BAPK adalah berita acara permintaan keterangan, dokumen resmi petugas pajak yang mencatat klarifikasi Wajib Pajak atas dugaan ketidaksesuaian data perpajakan. Isinya meliputi tanya jawab, sanggahan, pengakuan, hingga komitmen yang disetujui kedua pihak.
Menerima surat dari KPP memang bisa membuat pemilik usaha gelisah, apalagi bila catatan kas belum tertata. Padahal BAPK ikut menentukan besar kewajiban pajak yang harus dibayar, sehingga persiapannya perlu dimulai jauh sebelum surat panggilan datang.
Apa Itu BAPK dalam Perpajakan
BAPK disusun oleh Account Representative (AR) atau petugas pemeriksa pajak saat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta penjelasan atas data yang tidak cocok dengan Surat Pemberitahuan (SPT). Seluruh jalannya diskusi dicatat secara tertulis.
Bagi pelaku UMKM dan Wajib Pajak Orang Pribadi, dokumen tersebut berfungsi sebagai catatan resmi yang dapat dijadikan dasar perhitungan pajak. Bobotnya jauh melampaui notulen pertemuan biasa.
Dalam PMK 111 Tahun 2025, nama resminya adalah Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (BAP2DK). Istilah BAPK masih dipakai di kalangan Wajib Pajak dan praktisi pajak untuk berita acara hasil klarifikasi tersebut.
Dasar Hukum BAPK dan Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
Kewenangan DJP meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan tersebut berlaku efektif sejak 1 Januari 2026 dan menjadi acuan baru setelah SE-05/PJ/2022.
PMK tersebut mengatur penerbitan SP2DK, tanggapan Wajib Pajak, pembahasan, hingga pembuatan berita acara. Ketentuan teknisnya dijabarkan lebih lanjut dalam SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Untuk pembetulan SPT dan sanksi bunga, rujukannya adalah Pasal 8 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Landasan resmi tersebut membuat isi BAPK menjadi bahan administratif bagi simpulan dan usulan tindak lanjut DJP.
Isi dan Contoh Format BAPK
Lembar BAPK memuat identitas pihak yang hadir, uraian data DJP, jalannya pembahasan, hingga kesimpulan. Isi dokumen umumnya terdiri atas:
- Rincian pertanyaan petugas dan jawaban wajib pajak
- Sanggahan atas data yang dinilai tidak sesuai
- Pengakuan mengenai sumber penghasilan atau skema usaha
- Daftar dokumen bukti yang diserahkan saat klarifikasi
- Komitmen tindak lanjut, misalnya pembetulan SPT atau pembayaran kekurangan pajak
Susunan umum BAPK beserta hal yang perlu dicek Wajib Pajak dapat dilihat pada tabel berikut:
Format baku tercantum pada lampiran PMK 111/2025, dan isinya dapat berbeda di setiap KPP. Lampiran tersebut menyediakan beberapa pilihan kesimpulan, antara lain:
- Wajib Pajak menyetujui seluruh hasil penelitian atau pembahasan, dengan menyebut nilai pajak yang disetujui dan tanggal komitmen pelunasan
- Wajib Pajak menyetujui sebagian hasil, dengan menyebut nilai pajak yang disetujui dan tanggal komitmen pelunasan
- Wajib Pajak tidak menyetujui seluruh hasil penelitian
Penyebab UMKM dan Wajib Pajak Pribadi Dipanggil KPP
DJP memegang data pihak ketiga yang berasal dari lembaga keuangan, instansi pemerintah, hingga lawan transaksi. Data tersebut dicocokkan dengan SPT, dan selisih yang muncul menjadi pemicu permintaan klarifikasi.
Pemicu yang sering ditemui pada pelaku UMKM dan Wajib Pajak Pribadi mencakup:
- Perputaran rekening bank yang nilainya lebih besar daripada omzet pada SPT
- Transaksi marketplace atau dompet digital yang tidak tercermin dalam laporan omzet
- Pembelian aset seperti rumah, kendaraan, atau saham yang belum masuk daftar harta SPT Tahunan
- Data pemotongan atau pemungutan pajak oleh lawan transaksi yang tidak sejalan dengan laporan
- Penghasilan usaha yang belum dilaporkan atau dilaporkan tidak lengkap
Rekening yang bercampur antara keperluan pribadi dan usaha menjadi sumber masalah yang paling sering muncul. Transfer keluarga, pinjaman, atau dana titipan yang masuk ke rekening usaha berpotensi dibaca petugas sebagai omzet.
