PPh Final UMKM atau pajak UMKM adalah pajak penghasilan bersifat final sebesar 0,5% dari peredaran bruto bagi wajib pajak beromzet sampai Rp4,8 miliar setahun. Pajak tersebut dihitung dari omzet, bukan dari laba usaha.
Sejak 22 April 2026, ketentuannya diatur ulang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) yang merevisi PP 55/2022. Siapa yang berhak, berapa lama fasilitas dipakai, dan profesi apa yang dikecualikan kini berubah, sehingga perlu dicermati satu per satu.
Tarif PPh Final UMKM dan Batas Omzet yang Berlaku
Tarif PPh Final UMKM tetap 0,5% dari peredaran bruto. Batas omzetnya juga tidak bergeser, yaitu Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Sifat final berarti pajak yang sudah disetor dianggap melunasi kewajiban PPh atas penghasilan tersebut. Wajib pajak tidak perlu menghitung ulang dengan tarif umum selama syarat pemanfaatannya terpenuhi.
Karena dasarnya omzet, pajak tetap terutang walaupun usaha belum membukukan laba. Khusus orang pribadi, bagian omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai pajak, dengan rincian pada bagian perhitungan di bawah.
Baca juga: Tarif Pajak UMKM dalam PP 20/2026 yang Sering Disalahpahami
PP 55 Tahun 2022 UMKM dan Perubahannya pada 2026
PP 55 Tahun 2022 adalah aturan yang sebelumnya menjadi pegangan skema PPh Final UMKM. Peraturan tersebut lahir sebagai pelaksanaan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
PP 20/2026 tidak mencabut seluruh aturan lama, melainkan mengubah ketentuan tertentu di dalamnya. Tarif dan batas omzet tetap, sedangkan jangka waktu pemanfaatan menurut bentuk wajib pajak berubah sebagai berikut:
Fasilitas kini hanya diberikan kepada orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi. PT Perorangan dapat memakainya tanpa batas waktu, dan penataan tersebut ditujukan agar insentif lebih tepat sasaran.
Subjek Pajak yang Berhak Memakai PPh Final UMKM
Insentif PPh Final UMKM hanya diberikan kepada tiga kelompok subjek pajak, yaitu:
- Orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha
- PT Perorangan, yaitu perseroan yang didirikan oleh satu orang
- Koperasi
Ketiganya dapat memakai skema tersebut selama peredaran bruto dalam satu tahun pajak tidak melebihi Rp4,8 miliar. Jika omzet melampaui batas, skema final tidak lagi dapat dipakai dan penghitungan pajak beralih ke ketentuan umum.
Baca juga: Kriteria PPh Final 0,5% untuk UMKM Terbaru 2026
Cara Menghitung Peredaran Bruto agar Tidak Melewati Batas
Peredaran bruto dihitung dari seluruh omzet, bukan dari satu usaha saja. Komponen yang dijumlahkan meliputi:
- Kegiatan usaha
- Jasa dan pekerjaan bebas
- Penghasilan yang dikenai PPh final maupun nonfinal
- Penghasilan dari luar negeri
- Omzet keluarga, yaitu suami, istri, dan anak yang belum dewasa, termasuk PT Perorangan
Artinya, omzet toko online milik suami dan usaha katering milik istri dijumlahkan sebelum dibandingkan dengan batas Rp4,8 miliar. Perhitungan yang keliru berisiko membuat skema final terus dipakai padahal haknya sudah gugur.
Cara Menghitung PPh Final UMKM
Rumus dasarnya sederhana, yaitu peredaran bruto dikalikan 0,5%. Perbedaan muncul pada bagian omzet yang dijadikan dasar pengenaan pajak.
Perhitungan bagi Orang Pribadi
Orang pribadi memperoleh fasilitas omzet tidak kena pajak Rp500 juta setahun yang tetap berlaku setelah PP 20/2026. Omzet dihitung kumulatif sejak masa pajak pertama, dan pajak baru dikenakan atas bagian yang melebihi batas tersebut.
