SPOP Adalah: Fungsi, Ketentuan dan Kewajiban Wajib Pajak

Setiap tahun, pemilik rumah, ruko, maupun tanah di Indonesia berhadapan dengan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sebelum tagihan tersebut terbit dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), ada satu dokumen yang wajib diisi lebih dulu, yaitu Surat Pemberitahuan Objek Pajak atau yang lazim disingkat SPOP. Sayangnya, istilah ini masih terdengar asing bagi sebagian wajib pajak, terutama yang baru pertama kali mengurus properti sendiri.

Ulasan berikut menjabarkan pengertian SPOP secara menyeluruh, mulai dari dasar hukum, kewajiban yang melekat pada wajib pajak, cara pelaporan yang kini bisa dilakukan secara elektronik, sanksi jika lalai menyampaikan dokumen tersebut, hingga tarif PBB yang berlaku saat ini.

Susunan pembahasan ini disiapkan Tim ISB Consultant agar pemilik properti dan wajib pajak pemula bisa mengurus dokumen perpajakan tanpa kebingungan, sekaligus mengetahui waktu yang tepat untuk menggandeng jasa konsultan pajak.

 

Apa Itu SPOP dalam Pajak Bumi dan Bangunan?

SPOP adalah surat yang dipakai untuk mendaftarkan objek pajak dengan tujuan menghitung nominal terutang Pajak Bumi dan Bangunan oleh wajib pajak. Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan menyebutkan SPOP sebagai surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak sesuai ketentuan perundang-undangan PBB.

Secara sederhana, SPOP menjadi salah satu syarat yang mesti dipenuhi sebelum PBB dibayarkan. Di dalam formulir SPOP, wajib pajak diminta menuliskan data objek dan subjek pajak secara lengkap, mulai dari luas tanah, luas bangunan, tahun berdiri bangunan, hingga identitas pemilik. Data itulah yang nantinya menjadi acuan petugas pajak dalam menerbitkan SPPT.

SPOP juga tidak berdiri sendiri. Setiap SPOP dilengkapi Lampiran SPOP atau LSPOP, yaitu bagian yang tidak terpisahkan dari SPOP dan memuat rincian data bangunan secara lebih detail, mulai dari jenis konstruksi, luas per lantai, hingga fasilitas yang melekat pada bangunan tersebut.

SPOP juga berbeda dengan SPPT. SPOP diisi lebih dulu oleh wajib pajak sebagai bentuk pelaporan data, sedangkan SPPT terbit belakangan sebagai tagihan resmi yang harus dibayar.

Tanpa data SPOP dan LSPOP yang akurat, perhitungan PBB pada SPPT berisiko keliru, entah nilainya terlalu rendah atau justru terlalu tinggi dari kondisi properti sebenarnya.

Agar ketiga dokumen ini lebih mudah dibedakan, berikut ringkasannya dalam satu tabel:

Dokumen Pengertian singkat Diisi oleh Muncul saat
SPOP Surat pendaftaran data objek dan subjek pajak Wajib pajak Pendaftaran objek baru atau pemutakhiran data
LSPOP Lampiran SPOP berisi rincian detail bangunan, satu kesatuan dengan SPOP Wajib pajak, bersamaan dengan SPOP Bersamaan dengan pengisian SPOP
SPPT Surat tagihan resmi PBB terutang berdasarkan data SPOP dan LSPOP Petugas pajak, Bapenda, atau DJP Diterbitkan rutin setiap tahun

 

Fungsi SPOP bagi Wajib Pajak

Fungsi utama SPOP terletak pada perannya sebagai sumber data bagi petugas pajak untuk menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari suatu properti. Sejumlah fungsi turunan lain dari SPOP mencakup:

  • Menjadi dasar pendaftaran objek pajak baru, misalnya rumah yang baru dibangun atau tanah yang baru dibeli.
  • Menjadi alat pembaruan data ketika ada perubahan fisik pada properti, seperti renovasi atau penambahan luas bangunan.
  • Membantu petugas pajak memverifikasi kesesuaian antara kondisi lapangan dan catatan administrasi.
  • Menjadi rujukan hukum apabila terjadi sengketa nilai pajak antara wajib pajak dan otoritas pajak daerah.

