 memiliki peredaran bruto Rp120.000.000 pada bulan pertama. Norma penghitungan penghasilan neto yang dipakai 20% sesuai klasifikasi lapangan usaha. Penghitungannya:

  • Penghasilan neto: 20% x Rp120.000.000 = Rp24.000.000
  • Penghasilan neto disetahunkan: Rp24.000.000 x 12 = Rp288.000.000
  • Penghasilan kena pajak: Rp288.000.000 dikurangi PTKP TK/1 Rp58.500.000 = Rp229.500.000
  • PPh terutang: Rp3.000.000 + Rp25.425.000 = Rp28.425.000
  • Angsuran PPh 25 per bulan: Rp28.425.000 dibagi 12 = Rp2.368.750

Contoh untuk Bank dan BUMN

Bank BBB memiliki penghasilan neto Rp600.000.000 per triwulan. Disetahunkan menjadi Rp2.400.000.000, dikenai tarif 22% sehingga pajak terutang Rp528.000.000. Angsuran per bulan Rp44.000.000.

PT CCC sebagai BUMN memiliki penghasilan neto Rp3.000.000.000 dengan PPh terutang Rp660.000.000 pada tarif 22%. Setelah dikurangi kredit PPh Pasal 22, 23, dan 24 sebesar Rp180.000.000, sisanya Rp480.000.000 dibagi 12 menjadi Rp40.000.000 per bulan.

 

Pihak yang Menetapkan Angsuran PPh Pasal 25

Meskipun menganut self assessment, penentuan angsuran dalam kondisi tertentu berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Menteri Keuangan.

Penetapan oleh Direktorat Jenderal Pajak

Pasal 25 ayat (6) memberi wewenang kepada DJP untuk menghitung angsuran apabila:

  • Wajib pajak berhak atas kompensasi kerugian
  • Wajib pajak memperoleh penghasilan tidak teratur
  • SPT Tahunan tahun lalu disampaikan melewati batas waktu
  • Wajib pajak memperoleh perpanjangan penyampaian SPT Tahunan
  • SPT Tahunan dibetulkan sendiri sehingga angsuran bulanan menjadi lebih besar
  • Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak

Tiga kondisi pertama paling sering menimbulkan pertanyaan. Contoh berikut memperlihatkan perbedaan cara menghitungnya:

Kondisi Contoh Data Cara Menghitung Angsuran per Bulan
Kompensasi Kerugian Penghasilan neto Rp900.000.000, kompensasi kerugian Rp300.000.000, kredit pajak Rp24.000.000 (Rp900.000.000 dikurangi Rp300.000.000) x 22% = Rp132.000.000, dikurangi kredit Rp24.000.000, dibagi 12 Rp9.000.000
Penghasilan Tidak Teratur Penghasilan neto Rp700.000.000, penghasilan tidak teratur Rp100.000.000, kredit pajak Rp12.000.000 (Rp700.000.000 dikurangi Rp100.000.000) x 22% = Rp132.000.000, dikurangi kredit Rp12.000.000, dibagi 12 Rp10.000.000
Pembetulan SPT Tahunan PPh terutang semula Rp120.000.000, setelah pembetulan Rp156.000.000, kredit pajak Rp24.000.000 Angsuran semula Rp8.000.000 dihitung ulang menjadi (Rp156.000.000 dikurangi Rp24.000.000) dibagi 12 Rp11.000.000

Pada kasus pembetulan, angsuran baru dapat berlaku surut sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Selisih bulan yang telah lewat perlu disetor, sedangkan jika angsuran menjadi lebih kecil, kelebihan setoran dapat dipindahbukukan ke bulan berikutnya.

Penetapan oleh Menteri Keuangan

Berdasarkan Pasal 25 ayat (7), Menteri Keuangan dapat menetapkan angsuran bagi:

  • Wajib pajak baru
  • Bank, BUMN, BUMD, wajib pajak yang masuk bursa, dan wajib pajak lain yang menyusun laporan keuangan berkala
  • Orang pribadi pengusaha tertentu dengan tarif paling tinggi 0,75% dari peredaran bruto

 

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan PPh Pasal 25

Menurut PMK Nomor 242/PMK.03/2014, angsuran dibayar paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur, setoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Ringkasan tenggat yang berkaitan dengan PPh 25:

Kewajiban Batas Waktu
Pembayaran Angsuran PPh 25 Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya
Pelaporan SPT Masa PPh bagi yang Wajib Melapor Umumnya paling lama tanggal 20 bulan berikutnya
SPT Tahunan Orang Pribadi Akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir
SPT Tahunan Badan Akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir

Pembayaran sebaiknya dilakukan beberapa hari sebelum tanggal 15 supaya kendala jaringan atau bank tidak berujung sanksi.

