Perbedaan UD dan CV serta Jenis Pajaknya (Panduan Lengkap)

Perbedaan UD dan CV terletak pada struktur kepemilikan, status hukum, tanggung jawab pemilik, serta cara pajak penghasilan dihitung dan dilaporkan ke DJP. UD dijalankan oleh satu orang tanpa badan hukum, sedangkan CV berdiri atas kerja sama minimal dua sekutu.

Memilih bentuk usaha sering terasa membingungkan ketika modal masih terbatas dan urusan pajak belum tersentuh. Salah pilih bisa membuat beban pajak membengkak atau menyeret harta pribadi ke dalam utang usaha.

 

Apa Itu UD

UD atau usaha dagang adalah usaha perseorangan yang dimiliki dan dikelola oleh satu orang. Bentuk tersebut tidak berbadan hukum, sehingga pemilik dan usahanya dipandang sebagai satu kesatuan.

UD tidak memiliki aturan khusus sebagai badan usaha. Statusnya melekat pada pemilik sebagai pelaku usaha perseorangan, sehingga keuntungan, kerugian, dan utang usaha menjadi urusan pribadi pemilik.

Ciri utama UD meliputi:

  • Dimiliki dan dikelola oleh satu orang
  • Tidak memerlukan akta notaris untuk berdiri
  • Memakai NIB dan NPWP milik pemilik
  • Penghasilannya digabung dengan penghasilan pribadi pemilik saat melapor pajak

Toko kelontong, warung makan, dan usaha reseller skala kecil umumnya memakai bentuk UD.

 

Apa Itu CV

CV atau commanditaire vennootschap adalah persekutuan komanditer yang didirikan sedikitnya oleh dua orang. Satu pihak menjadi sekutu aktif yang mengurus usaha, sedangkan pihak lain menjadi sekutu pasif yang menyetor modal.

Pengaturan CV bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). CV didirikan dengan akta notaris, didaftarkan melalui sistem administrasi badan usaha (SABU), dan memiliki NPWP sendiri.

CV tetap bukan badan hukum. Namun, UU PPh menggolongkannya sebagai badan, sehingga CV menjadi subjek pajak tersendiri.

Ciri utama CV meliputi:

  • Terdiri dari minimal dua sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif
  • Wajib memiliki akta pendirian dari notaris
  • Memiliki NPWP badan yang terpisah dari NPWP sekutu
  • Laba dikenai pajak di tingkat CV

 

Perbedaan UD dan CV dari Sisi Legalitas dan Struktur

Ringkasan perbedaan legalitas dan struktur kedua bentuk usaha tersaji pada tabel berikut:

Aspek UD CV
Jumlah Pemilik Satu orang Minimal dua orang
Dokumen Pendirian NIB melalui OSS Akta notaris, pendaftaran SABU, dan NIB
Status Hukum Bukan badan hukum Bukan badan hukum
Tanggung Jawab Pemilik Tidak terbatas Sekutu aktif tidak terbatas, sekutu pasif sebatas modal
Subjek Pajak Orang pribadi Badan
NPWP NPWP pemilik NPWP badan tersendiri
Pembagian Laba Seluruhnya milik pemilik Sesuai kesepakatan sekutu dalam akta
Kelangsungan Usaha Melekat pada pemilik Dapat dilanjutkan bila akta mengatur

Kedudukan sebagai subjek pajak menjadi pembeda yang paling menentukan. Faktor tersebut memengaruhi tarif, formulir SPT, dan cara pemilik menarik keuntungan.

 

Perbedaan Tanggung Jawab dan Risiko Pemilik

Pemilik UD menanggung seluruh risiko usaha tanpa batas. Rumah, kendaraan, dan tabungan pribadi dapat dipakai untuk melunasi utang usaha karena tidak ada pemisahan harta.

Pada CV, tanggung jawab dibagi menurut peran masing-masing sekutu:

  • Sekutu aktif: bertanggung jawab penuh sampai ke harta pribadi
  • Sekutu pasif: bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan
  • Sekutu pasif yang turut mengurus usaha: dapat ikut bertanggung jawab secara penuh

Pembagian peran sebaiknya dituangkan secara jelas dalam akta pendirian. Langkah tersebut mencegah sengketa antarsekutu di kemudian hari.

