Cara download bukti penerimaan elektronik pajak bisa dilakukan dengan membuka menu Portal Saya, memilih Dokumen Saya, lalu mengunduh berkas BPE berformat PDF. Alternatifnya, dokumen juga tersedia lewat ikon Notifikasi di halaman utama Coretax.
Wajar jika staf keuangan sempat kebingungan sejak menu SPT di Coretax berubah tampilan. Tombol unduh BPE tidak lagi berada di tempat yang sama, sehingga muncul anggapan bahwa fitur tersebut sudah dihapus.
Cara Login Coretax untuk Wajib Pajak Badan
Pengunduhan BPE dimulai dari akses akun yang tepat. Pada Wajib Pajak badan, akun dikelola oleh penanggung jawab atau staf yang telah diberi peran.
DJP menjelaskan bahwa akun badan dapat dimasuki lewat akun orang pribadi milik penanggung jawab. Urutan akses yang dapat diikuti:
- Buka portal Coretax melalui tautan resmi yang tersedia di situs DJP
- Masukkan ID Pengguna berupa NIK atau NPWP, lalu kata sandi
- Masuk sebagai penanggung jawab dan pilih akun badan melalui fitur impersonating, atau login langsung memakai akun badan
- Buka menu Pihak Terkait untuk memastikan nama penanggung jawab sudah terdaftar
- Tambahkan staf keuangan pada Pihak Terkait dan berikan role access jika staf tersebut bertugas mengunduh BPE
Staf selain penanggung jawab dapat menjalankan kewajiban perpajakan badan setelah ditambahkan sebagai pihak terkait dan diberi role access. Tanpa pengaturan tersebut, dokumen badan mungkin tidak dapat diakses oleh staf.
Apabila gagal masuk atau akun terkunci, hubungi Kring Pajak atau KPP tempat perusahaan terdaftar untuk pemulihan akses.
1. Cara Download BPE melalui Portal Saya
Jalur Portal Saya tidak bergantung pada kotak masuk email karena dokumen diakses langsung dari akun Coretax. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Masuk ke akun badan sesuai urutan pada bagian sebelumnya
- Pilih menu Portal Saya pada halaman utama
- Klik Dokumen Saya
- Cari dokumen BPE, lalu pilih SPT yang sesuai dengan jenis dan masa pajak yang dilaporkan
- Tekan tombol Refresh secara berkala jika dokumen belum muncul
- Klik Hasilkan Dokumen di kanan atas halaman apabila BPE masih belum terlihat
- Klik Unduh pada kolom Aksi untuk menyimpan berkas PDF
Tombol Hasilkan Dokumen disarankan Kring Pajak ketika BPE belum tampil walau SPT sudah tercatat sebagai dilaporkan. Dokumen terkadang memerlukan waktu untuk muncul, sehingga tombol Refresh sebaiknya dicoba lebih dulu.
2. Cara Mengunduh BPE lewat Menu Notifikasi
Menu Notifikasi cocok dipakai ketika BPE baru diterbitkan dan staf ingin langsung mengambilnya. Caranya:
- Buka halaman utama Coretax setelah berhasil masuk
- Klik ikon lonceng di bagian atas halaman
- Cari pemberitahuan dokumen baru yang berkaitan dengan BPE
- Tekan tombol Refresh jika dokumen belum terlihat
- Buka dokumen BPE yang muncul, lalu unduh dalam format PDF
Menu tersebut menampilkan dokumen yang baru masuk ke akun, sehingga cocok untuk pengecekan cepat tepat setelah pelaporan. Untuk arsip jangka panjang, jalur Portal Saya lebih mudah ditelusuri berdasarkan SPT.
Letak Tombol Unduh pada Halaman SPT yang Disampaikan
Selain Dokumen Saya, daftar SPT yang telah disampaikan juga memuat kolom aksi di sisi paling kiri setiap baris. Tangkapan layar berikut memperlihatkan letak ikon unduh yang ditunjuk panah merah.