Sebagai contoh, usaha dengan omzet Rp100 juta per bulan dihitung sebagai berikut:
Perhitungan bagi PT Perorangan dan Koperasi
Fasilitas Rp500 juta hanya berlaku bagi orang pribadi. Pada PT Perorangan dan koperasi, seluruh omzet dikenai tarif 0,5%, sehingga omzet Rp100 juta menghasilkan pajak Rp500.000 per bulan.
Cara Membayar dan Melaporkan PPh Final UMKM
PPh Final UMKM dapat dilunasi dengan dua cara, yaitu disetor sendiri atau dipotong pihak pemotong atau pemungut pajak saat bertransaksi. Penyetoran sendiri dilakukan dengan langkah berikut:
- Hitung peredaran bruto bulan berjalan.
- Buat kode billing melalui sistem DJP dengan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 420.
- Bayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Pajak atas omzet Mei, misalnya, disetor paling lambat 15 Juni.
- Simpan bukti setor sebagai dasar pelaporan.
- Laporkan penghasilan dalam SPT Tahunan, paling lambat 31 Maret bagi orang pribadi dan 30 April bagi badan.
Jika bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak, pelaku usaha menyerahkan Surat Keterangan PP 55/2022. Orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta dapat menyerahkan Surat Pernyataan Omzet di Bawah Rp500 Juta.
Masa Berlaku Fasilitas dan Ketentuan Peralihan
Sebagian wajib pajak sudah melewati masa fasilitas menurut PP 55/2022, tetapi tetap menghitung, menyetor, dan melaporkan PPh dengan skema final sebelum PP 20/2026 terbit. Pasal II PP 20/2026 menjawab situasi tersebut lewat ketentuan peralihan.
Orang Pribadi
Perpanjangan masa berlaku PPh Final UMKM 0,5% diberikan sepanjang syarat omzet terpenuhi, dengan rincian:
- Masa fasilitas berakhir pada tahun pajak 2024: tetap dapat memakai skema final untuk tahun pajak 2025 dan 2026
- Masa fasilitas berakhir pada tahun pajak 2025: tetap dapat memakai skema final untuk tahun pajak 2026
Badan Usaha dan Koperasi
Ketentuan peralihan bagi badan usaha dan koperasi adalah:
- Badan usaha yang masih memiliki sisa masa fasilitas dapat menyelesaikan masa pemanfaatan sampai berakhir, yaitu tiga tahun bagi PT serta empat tahun bagi CV, firma, dan BUMDes
- Koperasi yang terdaftar sebelum PP 20/2026 dengan jangka waktu fasilitas berakhir pada 2024 hingga 2029 dikenai PPh Final UMKM untuk tahun pajak 2025 hingga 2029
Cara Mengecek Sisa Masa Fasilitas
Posisi masing-masing wajib pajak dapat dicek dengan langkah berikut:
- Tentukan tahun pajak saat wajib pajak terdaftar dan mulai memakai skema final.
- Hitung masa fasilitas menurut PP 55/2022, yaitu tujuh tahun untuk orang pribadi, tiga tahun untuk PT, dan empat tahun untuk CV, firma, koperasi, serta BUMDes.
- Cocokkan tahun berakhirnya dengan ketentuan peralihan Pasal II PP 20/2026.
- Pastikan omzet gabungan tidak melebihi Rp4,8 miliar pada setiap tahun pajak yang dipakai.
Sebagai contoh, orang pribadi yang terdaftar pada 2018 memiliki masa fasilitas tujuh tahun yang berakhir pada tahun pajak 2024. Berkat ketentuan peralihan, skema final tetap dapat dipakai untuk tahun pajak 2025 dan 2026.
Dampak bagi Wajib Pajak yang Telah Patuh
Wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya dengan patuh dan beritikad baik sesuai ketentuan PPh Final UMKM dapat menekan risiko pembetulan SPT Tahunan.