 

Perbedaan Kelangsungan Usaha saat Pemilik atau Sekutu Berhalangan

Usaha UD melekat pada satu orang. Bila pemilik meninggal atau tidak mampu lagi menjalankan usaha, aset menjadi bagian harta warisan dan ahli waris perlu mengurus ulang legalitasnya.

Pada CV, meninggalnya salah satu sekutu dapat mengakhiri persekutuan, kecuali akta mengatur kelanjutan usaha. Oleh sebab tersebut, akta pendirian sebaiknya memuat ketentuan berikut:

  • Hak ahli waris untuk menggantikan sekutu yang meninggal
  • Cara menghitung dan membayar bagian modal sekutu
  • Pihak yang berwenang mengurus usaha selama masa peralihan

Klausul tersebut menjaga operasional, rekening, dan kontrak tetap berjalan tanpa harus mendirikan ulang usaha.

 

Perbedaan Pendirian, Biaya, dan Modal UD dan CV

Pendirian UD tergolong sederhana. Pemilik mengurus NIB lewat sistem OSS tanpa biaya penerbitan dan memakai NPWP pribadi untuk urusan pajak. Seluruh modal berasal dari pemilik, sehingga keputusan bisa diambil tanpa persetujuan pihak lain.

Pendirian CV lebih panjang. Semua sekutu hadir di hadapan notaris untuk menandatangani akta, lalu pendaftaran dilakukan melalui SABU paling lama 60 hari sejak akta ditandatangani.

Tahapan pendirian CV meliputi:

  • Menyusun akta pendirian bersama notaris
  • Mendaftarkan CV melalui SABU hingga terbit surat keterangan terdaftar
  • Mengurus NPWP badan
  • Mengurus NIB melalui OSS
  • Membuka rekening bank atas nama CV

Biaya akta dan pendaftaran CV bervariasi menurut notaris dan wilayah. Perkiraan yang beredar berkisar Rp1,5 juta sampai Rp3,5 juta, belum termasuk jasa pengurusan NPWP dan NIB bila memakai pihak ketiga.

Waktu pengurusan umumnya sekitar satu sampai dua minggu bila dokumen para sekutu lengkap. Modal CV dapat dihimpun dari beberapa pihak, sehingga peluang ekspansi lebih terbuka.

Mitra usaha dan lembaga keuangan umumnya lebih mudah menerima CV, sebab identitas persekutuannya tercatat dalam akta resmi.

 

Kelebihan dan Kekurangan UD dan CV

Setiap bentuk usaha membawa keuntungan dan risiko yang perlu ditimbang sesuai rencana bisnis.

Kelebihan dan Kekurangan UD

Kelebihan UD meliputi:

  • Pendirian sederhana dan hemat biaya
  • Keputusan usaha dapat diambil cepat oleh satu orang
  • Seluruh laba menjadi milik pemilik
  • Pajak lebih ringan secara administrasi lewat PPh final 0,5% dan pembebasan atas omzet Rp500 juta pertama

Kekurangan UD meliputi:

  • Tanggung jawab tidak terbatas sampai ke harta pribadi
  • Modal bergantung pada kemampuan pemilik
  • Kurang meyakinkan bagi mitra atau pemberi kerja berskala besar
  • Usaha melekat pada pemilik sehingga sulit dialihkan

Kelebihan dan Kekurangan CV

Kelebihan CV meliputi:

  • Modal dapat dihimpun dari beberapa sekutu
  • Tanggung jawab sekutu pasif terbatas pada modal
  • Identitas usaha lebih kuat karena tercatat dalam akta
  • Kelangsungan usaha dapat diatur lewat akta

Kekurangan CV meliputi:

  • Biaya dan proses pendirian lebih besar
  • Sekutu aktif tetap menanggung risiko tanpa batas
  • Pembukuan dan SPT badan wajib disusun
  • CV baru tidak lagi dapat memakai PPh final 0,5%
  • Perbedaan kepentingan antarsekutu dapat memicu sengketa

 

Jenis Pajak yang Dikenakan pada UD

UD tidak memiliki NPWP tersendiri. Penghasilan usahanya digabung dengan penghasilan lain milik pemilik, lalu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Jalur PPh Final 0,5% untuk Pemilik UD

Sejak PP Nomor 20 Tahun 2026 berlaku pada 22 April 2026, wajib pajak orang pribadi dapat memakai tarif PPh final 0,5% dari omzet tanpa batas waktu. Syaratnya, omzet setahun tidak melebihi Rp4,8 miliar.