 

Cara Membayar PPh Pasal 25 melalui Coretax

Pembayaran memerlukan kode billing yang kini dibuat melalui Coretax DJP. Langkahnya sebagai berikut:

  1. Masuk ke akun Coretax DJP menggunakan NPWP dan kata sandi
  2. Buat kode billing dengan jenis pajak PPh Pasal 25, memakai kode akun pajak (KAP) 411125 untuk orang pribadi atau 411126 untuk badan
  3. Isi masa pajak, tahun pajak, dan jumlah angsuran
  4. Bayar kode billing melalui bank, kantor pos, atau kanal pembayaran resmi lain
  5. Simpan bukti penerimaan negara yang memuat NTPN

 

Cara Melaporkan PPh Pasal 25

Pelaporan mengikuti jenis wajib pajak. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11 Tahun 2025, orang pribadi yang penghasilan netonya tidak melebihi PTKP, atau yang tidak menjalankan usaha dan pekerjaan bebas, dikecualikan dari pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25.

Wajib pajak yang diwajibkan melapor dapat memakai Coretax dengan langkah berikut:

  1. Masuk ke akun Coretax DJP
  2. Pilih menu SPT, lalu SPT Masa
  3. Pilih jenis pajak PPh Pasal 25
  4. Isi data sesuai bukti setor angsuran
  5. Kirim SPT dan simpan bukti penerimaan elektronik

Bank, BUMN, BUMD, wajib pajak masuk bursa, dan wajib pajak lain yang ditentukan wajib menyampaikan laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25. Bagi wajib pajak masuk bursa dan wajib pajak lainnya, hasil penghitungan pada laporan tersebut berlaku untuk tiga masa pajak berikutnya.

Kewajiban lapor dapat berbeda untuk setiap kondisi. Jika masih ragu, konfirmasi ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar atau konsultan pajak.

 

Cara Mengurangi Angsuran PPh Pasal 25

Wajib pajak dapat mengajukan pengurangan angsuran apabila keadaan usaha berubah, misalnya omzet turun atau proyek berhenti. Dasarnya adalah Pasal 119 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11 Tahun 2025. Syarat dan kelengkapan yang diminta meliputi:

  • SPT Tahunan PPh dua tahun pajak terakhir sudah disampaikan
  • SPT Masa PPN dua masa pajak terakhir sudah disampaikan
  • Permohonan memuat penghitungan PPh yang akan terutang berdasarkan proyeksi penghasilan
  • Permohonan memuat besar angsuran PPh 25 untuk bulan-bulan yang tersisa

Pengajuan dilakukan secara elektronik atau langsung ke KPP. Langkah melalui Coretax adalah:

  1. Masuk ke akun Coretax DJP
  2. Pilih menu “Layanan Wajib Pajak”, lalu “Layanan Administrasi”
  3. Klik “Buat Permohonan Layanan Administrasi”
  4. Pilih “AS.18 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25”
  5. Isi formulir, lampirkan penghitungan proyeksi, lalu kirim

DJP menerbitkan keputusan paling lama 30 hari kerja setelah bukti penerimaan terbit. Apabila tidak ada keputusan dalam jangka waktu tersebut, permohonan dianggap diterima.

 

Kredit PPh Pasal 25 pada SPT Tahunan dan Lebih Bayar

Seluruh angsuran yang telah dibayar sepanjang tahun dimasukkan sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan. Jika total kredit pajak lebih kecil dari pajak terutang, selisihnya dibayar sebagai PPh Pasal 29 sebelum SPT disampaikan.

Apabila total kredit pajak melebihi pajak terutang, terjadi lebih bayar. Wajib pajak dapat memilih jalur berikut:

  • Meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi)
  • Mengkompensasikan lebih bayar ke masa atau tahun pajak berikutnya

Pada SPT Tahunan Badan di Coretax, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun berjalan dilakukan pada Lampiran 6. Lampiran tersebut muncul apabila wajib pajak menjawab “Tidak” pada Induk Bagian G angka 20.

 

Apa Itu STP PPh Pasal 25

Surat tagihan pajak (STP) adalah surat yang diterbitkan DJP untuk menagih pajak dan atau sanksi administrasi. Pada angsuran bulanan, STP terbit berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf a UU KUP ketika PPh tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.