Risiko penghitungan ulang dengan tarif umum, kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak, hingga sengketa di kemudian hari juga ikut mengecil.
Akibat jika Omzet Melewati Rp4,8 Miliar
Batas Rp4,8 miliar dihitung per tahun pajak. Pada ketentuan yang berlaku, tarif final tetap dipakai sampai akhir tahun pajak ketika omzet melampaui batas, lalu penghitungan beralih ke tarif umum Pasal 17 UU PPh mulai tahun pajak berikutnya.
Persiapan sebaiknya dimulai sebelum omzet menyentuh batas tersebut:
- Pantau omzet kumulatif setiap bulan, termasuk omzet keluarga dan PT Perorangan
- Siapkan pembukuan sebelum tahun pajak berikutnya dimulai, karena NPPN hanya dapat dipakai pada omzet di bawah Rp4,8 miliar
- Hitung proyeksi pajak dengan tarif umum agar arus kas tidak terguncang
- Cek kewajiban lain yang ikut berubah saat usaha membesar, termasuk pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
PPh Final UMKM Dibandingkan dengan Tarif Umum
Skema final tidak selalu paling hemat. Pada usaha bermargin tipis, pajak 0,5% dari omzet dapat lebih besar daripada pajak atas laba yang kecil, sedangkan pada margin tinggi skema final cenderung lebih ringan.
Tabel berikut membandingkan kedua skema, dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebagai salah satu cara menghitung penghasilan neto:
Angka akhir bergantung pada margin usaha, struktur biaya, dan status wajib pajak, sehingga perbandingan sebaiknya dihitung per kasus.
Baca juga: Risiko PPh Final 0,5% bagi Usaha Baru dan Belum Untung
Profesi yang Tidak Termasuk Fasilitas PPh Final UMKM
Orang pribadi yang penghasilannya berasal dari pekerjaan bebas berbasis keahlian pribadi tidak termasuk dalam ruang lingkup fasilitas tersebut. Kelompok profesi yang dikecualikan meliputi:
- Pengacara
- Dokter
- Akuntan
- Konsultan
- Notaris
- Arsitek
- Penilai
- Aktuaris
- Pejabat Pembuat Akta Tanah
- Musisi
- Penyanyi
- Seniman
- Model
- Olahragawan
- Pengajar
- Pelatih
- Moderator
- Peneliti
- Penerjemah
- Agen iklan
- Agen asuransi
- Distributor pemasaran berjenjang
PP 20/2026 juga secara eksplisit memasukkan profesi digital yang berkembang pesat, yaitu influencer, content creator, selebgram, blogger, vlogger, dan profesi sejenis, sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas. Penegasan tersebut tercantum pada Pasal 56.
Dengan begitu, penghasilan para kreator tidak dapat memakai skema 0,5%. DJP menyatakan bahwa profesi tersebut memang sejak awal tidak termasuk penerima fasilitas.
Cara Menghitung Pajak bagi Pekerja Bebas dan Kreator Digital
Penghasilan dari pekerjaan bebas dihitung dengan ketentuan umum. Bagi orang pribadi, langkahnya adalah:
- Tentukan penghasilan neto, melalui NPPN jika omzet di bawah Rp4,8 miliar dan pemberitahuan penggunaan NPPN sudah disampaikan pada awal tahun pajak, atau melalui pembukuan.
- Kurangi penghasilan neto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Kalikan hasilnya dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh, yaitu 5% hingga 35%.
Pada NPPN, biaya riil tidak dapat dikurangkan karena penghasilan neto dihitung dari persentase norma. Omzet Rp4,8 miliar atau lebih mewajibkan pembukuan.
Kreator yang berbentuk badan memakai tarif umum badan sebesar 22%. PT Perorangan yang menjalankan pekerjaan bebas berupa pencipta konten juga tidak dapat memakai skema final.