Bagian omzet sampai Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh. Fasilitas tersebut hanya berlaku bagi orang pribadi, sehingga dinikmati pemilik UD tetapi tidak oleh CV.

Pemilik UD yang baru merintis usaha disarankan mempelajari Ketentuan PPh Final UMKM atau Pajak UMKM sebelum menentukan skema pembayaran pajak.

Jalur PPh Umum untuk Pemilik UD

Pemilik UD dapat memilih tidak memakai tarif final. Pada jalur umum, pajak dihitung dari penghasilan neto setelah dikurangi PTKP, lalu dikenai tarif progresif Pasal 17 UU PPh.

PTKP wajib pajak orang pribadi sebesar Rp54 juta setahun, dengan tambahan bagi status kawin dan tanggungan. Lapisan tarif progresif atas penghasilan kena pajak adalah:

  • 5% sampai Rp60 juta
  • 15% di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta
  • 25% di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta
  • 30% di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar
  • 35% di atas Rp5 miliar

Jalur umum mengharuskan pemilik menjalankan kewajiban berikut:

  • Membayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan
  • Melunasi kekurangan pajak lewat PPh Pasal 29 saat melapor SPT Tahunan
  • Menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan sebagai dasar penghitungan

Setelah omzet melewati Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, tarif final tidak berlaku lagi. Pembukuan menjadi wajib dan pemilik perlu dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

 

Jenis Pajak yang Dikenakan pada CV

CV memiliki NPWP sendiri dan menjadi subjek pajak badan menurut Pasal 2 UU PPh. Artinya, pajak atas laba dikenakan di tingkat CV, bukan langsung kepada sekutu.

Tarif PPh Badan untuk CV

Tarif PPh badan bagi CV terdiri dari beberapa pilihan sesuai kondisi usahanya:

  • Tarif umum: 22% dari penghasilan kena pajak
  • Fasilitas Pasal 31E: pengurangan tarif 50% sehingga menjadi 11% atas penghasilan kena pajak dari omzet sampai Rp4,8 miliar, bagi CV beromzet maksimal Rp50 miliar
  • PPh final 0,5% dari omzet: khusus CV yang terdaftar sebelum 22 April 2026 dan masih berada dalam masa fasilitas

Kring Pajak DJP menegaskan bahwa fasilitas Pasal 31E wajib diterapkan oleh badan yang memenuhi kriteria.

Sebelum PP Nomor 20 Tahun 2026, CV dapat memakai tarif final 0,5% paling lama empat tahun pajak. Setelah aturan baru berlaku, CV yang terdaftar setelah 22 April 2026 langsung memakai tarif PPh badan, sedangkan CV lama boleh melanjutkan sampai masa fasilitasnya habis.

Kewajiban PPh rutin CV yang memakai tarif umum meliputi:

  • Angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan
  • Pelunasan kekurangan pajak melalui PPh Pasal 29 saat melapor SPT Tahunan
  • Pembukuan lengkap sebagai dasar penghitungan penghasilan kena pajak

Perlakuan Pajak atas Bagian Laba Sekutu

Bagian laba yang diterima sekutu atau prive bukan objek PPh sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh. Alasannya, laba sudah dikenai pajak sekali di tingkat CV.

Meski demikian, ada dua konsekuensi yang perlu diperhatikan:

  • Bagian laba dan gaji untuk sekutu tidak boleh dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan pajak CV
  • Sekutu tetap mencantumkan bagian laba tersebut di SPT Tahunan PPh orang pribadi sebagai penghasilan yang bukan objek pajak

Perlu diluruskan pula bahwa pembagian laba kepada sekutu tidak dipotong PPh Pasal 21 maupun Pasal 23, karena pajaknya sudah diselesaikan di tingkat CV.

Risiko Memecah Usaha demi Tarif Lebih Rendah

Pemerintah menyebut praktik memecah satu usaha menjadi beberapa CV atau PT kecil sebagai salah satu alasan pembatasan PPh final dalam PP Nomor 20 Tahun 2026. Tujuannya agar setiap entitas tetap menikmati tarif murah.