Ketepatan pengisian SPOP pada akhirnya menentukan besaran PBB yang harus dibayar setiap tahun. Semakin akurat data yang dilaporkan, semakin kecil pula peluang munculnya selisih tagihan di kemudian hari.

 

Siapa yang Menerima SPOP dan Kapan Diterbitkan?

SPOP tidak terbit setiap tahun untuk seluruh wajib pajak sebagaimana SPPT. Dokumen ini umumnya hanya muncul pada dua kondisi berikut.

  • Pendaftaran objek pajak baru, misalnya saat rumah atau tanah baru pertama kali tercatat sebagai objek PBB.
  • Pemutakhiran data, misalnya ketika ada perubahan luas bangunan, alih fungsi lahan, atau perpindahan hak kepemilikan.

Selama tidak ada pendaftaran objek baru maupun perubahan data, wajib pajak cukup menunggu SPPT terbit setiap tahun berdasarkan data SPOP dan LSPOP yang sudah tersimpan di sistem perpajakan.

Dengan kata lain, mengisi SPOP bukan kewajiban tahunan yang berulang, melainkan kewajiban yang muncul mengikuti kondisi objek pajak masing-masing.

 

Kewajiban yang Tercantum dalam SPOP

Ketika formulir SPOP diterima, wajib pajak diminta mengisi data objek dan subjek PBB, sekaligus terikat pada sejumlah kewajiban berikut:

Mendaftarkan Objek Pajak

Langkah pertama yang mesti dilakukan wajib pajak setelah menerima SPOP adalah mendaftarkan data objek pajak dengan mengisi formulir yang tersedia. Pengisian dilakukan secara benar, tepat, dan jujur agar proses verifikasi oleh petugas pajak berjalan lancar.

Mengisi SPOP dengan Benar dan Jujur

SPOP menjadi acuan bagi layanan pajak untuk mengetahui besaran tagihan PBB yang wajib dibayar. Data yang dicantumkan menyangkut nominal properti sekaligus identitas pribadi, sehingga kekeliruan pengisian bisa berakibat fatal dan merepotkan proses administrasi selanjutnya.

Prinsipnya, data pada SPOP diisi sesuai kondisi riil, tidak dilebih-lebihkan maupun dikurangi, karena wajib pajak bertanggung jawab penuh atas kekayaan yang tercatat di dalamnya.

Menyerahkan SPOP dalam 30 Hari

Setelah formulir terisi lengkap, SPOP diserahkan kepada pihak yang berwenang menangani objek pajak tersebut. Jangka waktu penyerahan dibatasi selama 30 hari terhitung sejak dokumen tersebut diterima wajib pajak.

Instansi penerima SPOP bergantung pada jenis PBB yang berlaku pada objek pajak.

  • PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yaitu kategori yang paling sering dijumpai pemilik rumah, ruko, dan tanah pribadi, dikelola penuh oleh pemerintah daerah sejak berlakunya UU PDRD. SPOP untuk kategori ini diserahkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Unit Pelayanan Teknis Pajak Daerah setempat.
  • PBB sektor P5L, yaitu perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas, panas bumi, serta sektor lainnya, tetap dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sejak tahun pajak 2022, SPOP untuk kategori ini sudah bisa diakses, diisi, dan dikirim secara elektronik melalui fitur e-SPOP pada akun wajib pajak di laman pajak.go.id, tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.

Wajib pajak yang kurang yakin ke instansi mana SPOP miliknya harus diserahkan sebaiknya melakukan konfirmasi langsung ke Bapenda setempat atau KPP terdaftar, agar proses pelaporan tidak terlambat.

Melaporkan Perubahan Data Objek Pajak

Kondisi properti kerap berubah dari tahun ke tahun, misalnya luas bangunan bertambah akibat renovasi atau status kepemilikan berpindah tangan.