Pengalaman Tim ISBC Mendampingi Klien Industri Kreatif
Pertanyaan yang sering muncul dari pelaku industri kreatif saat melakukan pendampingan klien di Surabaya adalah apakah penghasilan endorsement dan konten berbayar boleh memakai tarif 0,5%. Jawabannya tidak, karena penghasilan tersebut tergolong pekerjaan bebas.
Pada klien dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, tim konsultan ISBC di Surabaya melakukan penghitungan pajak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Pilihan itu diambil karena pencatatan klien belum tertata selengkap pembukuan.
Tahap awal pendampingan umumnya dimulai dari pemisahan rekening pribadi dan rekening usaha. Dari situ, omzet yang masuk dari berbagai platform dan klien dapat direkap per bulan, sehingga peredaran bruto setahun terlihat jelas.
Rekapitulasi tersebut juga memudahkan peralihan ke pembukuan ketika omzet mendekati Rp4,8 miliar, sehingga klien tidak perlu menyusun ulang catatan dari nol.
Ketentuan bagi PT, CV, Firma, BUMDes, dan BUMDesma yang Baru Terdaftar
Badan hukum yang baru terdaftar sejak PP 20/2026 diundangkan tidak termasuk penerima insentif PPh Final UMKM. Arah yang ditetapkan berbeda untuk tiap bentuk badan:
- PT (selain PT Perorangan), CV, dan firma
Menyiapkan pembukuan serta penghitungan pajak berdasarkan Pasal 17 UU PPh, baik melalui pembukuan maupun norma - BUMDes dan BUMDesma
Diarahkan pada akuntabilitas laporan keuangan komersial atau normal
Tarif umum badan sebesar 22% dikenakan atas penghasilan kena pajak, bukan atas omzet. Badan dengan omzet sampai Rp50 miliar masih berpeluang memperoleh pengurangan tarif menurut Pasal 31E UU PPh.
Secara prinsip, wajib pajak badan sudah wajib menyelenggarakan pembukuan sejak mulai menjalankan kegiatan usaha. Penghitungan pajaknya bertumpu pada empat komponen:
- Pembukuan
- Laba fiskal
- Koreksi fiskal
- Penghasilan Kena Pajak
Pembukuan yang rapi sejak awal memudahkan pemilik mengukur kinerja usaha, mengetahui posisi keuangan, dan menyusun strategi pengembangan bisnis. Dampaknya juga baik bagi pemenuhan kewajiban pajak.
Praktik Bunching dan Firm Splitting yang Diawasi DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam beberapa tahun terakhir memantau data omzet konsolidasi wajib pajak untuk mencegah dua praktik penghindaran pajak:
- Bunching, yaitu menahan atau memanipulasi pendapatan dan pelaporan omzet agar tetap di bawah ambang Rp4,8 miliar
- Firm splitting, yaitu memecah satu bisnis besar atau grup usaha menjadi beberapa entitas kecil agar omzet masing-masing tampak di bawah ambang Rp4,8 miliar
Data DJP periode 2021 hingga 2024 menunjukkan populasi wajib pajak badan menumpuk pada omzet sedikit di bawah Rp4,8 miliar, sedangkan populasi di atas batas tersebut tergolong rendah.
Pola itulah yang mendasari PP 20/2026 untuk mengenakan PPh sesuai kondisi ekonomi riil wajib pajak. Pemisahan usaha menjadi beberapa badan sebaiknya punya alasan bisnis yang jelas, bukan untuk menghindari batas omzet.
Sanksi dan Risiko Ketidakpatuhan Pajak UMKM
Salah memilih skema, terlambat setor, atau terlambat lapor menimbulkan konsekuensi yang berbeda-beda:
- Denda keterlambatan SPT Tahunan sebesar Rp100.000 bagi orang pribadi dan Rp1.000.000 bagi badan
- Sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang kurang atau terlambat dibayar
- Penghitungan ulang dengan tarif umum, termasuk kekurangan bayar, jika skema final dipakai tanpa hak
- Sanksi pidana pada pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja
Wajib pajak yang menyadari adanya kekeliruan dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan sesuai ketentuan. Langkah tersebut lebih aman dilakukan sebelum kekeliruan ditemukan dalam pemeriksaan.