Setiap baris pada tampilan tersebut memuat tiga ikon berurutan dari kiri:
- Ikon mata sebagai ikon pertama
- Ikon unduh berwarna hijau sebagai ikon kedua, yang ditunjuk panah merah
- Ikon PDF berwarna merah sebagai ikon ketiga
Di atas tabel tersedia tombol Buat Konsep SPT serta deretan ikon pintasan, termasuk ikon muat ulang dan ikon filter. Jika keterangan muncul saat kursor diarahkan ke ikon, baca terlebih dahulu sebelum mengklik.
Fungsi ikon dapat berubah mengikuti pembaruan Coretax. Apabila ikon unduh tidak tampil pada akun, gunakan jalur Portal Saya atau Notifikasi yang sudah dijelaskan sebelumnya.
3. Cara Mengunduh BPE dari Email
Setelah SPT diterima sistem, BPE dikirim ke email yang terdaftar pada akun Coretax. Berkas dapat diambil dengan urutan berikut:
- Buka kotak masuk pada email yang terdaftar di Coretax
- Cari pesan terbaru dari DJP yang memuat bukti penerimaan
- Pastikan alamat pengirim berasal dari domain pajak.go.id
- Buka pesan, lalu unduh lampiran BPE jika tersedia
- Simpan pesan atau lampiran pada folder arsip perusahaan
Jika pesan tidak memuat lampiran, berkas PDF tetap dapat diambil melalui Portal Saya.
Waspadai email palsu yang menyamar sebagai DJP. DJP mengingatkan agar pengirim dipastikan berdomain @pajak.go.id, dan kata sandi maupun passphrase tidak boleh dibagikan kepada siapa pun.
Memeriksa Email Terdaftar jika BPE Belum Diterima
Setelah pembaruan sistem, BPE dikirim otomatis ke alamat email Wajib Pajak yang tercatat di Coretax. Dokumen tersebut bisa saja tersaring oleh pengaturan email perusahaan sehingga luput dari perhatian.
Sejumlah pemeriksaan sederhana dapat dilakukan untuk mengatasi BPE tidak masuk ke email terdaftar, mulai dari kotak masuk utama sampai folder lainnya. Pemeriksaan yang disarankan meliputi:
- Buka kotak masuk pada email yang terdaftar di sistem DJP
- Telusuri folder spam atau junk
- Periksa tab promosi atau pembaruan jika layanan email memisahkan pesan secara otomatis
- Cari dengan kata kunci BPE atau Coretax pada kolom pencarian
- Pastikan kapasitas penyimpanan email belum penuh
- Cek bahwa alamat email pada akun Coretax masih aktif dan tertulis dengan benar
Apabila alamat email sudah tidak aktif, ubah data email di akun Coretax dengan urutan berikut:
- Buka Portal Saya, lalu pilih Profil Saya
- Masuk ke Informasi Umum dan klik Edit
- Gulir ke bagian Detail Kontak, lalu ubah alamat email
- Klik Verifikasi dan masukkan kode verifikasi yang diterima
- Klik Simpan, centang pernyataan di bagian bawah, lalu klik Submit
Setelah email diperbarui, BPE dapat dikirim ulang lewat menu Surat Pemberitahuan (SPT). Pilih SPT Dilaporkan, lalu klik tanda terima pada SPT yang dimaksud.
Jika seluruh langkah tersebut belum membuahkan hasil, jalur Portal Saya dan Notifikasi tetap bisa dipakai. Hubungi Kring Pajak DJP di nomor 1500200 atau datangi KPP tempat perusahaan terdaftar, dengan menyiapkan NPWP badan dan keterangan SPT yang dilaporkan.