Setiap perubahan data semacam ini wajib dilaporkan kembali ke instansi yang mengelola objek pajak tersebut, baik Bapenda maupun KPP atau KP2KP setempat, agar catatan pajak tetap sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.

 

Sanksi atas Kelalaian Menyampaikan SPOP

Bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan maupun aset bernilai besar, penyampaian SPOP menjadi bentuk kepatuhan yang diatur langsung oleh undang-undang perpajakan, sehingga memiliki landasan hukum yang jelas. Kelalaian dalam menyampaikan dokumen ini membawa konsekuensi berupa dua jenis sanksi.

Sanksi Administrasi

Sanksi administrasi dikenakan ketika wajib pajak tidak mampu menyerahkan SPOP sesuai tenggat waktu yang ditetapkan. Prosesnya diawali dengan teguran tertulis. Apabila teguran itu tetap diabaikan, sanksi administrasi berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP) akan diterbitkan, disertai denda sebesar 25 persen dari PBB yang terutang.

Sanksi Pidana

Sanksi yang lebih berat menanti wajib pajak yang tidak mengembalikan SPOP atau mengembalikannya namun disertai data palsu. Pemberian data yang tidak sesuai kenyataan dalam SPOP dapat dijatuhi sanksi pidana berupa kurungan penjara selama 6 bulan.

 

Alur Penagihan PBB setelah SPOP dan SPPT Diabaikan

Sebelum sanksi pidana dijatuhkan, ada tahapan penagihan yang diatur dalam undang-undang penagihan pajak. Tahapan tersebut berlangsung sebagai berikut:

  1. SPPT jatuh tempo dalam kurun waktu 6 bulan sejak diterbitkan.
  2. Jika PBB tidak kunjung dibayar setelah jatuh tempo, sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen per bulan diberlakukan, dengan batas maksimum 24 bulan atau setara 48 persen.
  3. Apabila tunggakan masih berlanjut, Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan dengan jatuh tempo pembayaran selama satu bulan.
  4. Ketika STP juga tidak digubris, Surat Paksa (SP) dikeluarkan, disusul Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP), hingga akhirnya properti milik wajib pajak dapat dilelang untuk melunasi tunggakan PBB.

Rangkaian tahapan di atas menegaskan bahwa penyampaian SPOP dan pembayaran PBB tepat waktu jauh lebih ringan dibandingkan konsekuensi yang menanti di ujung proses penagihan.

 

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan yang Berlaku

Perhitungan PBB bergantung pada NJOP suatu properti setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5 persen, dengan besaran pasti yang diatur melalui peraturan daerah masing-masing wilayah. Sejumlah daerah bahkan menetapkan tarif lebih rendah untuk lahan produksi pangan dan peternakan.

Pada skema lama yang masih dipakai di sebagian wilayah, PBB dihitung dengan rumus 0,5 persen dikalikan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). NJKP sendiri merupakan persentase tertentu dari NJOP, umumnya 20 persen untuk properti dengan nilai di bawah Rp1 miliar dan 40 persen untuk properti bernilai Rp1 miliar ke atas.

Karena besaran tarif dan NJOPTKP berbeda antardaerah, konfirmasi ke KPP, KP2KP, atau kantor Bapenda setempat tetap diperlukan sebelum menghitung kewajiban pajak secara mandiri.

 

Hak Wajib Pajak Terkait SPOP

Di balik kewajiban dan sanksi yang mengikat, wajib pajak juga memperoleh sejumlah hak yang telah diatur dalam undang-undang perpajakan. Hak-hak tersebut meliputi:

  • Formulir SPOP diperoleh secara gratis dari KPP, KP2KP, Bapenda, maupun tempat lain yang ditunjuk resmi untuk menangani urusan pajak.
  • Wajib pajak berhak mendapatkan penjelasan seputar cara pengisian dan pengiriman kembali SPOP ke KPP atau KP2KP.
  • Wajib pajak menerima tanda terima resmi setelah SPOP diserahkan ke KPP atau KP2KP.
  • Wajib pajak dapat mengajukan pengisian ulang SPOP apabila ditemukan kesalahan data, dengan melampirkan bukti sah seperti fotokopi akta jual beli tanah.
  • Wajib pajak berhak menunjuk pihak lain di luar pegawai Direktorat Jenderal Pajak melalui surat kuasa khusus bermeterai untuk mengurus dan mengisi SPOP atas nama wajib pajak yang bersangkutan.
  • Wajib pajak dapat mengajukan permohonan tertulis untuk menunda pengiriman SPOP apabila memiliki alasan sah, sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.