Kapan UMKM Perlu Bantuan Konsultan Pajak?
Tidak semua pelaku usaha langsung membutuhkan pendamping, tetapi sejumlah kondisi berikut sebaiknya ditinjau oleh profesional:
- Masa fasilitas PPh Final UMKM sudah berakhir dan belum jelas apakah ketentuan peralihan berlaku
- Omzet mendekati Rp4,8 miliar atau perlu digabung dengan omzet keluarga dan usaha lain
- Penghasilan berasal dari pekerjaan bebas atau profesi digital yang kini dikecualikan
- PT, CV, atau firma baru berdiri dan wajib menyelenggarakan pembukuan sejak awal
- Ada keraguan atas SPT Tahunan yang sudah dilaporkan dan perlu dibetulkan
- Usaha dijalankan lewat lebih dari satu entitas sehingga rawan dinilai sebagai firm splitting
- Perlu menentukan skema yang lebih hemat antara PPh final dan tarif umum
ISBC (Integrated System Business Consultant) mendampingi pelaku UMKM, koperasi, dan pelaku industri kreatif dalam penyusunan pembukuan, pengecekan status fasilitas, hingga pelaporan pajak. Diskusi awal dapat dimulai melalui ISBConsultant.com.
Pertanyaan Umum seputar PPh Final UMKM
- Berapa tarif PPh final UMKM pada 2026?
Tarif PPh final UMKM tetap 0,5% dari peredaran bruto setelah PP 20/2026 berlaku pada 22 April 2026. Batas omzetnya juga tetap Rp4,8 miliar per tahun pajak. - Apakah omzet UMKM sampai Rp500 juta masih bebas pajak?
Masih, tetapi hanya bagi wajib pajak orang pribadi. Bagian omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh, sedangkan PT Perorangan dan koperasi dikenai tarif atas seluruh omzet. - Apakah UMKM yang rugi tetap membayar pajak?
Tetap membayar jika memakai skema final, karena pajak dihitung dari omzet dan bukan dari laba. Pengecualiannya adalah bagian omzet orang pribadi sampai Rp500 juta setahun. - PPh final UMKM berlaku sampai kapan?
Orang pribadi dan PT Perorangan dapat memakainya tanpa batas waktu selama omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun. Koperasi dibatasi maksimal empat tahun sejak terdaftar. - Apakah influencer dan content creator boleh memakai tarif 0,5%?
Tidak. Profesi tersebut tergolong pekerjaan bebas sehingga pajaknya dihitung dengan ketentuan umum Pasal 17 UU PPh, baik melalui NPPN maupun pembukuan. - Apakah PT dan CV masih boleh memakai PPh final UMKM?
Badan yang baru terdaftar sejak PP 20/2026 diundangkan tidak lagi memperoleh fasilitas tersebut. Badan yang masih memiliki sisa masa fasilitas dapat menyelesaikannya sampai berakhir. - Kapan PPh final UMKM harus dibayar?
Pajak disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pajak atas omzet Mei, misalnya, disetor paling lambat 15 Juni. - Apa yang terjadi jika omzet melebihi Rp4,8 miliar?
Tarif final tetap dipakai sampai akhir tahun pajak berjalan. Mulai tahun pajak berikutnya, penghitungan beralih ke ketentuan umum dan pembukuan perlu disiapkan.
Referensi
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, diundangkan pada 22 April 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
- UU Pajak Penghasilan, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta UU HPP
- Penjelasan DJP tentang PP 20/2026

ISB Consultant adalah konsultan pajak yang menangani klien di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Malang, Yogyakarta, Solo dan Semarang. Jika Anda punya masalah pajak di wilayah tersebut, segera hubungi kami untuk layanan Konsultasi Pajak 24 Jam!