Alur Penyusunan BAPK dari SP2DK hingga Penandatanganan
Proses penerbitan BAPK umumnya melewati lima tahap berikut:
- Penerimaan SP2DK
DJP menemukan data pihak ketiga yang tidak cocok dengan SPT, lalu mengirim surat permintaan penjelasan. - Tanggapan Wajib Pajak
Pemilik usaha menjawab SP2DK secara tatap muka, daring, atau tertulis dalam batas waktu yang berlaku. - Pembahasan
Bila tanggapan perlu dibahas, KPP mengundang Wajib Pajak, wakil, atau kuasa untuk hadir langsung maupun daring. - Penyusunan BAPK
Berita acara dibuat setelah tanggapan dinyatakan sesuai atau setelah pembahasan selesai. - Penandatanganan
Wajib Pajak mengembalikan konsep yang sudah ditandatangani paling lama 5 hari kerja sejak konsep disampaikan.
BAPK dapat ditandatangani petugas saja bila tidak ada pembahasan, Wajib Pajak tidak hadir, atau Wajib Pajak hadir tetapi tidak bersedia menandatangani. Konsep yang tidak dikembalikan dalam 5 hari kerja juga dianggap tidak ditandatangani.
Batas Waktu Menanggapi SP2DK dan Akibat jika Diabaikan
Wajib Pajak memiliki waktu 14 hari kalender untuk menanggapi SP2DK, terhitung sejak surat diterbitkan atau dikirim. Perpanjangan paling lama 7 hari kalender dapat diajukan lewat pemberitahuan tertulis yang diterima KPP sebelum batas waktu berakhir.
Tanggapan disampaikan melalui saluran yang tercantum dalam SP2DK, termasuk Coretax, dan sebaiknya disertai bukti. Bila SP2DK tidak ditanggapi atau tanggapannya tidak sesuai, sejumlah konsekuensi dapat muncul:
- Data pada SP2DK dinilai benar karena tidak ada sanggahan
- DJP mengundang Wajib Pajak untuk pembahasan
- DJP melakukan kunjungan ke lokasi usaha
- DJP mengusulkan pemeriksaan atau Pemeriksaan Bukti Permulaan
Contoh Pertanyaan Petugas Pajak dan Arah Jawabannya
Petugas umumnya menggali asal dana, hubungan transaksi, dan cara usaha mencatat penjualan. Contoh pertanyaan beserta arah jawaban yang aman tersaji pada tabel berikut:
Jawaban singkat yang konsisten dengan dokumen lebih kuat daripada penjelasan panjang tanpa bukti. Angka yang belum dicek sebaiknya dijawab dengan janji menyerahkan data menyusul.
Risiko BAPK bagi UMKM dan Wajib Pajak Pribadi
Pertemuan dengan AR sering dianggap obrolan biasa sehingga persiapannya minim. Padahal, kekeliruan dalam memberikan keterangan membawa risiko serius, di antaranya:
- Dasar tagihan pajak: keterangan yang diakui dalam BAPK dapat langsung dipakai DJP untuk menghitung kekurangan pajak, sanksi administrasi, dan menerbitkan kode billing pembayaran.
- Asumsi omzet: bila Wajib Pajak tidak mampu membuktikan bahwa dana masuk berasal dari transfer keluarga, pinjaman bank, atau dana titipan, petugas dapat menganggap seluruh dana tersebut sebagai omzet kena pajak.
- Pengakuan yang merugikan: pernyataan yang sudah ditulis dan ditandatangani sulit diubah atau ditarik kembali di kemudian hari.
- Eskalasi status: penjelasan yang dinilai tidak masuk akal dapat mendorong DJP meningkatkan kasus ke pemeriksaan pajak atau Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Risiko tersebut semakin besar bila pembukuan tidak rapi. Tanpa catatan kas yang tertib, Wajib Pajak sulit membuktikan bahwa dana tertentu bukan penghasilan usaha.
