PPh Final UMKM atau Pajak UMKM, Begini Ketentuannya
PPh Final UMKM atau pajak UMKM adalah pajak penghasilan bersifat final sebesar 0,5% dari peredaran bruto bagi wajib pajak beromzet sampai Rp4,8 miliar setahun. Pajak tersebut dihitung dari omzet, bukan dari laba usaha. Sejak 22 April 2026, ketentuannya diatur ulang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) yang merevisi PP 55/2022. Siapa yang
PPh Final UMKM atau Pajak UMKM, Begini Ketentuannya Read More »