Cara Memastikan SPT Sudah Diterima DJP
BPE hanya terbit untuk SPT yang berhasil diterima sistem. Sebelum menyimpulkan bahwa dokumen hilang, periksa dahulu status pelaporannya dengan urutan berikut:
- Buka daftar SPT yang telah disampaikan pada Coretax
- Saring daftar berdasarkan jenis pajak dan masa pajak
- Pastikan SPT yang dicari tercantum pada daftar
- Cek apakah SPT masih berupa konsep jika belum tercantum
SPT yang sudah muncul pada riwayat pelaporan menandakan laporan telah tercatat, meskipun BPE belum terlihat. Kondisi tersebut tetap perlu ditindaklanjuti agar perusahaan memegang bukti lapor yang lengkap.
Untuk SPT Tahunan PPh, BPE diterbitkan apabila NPWP dinyatakan valid dan SPT memenuhi ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/2025. Ketentuan tersebut antara lain mengatur kelengkapan pengisian, lampiran, dan waktu penyampaian sebelum pemeriksaan dimulai.
Informasi DJP yang kami rujuk tidak menyebut waktu pasti penerbitan BPE. Apabila SPT sudah tercatat tetapi dokumen belum terlihat, ikuti urutan Refresh, Hasilkan Dokumen, lalu periksa email.
Cara Mencari BPE untuk Setiap Jenis SPT
Perusahaan melaporkan beberapa jenis SPT sekaligus, sehingga daftar dokumen cepat memanjang. Tangkapan layar sebelumnya menampilkan contoh pengelompokan berikut:
Jenis lain, misalnya SPT Masa PPN, mengikuti pola pengelompokan yang sama. Gunakan kolom filter di bawah judul kolom untuk mempercepat pencarian dengan urutan berikut:
- Pilih Jenis Pajak pada kolom filter pertama
- Pilih Jenis Surat Pemberitahuan Pajak yang sesuai
- Pilih Masa Pajak yang dilaporkan
- Klik tanda panah pada judul kolom Masa Pajak untuk mengurutkan daftar
Untuk SPT pembetulan, periksa baris dengan status pembetulan yang sesuai karena dokumen tiap penyampaian bisa berbeda.
Cara Mengambil BPE untuk Periode Lama
Bank atau panitia tender sering meminta bukti lapor tahun sebelumnya. Periode lama dapat dicari dengan filter Masa Pajak pada daftar SPT yang disampaikan.
Menurut pengumuman DJP, SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 dan pembetulan tahun sebelumnya masih dilaporkan lewat DJP Online. Coretax baru dipakai untuk SPT Tahunan tahun pajak 2025 dan seterusnya.
Karena BPE periode tersebut dikirim ke email saat pelaporan lewat DJP Online, penelusuran perlu dimulai dari arsip email. Penelusuran BPE periode lama dapat dilakukan dengan cara berikut:
- Cari email terdaftar pada sekitar tanggal pelaporan
- Periksa arsip berkas perusahaan dan folder bersama tim keuangan
- Telusuri SPT pada Coretax dengan filter Masa Pajak
- Hubungi KPP atau Kring Pajak jika ketiganya belum membuahkan hasil
Kendala Pengunduhan BPE dan Solusinya
Selain email yang tidak masuk, terdapat beberapa kendala lain yang dapat muncul ketika tim mencoba mengunduh BPE. Tiga kendala berikut sering ditemui oleh Wajib Pajak badan.
1. Dokumen Tidak Ditemukan pada SPT yang Dicari
Periksa kembali jenis SPT, masa pajak, dan status pembetulan pada filter. Pilih baris yang sesuai karena dokumen untuk tiap penyampaian bisa berbeda.
2. Hak Akses Akun Belum Sesuai
Staf yang belum ditambahkan pada Pihak Terkait atau belum diberi role access bisa saja tidak melihat dokumen badan. Penanggung jawab dapat memperbaiki pengaturan tersebut melalui menu Pihak Terkait.
3. Berkas Gagal Terunduh
Hapus cache dan cookies pada peramban, atau gunakan jendela penjelajahan pribadi (Incognito) sebelum membuka Coretax. Pastikan pula koneksi internet stabil.