Tahap Setelah BAPK Ditandatangani
BAPK mencatat proses dan hasil pembahasan, tetapi belum otomatis berarti kasus tertutup. Simpulan dan usulan tindak lanjut dimuat dalam LHP2DK yang disusun petugas.
Tindak lanjut yang mungkin muncul meliputi:
- Pembetulan SPT bila terdapat penghasilan atau harta yang belum dilaporkan
- Pembayaran kekurangan pajak sesuai nilai dan tanggal komitmen pada berita acara
- Pengawasan lanjutan bila ada data atau komitmen yang belum terpenuhi
- Usulan pemeriksaan bila selisih belum terselesaikan lewat pembahasan
- Pemeriksaan Bukti Permulaan bila ditemukan indikasi tindak pidana perpajakan
Pembetulan SPT atas kemauan sendiri yang menyebabkan kurang bayar dikenai sanksi bunga menurut Pasal 8 UU KUP. Tarifnya ditetapkan Menteri Keuangan, dihitung per bulan, dan dikenakan paling lama 24 bulan, sehingga penundaan memperbesar beban.
Pembayaran dilakukan melalui kode billing, dan KPP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bila bunga atau denda belum dilunasi. Sebagian praktisi menilai kepastian bahwa kasus tidak berlanjut ke pemeriksaan belum sepenuhnya terjamin setelah berita acara ditandatangani.
Dokumen Pendukung yang Perlu Disiapkan Sebelum Klarifikasi
Sanggahan lisan nyaris tidak bernilai tanpa bukti tertulis. Dokumen yang sah dan tertata membantu petugas memverifikasi penjelasan dengan cepat.
Dokumen yang sebaiknya tersedia meliputi:
- Rekening koran yang sudah direkonsiliasi dengan catatan kas usaha
- Nota, faktur, atau struk penjualan beserta rekap harian
- Bukti transfer dan kontrak kerja untuk transaksi bernilai besar
- Dokumen pinjaman, perjanjian titipan dana, atau bukti transfer keluarga untuk dana yang bukan omzet
- Laporan penjualan dari marketplace dan dompet digital
- Bukti kepemilikan serta sumber dana pembelian aset
- Salinan SPT Tahunan beserta bukti setoran pajak
UU KUP mewajibkan Wajib Pajak menyimpan buku, catatan, dan dokumen pendukung paling singkat 10 tahun. Pelaku UMKM orang pribadi dapat memilih pencatatan dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) atau pembukuan, sesuai syarat yang berlaku.
Cara Merapikan Pencatatan Kas Usaha untuk Pembukuan yang Valid
Pembukuan yang valid berawal dari catatan kas harian yang konsisten. Enam langkah berikut dapat dijalankan pelaku UMKM tanpa perangkat lunak yang rumit:
- Pisahkan rekening. Siapkan satu rekening khusus transaksi usaha dan satu rekening untuk keperluan pribadi.
- Catat transaksi setiap hari. Isi buku kas pada hari yang sama, termasuk uang masuk dan keluar secara tunai.
- Beri keterangan pada setiap mutasi. Tuliskan sumber atau tujuan dana beserta nomor bukti.
- Simpan bukti berurutan. Pindai nota dan bukti transfer, lalu beri nama berkas sesuai tanggal.
- Rekonsiliasi setiap akhir bulan. Cocokkan saldo buku kas dengan rekening koran dan laporan marketplace.
- Rekap omzet bulanan. Jumlahkan penjualan sebagai dasar pengisian SPT dan penghitungan PPh Final.
Contoh format buku kas harian yang sederhana tersaji berikut:
Kolom sumber atau tujuan membantu memisahkan dana bukan omzet sejak awal. Penelusuran ulang saat klarifikasi pun tidak lagi memakan waktu.
Cara Menghadapi BAPK agar Tidak Merugikan Usaha
Sejumlah langkah berikut membantu Wajib Pajak menjaga posisinya selama proses klarifikasi:
- Baca ulang konsep BAPK sebelum menandatangani
Pastikan setiap poin mencerminkan penjelasan yang sebenarnya, dan manfaatkan waktu 5 hari kerja untuk meminta revisi bila ada kalimat yang tidak sesuai. - Pisahkan rekening pribadi dan usaha
Pemisahan membuat mutasi di luar kegiatan usaha lebih mudah dibuktikan, sehingga tidak otomatis dianggap omzet. - Siapkan bukti tertulis
Sanggahan perlu dilengkapi nota, kontrak kerja, bukti transfer, atau rekening koran yang sudah direkonsiliasi. - Pelajari SP2DK secara menyeluruh
Cocokkan data yang dicantumkan DJP dengan catatan kas dan rekening sebelum datang ke KPP. - Jawab sesuai fakta
Hindari menebak atau mengiyakan angka yang belum diverifikasi, karena jawaban tersebut akan tertulis dalam berita acara. - Minta salinan BAPK
Simpan salinan dokumen yang sudah ditandatangani sebagai arsip usaha.