Pemecahan usaha tanpa alasan bisnis yang wajar berisiko dikoreksi saat pemeriksaan pajak. Struktur usaha sebaiknya disusun berdasarkan kebutuhan operasional dan pembagian peran yang nyata.

 

Pajak Lain yang Sama-Sama Dikenakan pada UD dan CV

Selain PPh atas penghasilan usaha, UD dan CV dapat menghadapi kewajiban pajak berikut sesuai kondisi usahanya:

  • PPN: wajib mengukuhkan diri sebagai pengusaha kena pajak (PKP) bila omzet setahun melebihi Rp4,8 miliar
  • PPh Pasal 21: dipotong dari gaji bila usaha mempekerjakan karyawan
  • PPh Pasal 23: dipotong atas pembayaran jasa tertentu kepada pihak lain
  • PPh Pasal 4 ayat (2): bersifat final, antara lain atas sewa tanah dan bangunan

Tarif PPN menurut undang-undang sebesar 12%. Untuk sebagian besar barang dan jasa nonmewah, penghitungannya memakai dasar pengenaan pajak nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga beban efektifnya 11%.

Barang mewah dikenai PPN 12% atas seluruh harga jual. Pengusaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap boleh memilih menjadi PKP secara sukarela, misalnya bila pelanggan utama meminta faktur pajak.

 

Ringkasan Perbedaan Pajak UD dan CV

Tabel berikut merangkum perbedaan perlakuan pajak antara UD dan CV:

Aspek Pajak UD CV
Subjek Pajak Orang pribadi Badan
Formulir SPT Tahunan SPT Tahunan PPh orang pribadi SPT Tahunan PPh badan
Tenggat SPT Tahunan 31 Maret 30 April
PPh Final 0,5% Tanpa batas waktu selama omzet sampai Rp4,8 miliar Hanya CV yang terdaftar sebelum 22 April 2026, sampai masa fasilitas habis
Bebas PPh atas Omzet Rp500 Juta Pertama Ya, pada skema final Tidak
Tarif Jalur Umum Progresif 5% sampai 35% 22%, atau 11% efektif dengan Pasal 31E
Bagian Laba Pemilik Menyatu dengan penghasilan pemilik Bukan objek PPh bagi sekutu
Pembukuan Pencatatan, lalu pembukuan bila omzet melebihi Rp4,8 miliar Pembukuan wajib

 

Contoh Perbandingan Beban PPh UD dan CV

Ilustrasi berikut memakai angka rekaan dengan omzet Rp1,2 miliar setahun dan laba fiskal Rp120 juta:

  • UD dengan tarif final 0,5%: omzet dikurangi Rp500 juta, lalu dikalikan 0,5%, hasilnya Rp3,5 juta
  • UD dengan jalur umum: laba Rp120 juta dikurangi PTKP Rp54 juta menjadi Rp66 juta, lalu dikenai 5% atas Rp60 juta dan 15% atas Rp6 juta, hasilnya Rp3,9 juta
  • CV yang terdaftar setelah 22 April 2026 dengan Pasal 31E: laba fiskal Rp120 juta dikalikan 11%, hasilnya Rp13,2 juta

Hitungan UD jalur umum mengasumsikan pemilik berstatus tidak kawin tanpa tanggungan dan tanpa penghasilan lain. Kedua jalur tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan CV karena dasar pengenaannya berbeda: omzet pada tarif final, laba fiskal pada PPh badan.

Beban CV tampak lebih besar karena seluruh laba dikenai tarif badan, sedangkan sekutu tidak membayar pajak lagi atas bagian laba. CV yang merugi tidak membayar PPh badan, sementara tarif final tetap terutang selama usaha memiliki omzet.

 

Jadwal Pelaporan Pajak UD dan CV di Coretax DJP

Pelaporan dan pembayaran pajak dilakukan melalui Coretax DJP dengan tenggat berikut:

  • SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk pemilik UD: paling lambat 31 Maret
  • SPT Tahunan PPh badan untuk CV: paling lambat 30 April
  • Setoran PPh final UMKM atau angsuran PPh Pasal 25: paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
  • SPT Masa PPh Pasal 21: paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
  • SPT Masa PPN bagi PKP: paling lambat akhir bulan berikutnya

 

Sanksi Pajak bagi UD dan CV yang Tidak Patuh

Keterlambatan dan kelalaian pajak membawa sanksi administrasi yang sebenarnya dapat dihindari dengan jadwal yang tertib. Sanksi yang paling sering dihadapi pelaku usaha adalah:

  • Denda keterlambatan lapor: Rp100 ribu untuk SPT Tahunan orang pribadi dan SPT Masa selain PPN, Rp500 ribu untuk SPT Masa PPN, serta Rp1 juta untuk SPT Tahunan badan
  • Bunga keterlambatan bayar: dihitung per bulan dengan tarif yang ditetapkan Menteri Keuangan
  • Penagihan PPN sejak omzet melewati Rp4,8 miliar bagi pengusaha yang terlambat dikukuhkan sebagai PKP, ditambah sanksinya
  • Penghitungan penghasilan oleh pemeriksa bila pembukuan tidak diselenggarakan atau tidak memadai

Tarif bunga mengikuti suku bunga acuan dan berubah setiap bulan, sehingga tidak lagi tetap 2% per bulan seperti aturan lama. Keputusan Menteri Keuangan terbaru sebaiknya dicek sebelum menghitung kewajiban.

 

Cara Beralih dari UD ke CV dan Dampak Pajaknya

Beralih dari UD ke CV berarti mendirikan usaha baru, bukan mengubah status secara otomatis. Pemilik UD perlu menyiapkan langkah berikut:

  • Menentukan sekutu aktif, sekutu pasif, dan porsi modal masing-masing
  • Mendirikan CV melalui notaris, lalu mengurus NPWP badan dan NIB
  • Mengalihkan aset, kontrak, dan rekening usaha ke CV
  • Memperbarui izin dan dokumen mitra agar atas nama CV
  • Menyusun pembukuan CV dengan saldo awal dari aset yang dialihkan

Dampak pajak peralihan perlu dihitung sebelum dieksekusi:

  • Subjek pajak berubah dari orang pribadi menjadi badan
  • PPh final 0,5% milik pemilik UD tidak berpindah ke CV baru
  • Pengalihan aset dapat menimbulkan konsekuensi PPh dan PPN
  • Penghasilan UD sampai tanggal peralihan tetap dilaporkan pemilik dalam SPT Tahunan orang pribadi

 

Cara Menentukan Pilihan antara UD dan CV

Bentuk usaha sebaiknya disesuaikan dengan modal, rencana pertumbuhan, dan kesiapan administrasi. UD lebih cocok dipilih apabila kondisi berikut terpenuhi:

  • Modal berasal dari pemilik sendiri
  • Usaha dikelola sendiri dengan skala kecil
  • Pemilik ingin memanfaatkan PPh final 0,5% beserta fasilitas omzet Rp500 juta

CV lebih cocok dipilih apabila kondisi berikut terpenuhi:

  • Ada mitra yang bersedia menyetor modal tanpa ikut mengurus usaha
  • Usaha membutuhkan identitas badan untuk kontrak kerja sama atau tender
  • Pemilik siap menyusun pembukuan dan laporan pajak badan

Pemilik tunggal yang menginginkan tanggung jawab terbatas dapat mempertimbangkan PT perorangan. Bentuk tersebut masih dapat memakai PPh final 0,5% menurut PP Nomor 20 Tahun 2026.

 

Pengalaman Konsultan ISBC dengan Pemilik UD dan CV

Tim ISB Consultant mendampingi pelaku UMKM dalam pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan, termasuk pemilik UD dan CV di Yogyakarta. Dari pendampingan tersebut terlihat pola persoalan yang berulang pada tahap awal usaha.

Persoalan yang sering dibawa pemilik usaha ke meja konsultasi meliputi:

  • Omzet UD yang membesar sementara pembukuan belum tersedia
  • CV yang masih mengira PPh final 0,5% terbuka bagi semua badan usaha
  • Sekutu CV yang mengira prive dikenai pajak lagi
  • Pemilik UD yang ragu kapan harus beralih menjadi CV

Pola tersebut melahirkan tiga pelajaran yang selalu ditekankan tim ISB Consultant:

  • Pilih bentuk usaha berdasarkan proyeksi omzet dan rencana mitra, bukan berdasarkan tren
  • Hitung beban pajak sebelum mendirikan usaha, bukan setelah SPT jatuh tempo
  • Mulai pembukuan sederhana sejak bulan pertama agar pelaporan tahunan tidak menumpuk

Pelaku usaha yang telah memilih ISB Consultant sebagai konsultan pajak UMKM umumnya memulai konsultasi dengan pemetaan kondisi usaha, yaitu omzet, jumlah pemilik, rencana ekspansi, dan sisa masa fasilitas pajak.