Isi STP dapat berupa pokok pajak saja atau pokok pajak ditambah bunga. Perbedaannya tampak pada tabel berikut:

Jenis STP Komposisi Tagihan Kondisi yang Memicu
Hanya Pokok Pajak Kekurangan angsuran tanpa bunga Angsuran yang disetor lebih kecil dari yang seharusnya
Pokok Pajak Ditambah Bunga Kekurangan angsuran dan bunga Pasal 14 Ayat (3) UU KUP Angsuran terlambat atau kurang disetor

Pokok pajak dalam STP tetap diperhitungkan sebagai kredit. Pada lampiran SPT Tahunan Badan, nilainya dicantumkan di baris STP PPh Pasal 25 (Hanya Pokok Pajak) bersama angsuran bulanan sehingga mengurangi pajak terutang.

STP dapat diterbitkan paling lama lima tahun setelah berakhirnya masa pajak. Kekuatan hukumnya sama dengan SKP, sehingga penagihannya dapat dilakukan dengan surat paksa apabila tidak dilunasi.

Setelah STP diterima, langkah yang dapat ditempuh adalah:

  • Periksa rincian pokok pajak dan sanksi pada dokumen STP di Coretax
  • Cocokkan dengan bukti setor angsuran yang sudah dibayar
  • Bayar STP dengan kode billing sebelum jatuh tempo yang tercantum
  • Ajukan permohonan pengurangan atau pembatalan jika STP terbukti keliru berdasarkan Pasal 36 UU KUP

 

Sanksi Telat Bayar dan Lapor PPh 25

Keterlambatan setor memicu bunga per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran. Bagian bulan dihitung penuh satu bulan, dan tarifnya ditetapkan setiap bulan melalui keputusan Menteri Keuangan.

Pelanggaran Sanksi Dasar
Angsuran Terlambat atau Kurang Disetor Bunga per bulan Pasal 14 ayat (3) UU KUP
Terlambat Menyampaikan SPT Masa PPh Denda Rp100.000 per SPT Masa Pasal 7 UU KUP
STP Tidak Dilunasi Penagihan aktif dengan surat paksa Pasal 14 ayat (2) UU KUP

Sebagai acuan, tarif bunga untuk Pasal 14 ayat (3) pada Oktober 2026 sebesar 1,01% per bulan menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/MK/EF.2/2026. Tarif bulan berjalan perlu dicek pada keputusan terbaru karena nilainya berubah mengikuti suku bunga acuan.

Contoh sederhana dengan tarif 1,01%: pokok pajak Rp10.000.000 terlambat dua bulan menghasilkan bunga Rp10.000.000 x 1,01% x 2 = Rp202.000. Total tagihan menjadi Rp10.202.000.

Sanksi dapat dicegah dengan langkah berikut:

  • Catat jatuh tempo bulanan pada kalender pembayaran perusahaan
  • Hitung ulang angsuran setiap kali SKP terbit atau SPT Tahunan dibetulkan
  • Ajukan penyesuaian kepada DJP apabila keadaan usaha berubah drastis
  • Simpan NTPN dan bukti lapor sebagai arsip untuk keperluan pemeriksaan

 

Ketentuan Terbaru PPh 25 di Era Coretax

Sejak Coretax berjalan, sebagian tata cara PPh 25 berpindah ke sistem tersebut. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11 Tahun 2025 yang berlaku sejak 22 Mei 2025 menjadi rujukan utamanya. Perubahan yang perlu dicatat:

  • Pengajuan pengurangan angsuran dilakukan melalui layanan administrasi Coretax
  • Penghitungan angsuran pada SPT Tahunan Badan dipisahkan ke Lampiran 6
  • Wajib pajak tertentu menyampaikan laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25
  • Orang pribadi dengan penghasilan neto di bawah PTKP dikecualikan dari pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25
  • Tarif bunga sanksi berubah setiap bulan mengikuti keputusan Menteri Keuangan

 

Perbedaan PPh 25 dengan PPh 29 dan Pajak Lain

Kebingungan paling sering muncul antara PPh 25 dan PPh 29. Keduanya berkaitan dengan SPT Tahunan, tetapi waktu dan fungsinya berbeda, sebagaimana tampak pada tabel berikut:

Aspek PPh Pasal 25 PPh Pasal 29
Fungsi Angsuran bulanan pada tahun berjalan Pelunasan kekurangan bayar pada akhir tahun
Dasar Penghitungan PPh terutang tahun lalu dikurangi kredit pajak, dibagi 12 PPh terutang tahun berjalan dikurangi seluruh kredit pajak, termasuk angsuran PPh 25
Waktu Pembayaran Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya Sebelum SPT Tahunan disampaikan
Kedudukan pada SPT Tahunan Kredit pajak Pajak kurang bayar

Pajak yang dipotong atau dipungut pihak lain, yakni PPh Pasal 21, 22, dan 23, tidak dibayar sendiri sehingga bukan angsuran. Pajak tersebut menjadi pengurang dalam rumus PPh 25 sekaligus kredit pajak pada SPT Tahunan.

