Inbreng Adalah: Dasar Hukum, Tujuan, Risiko dan Tata Caranya
Inbreng adalah istilah hukum yang merujuk pada penyetoran modal perseroan dalam bentuk aset non tunai, bukan uang tunai. Ketentuan ini diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya pada Pasal 34, yang membuka opsi penyetoran modal berupa benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, sepanjang nilainya dapat diukur dengan uang. Skema […]
Inbreng Adalah: Dasar Hukum, Tujuan, Risiko dan Tata Caranya Read More »