Langkah-langkah tersebut lebih mudah dijalankan bila pencatatan kas sudah rapi sejak awal tahun pajak.
Solusi bagi Situasi Sulit saat Klarifikasi
Tidak semua proses berjalan mulus. Tabel berikut merangkum langkah yang dapat ditempuh pada situasi yang sering menyulitkan pemilik usaha:
Perhitungan Pajak UMKM bila Terdapat Kekurangan Bayar
Bila klarifikasi menunjukkan adanya kekurangan pajak, nilai yang wajar dihitung berdasarkan ketentuan pada tahun pajak yang diklarifikasi. Tarif dan batas omzet dapat berbeda dari tahun ke tahun karena aturan berubah.
Untuk periode terbaru, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang berlaku sejak 22 April 2026 mengatur hal berikut:
- Tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet bruto
- Batas omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak
- Omzet Rp500 juta pertama milik Wajib Pajak Orang Pribadi tidak dikenai PPh
- Fasilitas bagi Orang Pribadi dan PT Perorangan tanpa batas waktu selama persyaratan terpenuhi
Sebagai ilustrasi, Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet Rp800 juta setahun menanggung PPh Final sebesar 0,5% dari Rp300 juta, yaitu Rp1,5 juta. Sanksi administrasi dihitung terpisah bila ada keterlambatan.
Perlakuan tarif 0,5% berbeda menurut bentuk usaha, sebagaimana tersaji pada tabel berikut:
Peredaran bruto di atas Rp4,8 miliar dikenai ketentuan umum. Pelaku usaha berbentuk CV, firma, atau PT biasa perlu mengecek masa transisi masing-masing karena beban pajaknya dapat berbeda jauh.
Penetapan kekurangan untuk tahun-tahun sebelumnya mengikuti aturan yang berlaku pada masa tersebut. Perhitungan perlu diperiksa teliti sebelum Wajib Pajak menyetujui angka apa pun dalam BAPK.
Perbedaan BAPK, SP2DK, dan Pemeriksaan Pajak
Istilah-istilah tersebut sering tertukar, padahal posisinya berbeda dalam rangkaian pengawasan DJP. SP2DK berupa surat permintaan penjelasan, BAPK mencatat hasil pembahasannya, sedangkan pemeriksaan pajak merupakan tahap lanjutan berdasarkan surat perintah.
Perbedaannya dapat dirinci pada tabel berikut:
Klarifikasi yang rapi pada tahap BAPK memperkecil peluang kasus naik ke tahap berikutnya. Sebaliknya, jawaban yang berbelit-belit dapat mendorong DJP meningkatkan status penanganan.
Baca juga: Perbedaan SP2DK dan Pemeriksaan Pajak dari Berbagai Aspek
Peran Konsultan Pajak dalam Pendampingan BAPK
ISB Consultant (Integrated System Business Consultant, ISBC) mendampingi pelaku UMKM menata pencatatan kas, menyusun pembukuan, dan menghadapi klarifikasi DJP. Pendampingan dibagi ke dalam tiga tahap, lalu dilengkapi contoh kasus.
Persiapan Sebelum Klarifikasi
Konsultan mereview SP2DK, mencocokkan data DJP dengan pembukuan dan rekening, lalu menyiapkan dokumen pendukung yang sah. Seluruh persiapan rampung sebelum Wajib Pajak memenuhi panggilan KPP.
Pendampingan Saat Wawancara
Konsultan mendampingi agar pertanyaan petugas tetap berada dalam koridor hukum dan jawaban Wajib Pajak sesuai fakta usaha. Penjelasan pun terdengar runtut dan tidak menimbulkan kesan berbelit.