Penyebab Tombol Unduh BPE Tidak Ada di Menu SPT
Dulu, berkas BPE bisa langsung diambil dari menu SPT begitu pelaporan selesai. Setelah pembaruan, alurnya berubah, yaitu dokumen dikirim ke email terdaftar, sementara salinan di akun dicari lewat Dokumen Saya dan Notifikasi.
Perubahan tersebut memicu keluhan karena opsi unduh BPE tidak lagi terlihat seperti sebelumnya. Kring Pajak, contact center DJP, kemudian menegaskan bahwa fitur unduh BPE tetap tersedia dan dapat diakses Wajib Pajak.
Artinya, kendalanya ada pada perubahan tata letak, bukan pada hilangnya fitur. Tim pajak cukup mengikuti jalur baru agar bukti lapor tetap diperoleh dengan lengkap.
Tampilan Coretax dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan sistem. Untuk informasi terkini, rujuk pengumuman resmi DJP atau hubungi Kring Pajak.
Informasi yang Tercantum pada BPE
Mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 14/PJ/2020, BPE memuat sejumlah data pada hasil cetak bukti penerimaan. Data yang tercantum meliputi:
- Nama Wajib Pajak
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tanggal dan jam penerimaan laporan
- Nomor tanda terima elektronik
Staf keuangan sebaiknya mencocokkan nama dan NPWP badan pada dokumen sebelum berkas disimpan. Selisih data sekecil apa pun dapat memunculkan pertanyaan ketika BPE dipakai sebagai lampiran.
Setiap SPT yang berhasil dilaporkan memiliki BPE masing-masing, sehingga perusahaan perlu mengunduh dokumen untuk tiap jenis dan masa pajak.
Nomor tanda terima elektronik juga berguna sebagai kode rujukan saat berkomunikasi dengan KPP atau Kring Pajak. Dengan nomor tersebut, penelusuran laporan menjadi lebih terarah.
Kegunaan BPE bagi Perusahaan
BPE merupakan bukti sah bahwa laporan SPT telah diterima DJP, sehingga dokumen tersebut sering diminta pihak di luar urusan pajak. Tabel berikut merangkum kegunaan BPE dan cara melampirkannya:
Persyaratan tiap instansi berbeda, sehingga isi tabel perlu disesuaikan dengan ketentuan pihak peminta. BPE juga menjadi bukti lapor resmi apabila terjadi sengketa atau pertanyaan di kemudian hari.
Tanpa BPE, perusahaan sulit menunjukkan tanggal dan jam pelaporan secara resmi. Padahal ketepatan waktu lapor berkaitan langsung dengan sanksi administrasi atas keterlambatan.
Karena fungsinya luas, BPE sebaiknya diunduh segera setelah SPT dilaporkan, bukan menunggu sampai ada permintaan dari pihak luar. Cara tersebut menghindarkan tim dari kerepotan mencari dokumen di menit terakhir.
Pengalaman Pendampingan BPE untuk Klien di Jogja
Pada awal pembaruan tampilan Coretax, salah satu klien kami di Jogja mengalami kesulitan menemukan BPE untuk SPT Masa yang sudah dilaporkan. Dokumen tersebut dibutuhkan untuk keperluan administrasi perbankan perusahaan.
Tim internal klien belum mengenal jalur Portal Saya dan Dokumen Saya, sementara kotak masuk email terdaftar belum diperiksa menyeluruh.
Untuk itu, tim jasa pelaporan SPT Masa dan Tahunan (Compliance) di Jogja memberikan asistensi atau pengurusan penuh dalam proses penyiapan, perhitungan, hingga pelaporan SPT klien tersebut.
Tim memeriksa status SPT pada daftar yang disampaikan, menelusuri BPE lewat Dokumen Saya dan Notifikasi, lalu memperbarui data email terdaftar agar kiriman berikutnya tidak tersasar.
