Perubahan sistem pelaporan pajak berbasis Coretax membawa sejumlah penyesuaian baru bagi Wajib Pajak. Salah satu perubahan yang cukup berdampak adalah mekanisme penerbitan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang kini dikirim langsung ke email terdaftar.
Bagi sebagian pengguna, alur baru ini terasa lebih praktis, namun tidak sedikit yang menghadapi kendala ketika BPE tak kunjung masuk ke email padahal status pada sistem sudah tertulis berhasil.
Kondisi tersebut sering memunculkan kekhawatiran, terutama ketika dokumen tersebut sedang dibutuhkan untuk kepentingan administrasi atau pembuktian pelaporan.
Untuk itu, diperlukan pemahaman yang lebih jelas mengenai penyebab dan solusi agar setiap Wajib Pajak dapat memastikan dokumen BPE diterima dengan benar.
Artikel ini mengulas secara komprehensif langkah-langkah yang dapat dilakukan ketika BPE tidak diterima melalui email, sekaligus memberikan gambaran mengenai prosedur dan dukungan layanan yang tersedia.
Pastikan Data Email yang Terdaftar Sudah Tepat
Salah satu penyebab utama BPE tidak masuk email adalah ketidaksesuaian data kontak pada profil Coretax. Pemeriksaan data email menjadi langkah pertama yang wajib dilakukan sebelum mencari penyebab lain.
Pastikan alamat email yang tercatat merupakan kontak utama yang masih aktif dan dapat diakses. Kesalahan penulisan satu karakter saja dapat membuat sistem gagal mengirimkan BPE, meskipun status pengiriman terlihat berhasil. Selain itu, email tidak aktif atau sudah tidak digunakan juga dapat menghambat proses penerimaan dokumen.
Cara Memperbarui Email pada Portal Pajak
Untuk memastikan sistem mengirimkan BPE ke alamat yang benar, lakukan pembaruan data kontak melalui Portal Pajak dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Login ke Portal Pajak Coretax menggunakan NPWP atau NIK beserta password.
- Masuk ke menu Portal Saya → Profil Saya untuk melihat informasi umum akun.
- Pilih bagian Informasi Umum → Edit, kemudian masuk ke menu Detail Kontak.
- Perbarui email dan/atau nomor HP, kemudian klik Verifikasi.
- Masukkan OTP yang dikirim ke email atau nomor HP baru.
- Klik Simpan untuk menyelesaikan proses pembaruan.
Setelah data diperbarui, sistem akan mengirimkan BPE ke email terbaru. Proses ini tidak membutuhkan waktu lama dan dapat dilakukan secara mandiri tanpa harus mendatangi kantor pajak.
Periksa Seluruh Folder pada Akun Email
Sistem email modern memiliki fitur penyaringan otomatis yang terkadang memindahkan pesan tertentu ke folder khusus seperti Spam, Junk, atau Promotions. Hal ini dapat menyebabkan email BPE tersimpan di folder yang tidak terduga.
Pastikan memeriksa beberapa folder berikut:
- Inbox
- Spam atau Junk Folder
- Promotions / Updates untuk pengguna Gmail
- All Mail jika menggunakan pengaturan otomatis
Selain itu, pastikan kapasitas penyimpanan email masih mencukupi. Email yang penuh akan otomatis menolak pesan masuk, termasuk dokumen BPE.
Hapus Cache dan Cookies Browser
Cache dan cookies yang menumpuk dapat memengaruhi fungsi antarmuka Coretax. Meskipun tidak secara langsung berkaitan dengan sistem email, gangguan pada perintah pengiriman ulang BPE dapat terjadi akibat data browser yang tidak diperbarui.
Menghapus cache dapat dilakukan melalui menu pengaturan browser, kemudian menutup dan membuka kembali aplikasi sebelum melakukan pengiriman ulang. Langkah sederhana ini kerap menyelesaikan kendala pengiriman.
Gunakan Fitur Kirim Ulang BPE
Setelah memastikan cache telah dibersihkan, coba gunakan fitur Kirim Ulang BPE pada sistem Coretax. Proses ini sangat efektif terutama jika pengiriman sebelumnya mengalami gangguan teknis di latar belakang.
Fitur kirim ulang dapat diakses melalui menu pelaporan SPT pada portal Coretax. Jika status sebelumnya menunjukkan “sukses”, pengiriman ulang tidak akan mengubah status pelaporan tetapi memperbarui pengiriman dokumen ke email.
Hubungi Layanan Bantuan Resmi
Jika seluruh langkah telah dilakukan namun BPE tetap tidak diterima, langkah berikutnya adalah bersumber pada bantuan teknis dari DJP. Tersedia beberapa saluran resmi yang dapat digunakan:
- Helpdesk pada Kantor Pelayanan Pajak
- Kring Pajak 1500200
- Live chat melalui situs pajak.go.id
Petugas akan membantu membuatkan tiket Melati, yang akan diproses oleh bagian teknis untuk memastikan permasalahan terselesaikan. Dokumentasi pelaporan yang lengkap akan mempercepat proses penanganan.
Saatnya Pastikan Pelaporan Pajak Lancar
Bagi sebagian Wajib Pajak, kendala teknis seperti ini dapat menghambat aktivitas bisnis, terutama ketika membutuhkan dokumen pajak secara cepat dan akurat. Dalam situasi yang membutuhkan ketelitian dan efisiensi, pendampingan profesional dapat menjadi solusi strategis.
Dalam beberapa kasus, dukungan dari ISB Consultant dengan kantor cabang konsultan pajak Malang dapat memberikan asistensi menyeluruh dalam proses pelaporan, verifikasi data, hingga penanganan kendala teknis. Pendampingan profesional tidak hanya memberikan ketenangan, tetapi juga memastikan kewajiban perpajakan berjalan sesuai ketentuan.
Baca juga: OTP Coretax Tidak Masuk? Ini Penyebab dan Solusinya!