Peninjauan Draf BAPK
Sebelum ditandatangani, konsultan memeriksa redaksi setiap kalimat pada draf agar tidak ada narasi yang memicu salah tafsir. Perhitungan kewajiban pajak turut dicek ulang supaya proporsional.
Pengalaman ISBC dalam Kasus Pendampingan UMKM di Kota Udang
Salah satu kasus klien di Sidoarjo bermula dari SP2DK yang diterima pemilik usaha perdagangan skala kecil. Perputaran rekeningnya melampaui omzet pada SPT karena transfer keluarga dan dana pinjaman masuk ke rekening usaha.
Tim kami merekonsiliasi rekening koran dengan catatan kas, lalu memisahkan mutasi omzet dari dana bukan omzet lengkap dengan bukti transfer dan perjanjian pinjaman. Draf berita acara dicek ulang agar hanya memuat angka yang sudah terverifikasi.
ISB Consultant melayani pendampingan pemeriksaan pajak Sidoarjo dengan pola kerja yang sama: pembukuan dirapikan lebih dulu, dokumen disusun per mutasi, dan setiap pertanyaan petugas dijawab berdasarkan bukti.
Pemilik UMKM yang sudah menerima SP2DK atau undangan klarifikasi dapat berkonsultasi dengan tim ISB Consultant melalui ISBConsultant.com untuk membahas langkah awal sesuai kondisi usahanya.
Pertanyaan Umum seputar BAPK
- Apa perbedaan BAPK dan BAP2DK?
BAP2DK adalah nama resmi berita acara dalam PMK 111/2025. BAPK merupakan sebutan yang masih dipakai untuk berita acara hasil klarifikasi tersebut. - Apakah isi BAPK boleh diminta untuk diperbaiki?
Boleh. Wajib Pajak memiliki waktu 5 hari kerja sejak konsep disampaikan untuk menelaah dan meminta petugas merevisi kalimat yang tidak sesuai dengan penjelasan sebenarnya. - Apa yang terjadi jika SP2DK tidak ditanggapi?
DJP dapat menilai data pada SP2DK benar, lalu melanjutkan ke pembahasan, kunjungan, atau usulan pemeriksaan. Untuk menghindari risiko tersebut, SP2DK sebaiknya ditanggapi dalam batas waktu yang berlaku. - Apakah batas waktu tanggapan SP2DK bisa diperpanjang?
Bisa. Perpanjangan paling lama 7 hari kalender diajukan lewat pemberitahuan tertulis yang diterima KPP sebelum batas waktu 14 hari kalender berakhir. - Apakah BAPK pasti berujung pada pemeriksaan pajak?
Tidak pasti. Kasus naik ke tahap pemeriksaan bila penjelasan dinilai tidak masuk akal, tidak didukung bukti, atau berbelit-belit. Klarifikasi yang jelas dengan dokumen valid dapat menyelesaikan permintaan penjelasan tanpa berlanjut ke pemeriksaan. - Apakah omzet di bawah Rp500 juta bebas dari kewajiban lapor SPT?
Tidak. Omzet Rp500 juta pertama bagi Wajib Pajak Orang Pribadi memang tidak dikenai PPh Final, tetapi kewajiban administrasi tetap berjalan, termasuk pelaporan SPT. Pencatatan kas pun tetap diperlukan sebagai bukti. - Berapa lama dokumen pembukuan harus disimpan?
Buku, catatan, dan dokumen pendukung wajib disimpan paling singkat 10 tahun sesuai UU KUP. Arsip yang tertata rapi memudahkan pemilik usaha menunjukkan bukti saat petugas memintanya. - Siapa yang dapat mendampingi pemilik usaha saat klarifikasi?
Pemilik usaha dapat didampingi konsultan pajak yang memiliki izin praktik. Untuk bertindak mewakili Wajib Pajak, konsultan memerlukan surat kuasa khusus.
Referensi
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
- Penjelasan DJP mengenai PP 20/2026 tentang PPh Final UMKM
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, khususnya Pasal 8 dan Pasal 28

ISB Consultant adalah konsultan pajak yang menangani klien di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Malang, Yogyakarta, Solo dan Semarang. Jika Anda punya masalah pajak di wilayah tersebut, segera hubungi kami untuk layanan Konsultasi Pajak 24 Jam!