Dengan demikian, klien bisa mendapatkan BPE yang sah dan langsung mengarsipkannya untuk keperluan bank.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa kendala unduh BPE sering bersumber dari alur kerja internal, misalnya email tidak dipantau atau penanggung jawab dokumen belum ditetapkan.
Tips Mengelola Arsip BPE untuk Tim Keuangan
Setelah BPE berhasil diunduh, pengelolaan arsip menentukan seberapa cepat dokumen dapat ditemukan saat dibutuhkan. Tim ISB Consultant merekomendasikan empat langkah sederhana untuk menata arsip BPE perusahaan.
1. Tetapkan Penanggung Jawab Dokumen
Tunjuk satu orang atau satu peran di tim keuangan yang bertugas mengunduh dan mengarsipkan BPE setiap kali pelaporan selesai. Pembagian tugas yang jelas mencegah dokumen terlewat ketika staf berganti atau sedang cuti.
2. Gunakan Alamat Email yang Dipantau Bersama
Alamat email milik satu karyawan berisiko tidak terpantau ketika orang tersebut pindah tugas atau keluar dari perusahaan. Gunakan alamat email umum milik departemen pajak atau keuangan agar kiriman BPE selalu dapat diakses lebih dari satu orang.
3. Simpan Salinan di Lebih dari Satu Tempat
Simpan berkas PDF pada penyimpanan internal perusahaan dan cadangan berbasis cloud. Beri nama berkas secara konsisten, misalnya jenis SPT, masa pajak, dan tanggal lapor, agar mudah dicari.
4. Cocokkan BPE dengan Data SPT
Bandingkan tanggal, jam, dan nomor tanda terima pada BPE dengan catatan pelaporan internal. Pencocokan tersebut membantu tim menemukan kesalahan sejak dini sebelum dokumen dipakai untuk keperluan lain.
Pertanyaan Umum seputar BPE
- Apakah BPE harus dicetak atau dilegalisir?
BPE berformat PDF dapat disimpan dan dikirim secara digital. Kebutuhan cetak atau legalisir mengikuti ketentuan pihak peminta, sehingga syarat tersebut perlu dikonfirmasi terlebih dahulu. - Apakah file PDF BPE cukup untuk keperluan bank?
Persyaratan ditetapkan oleh masing-masing bank. Berkas PDF umumnya dapat dilampirkan sebagai bukti lapor, tetapi siapkan pula salinan SPT dan bukti pembayaran pajak jika diminta. - Apa bedanya BPE dengan bukti pembayaran pajak?
BPE membuktikan bahwa SPT sudah diterima DJP. Bukti pembayaran pajak, yang memuat nomor transaksi penerimaan negara (NTPN), membuktikan bahwa setoran pajak sudah dilakukan. - Berapa lama BPE tersedia di Dokumen Saya?
Informasi DJP yang kami rujuk tidak menyebut batas waktu tampil, sehingga BPE sebaiknya diunduh dan diarsipkan segera setelah tersedia. - Apa yang dilakukan jika BPE tidak ada di email dan Dokumen Saya?
Periksa status SPT pada daftar yang disampaikan, klik Hasilkan Dokumen, lalu kirim ulang BPE lewat menu SPT Dilaporkan. Jika belum berhasil, hubungi Kring Pajak di nomor 1500200. - Apakah SPT pembetulan memiliki BPE sendiri?
Umumnya setiap penyampaian yang diterima sistem menghasilkan bukti penerimaan tersendiri. Pastikan memilih baris dengan status pembetulan yang tepat saat mengunduh dokumen..

ISB Consultant adalah konsultan pajak yang menangani klien di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Malang, Yogyakarta, Solo dan Semarang. Jika Anda punya masalah pajak di wilayah tersebut, segera hubungi kami untuk layanan Konsultasi Pajak 24 Jam!