Hasil pemetaan menjadi dasar rekomendasi bentuk usaha dan skema PPh yang paling sesuai. Seluruh perhitungan mengacu pada regulasi terbaru, termasuk PP Nomor 20 Tahun 2026, dan pelaporannya dilakukan melalui Coretax DJP.

 

Waktu yang Tepat untuk Berkonsultasi dengan Konsultan Pajak

Konsultasi sebaiknya dilakukan sebelum keputusan diambil, terutama pada situasi berikut:

  • Omzet mendekati Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak
  • Rencana mengubah UD menjadi CV atau PT perorangan
  • Masa fasilitas PPh final pada CV lama perlu dipastikan
  • Pencatatan prive dan bagian laba sekutu belum jelas
  • Ada surat dari KPP atau SPT yang terlambat dilaporkan

 

Pertanyaan Umum seputar UD dan CV

  • Apakah UD wajib memiliki NPWP sendiri?
    UD tidak memiliki NPWP terpisah. Pemilik memakai NPWP pribadinya, sehingga NPWP tersebut harus aktif untuk membayar dan melaporkan pajak usaha.
  • Apakah UD dan CV sama-sama bukan badan hukum?
    Benar, keduanya bukan badan hukum. Meski demikian, UU PPh menggolongkan CV sebagai badan, sehingga CV menjadi subjek pajak tersendiri.
  • Apakah CV yang rugi tetap wajib melapor SPT Tahunan?
    Wajib. SPT Tahunan tetap disampaikan walaupun hasilnya rugi, dan tidak ada PPh badan yang harus dibayar. Kerugian fiskal dapat dikompensasikan dengan laba pada lima tahun berikutnya.
  • Apakah CV masih bisa memakai PPh final 0,5%?
    Hanya CV yang terdaftar sebelum 22 April 2026, sampai masa fasilitasnya berakhir. CV baru memakai tarif PPh badan, dengan fasilitas Pasal 31E bila memenuhi syarat. CV yang telanjur menyetor PPh final padahal tidak berhak dapat mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.
  • Apakah bagian laba sekutu CV dikenai pajak lagi?
    Tidak. Bagian laba sekutu bukan objek PPh karena laba sudah dikenai pajak di tingkat CV. Sekutu tetap mencantumkannya di SPT Tahunan orang pribadi.
  • Apakah omzet Rp500 juta pertama yang bebas pajak berlaku untuk CV?
    Tidak. Fasilitas tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, sehingga dinikmati pemilik UD tetapi tidak oleh CV.
  • Apakah UD bisa mengikuti tender?
    Bergantung pada persyaratan masing-masing paket pengadaan. Sejumlah paket mensyaratkan badan usaha, sehingga CV umumnya lebih leluasa. Dokumen pemilihan perlu dicek sebelum mendaftar.
  • Apakah UD bisa langsung diubah menjadi CV?
    Tidak secara otomatis. CV harus didirikan baru, lalu aset dan kontrak usaha dialihkan. Pengalihan aset dapat berdampak pada pajak, sehingga perlu dihitung terlebih dahulu.

 

Dasar Hukum dan Rujukan Perpajakan

Artikel disusun oleh tim konsultan pajak ISB Consultant dan diperbarui pada 18 Oktober 2026. Seluruh ketentuan mengacu pada regulasi yang berlaku pada tanggal tersebut.

Aturan pajak dapat berubah, sehingga pengecekan ulang ke laman resmi DJP atau konsultan pajak tetap diperlukan. Rujukan yang dipakai dalam pembahasan meliputi:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tentang persekutuan komanditer
  • Peraturan menteri tentang pendaftaran persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan persekutuan perdata
  • Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta perubahannya, antara lain Pasal 2, Pasal 4 ayat (3) huruf i, Pasal 9, Pasal 17, dan Pasal 31E
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  • Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang PPh final UMKM
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang PPN dengan dasar pengenaan pajak nilai lain
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang batasan pengusaha kecil PPN
  • Keputusan Menteri Keuangan tentang tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi
    Scroll to Top