Penghasilan yang dikenai PPh final, misalnya PPh final UMKM, berada di luar PPh 25. Pajaknya dianggap selesai pada saat dibayar atau dipotong.

 

Pengalaman Pendampingan Konsultan Pajak untuk Angsuran PPh Pasal 25

Persoalan angsuran paling terasa setelah SPT Tahunan dibetulkan. Dalam satu pendampingan, klien kami di Jogja bercerita bahwa nilai angsuran bulanan berubah dan surat tagihan pajak mulai muncul di Coretax, padahal setoran rutin selalu dibayar.

Penyebabnya adalah angsuran PPh 25 wajib dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan pembetulan. Selisih pada bulan-bulan yang sudah lewat ternyata belum disetor sehingga menjadi kekurangan setor.

Untungnya, kami menyediakan layanan jasa konsultan pajak Jogja berupa Pendampingan Pembetulan SPT & Penanganan Koreksi. Layanan tersebut mencakup penelaahan data, penyusunan pembetulan, hingga penanganan tagihan yang muncul.

Pada kasus tersebut, tim kami menghitung ulang besaran angsuran akibat adanya pembetulan SPT Tahunan, lalu menyusun rincian selisih setoran per bulan beserta rencana pelunasannya.

Setelah itu, tagihan ditelaah satu per satu untuk menentukan bagian yang perlu dibayar dan bagian yang dapat diajukan pengurangan atau pembatalan. Kewajiban angsuran kembali tertib pada bulan-bulan berikutnya.

Perhitungan angsuran memerlukan data SPT Tahunan, bukti potong, dan ketentuan terbaru yang berubah setelah penerapan Coretax. Kesalahan kecil pada kredit pajak dapat menggeser nilai angsuran setiap bulan.

ISB Consultant atau Integrated System Business Consultant mendampingi wajib pajak badan maupun orang pribadi dalam menghitung angsuran PPh Pasal 25, merekonsiliasi kredit pajak, serta menyusun SPT Masa dan SPT Tahunan. Tim konsultan juga menelaah STP yang diterima agar tindak lanjutnya tepat.

 

Pertanyaan Umum seputar PPh 25

  • Apakah PPh 25 tetap dibayar jika perusahaan rugi?
    Jika SPT Tahunan tahun lalu menyatakan rugi, lebih bayar, atau nihil, angsuran umumnya nihil. Namun perusahaan yang tahun lalu laba lalu merugi pada tahun berjalan tetap membayar angsuran, kecuali permohonan pengurangan disetujui.
  • Apakah karyawan harus membayar PPh 25?
    Tidak, selama karyawan tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. PPh Pasal 21 sudah dipotong pemberi kerja, dan kewajiban yang tersisa adalah SPT Tahunan.
  • Apakah pelaku UMKM dengan PPh final 0,5% masih membayar PPh 25?
    Tidak untuk penghasilan yang dikenai pajak final. Penghasilan di luar skema final tetap mengikuti ketentuan umum.
  • Bagaimana jika salah membuat kode billing PPh 25?
    Ajukan permohonan pemindahbukuan ke KPP terdaftar agar setoran dipindahkan ke jenis pajak atau masa pajak yang benar. Sertakan bukti setor dan penjelasan kesalahannya.
  • Apakah lebih bayar PPh 25 bisa diminta kembali?
    Bisa. Kelebihan dapat diminta sebagai pengembalian atau dikompensasikan ke masa atau tahun pajak berikutnya setelah SPT Tahunan disampaikan.
  • Berapa lama STP PPh 25 dapat diterbitkan?
    Paling lama lima tahun setelah berakhirnya masa pajak. Pantau Coretax secara berkala agar tagihan tidak terlewat.
  • Apa yang dilakukan jika omzet turun saat angsuran masih tinggi?
    Ajukan permohonan pengurangan angsuran melalui layanan AS.18 di Coretax dengan proyeksi penghasilan terbaru sebagai dasar penghitungan.

 

Sumber Resmi dan Dasar Hukum Rujukan

  • Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-Undang Pajak Penghasilan
  • Pasal 7 dan Pasal 14 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • PMK Nomor 242/PMK.03/2014
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11 Tahun 2025, khususnya Pasal 94, Pasal 112, dan Pasal 119
  • https://perpajakan.ddtc.co.id/id/sumber-hukum/peraturan-pusat/keputusan-menteri-keuangan-47mkef22026
  • https://www.pajak.go.id/
  • https://coretaxdjp.pajak.go.id/
Scroll to Top