 

Ngurus SPOP dan PBB Jadi Lebih Mudah Bersama ISB Consultant!

Mengurus SPOP sekilas tampak sederhana, namun ketelitian data, tenggat waktu 30 hari, serta risiko sanksi administrasi dan pidana membuat sejumlah wajib pajak memilih menggandeng konsultan pajak berpengalaman.

Tim ISB Consultant Yogyakarta berpengalaman mendampingi pemilik properti maupun badan usaha dalam menyiapkan data SPOP, menghitung estimasi PBB berdasarkan NJOP dan NJOPTKP terbaru di setiap daerah, hingga mengurus koreksi data ke KPP atau KP2KP apabila ditemukan selisih antara catatan pajak dan kondisi properti sebenarnya.

Pendampingan tersebut berguna bagi wajib pajak yang memiliki properti di beberapa daerah sekaligus, mengingat tarif, NJOPTKP, serta prosedur administrasi antarwilayah kerap berbeda satu sama lain.

Dengan bantuan pihak yang menguasai regulasi perpajakan daerah, risiko keterlambatan penyerahan SPOP maupun kesalahan pengisian data dapat ditekan sejak awal, sehingga kewajiban PBB terselesaikan tanpa harus berurusan dengan sanksi administrasi atau pidana di kemudian hari.

Wajib pajak yang ingin memastikan data SPOP, LSPOP, maupun perhitungan PBB miliknya sudah sesuai ketentuan dapat menghubungi kami untuk mendapatkan konsultasi awal, baik untuk properti pribadi maupun aset milik badan usaha.

 

Pertanyaan yang Sering Diajukan Seputar SPOP

  • Apa perbedaan SPOP dan SPPT?
    SPOP adalah surat yang diisi wajib pajak untuk melaporkan data objek dan subjek pajak, sedangkan SPPT adalah tagihan resmi PBB yang terbit belakangan berdasarkan data pada SPOP dan LSPOP.
  • Apa itu LSPOP?
    LSPOP adalah lampiran SPOP yang memuat rincian data bangunan secara lebih detail dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari SPOP.
  • Apakah SPOP harus diisi setiap tahun?
    Tidak. SPOP hanya diisi saat pendaftaran objek pajak baru atau ada pemutakhiran data, bukan setiap tahun seperti SPPT.
  • Bagaimana cara melaporkan SPOP secara online?
    Untuk PBB sektor P5L, pelaporan bisa dilakukan lewat fitur e-SPOP pada akun wajib pajak di laman pajak.go.id. Untuk PBB-P2 milik rumah atau tanah pribadi, pelaporan umumnya masih dilakukan langsung ke Bapenda atau UPT Pajak Daerah setempat, sehingga konfirmasi saluran pelaporan tetap perlu dilakukan ke instansi tersebut.
  • Apa yang terjadi jika SPOP tidak dikembalikan dalam 30 hari?
    Keterlambatan penyerahan SPOP dikenai sanksi administrasi berupa Surat Ketetapan Pajak dengan denda 25 persen dari PBB terutang, sedangkan pengisian data palsu dapat berujung sanksi pidana berupa kurungan penjara.
  • Ke mana SPOP milik rumah atau tanah pribadi diserahkan?
    SPOP untuk PBB Perdesaan dan Perkotaan diserahkan ke Bapenda atau Unit Pelayanan Teknis Pajak Daerah di wilayah objek pajak berada, berbeda dengan SPOP sektor P5L yang diserahkan ke KPP atau KP2KP.
Scroll to Top